GALANG|DELI SERDANG – Pemerintah Kelurahan Galang Kota menyambut positif operasional Gerai Samsat Galang yang baru saja resmi dibuka di Jalan Pertemuan, Lingkungan III, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Lurah Galang Kota, Gusri S. Gea, S.STP., M.Si., didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Eka Sianipar, S.E., serta Kepala Lingkungan III, IV, VII, dan para tokoh masyarakat setempat, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus meninjau langsung kesiapan pelayanan di gerai tersebut.
Dalam kunjungannya, Gusri S. Gea menyampaikan bahwa keberadaan Gerai Samsat di Galang merupakan momentum yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Kehadiran fasilitas ini memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih dekat, cepat, dan efisien.
”Selama ini, warga Galang harus menempuh jarak yang cukup jauh ke Samsat Lubuk Pakam untuk mengurus pajak kendaraan. Kendati armada Samsat Keliling sesekali hadir, operasionalnya terbatas pada hari-hari tertentu saja. Dengan hadirnya Gerai Samsat permanen di wilayah kita, warga kini dapat mengurus kewajiban perpajakannya dengan jauh lebih mudah dan hemat waktu,” ujar Lurah Galang Kota.
Kunjungan jajaran Kelurahan Galang Kota ini disambut hangat oleh Koordinator Samsat Gerai Galang, Wiwik Liana, S.E. Pihaknya mengapresiasi perhatian dan dukungan penuh yang diberikan oleh pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat setempat.
Wiwik menjelaskan bahwa pendirian Gerai Samsat Galang berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
”Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat setiap hari kerja, kecuali hari Minggu. Jam operasional kami berlangsung dari Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, serta Jumat dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB,” jelas Wiwik.
Menutup kegiatannya, Lurah Galang Kota mengimbau dan mengajak seluruh warga Kelurahan Galang Kota serta masyarakat Kecamatan Galang pada umumnya untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan ini secara optimal. Beliau juga mengingatkan pentingnya sikap taat pajak demi mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.(L bagus)
GALANG – Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Program Kampung Kreatif Sumut Berkah meninjau Lingkungan VII, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Selasa (6/10/2026). Kegiatan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung.
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi kawasan, kesiapan infrastruktur, potensi usaha, serta kesiapan masyarakat dalam mendukung program tersebut.
Sejumlah potensi yang ditemukan meliputi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), budidaya ikan lele, peternakan ayam petelur, pengolahan tahu, serta UMKM dan kuliner.
Lurah Galang Kota, Gusri Salwa Gea, menjelaskan kawasan yang diusulkan memiliki panjang sekitar 300 hingga 500 meter. Penataan kawasan direncanakan mencakup pengerasan atau rabat beton jalan masuk, gapura, lampu tenaga surya, mural, serta area UMKM dan kuliner.
TPS 3R menjadi salah satu konsep utama dengan mengolah sampah organik menjadi bahan pakan maggot untuk mendukung budidaya ikan dan peternakan. Sampah anorganik, seperti plastik, akan dicacah untuk diolah menjadi bahan baku produk bernilai ekonomi.
“Harapannya, sampah yang masuk tidak lagi keluar sebagai sampah, tetapi dapat diolah menjadi barang yang memiliki nilai guna dan nilai jual,” jelasnya.
Pengolahan tahu juga diarahkan menjadi produk unggulan dan oleh-oleh khas Galang. Konsep tersebut diharapkan memperkuat keterkaitan antara usaha masyarakat, perikanan, peternakan, pengelolaan lingkungan, UMKM, dan kuliner.
Dalam verifikasi, perwakilan tim, Nusrat Andrus Hadir Syabri, mengingatkan pentingnya memastikan legalitas lahan atau alas hak sebelum program dilaksanakan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi dari manfaat yang diterima masyarakat. Karena itu, pengelola untuk peternakan, kebun, kolam ikan, UMKM, dan fasilitas lainnya perlu dipastikan sejak awal.
“Yang paling penting bukan hanya output berupa pembangunan, tetapi outcome yang dihasilkan. Harus jelas siapa yang mengelola peternakan, kebun, kolam ikan, UMKM, maupun fasilitas lainnya,” ujarnya.
Tim mendorong pembentukan kelompok masyarakat sebagai pengelola agar fasilitas yang dibangun dapat dirawat dan kegiatan usaha terus berjalan. Kawasan tersebut juga diharapkan dapat menjadi percontohan pengembangan Kampung Kreatif berbasis masyarakat.
