Sidik24.com ,Berau,Kaltim – Aktivitas bongkar muat minyak PT.jastin (I bintang samdra mandiiri) di Jalan Kampung samburakat Kecamatan gunung tabur Kabupaten Berau Kalimantan Timur diduga tidak memiliki izin Duks dan Tirsus.
Dari hasil pantauan awak media kamis. 07,,09 /2023 ditemukan sebuah Truk Tanki milik PT. Jastin sedang melakukan aktivitas bongkar muat BBM.
Benar dalam investigasi kami bersama LSM dan beberapa awak media telah melihat aktivitas bongkar muat BBM tersebut yang dilakukan oleh truk tanki PT.jasin,”ungkap latif salah seorang awak media online.
Dan kami sudah coba untuk menghubungi pihak perusahaan PT. Jastin dan malah No kami dari awak media dan LSM di blokir oleh pihak perusahaan yang bernama adi”terang latif
Karena elsiti yang sandar saat bongkar muat BBM diduga memang tidak memiliki izin dermaga khusus dan izin terminal khusus alias ilegal,”tambah latif
“Ya kita meminta agar dinas terkait dan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap pihak PT.JASTIN yang melakukan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Dan kami dari awak media dam LSM juga akan menyurati pihak Polda Kalimantan Timur agar menindak kegiatan yang diduga ilegal tersebut,”tutup .(Team Redaksi)
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup telah resmi melakukan gugatan terhadap PT.Incasi Raya Group dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/LG/2023/PN.Pnn di Pengadilan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup dan Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia Soni.,S.H.,M.H.,C.Md.,C.MPdI.,C.CA Sabtu 02/09/2023 mengatakan bahwa telah melakukan gugatan Legal Standing yaitu Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di sumatera barat.
“Benar kami telah melakukan gugatan Legal Standing terhadap PT.Incasi Raya Group yang telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan menanami sawit di daerah sepadan sungai,’ungkap soni.
Dan jika nantinya gugatan kami tidak dapat diterima (niet onvankelije verklaard) kami akan melakukan gugatan ulang kembali sampai PT.Incasi Raya Group di nyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan menanami sawit di daerah sepadan sungai yang jelas telah merusak lingkungan.
Karena mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan Produksi milik negara tanpa izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No. 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah); dan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo.Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimun Rp.100 miliar.
Dan menenami sawit di daerah sepadan sungai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 38 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sepadan Sungai harus ada Bufferzonenya atau Penyanggahnya yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit.
‘Karena sudah jelas perbuatan PT.Incasi Raya Group sudah menyalahi aturan dan Undang-undang yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dasar tersebutlah kami sebagai organisasi lingkungan hidup melakukan gugatan legal standing.
Kami juga dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada teman-teman media dan LSM untuk dapat melakukan pengawalan terhadap kasus ini agar kasus ini bisa sampai ketujuan.
‘Karena jika gugatan kami nantinya tidak dapat diterima (niet onvankelije verklaard) kami akan gugat kembali dengan menyempurnakan gugatan kami sebelumnya.
“Dan jika gugatan kami setelah kami perbaiki dan sudah kami anggap sempurna dan majelis hakim masih berpendapat lain dalam mengambil keputusan kami tidak segan-segan akan melaporkan hakim yang menangani perkara ke KY (Komisi Yudisial).
“Karena yang Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup lawan ini adalah perusahaan besar dan jika kasus ini tidak dikawal oleh kawan-kawan LSM dan media takutnya ada kepentingan pihak lain yang menunggangi dalam penanganan perkara ini,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
Sidik24,com.Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.
Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Sidik24,com.Mataram NTB – Dua terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tahun anggaran 2017 yang ditangani Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah P21.
Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tipidkor di Command Center Polda NTB, Selasa (22/08/2023).
Didampingi Direskrimsus Polda NTB, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kapolda NTB memaparkan bahwa Kedua terduga yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan sesuai hasil Penyidikan kini kasusnya sudah P21.
