Pekanbaru – Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Provinsi Riau bersiap memboyong temuan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek revitalisasi sekolah ke jalur hukum.
AJAR menjadwalkan pelaporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Aspidsus Kejati Riau pada Rabu (9/9/2026) mendatang.
Langkah penegakan hukum ini diambil setelah tim investigasi menemukan kejanggalan fisik dan administratif pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
”Benar, kami dari Aliansi Jurnalis Anti Rasuah Provinsi Riau akan resmi mendampingi Ketua Umum AJAR, Soni, S.H., M.H., M.Ling, untuk membuat pengaduan ke Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau di Pekanbaru pada Rabu, 9 September 2026,” ujar Ketua AJAR Riau, Amri Koto, di Pekanbaru.
Amri menjelaskan, proyek revitalisasi di SMAN 2 Enok tersebut menelan anggaran total sebesar Rp 1,4 miliar. Rincian alokasi dana kegiatan tersebut meliputi:
Pembangunan Ruang UKS: Rp 138 juta
Rehabilitasi 3 Ruang Kelas: Rp 379 juta
Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB): Rp 926 juta.
Namun, investigasi di lapangan menemukan ketidaksesuaian tajam antara data papan informasi dan realisasi pengerjaan.
“Hasil investigasi menunjukkan rehab ruang kelas yang dikerjakan hanya dua ruangan, padahal di papan informasi tertulis tiga ruangan. Ini bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegas Amri.
Selain selisih fisik bangunan, tim investigasi menemukan kejanggalan administratif. Papan proyek tidak mencantumkan Nomor Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal mulai pelaksanaan, hingga tenggat waktu penyelesaian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 2 Enok, Farida Aryani, M.Pd., serta Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Beni Febrianto, belum memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.(Team Redaksi)
Serdang Bedagai,Isu ketidaktepatan sasaran penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026 di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menimbulkan keresahan serius dan kekecewaan mendalam dari masyarakat, terkesan diduga adanya unsur pembiaran yang dialami warga kurang mampu yang selama ini tidak memiliki penghasilan tetap , dan di saat ada bantuan dari pemerintah bukannya menerima melainkan hanya menonton pada warga masyarakat yang menerima bantuan tersebut padahal memiliki persawahan ataupun rumah yang fantastis.
Warga masyarakat yang tidak bersedia di sebut identitasnya menyampaikan keluhannya Kamis (03-09-2026) ” Kami yang hidup sederhana justru terhalang alasan data desil 6–10, sementara di sisi lain masih terlihat warga masyarakat yang berpenampilan mapan—memiliki rumah gedung/tingkat dan kendaraan lebih—tetap tercatat menerima bantuan. Ketika kami berusaha memperoleh kejelasan, jawaban yang diterima dinilai kurang memuaskan dan terkesan melempar tanggung jawab.
Klarifikasi Lengkap dari Pihak Lurah Tualang (Inisial E.H.)
Menanggapi hal tersebut, Lurah Tualang memberikan penjelasan:
“Terima kasih atas perhatiannya. Sejauh yang saya pimpin di Kelurahan Tualang, Insya Allah semua bantuan kami arahkan tepat sasaran. Apabila ditemukan yang sebenarnya sudah kaya atau mampu, maka kami segera alihkan kepada warga yang benar‑benar miskin namun belum mendapat undangan—meskipun secara administratif berada di posisi desil di atas angka 5. Jika fakta lapangan menunjukkan kemiskinan nyata, kami tetap berupaya memberi akses atas bantuan yang turun dari pemerintah.”
Mengenai tata cara peralihan hak:
“Hal ini kami atur dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), khusus untuk kasus‑kasus penerima meninggal tanpa ahli waris dalam Kartu Keluarga, pindah tempat tinggal tidak diketahui alamatnya, atau terbukti kondisi ekonominya sudah mapan/mampu. Hak tersebut kami alihkan kepada masyarakat yang benar‑benar kurang mampu namun namanya tidak terbit atau tidak terundang.”
Lurah menegaskan upaya perbaikan:
“Selama ini sudah banyak yang kami keluarkan/batalkan hak bantuannya jika terbukti di lapangan penerimanya sudah mampu. Kami usulkan sistem graduasi atau pengunduran diri secara sadar apabila kemampuan ekonomi sudah layak berdiri sendiri. Silakan pihak manapun melakukan pengecekan langsung ke Dinas Sosial atau datang ke kantor kelurahan kami.”
Terkait gelombang penyaluran yang akan datang:
“Pada Minggu ini kemungkinan seluruh Desa/Kelurahan akan menerima turun bantuan pangan beras sebanyak 3 goni ( 30 kg.red ) per Kepala Keluarga. Bapak dapat memantau langsung ke kantor terkait mekanisme penyalurannya yang telah diatur oleh Bulog menggunakan aplikasi khusus, di mana penerima harus difoto langsung serta menunjukkan KTP asli. Adapun jika terdapat sisa yang belum diambil masyarakat, namun seluruh kelompok yang layak sudah terpenuhi, maka kami wajib mengembalikan beras tersebut lengkap dengan laporan pertanggungjawabannya.”
PANDANGAN TEGAS: TANGGUNG JAWAB TIDAK BOLEH DIPINDAHKAN ATAU DICAMPURADUKAN
Terlepas dari penjelasan yang disampaikan, terdapat hal prinsip yang perlu ditegaskan dengan tegas: Sikap seorang pemimpin, apalagi Aparatur Sipil Negara, harus berani bertanggung jawab langsung dan penuh atas wilayah pimpinannya. Terkesan adanya gaya bahasa yang mencampuradukkan keadaan atau menyebutkan lingkungan lain seolah‑olah memindahkan beban, hal ini sangat tidak pantas. Jika terjadi masalah di Kelurahan Tualang, maka pemimpin di sanalah yang wajib menjawab, tanpa perlu “membuang badan” atau melibatkan desa/kelurahan lain yang tidak bersangkutan.
