![]()
PAGAR MERBAU|DELISERDANG — Pelaksanaan pembangunan bahu jalan di wilayah Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat sorotan setelah tim awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Minggu (20/9/2026).
Proyek tersebut berada di ruas jalan dari Simpang SMP Negeri 1 Pagar Merbau menuju arah Desa Jatibaru. Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek di sepanjang lokasi pekerjaan saat dilakukan pemantauan.
Padahal, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan bagian penting dari prinsip transparansi. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang wajib tersedia dan diumumkan oleh badan publik, termasuk antara lain rencana kerja proyek dan informasi terkait kebijakan maupun perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Namun demikian, tidak ditemukannya papan informasi di lokasi belum serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Hal tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut berdasarkan ketentuan kontrak, dokumen pengadaan, serta aturan teknis yang berlaku pada proyek tersebut.
Selain persoalan papan informasi, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian.
Saat pemantauan, sejumlah pekerja terlihat menggunakan rompi keselamatan. Namun, berdasarkan pengamatan awak media, pekerja tidak terlihat menggunakan helm keselamatan dan sepatu keselamatan sebagaimana perlengkapan APD yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Ketentuan keselamatan konstruksi pemerintah mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dalam pedoman teknis Kementerian PUPR, APD mencakup antara lain helm pelindung dan sepatu keselamatan.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan salah satu dasar hukum keselamatan kerja yang masih berlaku di Indonesia.
Karena itu, kondisi penggunaan APD di lokasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pengawas pekerjaan maupun pihak pelaksana guna memastikan seluruh pekerja terlindungi sesuai risiko pekerjaan yang dilakukan.
Ketebalan Bahu Jalan Perlu Diverifikasi
Sorotan berikutnya berkaitan dengan ketebalan atau kedalaman lapisan pekerjaan.
Berdasarkan pengamatan visual di lokasi, lapisan yang sedang dikerjakan dinilai tampak belum mencapai sekitar 20 sentimeter. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran spesifikasi pekerjaan sebelum dilakukan pengukuran teknis dan dibandingkan dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja serta spesifikasi teknis proyek.
Dengan demikian, diperlukan pemeriksaan dan pengukuran oleh pihak yang memiliki kewenangan atau kompetensi teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap kontrak atau spesifikasi teknis, maka pihak yang berwenang dapat menentukan langkah perbaikan sesuai ketentuan pengadaan dan kontrak pekerjaan.
Pengawas Sebut Papan Informasi Ada
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (20/9/2026), Suryadi, yang disebut sebagai pengawas/mandor utusan Rahul, menyatakan bahwa papan informasi proyek berada di lokasi.
“Papan informasi ada di sana,” ujar Suryadi sambil menunjuk ke salah satu arah.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media di sekitar lokasi, papan informasi tersebut belum ditemukan. Awak media mengaku telah melakukan pengecekan sebanyak tiga kali putaran di sekitar lokasi pekerjaan, tetapi belum menemukan papan informasi sebagaimana yang dimaksud.
Perbedaan informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Awak media juga belum memperoleh penjelasan mengenai lokasi pasti papan informasi, identitas penyedia jasa, nilai kontrak, sumber anggaran, maupun masa pelaksanaan proyek.
Dinas dan Inspektorat Diminta Verifikasi
Atas temuan tersebut, pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Dinas yang membidangi pekerjaan jalan di Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan konstruksi, serta ketentuan administrasi proyek.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Pihak kontraktor atau penyedia jasa juga diharapkan memberikan klarifikasi terbuka terkait papan informasi proyek, penerapan keselamatan kerja, serta spesifikasi teknis pekerjaan bahu jalan.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri memiliki kerangka regulasi yang terus diperbarui, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat diharapkan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat proyek dilaksanakan serta dokumen kontrak yang menjadi dasar pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas terkait, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, maupun pihak kontraktor mengenai temuan tersebut.
Tim

