Sidoarjo – Satuan Polairud Polresta Sidoarjo rutin berdialog dengan masyarakat di kawasan pesisir. Upaya ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan bertajuk Curhat Kamtibmas Satpolairud Polresta Sidoarjo kali ini dengan mendatangi Tempat Pelelangan Ikan di Bluru Kidul, Sidoarjo, Selasa (30/7/2024).
Dipimpin Kasat Polairud Polresta Sidoarjo Kompol Ludwi Yarsa Pramono melakukan dialog dan sampaikan himbauan kamtibmas kepada pedagang dan nelayan di lokasi.
“Secara rutin kami tatap muka dengan para nelayan termasuk dengan pedagang ikan, tujuannya untuk mengetahui problematika kamtibmas yang ingin disampaikan warga khususnya di kawasan pesisir,” ujar Kasat Polairud Polresta Sidoarjo Kompol Ludwi Yarsa Pramono.
Kegiatan tatap muka Satpolairud Polresta Sidoarjo, menurut Kompol Ludwi nantinya akan rutin dilakukan. Sehingga masyarakat dengan mudah dan merasa nyaman adanya kehadiran polisi secara langsung.
Soleh, salah satu perwakilan warga nelayan ikan menyampaikan besar harapan adanya patroli dan sambang dari pihak kepolisian di kawasan pesisir. Sehingga benar terjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah pesisir Kabupaten Sidoarjo.
(Redho)
Pada hari selasa 23/07/2024 Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Soni,S.H.,M.H.,C.Md bersama beberapa awak media mendatangai PN Negeri Pelalawan untuk inzage bukti surat perkara No.08/Pdt.G/LH/2024/PN Plw kepada panitera yang menangani perkara ini.
Kepada awak media soni menjelaskan bahwa sebelumnya kami belum ada melakukan inzage yaitu mempelajari isi bukti berkas tergugat jadi karena kita saat ini akan banding kami kembali chek dan pelajari bukti surat dari mereka pihak tergugat,”ucapnya
Setelah kami chek dan ternyata sesuai dengan fakta di persidangan sebelumnya mereka ada mengahadirkan bukti surat berupa sertikat a/n milik tergugat dan beberapa sertifikat lainya juga atas nama orang lain yang telah kami catat dan kantongi nama-nama dalam sertikat tersebut.
“Dan natinya kami akan chek di ATR/BPN Kabupaten Pelalawan atas nama tergugat yang merupakan anak mantan bupati pelalawan ada 10 sertifikat dan atas nama orang lain ada 5 sertikat dan semuanya itu diduga berada dalam kawasan hutan sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau sk 903,”ucap soni
Karena selain kami akan banding kami juga akan melakukan upaya hukum lainya yaitu menggugat untuk pembatalan 15 sertifikat lahan milik anak mantan bupati pelalawan yang diduga berada dalam kawasan hutan negara ke PTUN.
Terpisah Amri Ketua DPD AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Kabupaten Pelalawan menyebutkan bahwa jumlah sertifikat lahan milik anak mantan bupati pelalawan yang berada dalam kawasan hutan lebih dari 100 sertifikat dan data tersebut juga sudah kami kantongi dan kami juga berencana akan menyurati Kejaksaan Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di jakarta atas dugaan adanya mafia tanah di kabupaten pelalawan.
“Karena jika sudah mengusai lahan dalam kawasan hutan mencapai ratusan hektar dan ada sertikat yang terbit dalam kawasan hutan tersebut ini harus di usut tuntas kasusnya dan patut diduga adanya keterlibatan pihak laian yang ikut bermain dalam kasus tebitnya sertifikat yang diduga berada dalam kawasan hutan tersebut,”tutup amri…….Bersambung.(Team Redaksi)
Langkat (Sumut) – Bantuan Dana BOS Regurer yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya adalah untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan Dasar dan Menengah, Khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Lain halnya yang terjadi dengan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat (Sumut),
Pengunaan dana BOS disekolah tersebut, terkesan tidak tepat sasaran, dan layak untuk dipertanyakan, juga disinyalir terkesan sarat korupsi,
Berdasarkan aturan di Juknis yang ada, pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan atau Rehabilitasi sekolah tidak dilarang. Tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam pantauan awak Media ini pada Hari Senin 22 Juli 2024,
Kondisi WC yang ada disekolah SMPN 2 Secanggang itu,
Terkesan sangat memprihatinkan sekali, kondisnya, selain tak berpintu luar dalam, juga kondisinya terlihat jorok dan bau
seperti WC yang tak terawat. dan juga tidak direhab,
apa lagi pebaikin dan digantikan dengan pintu WC yang baru.