Dengan beragam potensi dan akses yang relatif mudah dari pusat Kabupaten Deli Serdang serta Bandara Kualanamu, Galang Kota dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai kawasan yang mendorong pertumbuhan UMKM, pendapatan masyarakat, dan lapangan pekerjaan.
SIDIK24.COM, Lombok Timur (NTB)-Persidangan perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu (23/9/2026), memasuki babak penting. Saksi ahli Dewan Pers yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsuri, menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah pidana.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Samsuri menjelaskan bahwa apabila keberatan terhadap sebuah pemberitaan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme yang berlaku terlebih dahulu adalah melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keterangan tersebut disampaikan Samsuri setelah membaca secara utuh pemberitaan yang menjadi bagian dari perkara, termasuk berita berjudul “Dirut PDAM Lombok Timur Diduga Lakukan Penipuan Terhadap WNA (Warga Malaysia).
Menurut Samsuri, dalam pemberitaan yang diperiksanya, ia tidak menemukan unsur ancaman kekerasan maupun permintaan uang atau pemerasan. Ia juga menjelaskan bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan dapat disampaikan melalui pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers. Samsuri menyebut, dalam menilai sebuah produk jurnalistik, keberadaan narasumber, proses konfirmasi serta upaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik.
Ia juga mengingatkan adanya mekanisme koordinasi antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman sejak 2012. Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena perkara yang menjerat Mugni Ilma berkaitan dengan pemberitaan yang dipersoalkan pihak pelapor.
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim PN Selong kembali meminta JPU menghadirkan saksi warga negara Malaysia (WNA) dalam persidangan. Permintaan tersebut menjadi perhatian dalam agenda pemeriksaan perkara berikutnya.Sementara itu, tim penasihat hukum Mugni Ilma menilai keterangan ahli Dewan Pers semakin memperjelas posisi perkara dari perspektif hukum pers.
Penasihat hukum menyatakan, berdasarkan keterangan ahli, tidak ditemukan unsur pencemaran nama baik, ancaman maupun permintaan uang dalam produk jurnalistik yang dipersoalkan. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan bukti percakapan yang menunjukkan adanya permintaan uang atau ancaman dari terdakwa.
“Dari keterangan ahli Dewan Pers, persoalan pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Karena itu, kami melihat keterangan ahli hari ini menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada klien kami,” ujar tim penasihat hukum Mugni Ilma.
Penasihat hukum juga menilai ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers harus menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Namun, seluruh penilaian terhadap unsur pidana maupun pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara Mugni Ilma sendiri masih bergulir di PN Selong. Persidangan selanjutnya akan menjadi momentum untuk menguji lebih lanjut keterangan para saksi, alat bukti, serta konstruksi dakwaan JPU sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan seluruh fakta persidangan.(Red)
PAGAR MERBAU|DELISERDANG — Pelaksanaan pembangunan bahu jalan di wilayah Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat sorotan setelah tim awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Minggu (20/9/2026).
Proyek tersebut berada di ruas jalan dari Simpang SMP Negeri 1 Pagar Merbau menuju arah Desa Jatibaru. Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek di sepanjang lokasi pekerjaan saat dilakukan pemantauan.
Padahal, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan bagian penting dari prinsip transparansi. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang wajib tersedia dan diumumkan oleh badan publik, termasuk antara lain rencana kerja proyek dan informasi terkait kebijakan maupun perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Namun demikian, tidak ditemukannya papan informasi di lokasi belum serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Hal tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut berdasarkan ketentuan kontrak, dokumen pengadaan, serta aturan teknis yang berlaku pada proyek tersebut.
Selain persoalan papan informasi, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian.
Saat pemantauan, sejumlah pekerja terlihat menggunakan rompi keselamatan. Namun, berdasarkan pengamatan awak media, pekerja tidak terlihat menggunakan helm keselamatan dan sepatu keselamatan sebagaimana perlengkapan APD yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Ketentuan keselamatan konstruksi pemerintah mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dalam pedoman teknis Kementerian PUPR, APD mencakup antara lain helm pelindung dan sepatu keselamatan.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan salah satu dasar hukum keselamatan kerja yang masih berlaku di Indonesia.
Karena itu, kondisi penggunaan APD di lokasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pengawas pekerjaan maupun pihak pelaksana guna memastikan seluruh pekerja terlindungi sesuai risiko pekerjaan yang dilakukan.