Kedua tersangka berinisial MI, (50) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LB Alias Ading (50) selaku Pelaksana Pekerjaan.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolda NTB bahwa fakta-fakta yang dilakukan tersangka MI adalah tidak melakukan survey harga sebelum menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Kemudian terbukti telah memerintah LB untuk melakukan survey harga. Kemudian menyusun HPS berdasarkan harga yang diperoleh dari calon penyedia barang / jasa (LB). Kemudian mencantumkan Merk dan type dalam dokumen spesifikasi dan teknis sehingga tidak memberikan kesempatan kepada calon penyedia lain untuk ikut dalam lelang. Dan fakta terakhir bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV. Embun Emas milik Baiq Yanti Susanti, namun PPK (MI) terbukti dengan sengaja memberikan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka LB.
Kemudian Fakta-fakta yang dilakukan tersangka LB dalam perkara tersebut adalah, bahwa LB melakukan survey harga berdasarkan permintaan tersangka MI selaku PPK. Kemudian secara bersama-sama dengan MI menyusun HPS berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan LB. Kemudian melaksanakan kegiatan pengadaan dengan menggunakan perusahaan milik orang lain (milik adik Kandungnya), dan terahir telah menerima dan mengelola hasil pembayaran serta keuntungan dari pengadaan barang tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 702.278.574,00 sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus Tipidkor pada pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Modal) dan pekerjaan pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Hibah) pada Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.
“Bukti-bukti yang berhasil diamankan berupa berkas-berkas surat sebanyak 33 jenis berkas, kemudian ada 34 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus ini,”ucap Kapolda NTB.
Terhadap kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor Jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 Juta rupiah.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K.,mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah hampir rampung untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkas perkara sudah hampir rampung, rencana hari ini akan kami lakukan tahap 2 pelimpahan ke Kejaksaan “tutupnya.
Kasus sengketa ahli waris T.Suharjo dengan Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya Binjai yang mana letak tanah tersebut beralamat di jalan gaharu lingkungan V kelurahan jati makmur akan terus berlanjut.
Dihubungi awak media Prambudi, Sabtu 19/08/2023 menuturkan telah memblokir SHM nomor 305 yang dulunya jalan purnama luar desa Tandem hulu saat ini alamat Tanah tersebut menjadi jalan gaharu lingkungan V kelurahan jati makmur kecamatan Binjai Utara kota Binjai melalui surat permohonan pemblokiran sertifikat tertanggal 3 Juli 2023 dan ditindaklanjuti oleh kepala kantor BPN kota Binjai nomor: HP.01/391-300.12-75/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023, serta tanda terima dokumen nomor berkas permohonan:7258/2023 tanggal 9 Agustus 2023 beserta surat perintah setor PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) walaupun di beritahukan oleh pihak/petugas kantor BPN Binjai tanggal 11 Agustus 2023, kemudian langsung dibayarkan oleh Pram kekantor Pos Binjai.
“Benar saya mewakili ahli waris telah melakukan pemblokiran SHM Nomor 305 di BPN Kota Binjai.”ungkapnya
Kami menilai pihak Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya bersikap arogan dan diduga ingin menguasai tanah tersebut secara sepihak dengan adanya laporan polisi nomor :LP/B/233/V/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 03 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor:SP.sidik/556/VII/2022/Reskrim tanggal 11 Juli 2023 atas nama pelapor Rosmadina Aziz SPD,yang merupakan pembina yayasan perguruan tinggi budidaya.
Dijelaskan oleh pram padahal Tanah sertifikat hak milik (SHM) nomor: 305 tahun 1990 bukan atas nama Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya melainkan milik perorangan yaitu atas nama: Sarikat Bangun,T Suharjo,Arifin Jamil, Muhammad Amin Syafri dan Muhammad Yusuf Aziz.
Diketahui pihak Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya melalui suratnya Nomor:172/INT/YPT-BD/IX/2020 tanggal 14 September 2020 perihal: Mohon persetujuan balik nama SHM Nomor 305 tahun 1990 menjadi atas nama yayasan perguruan tinggi budidaya disebutkan bahwasanya nama Alm H.Arifin Jamil MM,Alm Drs H. Amin Syafri MM dan Drs H.M Yusuf Aziz MM, melalui Ahli waris masing-masing dan yang bersangkutan dihadapan notaris telah memberikan persetujuan/kuasa kepada pengurus yayasan untuk melakukan balik nama SHM Nomor 305 tahun 1990 menjadi atas nama yayasan perguruan tinggi budidaya.