Pada kesempatan itu juga, beberapa orang para siswa/siswi yang ada dilokasi sekolah SMPN 2 tersebut,
saat ditanyak jadi kalau kalian sesak dan mau buang air kecil atau pun air besar sementara WC nya tak berpintu sperti itu,
gimana itu dek?.
lalu para siswa itu pun ada yang menjawab, “Ya ditahan lah pak.
Ketikan ditanyak lagi sudah berapa lama WC Pria itu pintunya rusak dan tidak berpintu seperti itu, para siswa/siswi itu pun menjawab, sudah lama rusaknya, sudah ada satu Tahun pak. “Beber siswa itu.
Dari hasil pantauan awak media ini tersebut,
ada dugaan atau indikasi dana rehab terkesan tidak dipergunakan oleh kepala sekolah SMPN 2 Secanggang.
Padahal disekolah tersebut, jumlah siswa/siswinya cukup lumayan banyak, sekitar 500 orang siswa/siswi lebih,
kata beberapa orang guru yang ada disekolah tersebut.
Saat awak Media Online ini mendatangi Sekolah, Senin (22/7/24) dan ingin melakukan konfirmasi, kepada Kepala Sekolah (SMPN 2) Secanggang Seniyo.S.Pd.M.Pd,
Kepsek tersebut tidak berada ditempat, dan ketika dicoba untuk konfirmasi lewat pesan singkat whatsapp tidak dibalas, ketika ditelpon juga tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan.
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.ajplh.com yang diwakili oleh pengurusnya Soni,S.H.,M.H.,C.Md sebagai Ketua, Batara Mulia Harahap,S,H Sebagai Sekertaris dan Wulandari,S.E sebagai Bendahara resmi melayangkan gugatan legal standing ke PN Pelalawan terhadap PT.Serikat Putra di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,pada senin 13/05/2024.
“Benar kita telah mendatarkan gugatan ke PN Pelalawan dengan No Perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN Plw dan sudah masuk tahap jawaban dari pihak tergugat,”ungkap soni
Karena pada waktu mediasi melalui kuasa hukumnya PT.Serikat Putra membantah miliki lahan dalam kawasan hutan dan didalam resume mereka mereka menyebutkan mereka telah memiliki izin,”terang soni.
Kepada awak media soni menjelaskan bahwa benar bahwa PT.Serikat Putra memiliki izin HGU di Kabupaten Pelalawan tetapi gugatan kami itu gugatan legal standing yang mana status Lahan yang kami gugat yang dikelola oleh PT.Serikat Putra masuk dalam kawasan hutan.
“Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau SK 903 bahwa lahan yang kami gugat memang benar berada dalam kawasan hutan dan ditambah dengan adanya surat keterangan dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasn Hutan) Pekanbaru wilayah XIX objek sengketa yang kami gugat benar berada dalam kawasan hutan,”tegas soni.
Kita masih menunggu jawaban dari PT.Serikat Putra melalui kuasa hukumnya pada kamis 25/07/2024 depan ini.
“Intinya data dan bukti sesuai titik kordinat yang kami ambil di lapangan menerangkan bahwa lahan tersebut benar masuk dalam kawasan hutan dan dikuasai oleh PT.Serikat Putra sampai dengan saat ini.”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Pelalawan – Hampir tak pernah habis masalah antara Perusahaan dengan masyarakat, seakan tidak pernah ada penyelesaian. Berbagai macam cara yang dilakukan setiap menyelesaikan masalah namun selalu tidak ada hasil dan tidak sesuai dengan keingainan masyarakat. Terkesan Perusahaan sudah tidak ada lagi kepedulian terhadap masalah masyarakat miris katanya mitra masyarakat.