Ketebalan Bahu Jalan Perlu Diverifikasi
Sorotan berikutnya berkaitan dengan ketebalan atau kedalaman lapisan pekerjaan.
Berdasarkan pengamatan visual di lokasi, lapisan yang sedang dikerjakan dinilai tampak belum mencapai sekitar 20 sentimeter. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran spesifikasi pekerjaan sebelum dilakukan pengukuran teknis dan dibandingkan dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja serta spesifikasi teknis proyek.
Dengan demikian, diperlukan pemeriksaan dan pengukuran oleh pihak yang memiliki kewenangan atau kompetensi teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap kontrak atau spesifikasi teknis, maka pihak yang berwenang dapat menentukan langkah perbaikan sesuai ketentuan pengadaan dan kontrak pekerjaan.
Pengawas Sebut Papan Informasi Ada
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (20/9/2026), Suryadi, yang disebut sebagai pengawas/mandor utusan Rahul, menyatakan bahwa papan informasi proyek berada di lokasi.
“Papan informasi ada di sana,” ujar Suryadi sambil menunjuk ke salah satu arah.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media di sekitar lokasi, papan informasi tersebut belum ditemukan. Awak media mengaku telah melakukan pengecekan sebanyak tiga kali putaran di sekitar lokasi pekerjaan, tetapi belum menemukan papan informasi sebagaimana yang dimaksud.
Perbedaan informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Awak media juga belum memperoleh penjelasan mengenai lokasi pasti papan informasi, identitas penyedia jasa, nilai kontrak, sumber anggaran, maupun masa pelaksanaan proyek.
Dinas dan Inspektorat Diminta Verifikasi
Atas temuan tersebut, pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Dinas yang membidangi pekerjaan jalan di Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan konstruksi, serta ketentuan administrasi proyek.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Pihak kontraktor atau penyedia jasa juga diharapkan memberikan klarifikasi terbuka terkait papan informasi proyek, penerapan keselamatan kerja, serta spesifikasi teknis pekerjaan bahu jalan.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri memiliki kerangka regulasi yang terus diperbarui, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat diharapkan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat proyek dilaksanakan serta dokumen kontrak yang menjadi dasar pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas terkait, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, maupun pihak kontraktor mengenai temuan tersebut.
SELATPANJANG, SIDIK24COM — Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda, Atan Ibrahim, membuka Festival Senandung Melayu yang ditaja Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti di Balai Adat LAMR, Jalan Dorak, Selatpanjang, Minggu (20/9/2026).
Festival tersebut diikuti 22 peserta dari 11 sekolah tingkat SMA/MA sederajat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, terdiri dari 12 peserta perempuan dan 10 laki-laki.
Dalam sambutannya, Atan Ibrahim mengapresiasi LAMR, panitia, seniman, budayawan, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, Festival Senandung Melayu bukan sekadar ajang pertunjukan seni suara, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga marwah, identitas dan warisan budaya Melayu agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Senandung Melayu bukan sekadar seni suara. Ia adalah warisan identitas, cerminan nilai kehidupan masyarakat Melayu. Karena itu, melestarikannya bukan hanya tugas seniman dan lembaga adat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan, di tengah perubahan zaman, generasi muda Kepulauan Meranti perlu tetap mengenal akar budayanya, bangga terhadap identitas Melayu dan mampu meneruskannya kepada generasi selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian adat dan budaya daerah. Kita ingin budaya Melayu tidak hanya dikenang, tetapi tetap hidup, tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” katanya.
Kepada para peserta, Atan berpesan agar festival dimanfaatkan untuk menampilkan kemampuan terbaik, mempererat silaturahmi dan menumbuhkan kecintaan terhadap budaya Melayu.
Jika budaya kita jaga, jati diri akan tetap terpelihara. Jika warisan kita teruskan, Melayu akan tetap hidup sepanjang masa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti Datuk Seri Afrizal Cik. mengatakan, Festival Senandung Melayu merupakan kegiatan rutin LAMR Meranti. Pada pelaksanaan sebelumnya festival diperuntukkan bagi peserta usia 50 tahun ke atas sebagai upaya menjaga keberlangsungan seni suara Melayu sekaligus mengenang karya-karya seniman Melayu terdahulu.
Tahun ini kita memberikan ruang kepada generasi muda pencinta budaya dan seni Melayu untuk terus berkreasi dalam lagu,” katanya.