Jadi sudah jelas bahwasannya keluarga Ahli waris dari Alm Bapak T Suharjo sampai sekarang belum ada memberikan persetujuan/kuasa kepada pengurus Yayasan untuk melakukan balik nama SHM Nomor 305 tahun 1990 menjadi atas nama yayasan perguruan tinggi budidaya.
“Kami ahli waris dalam waktu dekat ini juga akan melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dengan novum/bukti baru yang telah kami miliki,”tegas pram.
Dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Yusuf sebagai wakil ketua pihak yayasan dihubungi media ini mengatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut karena menjaga kode etik sebagai wakil ketua.
“Untuk terkait itu pak, saya hanya sebagai wakil ketua yayasan, tentunya ketua yayasan yang berhak memberikan keterangan itu, saya harus mengikuti kode etik agar tidak salah dalam memberikan informasi, apa lagi ini informasi terbuka. Coba bapa langsung menghubungi ketua saja untuk mendapatkan keterangan yang lebih detail, karena itu ranah ketua yayasan , ucap Yusuf kepada awak media ini.
Sementara pihak BPN kota Binjai juga belum dapat memberikan keterangan ketika awak media menghubungi lewat whatshap ke BPN Binjai..Bersambung.(Team Redaksi)
SIDIK24.COM,INHIL.-Polres Inhil melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu (16/8/2023), bertempat di Mapolres Inhil.
Barang bukti yang dimusnahkan Polres inhil berdasarkan surat ketetapan status barang dari Kejaksaan Negeri Inhil.
Kegiatan dihadiri Kapolres Inhil AKBP Norhayat Jaksa Kejari Inhil Luki Adriantoni, Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan M AliF, Ketua KUB Inhil H. Nawawi dan Ketua DPC Granat Inhil Zakaria.
Dari data, narkotika jenis Ganja seberat 7.856,25, gram dan shabu seberat 33,79 gram.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil ungkap kasus sejak Juli hingga Agustus 2023.
“Pemusnahan ini merupakan keberhasilan dan komitmen kami untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Inhil,” kata Kapolres Inhil dihadapan wartawan.
Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan untuk penyelesaian perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal. Itu dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender yang telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan.
“Kami berharap dengan adanya penangkapan ini, menjadi perhatian bagi seluruh pihak, kepada masyarakat untuk ikut membantu kami dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotikadi wilayah kabupaten Inhil,” tegasnya..
Galang | Sidik24.com
Bagi penggiat kegiatan usaha penambangan Ilegal yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana, sebagai mana tertuang pada pasal 158 undang undang tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara dan pasir, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP .IPR .IUPK. sebagai mana dimaksud dalam pasal 37 ps 40. Ayat 3 pasal 48 pasal 67ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kegiatan penambangan saat ini beredar di indonesia khususnya di titi besi baru kecamatan galang kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara, disinyalir
dapat merusak potensi budaya alam dan lingkungan hidup disepanjang pinggiran sungai ular titi besi, yang menggunakan mesin dompleng dan menggunakan masing masing 2 alat exkafator tidak hanya itu saja, terlihat di sepanjang jalan yang di gunakan damtrunk dan toronton.
Menjamur nya galian pertambangan pasir di sungani ular, diketehui dalam pantauan dilapangan ada 9 titik galian – Galian pasir di titi besi baru kecamatan kab deli serdang tersebut disinyalir tidak memiliki izin usaha resmi, diketahui hanya memiliki rekomendasi dari pemerintah setempat. Jumat 4/8/2023.
Dalam investigasi media di lapangan terlihat di sepanjang aliran sungai ular dekat dengan jembatan titi besi semakin menipis akibat pengerukan pertambangan ilegal tersebut, untuk memperkaya diri, dapat membahayakan para keperja tambang ilegal tersebut.