Kemitraan yang selama ini selalu diperdengarkan hanyalah ucapan mulut manis Perusahaan saja, kenyataan pahit yang dirasakan masyarakat sekitar Perusahaan.
Tentu saja hal ini membuat masyarakat seakan ditantang oleh Perusahaan sekaligus mendidik masyarakat untuk melakukan jalan penyelesaian masalah mulai Audensi kemudian beranjak aksi demo.
Hal ini terpaksa dilakukan karena dinilai oleh masyarakat melalui pemberitahuan lisan maupun tulisan serta gugatan di pengadilan sudah tidak direspon oleh Perusahaan. Sehingga muncullah janji-janji palsu para petinggi negeri ini kepada masyarakat.
Sebelumnya Senin (18/12/2023) Ratusan masyarakat melakukan aksi longmarch dari Tugu Merbau sorek satu menuju Kantor Bupati Pelalawan yang sempat viral menimbulkan macet parah. Tapi dengan sigap pihak Pemkab dalam hal ini Bupati Pelalawan di dampingi Kapolres AKBP, Suwinto, SH, SIK turun ke lokasi untuk meredam aksi masyarakat tersebut dengan mengajak ke-dua belah pihak mengadakan musyawarah antara PT Serikat Putra dengan Perwakilan masyarakat duduk bersama untuk mencari kata mufakat.
Pada hari Jum’at (22/12/2023) pihak Perwakilan Masyarakat dan Perusahaan PT Serikat Putra mengadakan pertemuan yang di mediasi Pemkab pelalawan yang hasilnya akan mengadakan pengukuran ulang lahan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang jadi tuntutan masyarakat yang akan dilaksanakan Rencana nya hari Jum’at (29/12/2023) dan diminta kedua belah pihak menahan diri melakukan aktivitas dilahan yang dituntut pihak masyarakat.
Tapi sayangnya,Selasa (26/12/2023) sekitar jam 08:00 Wib masyarakat melihat pihak Perusahaan melakukan pemanenan di lahan yang menjadi objek sengketa di blok L25,di lokasi tersebut terjadi percekcokan dan adu fisik antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang mengakibatkan ada korban Luka-luka dari masyarakat yang dilakukan oleh oknum pihakPerusahaan PT Serikat Putra.
Dari kejadian tersebut 6 orang dari masyarakat dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di mapolres Pelalawan sampai hari ini.
“Dari pihak masyarakat yang menjadi korban pemukulan oleh oknum perusahaan atas kejadian tersebut tidak tersentuh hukum, artinya ada semacam kriminalisasi hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak mrreka,” ucap Amiruddin salah satu aktivis lingkungan hidup dan juga profesi sebagai wartawan, Senin (22/7/2024).
Beranjak dari berbagai rentetan masalah seperti di atas, awak media ini mendapatkan informasi bahwa Poros Pemuda dan Masyarakat Peduli Pelalawan akan kembali demo yang masanya dari 3 Kecamatan yang berhubungan langsung dengan Perusahaan tersebut seperti Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pangkalan Lesung.
Terbukti surat pemberitahuan aksi demo akan dilaksanakan pada hari Rabu (24/07/2024) bertempat Kantor ATR/BPN Pelalawan dan Kantor Bupati yang melibatkan sekitar 100 orang.
Guna melengkapi informasi yang ada, awak media ini mengkofirmasi Koordinator Lapangan untuk aksi demo tersebut Suir Insan Arif melalui sambungan seluler, Senin (22/7).
