Deli Serdang | 21 Juli 2026 – Kunjungan silaturahmi sejumlah insan pers ke Afdeling III Kebun PTPN IV Regional 1 disambut hangat oleh Asisten Afdeling III, Dodi, SP, di Pos Pengamanan (Pospam) Afdeling III, Selasa (21/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dodi, SP didampingi rekanan pendor, Dedek Darmadi, dan Satpam menyampaikan bahwa hubungan yang harmonis antara perusahaan dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun kemitraan yang baik.
“Kami menyambut baik kunjungan rekan-rekan media. Semoga silaturahmi ini semakin mempererat hubungan dan komunikasi yang positif antara perusahaan dengan insan pers sebagai mitra kerja,” ujar Dodi.
Sementara itu, perwakilan insan pers Kecamatan Galang, Mas Bagus, yang didampingi Andi Setiawan, mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan pihak Afdeling III PTPN IV Regional 1.
Menurutnya, kondisi areal perkebunan yang dikelola Afdeling III terlihat sangat bersih, tertata rapi, serta menunjukkan perawatan tanaman kelapa sawit yang baik.
“Kami mengapresiasi kebersihan dan kerapian lingkungan Afdeling III. Pohon-pohon kelapa sawit tampak subur, indah dipandang, dan menunjukkan bahwa perawatan kebun dilakukan dengan baik. Semoga kondisi ini terus dipertahankan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga produktivitas dan kualitas lingkungan kerja,” ungkap Mas Bagus.
Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan. Pertemuan diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara insan pers dan PTPN IV Regional 1 dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan membangun kepada masyarakat.
sidik24com. RANGSANG PESISIR – Lumpur di ujung sepatu, daun jagung setinggi mata kaki. Itulah pemandangan Kamis 7/5/2026 saat Bhabinkamtibmas Desa Sonde Brigadir Ahmad Kamil mengecek lahan jagung pipil Kelompok Tani Ducai. Usia tanam 10 hari, target panen 30 Juli 2026. Satu-satunya musuh: langit yang belum kasih hujan.
Luas lahan 1/2 hektare di Desa Sonde, Kec. Rangsang Pesisir. Dari laporan resmi Kapolsek Rangsang ke Kapolres Kep. Meranti, kendala utama jelas: “Sampai saat ini kendala di lapangan belum ada turun hujan, sehingga membuat pertumbuhan jagung kurang maksimal”.
Meski gitu, Brigadir Ahmad Kamil tetap rutin turun. Bukan cuma foto-foto. Dia ngobrol sama petani, cek kondisi tanah, kasih semangat.
“Kami dibantu Pak Bhabin ngecek terus. Ada dia, kami jadi semangat. Soal hujan ya pasrah, tapi perawatan tetap jalan.
Brigadir Ahmad Kamil bilang 3 hal yang dia capai: 1. Dampingi petani kelola pertanian 2. Bangun komunikasi dukung Ketahanan Pangan 3. Naikkan kepercayaan publik ke Polri.
“Kami hadir bukan cuma pas ada masalah. Pas nanam jagung juga kami hadir,” kata dia dalam laporan.
Jagung pipil ini bagian program Ketahanan Pangan yang digenjot pemerintah + Polri. Kalau 1/2 ha ini berhasil, bisa jadi contoh buat desa lain di Rangsang. Target 30 Juli 2026 jadi ujian: bisa nggak Meranti swasembada jagung walau kemarau?
Kegiatan selesai 11.30 WIB, situasi aman terkendali. Sekarang tinggal tunggu hujan + doa. Kalau panen nanti berhasil, 1/2 ha ini artinya ada beras jagung tambahan buat warga Sonde.
Dari Polsek ke sawah, dari laporan ke lumpur. Brigadir Ahmad Kamil nunjukin Polri modern: jaga kamtibmas iya, jaga pangan juga iya. Tinggal kita doain hujan cepat turun biar jagung Ducai tumbuh maksimal…..****.