Masih dalam investigasi wartawan dilapangan, terlihat di bibir sungai memakai mesin dompleng dan sampai ke tengah sungai, sambil menyelam menaikkan pasir melalui menghisap pasir.
Selanjutnya menurut warga yang berada di sekitaran saat dikonfirmasi Inisial A SR “mengatakan, semua galian tambang pasir di titi besi baru sini disebutkannya tidak memilik izin, setahu saya hanya rekomendasi saja dari pihak pemerintah namun tidak ada larangan.
“Ia ARS, mengatakan rata rata memakai alat berat (Exskavator ) dan semua jalan dipenuhi debu pasir yang bisa menimbulkan penyakit hispah atau sesak pernafasan bagi warga setempat. “sebutnya. Selain itu pinggiran sungai juga terlihat di rusak tidak ada lagi penghijauan seperti pepohonan seharusnya pinggiran sungai ditanami pohon mangrof bukan justru di rusak oleh pihak penambang pasir tersebut.
Untuk masyarakat di sekitaran yang enggan namanya disebutkan di media ini link kami hanya menikmati debu debu dijalan disaat damtruk maupun toronton lewat dari depan rumah, lihat lah pak di atap rumah kami banyak abu pak sebut sumber berita ini saat diinvestigasi wartawan.
Sidik24,com.Lombok Timur-|Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Ekpose hasil Penyidikan dengan tim Auditor Inspektorat Lotim terkait penghitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara tipikor penyelewangan dana SPP perguliran pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Suela tahun 2015 sd 2018.
Sebagaimana disampaikan Kasi Intel kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi untuk merampungkan hasil penyidikan terkait perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektor terhadap pengurus UPK PNPM MPd.
“Kemarin kita sudah melakukan ekpose untuk memberikan data dan bahan-bahan kepada inspektorat,” ucapnya.
Untuk hasil pemeriksaan terkait kerugian negara yang timbulkan oleh pengurus UPK PNPM MPd Kecamatan Suela tersebut sementara ini pihak kejaksaan masih menunggu hasilnya nanti setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat.
“Kemarin itukan masih sebatas ekpose dulu dan setelah itu tim inspektorat akan turun ke lokssi tempat-tempat yang dibutuhkan untuk memastikan berapa besaran kerugian negara,”
Diakui Rasyid dari hasil sementara pemeriksaan kejari ditemukan adanya perbuatan melswan hukum yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 700 juta
Untuk tersangka masih belum sampai ditetapkan karena masih fokus pada besaran kerugian negara. Dan dari hasil periksaan yang dilakan inspektorat itulah nantinya akan muncul tersangka dalam tindak pidana ini.
“Yang jelss dari hasik penyidikan kami, pastinya jika ada perbuatan hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian negara tentu ada yang akan menjadi tersangkanya,” pungkasanya.
Sidik24.com,Tembilahan – Jumat 21/07/2023 Terkait beredarnya berita di beberapa media online nasional tentang adanya dugaan jaksa penuntut umum menyuruh, mendatangai, ataupun melakukan intimidasi terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14.29.26130 di Jln Lintas Samudra Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Pihak jJksa Penuntut Umum Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut ;
Informasi yang beredar terkait jaksa mengintimidasi Ahmad Baidowi dan Harmoko adalah tidak benar, karena tim JPU tidak pernah sama sekali menyuruh, mendatangi ataupun melakukan intimidasi terhadap terdakwa untuk mencabut kuasanya.
Bahwa terdakwa sudah secara jelas menyatakan di persidangan yang dihadiri oleh pngacara tersebut, bahwa para terdakwa berinisiatif untuk mencabut kuasanya. lalu hakim minta para terdakwa untuk membuat surat pernyataan secara tertulis.