Afrizal berpesan kepada seluruh peserta agar tidak berkecil hati apabila belum berhasil meraih juara. Menurutnya, masih banyak kesempatan dan panggung seni yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan kemampuan, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.
Ia menegaskan, lagu Melayu merupakan salah satu identitas masyarakat Melayu yang harus terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Anak-anak generasi muda pencinta budaya Melayu, pencinta seni Melayu, tetap berkreasi dalam lagu. Menjadi peserta terbaik di sini, tampilkanlah dengan suara-suara emasmu,” ujarnya.
Afrizal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang terus memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan LAMR, termasuk Festival Senandung Melayu.
Sementara itu, Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau *Datuk Seri Drs. H. Taufik Ikram Jamil, http://M.Hum* mengatakan, Festival Senandung Melayu di Kepulauan Meranti memiliki arti penting karena daerah tersebut memiliki sejarah panjang dalam perkembangan seni suara Melayu.
Menurutnya, sejumlah karya dan seniman dari wilayah yang kini menjadi Kabupaten Kepulauan Meranti turut memberikan kontribusi terhadap perkembangan seni Melayu. Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi generasi muda untuk meneruskan tradisi seni Melayu dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Dengan perkembangan teknologi sekarang ini, tidak mustahil anak-anak kita bisa menguasai lebih kuat dengan pemahaman kepada Melayu ini,” katanya.
Taufik juga menyebut perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan karya seni apabila digunakan secara tepat.
Jangan kita menganggap AI itu masalah. AI itu tergantung kepada kita, dia tergantung pada perintah kita. Salah perintah, salah dia,” ujarnya.
Ia berpesan agar budaya tidak hanya dijadikan sebagai sesuatu untuk dikenang, tetapi diolah menjadi sumber inspirasi untuk menghasilkan karya dan berkembang ke depan.
Kita mengolah bukan untuk bernostalgia, tapi mengolah untuk maju ke depan. Dan sesungguhnya apa yang kita lakukan yang bersumber dari akar akan mencapai kepada puncaknya,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala sekolah dan guru pendamping, ketua LAMR kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti, panitia pelaksana, peserta serta pendukung dari masing-masing sekolah…(ZAMRI)
SIDIK24.COM, Lombok Timur: Tim penasihat hukum Mughni Ilma menantang Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan ahli pidana dan ahli digital forensik secara langsung di ruang sidang. Tantangan ini muncul setelah agenda pemeriksaan ahli dalam perkara wartawan tersebut kembali kosong. Ahli yang dijadwalkan tidak hadir, sama seperti persidangan sebelumnya.
PH mengaku keberatan dengan cara tersebut. Menurut mereka, hanya membacakan keterangan yang sudah ada di BAP tidak cukup.
“Kami keberatan kalau ahli tidak hadir dan hanya dibacakan keterangannya saja. Itu kan sudah kami baca bulan-bulan lalu,” kata PH terdakwa.
Mereka menilai kehadiran ahli di muka majelis hakim penting agar keterangannya bisa diuji secara terbuka, baik oleh hakim maupun penasihat hukum. Apalagi perkara ini menyangkut dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik.
“Yang kami harapkan sederhana, kalau memang keterangannya diperlukan untuk membuktikan dakwaan, hadirkan ahlinya di persidangan agar bisa diuji secara terbuka,” tegas PH.
Satu poin yang paling disorot adalah bukti digital. Jika jaksa mengandalkan percakapan, rekaman, tangkapan layar, atau komunikasi elektronik lain, PH menilai keaslian dan cara perolehannya perlu dijelaskan oleh orang yang kompeten di bidang digital forensik. Siapa yang mengirim pesan, kapan dibuat, apakah datanya masih utuh, hingga bagaimana barang bukti tersebut dianalisis, dinilai perlu diuji di persidangan.
Selain meminta kehadiran ahli, PH juga mengajukan permintaan tambahan saksi. PH meminta dihadirkannya Z, warga negara asing asal Malaysia, yang dianggap sebagai saksi kunci. Menurut pihak terdakwa, Z-lah yang meminta Mughni untuk memberitakan perkara tersebut.
Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Selong. Perkara ini cukup menyita perhatian karena terdakwanya seorang wartawan dan dakwaannya berkaitan dengan aktivitas komunikasi serta pemberitaan. Namun semua tuduhan tetap harus dibuktikan di muka hukum. Mughni berhak membela diri dan mendapatkan proses yang adil sampai putusan berkekuatan hukum tetap.(*)
DELI SERDANG – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Unit Group Serdang 2 menyalurkan bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Semester I Tahun 2026 kepada 30 objek penerima dengan total nilai mencapai Rp312.038.675.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen PTPN IV Regional I dalam memberikan kontribusi serta manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah sekitar operasional perusahaan.
Penyaluran bantuan TJSL tersebut dikoordinasikan oleh General Manager Unit Group Serdang 2, Bapak Julkarnein Harahap, bersama jajaran manajemen kebun di lingkungan Unit Group Serdang 2.Kamis 10/9/2026
Salah satu jajaran manajemen yang turut disebut dalam kegiatan tersebut yakni Manajer Kebun Sei Putih, Sylvana M.C. Hasibuan.
Adapun unit kebun yang tercantum dalam kegiatan penyaluran TJSL Semester I Tahun 2026 meliputi
Kebun Sei Putih,Kebun sarang giting ,Kebun Tanah Raja ,Kebun Rambutan , PKS Rambutan , Kebun Batang Toru ,Kebun Hapesong
PKS Hapesong
Bantuan tersebut disalurkan kepada penerima yang berada di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan rekap realisasi penyaluran, bentuk bantuan yang diberikan cukup beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima. Di antaranya bantuan pembangunan ruang kelas, pengadaan karpet masjid, mobilier sekolah, sarana masjid, pembangunan yayasan, paving block, pembangunan pagar tembok, renovasi gereja dan kantor, sarana prasarana pendidikan, hingga bantuan untuk fasilitas umum masyarakat.
30 Objek Penerima Bantuan
Di Kabupaten Deli Serdang, bantuan diberikan kepada enam penerima, yakni SD IT Al Azhar Galang, Masjid Al Aida, Yayasan Perguruan Madrasah Al-Maidah, Musholla Nurul Iman, Masjid Ar Rahman, dan Yayasan Baitul Anwari Quran.
Selanjutnya di Kabupaten Serdang Bedagai, bantuan disalurkan kepada sejumlah penerima, di antaranya Gereja Okumene Sarang Giting, Masjid An-Nur, BPMI Serdang Bedagai, SMA Sebadis Maret Dolok Masihul, GPI Pardomuan Nauli, Pemerintah Desa Simpang Empat, Pemerintah Desa Pematang Setrak, Kantor Polsek Teluk Mengkudu, Pemerintah Desa Paya Lombang, serta Pemerintah Desa Sei Bamban Estate.
Untuk Kota Tebing Tinggi, penerima bantuan terdiri dari Pemerintah Kelurahan Berohol, Pengcab Muaythai Indonesia Tebing Tinggi, Masjid Nurul Huda, dan Pemerintah Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.
Sementara untuk wilayah Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan, bantuan diberikan kepada Musholla Tholibul Ilmi, Masjid Nurul Yaqin, Gereja GKPIA Labuhan Rasoki, Pemerintah Desa Telo, Masjid Babul Ihsan Lubu Uhum, Pemerintah Desa Perkebunan, Masjid Nurul Jannah, Institut Teknologi dan Sains NU, Musholla Al Ikhlas, serta Pemerintah Desa Simatihar.
Dengan total bantuan mencapai Rp312.038.675, program TJSL tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, keagamaan, sosial, sarana umum, dan pembangunan lingkungan.
PTPN IV Regional I Unit Group Serdang 2 melalui jajaran manajemennya juga diharapkan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah operasional, sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat yang semakin luas dan berkelanjutan.
Total penyaluran TJSL Semester I Tahun 2026: Rp312.038.675 kepada 30 objek penerima.
SIDIK24.COM, Lombok Timur: Penasihat hukum terdakwa dalam perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli digital forensik dalam persidangan.
Permintaan tersebut dinilai penting untuk menguji secara objektif dasar hukum serta konstruksi dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa, khususnya Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 yang didakwakan JPU.
Penasihat hukum menilai terdapat sejumlah hal fundamental yang perlu dijelaskan oleh ahli pidana, terutama mengenai dasar pemikiran atau argumentasi hukum yang digunakan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pasal yang didakwakan.
“Sebagai penasihat hukum terdakwa, kami sangat berkepentingan agar JPU menghadirkan ahli pidana. Ada hal-hal yang fundamental, terutama mengenai rasio atau dasar pemikiran dari pendapat ahli pidana terkait Pasal 482, 483 dan 433,” ujar PH terdakwa.