Ketika ditanya tentang rencana Demo seperti yang telah diketahui sebelumnya Suir membenarkan edaran recana tersebut pada hari Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wib sampai selesai yang tergabung dalam 3 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pangkalan Lesung berada di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Di hari yang sama awak media ini menghubungi Deky Hermanto selaku Dewan Penasehat aksi Demontrasi menjelaskan,” Jadi aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh 3 Kecamatan dengan persoalan yang sama, tapi yang pada intinya adalah ;
1. Proses hukum PT. Serikat Putra yang menggarap di luar izin/konsesi
2. Cabut izin PT. Serikat Putra yang melanggar aturan perkebunan dan agar Pemda melakukan pemeriksaan batas kebun PT. Serikat Putra yang dilaporkan oleh LSM/ORMAS
3. Membebaskan massa aksi yang ditahan di Polres Pelalawan Beberapa waktu yang lalu.
4. memintah kepada stek holder PT serikat putra untuk menghentikan kriminalisasi terhadap perwakilan masyarakat yang menuntut haknya.
5. Meminta kepada Bupati dan Kementrian ESDM untuk menghentikan aktivitas PT Serikat Putra.
6. Agar Polri dan Pemda memfasilitasi realisasi plasma sesuai program prioritas Kapolri yang melakukan penguatan penanganan konflik sosial jangan hanya menangkap warga
7. Memintah PT Serikat Putra untuk menghormati tradisi dan hak adat yang sudah berlaku di masyarakat khususnya tentang pemakaman yang sudah dijadikan areal perkebunan.
8.Meminta kejelasan dan transparansi csr (Corporate Social Responsibility).
“Kami berduka dengan kondisi kondisi yang ada di masyarakat dimana dengan adanya kehadiran PT.Serikat Putra di tanah melayu ini tidak memberi manfaat untuk masyarakat sekitarnya, Saya ingin tidak adanya penindakan hukum yang merugikan masyarakat,” kata Deky Hermanto selaku dewan penasehat aksi demo, Senin (22/7).
Saat ditanya terkait CSR selama ini pihak perusahaan kepada masyarakat Kanisius menjawab penuh dengan nada kesal dan sangat sedih yang jauh dari harapan masyarakat.
” Jadi csr ini sangat jauh dari harapan kami, kalaupun untuk terlaksana itu harus melalui perjuangan yang sangat luar biasa itulah yang terjadi selama ini dan suatu hal yang mengganjal juga,” ucapnya nada dengan kesal.
“Para pengunjuk rasa lusa nanti minta agar tuntutan kami dapat di tindaklanjuti dan dikabulkan,Jika dibiarkan mereka akan melanjutkan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak, “pungkas Deky Hermanto.(Team Redaksi)
Cibinong – Nama sentul city di beberapa kali di sebut, hal terjadi ketika memasuki sidang ke 8 bergulir dalam pertikaian kasus tanah antara Adang Jumadi dengan PT SJP di Pengadilan Negeri Cibinong, Jum’at(19/07/2024).
Persidangan kali ini agendanya masih menghadirkan saksi saksi dari kedua belah pihak.
Kesaksian awak media di ruang sidang yang dimulai pukul 13.00 lebih ini saksi pertama beberapa kali menyebut nama Bambang Wijanarko yang dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa nama tersebut adalah orang yang mengaku dari PT Sentul City.
Lanjut, keterangan berikutnya dalam persidangan saksi juga menceritakan awal mula perkenalannta dengan orang yang mengaku dari PT Sentul City ini sampai munculnya kasus ini ke permukaan.
Memastikan kembali keterangan saksi yang disampaikan dalam kesaksiannya dipersidangan awak media pun mewawancarai saksi Holikin usai memberikan kesaksian holikin pun memaparkan.
“Diundang kesini sebagai saksi karena pada taun 2023 kedatangan tamu bernama Bambang yang mengaku
dari Sentul City menanyakan nama ahli waris pemilik dari tanah itu, ada hubungan apa saya bilang tidak ada hubungan apa apa cuma kan kalau dikampung kalau ada yang nanya dan minta diunjukin pasti kita unjukin”.ungkapnya pad awka media.