Bahwa terkait surat pernyataan yang dibuat Ahmad Baidowi dan Harmoko, setelah kami konfirmasi kepada yang bersangkutan, bahwa surat pernyataan tersebut dibuat oleh Harmoko dan Baidowi setelah mereka mancabut kuasanya secara lisan di depan persidangan.selanjutnya Baidowi dan Harmoko membuat surat pernyataan tersebut dengan cara disuruh oleh pengacaranya terdahulu, yang mana baidowi dan harmoko disuruh menyalin tulisan yang ada di handphone pengacara tersebut, selain itu para terdakwa juga tidak mengetahui apa maksud dari surat pernyataan tersebut.
Demikian yang dapat kita sampaikan.. terimakasih.(Team Redaksi)
Sidik24.com,Bengkalis – Dalam sidang perdana Perkara No 20/Pdt-G/2023/PN.Bls di Pengadilan Neeri Bengkalis antara Penggugat Firdaus Saputra yang mewakili suku sakai melawan PT. Murini Wood Indah hadir kuasa Hukum Masyarakat Sakai Syahrozi.SH dan Arif Mulyono.SH,Atas nama penggugat Firdaus Saputra,penerima Kuasa Dari masyarakat sakai.
Pada sidang perdana ini Senin, 05/06/2023 Pihak tergugat PT Murini Wood Indah industri tidak hadir,gugatan yang dilakukan oleh masyarakat sakai mengenai Lahan kebun tanaman sawit dengan Luas 361 Ha,lokasi di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan kabupaten bengkalis provinsi Riau.
“Yang dimana lahan tanaman sawit tersebut sudah dilakukan penyerahan oleh PT Murini Wood indah industri,dengan Berita Acra Penyerahan Tanaman kelapa sawit pada tahun 2017,yang diwakili oleh M Nasir Cs,,tapi sudah hampir 7 tahun ini hasil nya tidak pernah dinikmati oleh masyarakat sakai sendiri,”ungkap firdaus
Karna tidak ada kejelasan dari hak masyarakat sakai tersebut maka dari itu dilakukan gugatan ke pengadilan negeri bengkalis,agar bisa mendapat terang benderang hak masyarakat sakai tersebut.
Sebab masyarakat sakai dihantui dengan rasa ketakutan,jika mengambil hasil dari tanaman sawit tersebut,agar tidak ada lagi rasa cemas,maka masyarakat sakai menempuh jalur hukum,agar hukum yang menentukan putusan dari pengadilan nanti nya,bahwa ini benar Hak milik masyarakat sakai duri 13.
Kami juga minta kepada pihak pihak tergugat untuk bisa koperatif menghormati panggilan pengadilan,agar dapat memberikan keterangan kebenaran yang sesungguhnya bahwa tanaman sawit tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat sakai,secara Mutlak,”pinta firdaus
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 19 /06/2023 dengan agenda pemeriksaan para pihak.
Andika Sakai selaku ketua DPD KNPI Bengkalis,memberikan dukungan sepenuh nya baik secara moril dan fikiran,dalam perjuangan masyarakat sakai yang meminta Hak nya,,karna sudah saat nya SAKAI bangkit dan sejahtera,tidak ada lagi penzoliman terhadap masyarakat sakai,dari pihak mana pun,karna sakai berdiri di atas tanah ulayat nya tanah leluhur nya,dinegeri nya sendiri,”tegasnya
Sampai kapan pun saya pribadi selaku anak jati diri suku sakai asli,tetap berjuang dan menyurakan sampai keberhasilan itu tercapai,demi kemajuan sakai,,meskipun sampai hari ini pemangku kebijakan belum ada memberikan suara pertolongan terhadap masyarakat sakai,baik dari pusat,provinsi,kabupaten,kecamatan maupun desa.
“Tapi karna kami tau perjuangan kami untuk masyarkat sakai dipandang sebelah mata,tapi hal itu tidak menyurutkan dan melemahkan semangat kami untuk berjuang,biarlah kami berharap kepada Allah sang pencipta yang maha kuasa,,Allah huu Akbar kemenangan akan tiba pada waktunya,”ucapnya
Sampai terbitnya berita ini pihak humas murini bapak thomas yang dihubungi awak untuk konfirmasi terkait gugatan ini belum ada memberikan penjelasan, karena telepon awak media tidak di angkat dan pesan whatsAAp juga tidak di balas.(Team Redaksi)