Menurutnya, ahli pidana diperlukan untuk menguji apakah konstruksi penerapan pasal terhadap terdakwa memiliki dasar hukum yang kuat atau justru terdapat pemaksaan konstruksi hukum.
“Yang ingin kami tanyakan kepada ahli pidana, apakah pemaksaan dakwaan terhadap tersangka itu sah atau ada dasar hukumnya. Itu yang sebenarnya ingin kami cek melalui ahli pidana,” katanya.
PH juga menyoroti jalannya persidangan dari sidang pertama hingga persidangan kelima. Menurut tim penasihat hukum, sejauh persidangan berlangsung, unsur-unsur dalam tiga pasal yang didakwakan belum mampu dibuktikan oleh JPU.
“Kami melihat dari sidang pertama sampai kelima hari ini, unsur dakwaan dari tiga pasal itu runtuh, tidak bisa dibuktikan oleh JPU. Artinya dakwaan tersebut tidak memiliki dasar,” ujarnya.
PH menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena perkara yang menjerat terdakwa berkaitan dengan profesi jurnalistik.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara fair agar perkara tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers maupun jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Ini kemudian berdampak pada terancamnya kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. Ini harus dibereskan dengan cara proses hukum ini harus fair. Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi kawan-kawan pers,” tegasnya.
Selain ahli pidana, PH juga menyoroti perintah majelis hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi dari Dewan Pers.
Menurut PH, majelis hakim sebelumnya menanyakan kepada JPU mengenai keberadaan ahli pidana. JPU disebut menyampaikan bahwa surat atau permintaan menghadirkan ahli telah dikirimkan.
Namun, setelah diperiksa majelis hakim, menurut PH, bukti yang ditunjukkan JPU tidak menunjukkan adanya bukti penerimaan yang menerangkan kapan surat tersebut diterima.
“Majelis hakim mempertanyakan apakah ada ahli pidana. Jaksa menyampaikan ada bukti pengiriman. Tapi setelah diperiksa majelis hakim, ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa diterima,” katanya.
Atas persoalan tersebut, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang diperlukan.
PH juga menegaskan bahwa majelis hakim telah memberikan perintah agar saksi dari Dewan Pers segera dihadirkan dalam persidangan.
“Diberikan waktu satu minggu terhadap saksi dari Dewan Pers. Bahkan ditekankan oleh majelis hakim bahwa ini perintah majelis hakim untuk segera dihadirkan,” ujarnya.
Kontradiksi Keterangan Pelapor
Tidak hanya ahli pidana, tim penasihat hukum juga berkepentingan terhadap kehadiran ahli digital forensik untuk menerangkan hasil ekstraksi telepon seluler yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.
PH menilai pemeriksaan digital forensik penting karena terdapat keterangan pelapor yang dinilai kontradiktif dalam persidangan.
Menurut PH, pelapor dalam satu keterangannya menyatakan bahwa tindakan atau pemberian tertentu dilakukan secara sukarela atas inisiatif dirinya sendiri.
Namun, di sisi lain, pelapor juga menyatakan dirinya merasa dipaksa melalui komunikasi telepon.
“Dia menyatakan itu memberikan dengan sukarela atau dengan inisiatif diri sendiri. Namun di sisi lain dia merasa dipaksakan lewat telepon,” jelasnya.
Karena itu, PH meminta keterangan tersebut diuji melalui bukti digital yang diperoleh dari telepon seluler.
“Lewat telepon itulah yang kami minta saksi harus dapat menunjukkan. Kalau tidak dapat menunjukkan, berarti keterangan itu harus dipertanyakan,” ujarnya.
Menurut PH, ahli digital forensik diperlukan bukan untuk sekadar menjelaskan bahwa sebuah telepon seluler telah diekstraksi, tetapi juga untuk menerangkan secara objektif apakah data hasil ekstraksi tersebut benar-benar menunjukkan adanya komunikasi atau peristiwa yang mendukung konstruksi dakwaan.
Tim penasihat hukum mengaku semakin yakin bahwa JPU akan kesulitan membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan apabila bukti dan keterangan saksi tidak mampu mendukung konstruksi tersebut.
“Tim PH sangat yakin pasal-pasal yang didakwakan itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya.