Secara hukum maupun etika kepemimpinan: pelaku dan pemimpin wilayah yang bersangkutan itulah yang akan ditanyai keterangannya, diperiksa, dan dituntut pertanggungjawabannya—bukan pihak di luar wilayahnya. Kekuatan seorang pimpinan sejati terlihat dari keberanian menghadapi fakta lapangan, membenahi apa yang kurang langsung di bawah tanggung jawabnya, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala tegak tanpa mencari alasan atau keterlibatan pihak lain.
Hal ini sangat penting, mengingat kedudukan Lurah sebagai ASN terikat ketat pada:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara – Wajib menjunjung tinggi kebenaran, kode etik, pelayanan bertanggung jawab, serta tidak mengalihkan urusan atau tanggung jawab kepada pihak lain.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Menjamin asas kepastian hukum, kejelasan, dan keberpihakan pada kebenaran fakta tanpa kebingungan.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) – Seluruh proses pendataan, pengalihan hak, dan administrasi harus jelas, murni, terukur, serta tidak menimbulkan keragu‑raguan yang merugikan kepercayaan negara dan rakyat.
SERUAN TEGAS PENGAWASAN & PEMERIKSAAN
Agar kebenaran terungkap sepenuhnya dan keadilan ditegakkan tanpa keraguan, dimohon dengan hormat namun tegas kepada :
– Bupati Serdang Bedagai
– Kepala Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai
– Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
– Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Unit Tindak Pidana Korupsi)
– Camat Kecamatan Perbaungan
Diharapkan segera melakukan langkah pemanggilan serta pemeriksaan yang cermat, fokus dan tidak teralihkan. Jika ditemukan unsur pelanggaran—baik dalam hal ketidaktepatan data, administrasi yang kabur, maupun sikap pelayanan—hendaknya diselesaikan dengan tegas dan konsisten dengan sanksi yang berlaku menurut peraturan perundang‑undangan Republik Indonesia.
Tujuannya tunggal agar bantuan negara ini benar‑benar jatuh ke tangan yang paling berhak, terang benderang jalurnya, serta terbebas dari upaya menghindar atau menutupi fakta.( tim)
Medan –Semangat persaudaraan dan kemitraan yang erat terjalin indah dalam kunjungan kerja yang penuh makna. Guna mempererat hubungan, membangun kerja sama yang konstruktif, serta memperkuat sinergi positif—khususnya dalam ranah informasi dan pelayanan publik—Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sumatera Utara, Datok Arifin, didampingi Sekretaris Umum, Rudi Swaren, melaksanakan silaturahmi hangat ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, pada Selasa, 1 September 2026.
Kedatangan rombongan diterima dengan penuh kehormatan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Fonika Affandi, A.Md., S.H., M.H. di ruang kerjanya, dalam suasana terbuka, akrab, dan penuh rasa persaudaraan yang luhur.
Kunjungan & Peninjauan yang Membuka Wawasan
Setelah berdiskusi dengan penuh kesepahaman, Kalapas memberikan arahan kepada Kasi Bimbingan Kemasyarakatan, M. Hidayatullah, serta Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban, Fajar Setiawan, untuk mendampingi rombongan meninjau secara langsung seluruh area hunian dan fasilitas yang tersedia. Langkah ini memberikan gambaran utuh tentang kualitas pembinaan serta kenyamanan yang disediakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan mata kepala sendiri, Ketua FPII Sumut mengamati bagaimana lembaga ini dikelola dengan tertib, manusiawi, dan sangat memperhatikan aspek pembangunan manusia seutuhnya. Rasa kagum yang mendalam terungkap dari sanubari melihat kenyataan yang luar biasa tersebut.
Dalam pernyataan yang sopan dan penuh kekaguman, Datok Arifin menyampaikan:
“Terima kasih yang sedalam‑dalamnya kami haturkan kepada Pimpinan beserta seluruh jajaran Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, yang telah berkenan menerima kami dengan hati terbuka dan memberikan kesempatan berharga untuk melihat langsung kondisi nyata yang ada di dalamnya. Sungguh hal ini memberikan pemahaman yang sangat berharga bagi kami.”
“Jujur, saya tidak menyangka betapa lengkap, tertata, dan bermutu fasilitas yang disediakan. Mulai dari ruang pendidikan yang teratur—termasuk perhatian khusus bagi mereka yang masih buta huruf lengkap dengan guru pendampingnya—poliklinik kesehatan yang memadai, rumah ibadah yang layak bagi kelima agama yang dianut, kebun bimbingan hidroponik yang produktif, kegiatan seni/marching band, hingga sarana olahraga yang menunjang kebugaran jasmani. Semuanya tersusun rapi dan sangat bermanfaat.”
Beliau juga menyoroti aspek pelayanan kesehatan yang sangat berarti:
“Kehadiran Klinik Pratama yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan adalah langkah maju yang sangat luar biasa. Hal ini menjamin setiap warga binaan yang jatuh sakit dapat segera mendapat penanganan yang layak, cepat, dan terjamin kualitasnya.”
Hal positif ini juga diperkuat oleh salah satu warga binaan bernama Andi, yang mengaku sangat merasakan perbaikan serta pelayanan kesehatan yang memuaskan, penuh perhatian, dan manusiawi dari pihak pengelola.