Sidik24com. SELATPANJANG – Di tengah padatnya kawasan pertokoan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan RT 004 RW 004, terdapat sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter yang dalam dua tahun belakangan tak pernah lepas dari polemik. Berada tepat di Gang Beringin, lahan tersebut kembali menjadi pusat perhatian setelah sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan seorang warga bernama Swandi kembali mencuat ke permukaan.
Lahan yang semestinya menunggu kepastian hukum itu kini kembali menjadi saksi bisu perseteruan yang belum berakhir. Di saat proses hukum masih berjalan dan status kepemilikan lahan belum memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Swandi diketahui kembali melakukan tindakan dengan memasang pagar seng mengelilingi lokasi tersebut.
Pemasangan pagar itu sontak memicu perhatian. Selain membatasi akses menuju lahan, Swandi juga disebut tidak mengizinkan siapa pun untuk memasuki area tersebut. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya, mengingat pada saat tindakan tersebut dilakukan, objek tanah masih berada dalam status quo karena perkara sengketa masih bergulir di pengadilan melalui gugatan yang diajukannya sendiri.
Status quo sendiri merupakan kondisi di mana objek yang disengketakan seharusnya dipertahankan sebagaimana adanya hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dengan demikian, tidak seharusnya ada tindakan sepihak yang dapat mengubah keadaan atau menguasai objek sengketa selama proses hukum masih berlangsung.
Meski demikian, Swandi tetap melakukan pemagaran menggunakan lembaran seng yang mengelilingi sebagian area tanah. Aksi tersebut membuat lahan yang berada di belakang deretan ruko itu tertutup dan tidak dapat diakses secara bebas.
Perselisihan mengenai lahan tersebut bukanlah persoalan baru. Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memasuki proses persidangan. Kedua belah pihak sama-sama mempertahankan argumentasi dan bukti yang dimiliki untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah tersebut.
Di tengah proses yang masih berjalan, keberadaan pagar seng yang berdiri kokoh di atas lahan itu seakan menjadi simbol bahwa persoalan belum benar-benar usai.
Cerita panjang tentang sengketa, klaim kepemilikan, dan penantian akan sebuah kepastian hukum yang diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut sebenarnya telah berakhir.
Perjalanan sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Suwandi yang terus bergulir hingga menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
Namun, dari tingkat pertama hingga kasasi, gugatan yang diajukan Swandi tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkannya.
Berdasarkan perkara tingkat pertama Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls, Pengadilan Negeri Bengkalis melalui putusan tertanggal 31 Juli 2025 pada pokoknya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. Dalam bagian rekonvensi, majelis hakim memang menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mematuhi isi putusan. Selain itu, Swandi juga dihukum untuk membayar ganti rugi beserta biaya perkara yang keseluruhannya berjumlah Rp12.800.000.
Meski demikian, putusan tingkat pertama tersebut bukan menjadi akhir dari perjalanan perkara. Tidak menerima putusan tersebut, Suwandi kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Namun, hasil yang diperoleh tidak berubah. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025, majelis hakim kembali tidak mengabulkan gugatan yang diajukannya. Bahkan, perkara tersebut berakhir dengan amar putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Belum puas dengan hasil tersebut, Swandi kembali melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Harapannya, lembaga peradilan tertinggi itu dapat memberikan putusan yang berbeda dari dua tingkat peradilan sebelumnya.
Namun, harapan tersebut kembali pupus. Dalam perkara kasasi Nomor 1333 K/PDT/2026, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak. Dengan amar putusan yang menolak kasasi I maupun kasasi II, maka perkara tersebut pada akhirnya memperoleh kepastian hukum di tingkat kasasi.
Dengan demikian, rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bengkalis, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga berakhir di Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuh Swandi tidak mengubah substansi putusan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada setiap tingkat peradilan.
Persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lahan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola yang dulunya dikenal masyarakat sebagai lapangan sepak bola milik Klub Torpedo itu diduga merupakan tanah negara. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut diketahui dikuasai oleh Swandi, seorang pengusaha laundry dan air minum dalam kemasan, yang membangun penampungan air di atas lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap status lahan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim BPKAD menemukan patok batas peninggalan zaman Kabupaten Bengkalis yang berada di tengah area bekas lapangan sepak bola tersebut.