Ketika ditanyakan apakah keterangan yang di sampaikan sesuai dengan fakta karena ada ketidak singkronan dengan keterangan yang disampaikan dan itu dibawah sumpah pria berpeci hitam menjawab.
“Saya menyampaikan apa adanya yang saya tau saya sampaikan gak ada tambah gak ada kurang kalaupun ada yang tidak singkron mungkin karena sudah lama, mungkin karena lupa gak ingat ingat gak punya fakta Saya kira gak ada apa, gak ada tindak lanjut cuma sekilas tau di kesana aja” katanya.
Bertempat di ruang Bagir Manan sidang ini juga sedikit diwarnai insident kecil hal ini terjadi ketika saksi kedua menjawab dengan emosi ketika beberapa kali di tanya oleh terdakwa Asep Wahyudi sampai akhirnya diredam dan di tegaskan oleh Hakim.
Dalam ruangan ini pula kesaksian awak media para pengavara terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan seputar keterkaitannya dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam SPH yang dianggap para pengacara SPH tidak sah karena ada ketidakjelasan dalam prosedurnya.
Menariknya kejadian itu para awak media pun menemui saksi mantan camat yang menandatangani SPH tanah yang di sangketakan itu, usai memberikan kesaksian.
Sesaat ada kesan enggan yang diperlihatkan ketika awak media mencoba mewawancarainya, sampai akhirnya mantan camat periide 2014 – 2019 menjawab pertanyaan awak media setelah usai memberikan kesaksianya.
“Saya tidak tau lah penyimpangan itu segala macam,” jawabnya.
Ketika awak media menanyakan tanggapannya apakah saksi mengakui ada kelalaian dalam penanda tanganan SPH tanah itu saksi pun berdalih bahwa kelalaian itu disebabkan bakunya blanko dan juga saya sebatas menandatangani saja berkas berkas yang disodorkan kemeja saya oleh petugas.
“Jabarkan sendiri saja ya…”
Jawab mantan camat ini ketika ditanyakan kalau akibat kelalaianya mengakibatkan ada korban yang harus mendekam dibalik jeruji besi.(Red/Tim)
SIDIK24.COM,INHIL.-Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, SH, MH memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga yang terkena musibah kebakaran ruko milik sdri. KARTASIAH, alamat Jalan lintas Rengat – Tembilahan RT 003 RW 002 Dusun Sukatan Indah Desa Sungai Gantang Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir, Rabu, (3/7/24), pukul 13.30 WIB.
Adapun kejadian kebakaran pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib sdr. MUHAMMAD AKBAR sedang duduk di depan warung miliknya, kemudian melihat asap dari ruko yang di sewa oleh sdri. MIMI, lalu sdr. MUHAMMAD AKBAR memberitahu warga dan pemilik ruko sdri. KARTASIAH, karena pada saat kejadian ruko tersebut dalam keadaan tidak ada orang dan terkunci. Kemudian ada beberapa warga yang datang mendekat dan menolong, lalu warga membuka pintu belakang ruko tersebut, dan melihat api sudah membesar di dalam ruko.
Sekira pukul 16.00 wib api sudah bisa di padamkan dan dilakukan pendinginan oleh warga bersama bhabinkamtibmas dan aparat desa Sungai Gantang. Akibat dari kejadian kebakaran tersebut, barang pribadi penyewa dan bangunan habis terbakar. Material bangunan ruko terbuat dari dinding semen dan atap seng. Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, hanya kerugian materiil, diperkirakan puluhan juta rupiah.
Kegiatan pemberian bantuan sosial ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, SH, MH didampingi oleh Kades Sungai Gantang Dhedek Kurnia Diyanto, S.Pd dan sejumlah personil Polsek Kempas serta aparat Desa Sungai Gantang Kec. Kempas. Adapun penerima bantuan sosial, yakni, KARTASIAH, MIMI dan ROKI, alamat Jalan lintas Rengat-Tembilahan RT 003 RW 002 Dusun Sukatan Indah Desa Sungai Gantang Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, SH, MH mengatakan, pemberian bantuan sosial ini merupakan wujud kepedulian dan empati jajaran Polsek Kempas dan Pemerintah Desa Sungai Gantang terhadap warga di wilayah hukum Polsek Kempas yang sedang dilanda musibah.