Kunjungan ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan langkah kokoh menjalin ikatan kerja sama yang kuat. FPII Sumatera Utara berniat tulus untuk bersinergi dalam hal penyebarluasan informasi yang objektif, mendukung pelayanan kesehatan yang merata, serta menyokong segala upaya pembinaan agar warga binaan semakin berkualitas dan berharap ke depan.
Suasana berakhir penuh senyum, rasa hormat timbal balik, dan harapan cerah: Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan terus bersinar menjadi lembaga teladan, dan pers serta mitra lainnya senantiasa menjadi pendukung yang setia dan objektif
Bunga seroja mekar di taman,
Indah dipandang tiada duanya;
Kami hadir dengan hormat dan sopan,
Kejayaan abadi hak miliknya. ( *** )
DELI SERDANG — Polemik dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berinisial SS, kembali bergulir. Mediasi kedua yang difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Deli Serdang pada Jumat (28/8/2026) berakhir dengan kekecewaan dari pihak keluarga.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak SMK Negeri 1 Beringin dengan SS bersama keluarganya. Pertemuan juga dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, orang tua SS, berinisial J, mengaku kecewa karena menurutnya persoalan utama yang dialami anaknya, yakni dugaan ucapan yang dinilai merendahkan dan tidak pantas dari sejumlah guru Bimbingan dan Konseling (BK), belum menjadi fokus utama dalam mediasi.
J mengatakan, kondisi SS hingga kini masih mengalami trauma dan ketakutan yang menurut keluarga berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
“Anak saya sedang trauma dan ketakutan. Tetapi dalam mediasi malah dibahas kenapa anak saya tidak bersekolah. Seharusnya yang dibahas terlebih dahulu adalah kondisi anak saya dan persoalan yang membuat dia takut untuk kembali ke sekolah,” ujar J.
Menurut J, kondisi psikologis anaknya juga dinilai belum pulih. Bahkan, SS disebut masih menangis ketika diminta menceritakan kembali kronologi kejadian yang dialaminya.
“Saya sedih. Anak saya kalau ditanya tentang kronologi kejadian masih menangis. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar anak tidak mau sekolah,” katanya.
Keluarga Minta Dugaan Perlakuan Diperiksa
Sebelumnya, keluarga SS mengungkap adanya dugaan perlakuan tidak pantas yang disebut dilakukan sejumlah guru BK di lingkungan SMK Negeri 1 Beringin.
Keluarga menyebut beberapa guru BK berinisial I, H, R, L dan G berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, dugaan tersebut hingga kini masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan keterangan seluruh pihak.
Menurut keluarga, terdapat sejumlah ucapan yang diduga disampaikan kepada SS dan dinilai tidak pantas serta merendahkan seorang peserta didik.
Keluarga menyebut dugaan kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis SS hingga membuatnya takut kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Atas persoalan tersebut, keluarga meminta agar kasus tidak hanya diselesaikan sebagai persoalan internal sekolah. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif dengan mendengarkan keterangan SS, orang tua, guru, saksi-saksi serta memeriksa bukti yang tersedia.
Orang Tua Pertanyakan Proses Mediasi
Kekecewaan keluarga juga diarahkan pada proses mediasi yang dilakukan UPTD PPA Deli Serdang.
J menilai, proses mediasi semestinya tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan kondisi dan rasa aman SS menjadi perhatian utama.
“Saya merasa kecewa dengan mediator dari UPTD PPA. Saya datang karena anak saya membutuhkan perlindungan, tetapi saya merasa persoalan anak saya justru tidak menjadi fokus,” ujarnya.
J meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi proses penanganan tersebut apabila nantinya ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Meski demikian, pihak keluarga mengaku tetap terbuka terhadap penyelesaian secara kekeluargaan, sepanjang proses tersebut mengutamakan kepentingan terbaik bagi SS.
Keluarga Keberatan Anggota Keluarga Diminta Keluar
Kekecewaan keluarga semakin bertambah setelah adik J yang turut hadir dalam mediasi disebut diminta keluar dari ruangan.
J menjelaskan, dirinya membawa sang adik karena persoalan tersebut sebelumnya telah dipercayakan kepada yang bersangkutan.
“Saya bawa adik saya karena masalah ini sudah saya serahkan kepada adik saya. Tetapi dia malah diminta keluar,” ungkap J.
J juga mengaku keberatan dengan ucapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang menurutnya menyampaikan bahwa sang adik tidak memiliki kaitan dengan forum mediasi.
“Katanya, ‘Bapak tidak ada kaitannya di forum ini.’ Saya sangat kecewa. Katanya mediasi secara kekeluargaan, tetapi kenapa keluarga saya justru diminta keluar?” ujar J.
Menurutnya, proses mediasi seharusnya berlangsung secara terbuka serta memberikan rasa aman kepada keluarga, terlebih persoalan tersebut menyangkut seorang anak yang menurut keluarga masih mengalami tekanan psikologis.
Keluarga Pertimbangkan Langkah Hukum
Atas persoalan tersebut, J menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan meminta pendampingan guna memastikan hak-hak anaknya tetap terlindungi.
Keluarga juga meminta Bupati Deli Serdang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mengevaluasi proses penanganan yang dilakukan UPTD PPA Deli Serdang.
Selain itu, keluarga meminta adanya jaminan perlindungan dan keamanan bagi SS selama tetap menempuh pendidikan di SMK Negeri 1 Beringin.
Jaminan tersebut diharapkan mencakup perlindungan dari intimidasi, tekanan, pembalasan maupun diskriminasi terhadap SS.
Keluarga juga meminta dilakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif dan transparan terhadap dugaan perlakuan yang dialami SS dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk saksi dan bukti yang tersedia.