SIDIK24 | ROKAN HILIR — Penetapan Sukirman (64) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak menuai keberatan dari kuasa hukumnya. Bukan hanya membantah tuduhan pidana, tim pengacara juga mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan yang dinilai bermasalah.
Perkara tersebut kini bergulir melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sidang perdana digelar pada Senin, 7 September 2026, namun belum berjalan maksimal karena pihak termohon disebut tidak hadir.
Sukirman, seorang pensiunan yang disebut kuasa hukumnya pernah bertugas selama sekitar dua tahun di Timor-Timur, kini harus berhadapan dengan proses hukum dalam usia 64 tahun.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Polres Rokan Hilir menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/Reskrim terhadap Sukirman.
Dalam surat tersebut, Sukirman disebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain surat penangkapan, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/VI/RES.1.24./2026/Reskrim. Kedua surat tersebut menjadi bagian dari dokumen yang kini dipersoalkan tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan.
Ditangkap Mendadak
Kuasa hukum Sukirman, Iskandar, S.H., mengatakan kliennya ditangkap secara tiba-tiba. Menurutnya, sebelum penangkapan tersebut Sukirman tidak pernah diberitahukan secara memadai mengenai proses hukum yang sedang diarahkan kepadanya.
“Sekonyong-konyong dilakukan penangkapan atas dirinya tanpa adanya proses penyelidikan dan pemberitahuan sebagaimana mestinya,” ujar Iskandar.
Menurut keterangan kuasa hukum, Sukirman ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian dibawa ke kantor polisi. Setelah berada di kantor polisi, barulah statusnya sebagai tersangka disampaikan. Keesokan harinya, Sukirman kemudian dilakukan penahanan.
Tim pengacara selanjutnya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.
“Yang kita persoalkan sekarang bukan pokok perkaranya, tetapi bagaimana prosedur formal ini dilakukan,” tegas Iskandar.
Menurut Iskandar setelah pihaknya melakukan berbagai upaya hukum dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur, penahanan Sukirman sempat ditangguhkan oleh Kapolres Rokan Hilir.
Namun, setelah perkara memasuki tahap II pada 27 Agustus 2026, Sukirman kembali ditahan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kuasa hukum mengaku telah memberikan sejumlah jaminan agar Sukirman tidak ditahan. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan proses penahanan setelah pelimpahan tahap II.
Iskandar menilai kondisi kliennya yang telah berusia lanjut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan penahanan.
Ia juga menegaskan bahwa Sukirman membantah telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana yang dituduhkan.
“Pokok perkara nanti kita hadapi di persidangan. Sekarang yang kita uji adalah prosedur formalnya, apakah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai aturan,” katanya.
Iskandar juga menyoroti latar belakang Sukirman yang disebut pernah bertugas di Timor-Timur dan memperoleh sejumlah penghargaan atas pengabdiannya.
Menurutnya, sangat ironis seorang pensiunan berusia 64 tahun yang disebut memiliki rekam jejak pengabdian kepada negara harus berhadapan dengan proses hukum yang oleh pihaknya diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur. “Kita memahami ada pihak-pihak lain yang bermain di sini. Tetapi itu nanti akan kita buktikan,” ujar Iskandar.
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuradukkan status dan penghargaan Sukirman dengan pembuktian perkara pidana. Namun, kondisi usia serta keadaan kliennya dinilai relevan ketika aparat menentukan langkah penahanan.
Dalam sidang praperadilan pada 7 September 2026, Iskandar menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon. Termohon dalam perkara tersebut adalah pihak Kapolres Rokan Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Menurut Iskandar, ketidakhadiran Kapolres Rokan Hilir disampaikan melalui surat dari jajaran Reskrim dengan alasan adanya kegiatan lain.
Hal tersebut dipersoalkan Iskandar, S.H. Ia menilai dalam proses persidangan, institusi kepolisian seharusnya dapat diwakili oleh bagian hukum atau pihak yang memiliki kewenangan untuk menghadiri persidangan.
“Kami meminta hakim praperadilan menilai ketidakhadiran tersebut. Jangan sampai proses hukum yang menyangkut hak seseorang justru tidak dihadiri oleh pihak yang menjadi termohon,” katanya.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga disebut tidak hadir hingga waktu persidangan yang ditentukan. Akibat ketidakhadiran para termohon, persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.