“Semoga bantuan sosial yang diberikan ini dapat sedikit meringankan dan bermanfaat buat kebutuhan sehari-hari bagi warga yang sedang dilanda musibah kebakaran ruko ini,” ujar Mardani
Padang :
Ketua Umum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA pada hari kamis 20/06/2024 mengirimkan surat resmi ke Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan Dinas Penanaman Modal Dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat terkait izin pertambangan PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas DPMPTSP untuk menunda izin lingkungan yang diajukan oleh PT.MAC (Mega Asri Cemerlang).
Pada saat memasukan surat ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat awak media yang mendampingi ketua umum AJPLH langsung diterima langsung oleh kepala dinas ESDM Bapak Herry Martinus.
Bapak Herry Martinus menyebutkan bahwa PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) baru memiliki izin SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) dan belum memiliki izin lingkungan dan saat ini masih proses izin di Dinas Lingkungan Hidup,”ucapnya
“Dan harusnya jika belum memiliki izin lingkungan PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) belum boleh melakukan aktivitas pertambangan. Dan dalam surat rencana pertambangan yang kami keluarkan dari ESDM menyebutkan bahwa belum boleh melakukan aktivitas jika belum memiliki izin lingkungan dan izin lainya.
Soni menambahkan bahwa hari ini telah membuat surat pengaduan ke Polda Sumbar c/q Dir Krimsus dan juga memasukan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup ke PN Negeri Padang.
Sebelumnya pihak dari PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi/hak jawab kepada beberapa awak media yang telah memberitakan bahwa “PT.MAC Belum Memiliki Izin Lingkungan tapi sudah lakukan Penambangan” dan merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.
“Tapi kenyataanya dari dinas terkait benar mengatakan bahwa PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) belum memiliki izin lingkungan tapi kenapa keberatan,kan aneh,’terang soni
Harusnya kuasa hukumnya bisa membedakan mana SIPB dan yang mana izin lingkungan , karena izin berusaha bidang pertambangan bukan hanya izin SIPB saja harus melengkapi izin lainya juga yang salah satunya adalah izin lingkungan.
Ini jelas bertentangan dengan Pasal 109 Undang-undang No.32 Tahun 2009 yang mengatur pidana izin lingkungan dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah).
Dan kami para pemerhati lingkungan hidup juga di lindungi undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Yang Menyebutkan Bahwa Setiap Orang Yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana Maupun Digugat Secara Perdata,
‘Karena gugatan sudah kami daftarkan dan laporan juga sudah kami masukan ke Dir Krimsus Polda sumbar kita jalani saja proses hukum kedepannya,”tutup soni…..Bersambung.( Redaksi)
LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) kembali menyorot kegiatan penambangan PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) dan PT.Rimbo Peraduan yang telah melakukan penambangan di pulau mentawai tanpa izin lingkungan.
Saat awak media konfirmasi ke kepala dinas ESDM Provinsi Sumbar Bpk Herry Martinus terkait izin PT.MAC beliau mengatakan bahwa izinya berupa SIPB dan sekarang sedang proses izin lingkungandi LH,”terangnya
Kemudian saat awak media menghubungi Kabid P2KPHL DLH Sumbar Bpk Teguh Ariefianto beliau mengatakan bahwa saat ini sedang berada di tanah suci.
Noben Darma,SP Sekertaris Jendral Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia, minggu 16/08/2024 mengatakan kepada awak media akan membuat laporan ke gakkum klhk terkait kegiatan yang dilakukan oleh PT.MAC dan PT.Rimbo Peraduan di pulau mentawai tersebut.
‘Benar kami akan membuat laporan resmi ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terkait aktivitas yang telah terjadi selama ini karena PT.MAC baru memiliki izin SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) dan belum memiliki izin lingkungan tapi sudah melakukan penambangan dan merusak lingkungan,”ungkap noben.