Keluarga menyebut sejumlah pihak di lingkungan sekolah yang menurut mereka perlu dimintai keterangan, termasuk guru BK serta pihak terkait lainnya. Namun, keluarga menegaskan tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pemeriksaan.
“Kalau memang ada yang salah, silakan diperiksa. Kami tidak meminta orang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan anak saya mendapatkan perlindungan,” tegas J.
Minta Pendampingan Psikologis
Selain proses pemeriksaan, keluarga juga meminta agar SS mendapatkan pendampingan psikologis atau psikososial dari tenaga profesional.
Permintaan tersebut disampaikan karena menurut keluarga, SS masih menunjukkan reaksi emosional ketika diminta mengingat kembali dugaan kejadian yang dilaporkan.
Keluarga juga meminta adanya jaminan keberlanjutan pendidikan SS di sekolah yang sama tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, keluarga berharap pihak sekolah dapat memperkuat mekanisme pengaduan siswa serta meningkatkan pemahaman tenaga pendidik mengenai hak anak, perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Aspek Hukum Harus Berdasarkan Fakta
Dugaan ucapan yang dinilai merendahkan terhadap seorang anak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penilaiannya tetap harus didasarkan pada isi ucapan, konteks kejadian, keterangan saksi, bukti serta akibat yang ditimbulkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekerasan psikis terhadap anak, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara terkait dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik, ketentuan mengenai pencemaran dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga perlu dilihat berdasarkan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur hukum serta fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Karena itu, isi ucapan yang diduga disampaikan kepada SS menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperiksa secara utuh, termasuk konteks saat ucapan tersebut disampaikan.
Terlebih, persoalan ini menyangkut peserta didik yang masih berstatus anak sehingga aspek perlindungan dari kekerasan, tekanan maupun perlakuan yang dapat mengganggu keberlangsungan pendidikan perlu menjadi perhatian semua pihak.
Keluarga Minta Pemerintah Turun Tangan
J kembali meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi penanganan persoalan tersebut dan memastikan lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan anak menjalankan proses secara objektif.
“Kami hanya ingin anak saya aman, bisa sekolah kembali dan tidak takut. Kalau memang ada kesalahan dari pihak sekolah, tolong diperiksa. Kalau tidak ada kesalahan, juga harus dibuktikan. Jangan sampai anak saya yang justru terus mengalami tekanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMK Negeri 1 Beringin, UPTD PPA Deli Serdang dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah keberatan yang disampaikan keluarga SS.
Media ini membuka ruang bagi pihak sekolah, UPTD PPA maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang berdasarkan keterangan dari seluruh pihak.(Tim)
DELI SERDANG – Penggunaan Dana Desa di Desa Marumbun Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2025 disebut masih menyisakan tanda tanya karena diduga belum terealisasi atau belum memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan pada Senin (24/8/2026) menyebutkan, terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam perencanaan maupun penganggaran desa, namun pelaksanaannya diduga belum sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah pemasangan TPT(Tembok penahan tanah) sepanjang sekitar 7 meter dengan anggaran yang disebut sekitar Rp9,84 juta. Selain itu, terdapat pembangunan rabatan beton berukuran 1,2 meter x 45 meter x 0,15 meter dengan anggaran sekitar Rp15,juta.
Kegiatan lainnya yakni rehabilitasi balai desa dan pos kamling dengan pagu anggaran yang disebut sekitar Rp12,21 juta. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan rehabilitasi tersebut diduga hanya dilakukan secara terbatas sehingga masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Sorotan juga tertuju pada kegiatan pembangunan sumur bor dan menara air sebanyak satu unit dengan pagu yang disebut sekitar Rp47,32 juta. Hingga informasi ini dihimpun, sumur tersebut disebut masih dalam proses pengeboran dan belum dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.
Selain itu, terdapat anggaran pemeliharaan jaringan WiFi sekitar Rp11,5 juta yang turut dipertanyakan masyarakat, khususnya mengenai bentuk pekerjaan, manfaat, serta realisasi anggaran tersebut.
Tidak hanya kegiatan tahun 2025, pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa tahun 2026 juga menjadi perhatian. Salah satu informasi yang diterima menyebutkan pembangunan rabat beton baru terealisasi sekitar 19 meter, sementara panjang yang seharusnya dibangun disebut mencapai sekitar 80 meter.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil akhir setiap kegiatan.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Marumbun Barat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh kegiatan tersebut, termasuk besaran anggaran, volume pekerjaan, progres pelaksanaan, serta alasan apabila terdapat kegiatan yang belum selesai.
Awak media juga mendorong pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak Pemerintah Desa Marumbun Barat maupun instansi terkait. Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya penyimpangan atau kerugian negara sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Marumbun Barat belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh kegiatan dan besaran anggaran yang menjadi sorotan. Hak jawab dan klarifikasi pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan
(Tim)
DELI SERDANG – Perdian Efendi kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Galang untuk periode 2026–2029. Ia terpilih dalam Rapat Pemilihan Pimpinan Anak Cabang (RPP PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Galang yang digelar di Alun-Alun Kecamatan Galang Kota, Minggu (9/8/2026).
RPP tersebut mengusung semangat “Solidaritas Kader Pemuda Pancasila Kecamatan Galang untuk Perubahan Positif di Masyarakat dan Sinergi Pembangunan Lokal.”
Terpilihnya kembali Perdian Efendi menjadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Galang menunjukkan adanya kepercayaan dari para kader untuk melanjutkan kepemimpinan organisasi selama tiga tahun ke depan.