Keberadaan patok tersebut menjadi petunjuk penting dalam penelusuran aset daerah. Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, BPKAD kemudian memasang papan plang sebagai tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah.
Atas dasar hasil verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selanjutnya melayangkan surat resmi kepada Swandi agar segera mengosongkan lahan yang dimaksud. Pemerintah juga menegaskan, apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan kedua. Bahkan, jika masih tidak ada respons, langkah pembongkaran terhadap bangunan yang ada di atas lahan itu akan dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan dan menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.
Namun, alih-alih mengosongkan lahan sebagaimana yang diminta pemerintah daerah, Swandi justru menyatakan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset daerah tersebut merupakan miliknya. Ia menegaskan bahwa lahan yang telah dibersihkannya itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang dan mengaku telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan sebelumnya.
Selain itu, Swandi juga mengklaim memiliki dokumen legal berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/KSS/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan dokumen tersebut, ia merasa dirugikan atas adanya larangan pembangunan yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang diyakininya sebagai hak milik pribadi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui BPKAD tetap berpegang pada hasil verifikasi yang telah dilakukan. Pemerintah menegaskan bahwa lahan bekas lapangan sepak bola Klub Torpedo tersebut merupakan aset daerah yang sah dan harus dijaga keberadaannya sebagai bagian dari kekayaan milik pemerintah daerah. Perselisihan mengenai status tanah itu pun kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung dalam beberapa tahapan peradilan.
Sebagai dasar klaim atas lahan tersebut, Swandi yang diketahui menggunakan SKGR itu dalam perjalanan perkara tersebut, dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan itu ternyata juga terseret ke dalam proses hukum pidana.
SKGR yang digunakan Suwandi kini menjadi objek penyidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.
Dalam proses penanganannya, penyidik bahkan telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli SKGR yang menjadi objek perkara. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2019 atas nama Swandi. Laporan itu diajukan oleh seorang warga bernama Apeng yang mempertanyakan keabsahan tanda tangan sempadan dalam dokumen tersebut.
Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tanggal 29 Mei 2019 atas nama Swandi.
Terhadap objek tanah seluas 16 x 65 meter itu, diketahui terdapat dua dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi yang menjadi dasar penguasaan lahan, masing-masing untuk bidang tanah berukuran 16 x 30 meter dan 16 x 35 meter. Namun, laporan yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian hanya berfokus pada SKGR tahun 2019.
Seiring berjalannya proses penyidikan, sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan. Dalam agenda gelar perkara, Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya turut diminta hadir. Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunjuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang Aset, Wan Ramahendra, untuk mewakili pemerintah daerah.
Wan Ramahendra tercatat telah menghadiri dua kali gelar perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Pertama, pada 15 Desember 2025 di Ruangan Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, gelar perkara kembali dilaksanakan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebagai bagian dari pendalaman terhadap perkara yang tengah ditangani.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SKGR tersebut masih terus berlangsung. Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan itu kini berkembang menjadi perkara yang berjalan pada dua ranah hukum sekaligus, yakni perdata dan pidana.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum menyikapi kembali dipagarinya lahan sengketa tersebut oleh Suwandi.
Menurut Maizathul, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan kepada Suwandi agar melakukan pembongkaran terhadap pagar seng yang dipasang di atas lahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan berbagai langkah lanjutan, baik dari sisi administrasi maupun opsi-opsi lainnya agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Surat dari Satpol PP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai peringatan untuk melakukan pembongkaran pagar. Di samping itu, kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maupun opsi lainnya supaya persoalan ini tidak berlarut terus,” ujar Maizathul.
Ia mengungkapkan, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempertahankan lahan tersebut melalui proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang intensif antara Bagian Hukum Setda dengan Bidang Aset BPKAD.
Menurutnya, Bidang Aset BPKAD memiliki peran penting dalam menyiapkan berbagai dokumen kepemilikan, bukti-bukti pendukung, serta riwayat penggunaan lahan secara rinci dan teliti selama proses persidangan berlangsung.