“Bukan itu saja lokasi tambang yang diambil materialnya oleh PT.MAC dan PT.Rimbo Peraduan diduga berada dalam kawasan hutan sesuai titik kordinat yang di ambil oleh LSM Lingkungan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sesuai SK 35 Kawasan Hutan Provinsi Sumbar,”terang noben.
Dan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Terpisah Soni,S.H.,M.H Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menyebutkan jika PT.MAC dan PT,Rimbo Peraduan melakukan penambangan tanpa izin persetujuan lingkungan berarti mereka telah melakukan pelanggaran dan bisa dipidana jika kasus ini dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
“Karena melakukan penambangan batuan tanpa izin lingkungan bertentangan dengan Pasal 109 Undang-undang No.32 Tahun 2009 yang mengatur pidana izin lingkungan dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.3000.000.000,- (tiga miliyar rupiah),”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
LSM Lingkungan Hidup AJLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan beberapa awak media resmi surati dinas lingkungan hidup kota pekanbaru dan meminta untuk melakukan pengechekan ke lokasi CV.Harapan Gas terhadap limbah carbide residu yang dihasilkan dari pengolahan gas asetylene mereka.
Saat kita konfirmasi via whatsapp Kasi Penegakan Hukum DLH Kota Pekanbaru Pak Juli Victorino menyampaikan ok,bang akan kita pantau.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan sebelumnya dari AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) melakukan konfirmasi melalui telepon tetapi tidak ada balasan dari pihak perusahaan dan pesan whatsapp juga yang dikirimkan tidak juga dibalas.
“Karena tidak di jawab kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan awak media kamis 30/05/2024 mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis tekait kebenaran tersebut apakah benar limbah carbide residu yang dihasilkan dari pengeolahan gas asetylene tidak dikelola dengan baik,”ungkap soni.
Kemudian dari pihak perusahaan menghubungi kami dari No tlp 0761-78xxxxx dan meminta agar untuk menghubungi legal perusahaan dan memberikan no telepon legal CV Harapan Gas.
Pada hari senin 03/06/2024 kami coba menghubungi legal peusahaan dan memperkenalkan diri “Selamat pagi, kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dapat telepon dari CV Harapan Gas disuruh hubungi bapak.trims
Dan beberapa saat kemudian dari pihak legal menghubungi kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan meradang dengan mengatakan mengapa sdra kirim whatsapp ke klien saya, anda mau memeras ya,”ucap legal CV.Harapan Gas
“Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ingin konfirmasi kepada pihak perusahaan, langsung dibantah oleh legal perusahaan bahwa salah kalian melakukan konfirmasi seperti itu, mau jadi preman kalian harus belajar dulu,”ucap kembali legal CV.Harapan Gas.
Malah ada kata-kata legal CV.Harapan Gas seolah mengacam Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dalam pembicaraan via whatsapp dan pembicaraan ini saya rekam dengan Hp yang satu lagi dengan mengatakan bahwa selama ini tidak ada yang pernah berani menggangu klien saya selama ini dan mulai hari ini akan saya kejar sdra sampai dapat.
“Ternyata masih ada juga legal perusahaan yang bergaya preman seperti ini di pekanbaru mencoba melakukan intimidasi,”terang soni.
Sebelumnya Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah melakukan penyegelan terhadap PT.AJP (Andalas Jaya Perkasa) terkait limbah B3 Carbide Residu di Jln Medan Lubuk Pakam KM.19 No.18 Tanjung Merawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 maret 2024.
Tersangka korporasi yang diwakili oleh pak Salim sebagai Derektur Utama PT AJP GAS terkait dugaan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di jerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta dapat dipidana tambahan dengan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.
“Dan hasil dari penelusuran awak media dan LSM Lingkungan Hidup bahwa CV.Harapan Gas juga adalah milik pak salim yang memperoduksi oksigen dan acetylene 50 tabung/harinya…..Bersambung.(Team Redaksi)