Dalam kegiatan tersebut, Perdian Efendi menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat solidaritas dan kebersamaan seluruh kader Pemuda Pancasila di Kecamatan Galang.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi akan terus berupaya membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dalam mendukung pembangunan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Ke depan kita akan terus menjaga solidaritas dan kekompakan seluruh kader. Pemuda Pancasila harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta ikut bersinergi dalam pembangunan di Kecamatan Galang,” ujar Perdian Efendi.
RPP PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Galang berlangsung dengan mengedepankan semangat kebersamaan dan konsolidasi organisasi. Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur serta soliditas kader Pemuda Pancasila di tingkat kecamatan.
Perdian Efendi diharapkan mampu membawa PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Galang semakin solid, aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta menjalin hubungan yang baik dengan unsur pemerintahan dan elemen masyarakat.
Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang, Junaidi (Jhon Key), juga tercantum dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari jajaran organisasi yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan RPP.
Dengan terpilihnya kembali Perdian Efendi, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Galang periode 2026–2029 diharapkan dapat semakin memperkuat semangat “Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang” serta mewujudkan organisasi yang solid dan bermanfaat bagi masyarakat(Mas B)
Sidik24com. SELATPANJANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Rabu (29/7/2026) pagi.
Pertemuan tersebut membahas peningkatan kualitas pelayanan keprotokolan dan komunikasi pemerintahan, sekaligus upaya mempermudah akses masyarakat Meranti yang bekerja ke Malaysia.
Sekda Sudandri didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Tengku Arifin dan Kabag Prokopim Afrinal Yusran, S.IP., M.M.
Sementara rombongan DPRD Karimun dipimpin Wakil Ketua Komisi II Hasanuddin, S.E. , bersama anggota Komisi II Sulistina, S.H. , dan Aloysius. beserta staf pendamping.
Dalam pertemuan, kedua belah pihak bertukar pengalaman mengenai penguatan pelayanan keprotokolan, tata kelola informasi publik, hingga persoalan strategis daerah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Sekda Sudandri menjelaskan salah satu isu penting adalah akses keberangkatan masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia melalui *Pelabuhan Tanjung Balai Karimun*.
Pemkab Meranti telah mengambil langkah awal dengan menggelar rapat bersama Kantor Imigrasi, KSOP, dan Pelindo untuk mencari solusi yang mengedepankan kemudahan pelayanan namun tetap sesuai aturan.
_”Kita sudah mengadakan rapat, dan kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat Meranti yang ingin berangkat ke Malaysia, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,”_ kata Sudandri.
Ia berharap koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian layanan yang lebih baik.
_”Semoga kolaborasi ini bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”_ ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Karimun, Hasanuddin, mengatakan persoalan akses keberangkatan pekerja ke Malaysia juga berdampak pada aktivitas ekonomi di Karimun.
_”Hal ini benar adanya. Putaran ekonomi saat ini menjadi lemah sehingga banyak feri yang tidak lagi beroperasi karena tidak mencukupi biaya operasional,”_ ungkapnya.
Hasanuddin berharap pertemuan ini menjadi awal lahirnya solusi bersama agar mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan kembali lancar dan memberi dampak positif bagi perekonomian kedua daerah…(zamri)
Deli Serdang | 21 Juli 2026 – Kunjungan silaturahmi sejumlah insan pers ke Afdeling III Kebun Sei putih PTPN IV Regional 1 disambut hangat oleh Asisten Afdeling III, Dodi, SP, di Pos Pengamanan (Pospam) Afdeling III, Selasa (21/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dodi, SP didampingi rekanan pendor, Dedek Darmadi, dan Satpam menyampaikan bahwa hubungan yang harmonis antara perusahaan dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun kemitraan yang baik.
“Kami menyambut baik kunjungan rekan-rekan media. Semoga silaturahmi ini semakin mempererat hubungan dan komunikasi yang positif antara perusahaan dengan insan pers sebagai mitra kerja,” ujar Dodi.
Sementara itu, perwakilan insan pers Kecamatan Galang, Mas Bagus, yang didampingi Andi Setiawan, mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan pihak Afdeling III Kebun Sei putih
Menurutnya, kondisi areal perkebunan yang dikelola Afdeling III Kebun Sei putih terlihat sangat bersih, tertata rapi, serta menunjukkan perawatan tanaman kelapa sawit yang baik.
“Kami mengapresiasi kebersihan dan kerapian lingkungan Afdeling III. Pohon-pohon kelapa sawit tampak subur, indah dipandang, dan menunjukkan bahwa perawatan kebun dilakukan dengan baik. Semoga kondisi ini terus dipertahankan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga produktivitas dan kualitas lingkungan kerja,” ungkap Mas Bagus.
Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan. Pertemuan diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara insan pers dan PTPN IV Regional 1 dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan membangun kepada masyarakat.
sidik24com. RANGSANG PESISIR – Lumpur di ujung sepatu, daun jagung setinggi mata kaki. Itulah pemandangan Kamis 7/5/2026 saat Bhabinkamtibmas Desa Sonde Brigadir Ahmad Kamil mengecek lahan jagung pipil Kelompok Tani Ducai. Usia tanam 10 hari, target panen 30 Juli 2026. Satu-satunya musuh: langit yang belum kasih hujan.
Luas lahan 1/2 hektare di Desa Sonde, Kec. Rangsang Pesisir. Dari laporan resmi Kapolsek Rangsang ke Kapolres Kep. Meranti, kendala utama jelas: “Sampai saat ini kendala di lapangan belum ada turun hujan, sehingga membuat pertumbuhan jagung kurang maksimal”.
Meski gitu, Brigadir Ahmad Kamil tetap rutin turun. Bukan cuma foto-foto. Dia ngobrol sama petani, cek kondisi tanah, kasih semangat.