“Mereka menyiapkan dokumen kepemilikan, bukti-bukti, serta sejarah penggunaan lahan tersebut dengan sangat teliti,” katanya.
Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut, Maizathul menilai hal itu menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pemerintah daerah dalam menghadapi sengketa lahan dengan Suwandi bukanlah bentuk permusuhan terhadap masyarakat. Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga aset yang menjadi milik pemerintah daerah.
Menurut Maizathul, lahan yang disengketakan tersebut bukan hanya sebidang tanah kosong sebagaimana yang dipersepsikan sebagian masyarakat. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, bidang tanah itu merupakan bagian dari satu hamparan seluas sekitar 2,2 hektare yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Di atas kawasan tersebut, kata dia, telah berdiri tiga fasilitas pendidikan serta satu kantor lurah. Bahkan, sertifikat untuk lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan itu telah diterbitkan sejak tahun 1988 dan tahun 1996, jauh sebelum munculnya dokumen yang menjadi dasar klaim dari pihak Suwandi.
Sementara itu, Suwandi diketahui hanya mendasarkan klaim kepemilikannya pada SKGR yang diterbitkan pada tahun 2019. Dokumen tersebut, menurut Maizathul, berasal dari rangkaian dokumen turunan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang telah hilang, serta SKGR tahun 1997 dan tahun 2018.
“Kalau dibandingkan dengan legalitas yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk bukti pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kementerian Keuangan, tentu posisi hukumnya sangat berbeda,” jelasnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan akan terus menjaga dan mempertahankan aset daerah tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Sebagai tindak lanjut atas berkembangnya berbagai informasi dan pemberitaan terkait sengketa lahan di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti merasa perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap posisi hukum perkara yang sebenarnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura mengatakan penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang hanya menampilkan sebagian fakta sehingga berpotensi memotong konteks perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, berdasarkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalani, posisi akhir perkara menunjukkan tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat terkait kepemilikan objek sengketa tersebut. Demikian pula, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa tanah atau lapangan bola yang menjadi objek perkara merupakan milik pribadi pihak penggugat.
“Posisi hukum akhir perkara adalah tidak terdapat putusan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat atas kepemilikan objek, dan tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa objek tersebut adalah milik pribadi pihak penggugat,” ujar Maizathul.
Ia menjelaskan, hingga saat ini objek tanah yang dulunya dikenal sebagai lapangan bola di Kelurahan Selatpanjang Selatan tersebut masih tercatat dan dikelola sebagai bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Status tersebut didasarkan pada dokumen administrasi aset daerah yang dimiliki pemerintah, termasuk dokumen serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta Surat Pernyataan Aset yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Karena itu, menurut Maizathul, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata yang pernah diputus oleh pengadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan hak milik terhadap pihak penggugat. Putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemasangan pagar maupun klaim sepihak terhadap objek yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah.
“Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Maizathul, menyayangkan adanya tindakan pemagaran maupun penguasaan fisik yang dilakukan oleh Suwandi atau pihak-pihak terkait terhadap objek tanah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lapangan bola tersebut.
Menurutnya, tindakan pemagaran terhadap aset daerah tanpa dasar hak yang sah merupakan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih jauh, Maizathul mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Suwandi sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut. Oleh sebab itu, tindakan memagari lahan seolah-olah merupakan milik pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Saudara Suwandi sebagai pemilik sah objek tersebut. Karena itu, tindakan pemagaran seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi adalah tindakan yang keliru, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus menjalankan langkah-langkah hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan aset daerah tetap terlindungi serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Zura ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan peringatan keras kepada Suwandi maupun pihak-pihak lain yang melakukan pemagaran, penguasaan, atau aktivitas fisik di atas objek tanah yang selama ini tercatat sebagai aset daerah.
Menurut Zura, pemerintah daerah meminta agar seluruh bentuk penguasaan dan kegiatan sepihak di atas lahan yang dulunya merupakan lapangan bola tersebut segera dihentikan. Pemerintah juga meminta agar pagar yang telah dipasang tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dibuka atau dibongkar secara sukarela.