Iskandar, S.H meminta apabila termohon kembali tidak hadir, hakim mempertimbangkan sikap tersebut sebagai bentuk tidak kooperatif, serta tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari pihak Sukirman.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak hanya mempersoalkan substansi perkara, tetapi juga ingin memastikan seluruh tindakan aparat dalam perkara tersebut berjalan berdasarkan hukum acara pidana. “Kita berharap bentuk-bentuk kriminalisasi ataupun tindakan yang melampaui aturan dapat dibuktikan dan dinyatakan tidak sah,” kata Iskandar.
Ia berharap hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan tindakan hukum terhadap Sukirman yang menjadi objek praperadilan tidak sah.
Jika permohonan dikabulkan, pihaknya berharap Sukirman dapat dikeluarkan dari tahanan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan selanjutnya menghadapi pokok perkara melalui proses hukum yang transparan.
Namun demikian, seluruh tudingan mengenai kriminalisasi dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut merupakan dalil pihak kuasa hukum yang saat ini sedang diuji dalam praperadilan. Sementara tuduhan pencabulan terhadap anak terhadap Sukirman juga masih merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Deli Serdang, 1 September 2026 — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara mengawal aspirasi ratusan warga Desa Petumbukan dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kebun PT Serdang Tengah, Desa Payakuda, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, S.H., menyampaikan empat tuntutan yang menjadi aspirasi warga Desa Petumbukan. Keempat tuntutan tersebut yakni penghentian angkutan yang diduga melebihi kapasitas muatan (overload), dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan air dan perizinannya, dugaan pelanggaran garis sempadan sungai oleh perusahaan, serta dampak bendungan terhadap aktivitas pertanian masyarakat.
Dalam orasinya, Irham Rambe menyampaikan bahwa pihak perusahaan diduga menggunakan kendaraan dengan tonase berlebih yang melintas di kawasan Desa Petumbukan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena jalan yang dilalui merupakan jalan kabupaten dan bisa menimbulkan kerusakan pada jalan yang baru saja diperbaiki pihak Pemkab Deli Serdang setelah belasan tahun mengalami kerusakan.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan kelas III memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Sementara itu, berdasarkan keluhan masyarakat, masih terdapat kendaraan perusahaan yang melintas dengan muatan yang diduga melebihi batas tersebut.
Warga Sampaikan Keluhan Soal Air dan Sempadan Sungai
Setelah sekitar 30 menit melakukan orasi, perwakilan KAMMI Sumut bersama warga Desa Petumbukan kemudian melakukan mediasi dengan pihak PT Serdang Tengah. Pertemuan tersebut disambut oleh Humas perusahaan, Asrul, dan Manager Kebun PT Serdang Tengah, N. Situmorang.
Dalam mediasi tersebut, Ketua Kelompok Tani Kamboja Desa Petumbukan, Azhari Nasution, S.P., menyampaikan keluhan para petani, khususnya petani sawah, yang menurutnya kerap mengalami kesulitan mendapatkan air ketika musim kemarau.
Azhari juga menyoroti dugaan adanya aktivitas penanaman kelapa sawit yang masih berada di sekitar sempadan aliran Sungai Marumbun. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan dilakukan pengecekan sesuai ketentuan mengenai sempadan sungai.
Selain itu, warga juga menyampaikan dugaan adanya pembendungan aliran sungai oleh pihak perusahaan. Menurut informasi yang disampaikan dalam mediasi, kondisi tersebut diduga berdampak terhadap ketersediaan air bagi lahan pertanian yang berada di bagian hilir, termasuk Desa Petumbukan, Desa Petangguhan, dan Desa Tanjung Gusti, terutama saat musim kemarau.
Tidak hanya persoalan lingkungan dan pertanian, perwakilan pemuda Desa Petumbukan juga menyampaikan harapan agar perusahaan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat setempat. Warga berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
Perusahaan Berjanji Akan Tampung Aspirasi Warga
Menjelang akhir mediasi, Asrul selaku perwakilan perusahaan sekaligus Humas PT Serdang Tengah menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Ia mengatakan pihak perusahaan akan segera memberikan jawaban kepada masyarakat terkait tuntutan dan persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Mediasi tersebut turut dihadiri Kapolsek Galang, Camat Galang, Sekdis Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang serta Kasat Intel Polresta Deli Serdang.
Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan transportasi, pemanfaatan sumber daya air, sempadan sungai, dampak bendungan, serta penyerapan tenaga kerja di sekitar wilayah operasional perusahaan.(Tim)