“Kami dibantu Pak Bhabin ngecek terus. Ada dia, kami jadi semangat. Soal hujan ya pasrah, tapi perawatan tetap jalan.
Brigadir Ahmad Kamil bilang 3 hal yang dia capai: 1. Dampingi petani kelola pertanian 2. Bangun komunikasi dukung Ketahanan Pangan 3. Naikkan kepercayaan publik ke Polri.
“Kami hadir bukan cuma pas ada masalah. Pas nanam jagung juga kami hadir,” kata dia dalam laporan.
Jagung pipil ini bagian program Ketahanan Pangan yang digenjot pemerintah + Polri. Kalau 1/2 ha ini berhasil, bisa jadi contoh buat desa lain di Rangsang. Target 30 Juli 2026 jadi ujian: bisa nggak Meranti swasembada jagung walau kemarau?
Kegiatan selesai 11.30 WIB, situasi aman terkendali. Sekarang tinggal tunggu hujan + doa. Kalau panen nanti berhasil, 1/2 ha ini artinya ada beras jagung tambahan buat warga Sonde.
Dari Polsek ke sawah, dari laporan ke lumpur. Brigadir Ahmad Kamil nunjukin Polri modern: jaga kamtibmas iya, jaga pangan juga iya. Tinggal kita doain hujan cepat turun biar jagung Ducai tumbuh maksimal…..****.
Sidik24com. SELATPANJANG – Di tengah padatnya kawasan pertokoan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan RT 004 RW 004, terdapat sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter yang dalam dua tahun belakangan tak pernah lepas dari polemik. Berada tepat di Gang Beringin, lahan tersebut kembali menjadi pusat perhatian setelah sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan seorang warga bernama Swandi kembali mencuat ke permukaan.
Lahan yang semestinya menunggu kepastian hukum itu kini kembali menjadi saksi bisu perseteruan yang belum berakhir. Di saat proses hukum masih berjalan dan status kepemilikan lahan belum memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Swandi diketahui kembali melakukan tindakan dengan memasang pagar seng mengelilingi lokasi tersebut.
Pemasangan pagar itu sontak memicu perhatian. Selain membatasi akses menuju lahan, Swandi juga disebut tidak mengizinkan siapa pun untuk memasuki area tersebut. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya, mengingat pada saat tindakan tersebut dilakukan, objek tanah masih berada dalam status quo karena perkara sengketa masih bergulir di pengadilan melalui gugatan yang diajukannya sendiri.
Status quo sendiri merupakan kondisi di mana objek yang disengketakan seharusnya dipertahankan sebagaimana adanya hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dengan demikian, tidak seharusnya ada tindakan sepihak yang dapat mengubah keadaan atau menguasai objek sengketa selama proses hukum masih berlangsung.
Meski demikian, Swandi tetap melakukan pemagaran menggunakan lembaran seng yang mengelilingi sebagian area tanah. Aksi tersebut membuat lahan yang berada di belakang deretan ruko itu tertutup dan tidak dapat diakses secara bebas.
Perselisihan mengenai lahan tersebut bukanlah persoalan baru. Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memasuki proses persidangan. Kedua belah pihak sama-sama mempertahankan argumentasi dan bukti yang dimiliki untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah tersebut.
Di tengah proses yang masih berjalan, keberadaan pagar seng yang berdiri kokoh di atas lahan itu seakan menjadi simbol bahwa persoalan belum benar-benar usai.
Cerita panjang tentang sengketa, klaim kepemilikan, dan penantian akan sebuah kepastian hukum yang diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut sebenarnya telah berakhir.
Perjalanan sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Suwandi yang terus bergulir hingga menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
Namun, dari tingkat pertama hingga kasasi, gugatan yang diajukan Swandi tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkannya.
Berdasarkan perkara tingkat pertama Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls, Pengadilan Negeri Bengkalis melalui putusan tertanggal 31 Juli 2025 pada pokoknya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. Dalam bagian rekonvensi, majelis hakim memang menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mematuhi isi putusan. Selain itu, Swandi juga dihukum untuk membayar ganti rugi beserta biaya perkara yang keseluruhannya berjumlah Rp12.800.000.
Meski demikian, putusan tingkat pertama tersebut bukan menjadi akhir dari perjalanan perkara. Tidak menerima putusan tersebut, Suwandi kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Namun, hasil yang diperoleh tidak berubah. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025, majelis hakim kembali tidak mengabulkan gugatan yang diajukannya. Bahkan, perkara tersebut berakhir dengan amar putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Belum puas dengan hasil tersebut, Swandi kembali melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Harapannya, lembaga peradilan tertinggi itu dapat memberikan putusan yang berbeda dari dua tingkat peradilan sebelumnya.
Namun, harapan tersebut kembali pupus. Dalam perkara kasasi Nomor 1333 K/PDT/2026, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak. Dengan amar putusan yang menolak kasasi I maupun kasasi II, maka perkara tersebut pada akhirnya memperoleh kepastian hukum di tingkat kasasi.
Dengan demikian, rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bengkalis, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga berakhir di Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuh Swandi tidak mengubah substansi putusan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada setiap tingkat peradilan.
Persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lahan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola yang dulunya dikenal masyarakat sebagai lapangan sepak bola milik Klub Torpedo itu diduga merupakan tanah negara. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut diketahui dikuasai oleh Swandi, seorang pengusaha laundry dan air minum dalam kemasan, yang membangun penampungan air di atas lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap status lahan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim BPKAD menemukan patok batas peninggalan zaman Kabupaten Bengkalis yang berada di tengah area bekas lapangan sepak bola tersebut.
Keberadaan patok tersebut menjadi petunjuk penting dalam penelusuran aset daerah. Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, BPKAD kemudian memasang papan plang sebagai tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah.