Selain itu, pihaknya meminta agar tidak lagi ada klaim, pernyataan maupun tindakan yang dapat menyesatkan masyarakat seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi. Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak menghormati status administrasi lahan tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sampai terdapat putusan lain yang secara tegas menyatakan sebaliknya.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau agar seluruh pihak menghormati status administrasi objek sebagai aset daerah dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Zura.
Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu setelah diterimanya teguran resmi dari pemerintah daerah pihak yang bersangkutan tidak membuka pagar secara sukarela, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengambil langkah penertiban dan pengamanan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat wilayah hingga aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Langkah ini bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Zura juga mengingatkan bahwa penguasaan, pemakaian, pemagaran maupun tindakan yang menghalangi pengelolaan aset daerah tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, apabila dalam perkembangan selanjutnya ditemukan adanya unsur pidana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya, dugaan mengganggu pihak yang berhak dalam menggunakan hak atas tanah, maupun dugaan tindak pidana lain yang relevan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap membuka ruang penyelesaian secara tertib dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan aset milik daerah dikuasai, dipagari maupun diklaim secara sepihak oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Untuk itu, pemerintah daerah menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi, termasuk memperlihatkan dokumen administrasi aset serta salinan putusan pengadilan yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengimbau agar pemberitaan mengenai perkara hukum dilakukan secara utuh, akurat dan tidak hanya menampilkan sebagian fakta yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan mengenai perkara ini disajikan secara lengkap, proporsional dan tidak memotong bagian tertentu dari proses perkara yang dapat menimbulkan persepsi yang keliru,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemkab Kepulauan Meranti memang telah siap dengan segala hal yang terjadi dan mengumpulkan seluruh dokumen pendukung guna memperkuat legalitas aset tersebut.
Pemerintah daerah juga siap mengambil langkah hukum untuk memastikan aset tetap berada di bawah pengelolaan negara dan bersikukuh mempertahankan aset demi kepentingan publik, dimana keputusan akhir kini menunggu hasil persidangan.
“Kami tidak main-main dan harus fokus terhadap persoalan ini. Ini bukan sekadar perkara gugatan biasa, ini soal tanggung jawab daerah terhadap aset yang sudah tercatat dan diakui negara,” tegas Zura.
Di tengah pertarungan argumen, dokumen, dan sejarah, satu hal yang pasti, dimana Pemkab Kepulauan Meranti tak akan tinggal diam. Patok, peta, dan bukti yang mereka bawa bukan sekadar tumpukan berkas—melainkan simbol tekad untuk menjaga setiap jengkal tanah yang tercatat atas nama daerah.
Namun di balik ketegangan perkara ini, Maizathul melihat sisi lain yang lebih luas: sebuah preseden. Ia menyebut bahwa kasus seperti ini adalah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti—dan harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Yang seperti ini menjadi preseden pertama dan jadi pelajaran bagi siapa saja yang ingin menguasai lahan milik pemerintah. Mungkin setelah ini kita juga akan melakukan inventarisasi ulang di beberapa kecamatan,” tegasnya lagi.
Baginya, sengketa ini bukan sekadar pertarungan antara dua pihak, tetapi alarm yang membangunkan pemerintah daerah untuk lebih waspada terhadap aset-asetnya. Sebab jika tidak dijaga, tanah yang seharusnya menjadi ruang publik bisa berubah menjadi milik pribadi dalam diam***.
PARIAMAN — Organisasi lingkungan hidup, Yayasan Devendra, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap seorang pengusaha tambak udang, H. Adrijon alias H. Jon, ke Pengadilan Negeri (PN) Pariaman. Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan pantai yang dijadikan sebagai lokasi budidaya udang.
Perkara ini telah resmi terregistrasi di PN Pariaman dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-LH/2026/PN.PMN. Namun, dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis (18/06/2026), pihak tergugat selaku pemilik tambak mangkir dari panggilan pengadilan. Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu guna melakukan pemanggilan ulang.