Atas dasar hasil verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selanjutnya melayangkan surat resmi kepada Swandi agar segera mengosongkan lahan yang dimaksud. Pemerintah juga menegaskan, apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan kedua. Bahkan, jika masih tidak ada respons, langkah pembongkaran terhadap bangunan yang ada di atas lahan itu akan dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan dan menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.
Namun, alih-alih mengosongkan lahan sebagaimana yang diminta pemerintah daerah, Swandi justru menyatakan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset daerah tersebut merupakan miliknya. Ia menegaskan bahwa lahan yang telah dibersihkannya itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang dan mengaku telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan sebelumnya.
Selain itu, Swandi juga mengklaim memiliki dokumen legal berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/KSS/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan dokumen tersebut, ia merasa dirugikan atas adanya larangan pembangunan yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang diyakininya sebagai hak milik pribadi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui BPKAD tetap berpegang pada hasil verifikasi yang telah dilakukan. Pemerintah menegaskan bahwa lahan bekas lapangan sepak bola Klub Torpedo tersebut merupakan aset daerah yang sah dan harus dijaga keberadaannya sebagai bagian dari kekayaan milik pemerintah daerah. Perselisihan mengenai status tanah itu pun kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung dalam beberapa tahapan peradilan.
Sebagai dasar klaim atas lahan tersebut, Swandi yang diketahui menggunakan SKGR itu dalam perjalanan perkara tersebut, dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan itu ternyata juga terseret ke dalam proses hukum pidana.
SKGR yang digunakan Suwandi kini menjadi objek penyidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.
Dalam proses penanganannya, penyidik bahkan telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli SKGR yang menjadi objek perkara. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2019 atas nama Swandi. Laporan itu diajukan oleh seorang warga bernama Apeng yang mempertanyakan keabsahan tanda tangan sempadan dalam dokumen tersebut.
Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tanggal 29 Mei 2019 atas nama Swandi.
Terhadap objek tanah seluas 16 x 65 meter itu, diketahui terdapat dua dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi yang menjadi dasar penguasaan lahan, masing-masing untuk bidang tanah berukuran 16 x 30 meter dan 16 x 35 meter. Namun, laporan yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian hanya berfokus pada SKGR tahun 2019.
Seiring berjalannya proses penyidikan, sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan. Dalam agenda gelar perkara, Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya turut diminta hadir. Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunjuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang Aset, Wan Ramahendra, untuk mewakili pemerintah daerah.
Wan Ramahendra tercatat telah menghadiri dua kali gelar perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Pertama, pada 15 Desember 2025 di Ruangan Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, gelar perkara kembali dilaksanakan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebagai bagian dari pendalaman terhadap perkara yang tengah ditangani.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SKGR tersebut masih terus berlangsung. Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan itu kini berkembang menjadi perkara yang berjalan pada dua ranah hukum sekaligus, yakni perdata dan pidana.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum menyikapi kembali dipagarinya lahan sengketa tersebut oleh Suwandi.
Menurut Maizathul, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan kepada Suwandi agar melakukan pembongkaran terhadap pagar seng yang dipasang di atas lahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan berbagai langkah lanjutan, baik dari sisi administrasi maupun opsi-opsi lainnya agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Surat dari Satpol PP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai peringatan untuk melakukan pembongkaran pagar. Di samping itu, kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maupun opsi lainnya supaya persoalan ini tidak berlarut terus,” ujar Maizathul.
Ia mengungkapkan, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempertahankan lahan tersebut melalui proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang intensif antara Bagian Hukum Setda dengan Bidang Aset BPKAD.
Menurutnya, Bidang Aset BPKAD memiliki peran penting dalam menyiapkan berbagai dokumen kepemilikan, bukti-bukti pendukung, serta riwayat penggunaan lahan secara rinci dan teliti selama proses persidangan berlangsung.
“Mereka menyiapkan dokumen kepemilikan, bukti-bukti, serta sejarah penggunaan lahan tersebut dengan sangat teliti,” katanya.
Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut, Maizathul menilai hal itu menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pemerintah daerah dalam menghadapi sengketa lahan dengan Suwandi bukanlah bentuk permusuhan terhadap masyarakat. Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga aset yang menjadi milik pemerintah daerah.
Menurut Maizathul, lahan yang disengketakan tersebut bukan hanya sebidang tanah kosong sebagaimana yang dipersepsikan sebagian masyarakat. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, bidang tanah itu merupakan bagian dari satu hamparan seluas sekitar 2,2 hektare yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Di atas kawasan tersebut, kata dia, telah berdiri tiga fasilitas pendidikan serta satu kantor lurah. Bahkan, sertifikat untuk lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan itu telah diterbitkan sejak tahun 1988 dan tahun 1996, jauh sebelum munculnya dokumen yang menjadi dasar klaim dari pihak Suwandi.
Sementara itu, Suwandi diketahui hanya mendasarkan klaim kepemilikannya pada SKGR yang diterbitkan pada tahun 2019. Dokumen tersebut, menurut Maizathul, berasal dari rangkaian dokumen turunan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang telah hilang, serta SKGR tahun 1997 dan tahun 2018.
“Kalau dibandingkan dengan legalitas yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk bukti pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kementerian Keuangan, tentu posisi hukumnya sangat berbeda,” jelasnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan akan terus menjaga dan mempertahankan aset daerah tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Sebagai tindak lanjut atas berkembangnya berbagai informasi dan pemberitaan terkait sengketa lahan di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti merasa perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap posisi hukum perkara yang sebenarnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura mengatakan penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang hanya menampilkan sebagian fakta sehingga berpotensi memotong konteks perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, berdasarkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalani, posisi akhir perkara menunjukkan tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat terkait kepemilikan objek sengketa tersebut. Demikian pula, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa tanah atau lapangan bola yang menjadi objek perkara merupakan milik pribadi pihak penggugat.
“Posisi hukum akhir perkara adalah tidak terdapat putusan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat atas kepemilikan objek, dan tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa objek tersebut adalah milik pribadi pihak penggugat,” ujar Maizathul.
Ia menjelaskan, hingga saat ini objek tanah yang dulunya dikenal sebagai lapangan bola di Kelurahan Selatpanjang Selatan tersebut masih tercatat dan dikelola sebagai bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Status tersebut didasarkan pada dokumen administrasi aset daerah yang dimiliki pemerintah, termasuk dokumen serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta Surat Pernyataan Aset yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Karena itu, menurut Maizathul, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata yang pernah diputus oleh pengadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan hak milik terhadap pihak penggugat. Putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemasangan pagar maupun klaim sepihak terhadap objek yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah.
“Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Maizathul, menyayangkan adanya tindakan pemagaran maupun penguasaan fisik yang dilakukan oleh Suwandi atau pihak-pihak terkait terhadap objek tanah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lapangan bola tersebut.
Menurutnya, tindakan pemagaran terhadap aset daerah tanpa dasar hak yang sah merupakan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih jauh, Maizathul mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Suwandi sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut. Oleh sebab itu, tindakan memagari lahan seolah-olah merupakan milik pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Saudara Suwandi sebagai pemilik sah objek tersebut. Karena itu, tindakan pemagaran seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi adalah tindakan yang keliru, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus menjalankan langkah-langkah hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan aset daerah tetap terlindungi serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Zura ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan peringatan keras kepada Suwandi maupun pihak-pihak lain yang melakukan pemagaran, penguasaan, atau aktivitas fisik di atas objek tanah yang selama ini tercatat sebagai aset daerah.
Menurut Zura, pemerintah daerah meminta agar seluruh bentuk penguasaan dan kegiatan sepihak di atas lahan yang dulunya merupakan lapangan bola tersebut segera dihentikan. Pemerintah juga meminta agar pagar yang telah dipasang tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dibuka atau dibongkar secara sukarela.
Selain itu, pihaknya meminta agar tidak lagi ada klaim, pernyataan maupun tindakan yang dapat menyesatkan masyarakat seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi. Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak menghormati status administrasi lahan tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sampai terdapat putusan lain yang secara tegas menyatakan sebaliknya.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau agar seluruh pihak menghormati status administrasi objek sebagai aset daerah dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Zura.
Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu setelah diterimanya teguran resmi dari pemerintah daerah pihak yang bersangkutan tidak membuka pagar secara sukarela, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengambil langkah penertiban dan pengamanan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat wilayah hingga aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Langkah ini bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Zura juga mengingatkan bahwa penguasaan, pemakaian, pemagaran maupun tindakan yang menghalangi pengelolaan aset daerah tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, apabila dalam perkembangan selanjutnya ditemukan adanya unsur pidana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya, dugaan mengganggu pihak yang berhak dalam menggunakan hak atas tanah, maupun dugaan tindak pidana lain yang relevan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap membuka ruang penyelesaian secara tertib dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan aset milik daerah dikuasai, dipagari maupun diklaim secara sepihak oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Untuk itu, pemerintah daerah menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi, termasuk memperlihatkan dokumen administrasi aset serta salinan putusan pengadilan yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengimbau agar pemberitaan mengenai perkara hukum dilakukan secara utuh, akurat dan tidak hanya menampilkan sebagian fakta yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan mengenai perkara ini disajikan secara lengkap, proporsional dan tidak memotong bagian tertentu dari proses perkara yang dapat menimbulkan persepsi yang keliru,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemkab Kepulauan Meranti memang telah siap dengan segala hal yang terjadi dan mengumpulkan seluruh dokumen pendukung guna memperkuat legalitas aset tersebut.
Pemerintah daerah juga siap mengambil langkah hukum untuk memastikan aset tetap berada di bawah pengelolaan negara dan bersikukuh mempertahankan aset demi kepentingan publik, dimana keputusan akhir kini menunggu hasil persidangan.
“Kami tidak main-main dan harus fokus terhadap persoalan ini. Ini bukan sekadar perkara gugatan biasa, ini soal tanggung jawab daerah terhadap aset yang sudah tercatat dan diakui negara,” tegas Zura.
Di tengah pertarungan argumen, dokumen, dan sejarah, satu hal yang pasti, dimana Pemkab Kepulauan Meranti tak akan tinggal diam. Patok, peta, dan bukti yang mereka bawa bukan sekadar tumpukan berkas—melainkan simbol tekad untuk menjaga setiap jengkal tanah yang tercatat atas nama daerah.
Namun di balik ketegangan perkara ini, Maizathul melihat sisi lain yang lebih luas: sebuah preseden. Ia menyebut bahwa kasus seperti ini adalah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti—dan harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Yang seperti ini menjadi preseden pertama dan jadi pelajaran bagi siapa saja yang ingin menguasai lahan milik pemerintah. Mungkin setelah ini kita juga akan melakukan inventarisasi ulang di beberapa kecamatan,” tegasnya lagi.
Baginya, sengketa ini bukan sekadar pertarungan antara dua pihak, tetapi alarm yang membangunkan pemerintah daerah untuk lebih waspada terhadap aset-asetnya. Sebab jika tidak dijaga, tanah yang seharusnya menjadi ruang publik bisa berubah menjadi milik pribadi dalam diam***.