Kuasa hukum Yayasan Devendra, Ibrahim Saleh Harahap, S.H., kepada awak media menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh saudara Adrijon merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Objek sengketa yang digunakan untuk budidaya udang tersebut sejatinya merupakan kawasan sempadan pantai yang dilindungi.
”Sempadan pantai memiliki fungsi krusial sebagai wilayah penyangga untuk melindungi ekosistem pesisir. Aktivitas pembangunan tambak di lokasi tersebut jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku,” ujar Ibrahim Saleh Harahap tegas.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa tindakan tergugat diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Pasal 1 Angka 21 tentang Sempadan Pantai.
Dampak dari mangkirnya tergugat, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang. Pengadilan dijadwalkan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap H. Adrijon selaku tergugat, serta para pihak turut tergugat, yakni Bupati Pariaman dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pariaman. Pihak organisasi lingkungan berharap para pihak dapat kooperatif demi penegakan hukum lingkungan di wilayah pesisir Pariaman.(Team Redaksi)
Sidik24com. MERANTI – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Tebing Tinggi melaksanakan pengecekan lahan pertanian palawija milik warga di Desa Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H. Pengecekan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor Barat, Bripka Ahmad Robi Fhadilah, bersama pemilik lahan, Bambang.
Lahan pertanian yang berlokasi di Jalan Sukajadi RT 04 RW 02 Desa Sungai Tohor Barat tersebut memiliki luas sekitar 50 x 50 meter. Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui kondisi tanaman palawija dalam keadaan subur dan tumbuh dengan baik.
Pada lahan tersebut terdapat berbagai jenis tanaman palawija yang dibudidayakan, antara lain kangkung, bayam, kacang panjang, terung, dan mentimun. Keberadaan tanaman tersebut menunjukkan pemanfaatan lahan yang produktif sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat.
Selain melakukan pemantauan kondisi tanaman, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat komunikasi dan koordinasi antara petani dengan pihak pendamping maupun petugas terkait.
Dalam kesempatan tersebut, petani diberikan motivasi untuk terus mengembangkan usaha pertanian palawija guna mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan perekonomian keluarga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sektor pertanian masyarakat dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap ketersediaan pangan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sidik24com. SELATPANJANG – Polsek Tebing Tinggi cek langsung Pekarangan Pangan Bergizi/P2B hidroponik warga. Pengecekan dilakukan di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan ini tindak lanjut arahan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, SH, MH. Tujuannya dorong ketahanan pangan warga dari halaman rumah.
Petugas yang turun: Ps. Kanit Binmas AIPTU Djoko Susilo bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Selatpanjang Kota BRIGADIR Randha Maulana.
Lahan hidroponik milik Deby Bayu Setya Putra ini luas 15 x 15 meter. Komoditas utama: selada.
Hasil pengecekan lapangan:.
1. Tanaman selada terawat baik, pertumbuhan normal
2. Kebersihan area budidaya terjaga
3. Ketersediaan air dan pupuk memadai
4. Ada sekitar 1.000 bibit selada sedang disemai. Tanda warga serius kembangkan usaha berkelanjutan
Ps. Kanit Binmas Polsek Tebing Tinggi, AIPTU Djoko Susilo:.
“Kami cek langsung karena ini program ketahanan pangan. Alhamdulillah tanaman terawat, air dan pupuk cukup. Kami harap warga lain ikut kembangkan P2B di pekarangan. Kecil tapi dampaknya besar untuk keluarga.”
Melalui pengecekan ini komunikasi warga dan polisi makin dekat. Petugas kasih motivasi biar Deby dan warga lain terus kembangkan P2B. Selain penuhi gizi keluarga, hasil panen bisa jadi tambahan ekonomi rumah tangga.
Sidik24com. MERANTI – Semangat swasembada pangan nasional mulai tumbuh dari Desa Kedabu Rapat. Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa dan kelompok tani menanam jagung pipil di lahan seluas 1 hektare, Kuartal I Tahun 2026, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan berlangsung di Dusun IV Parit Jang, Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lahan yang digarap merupakan milik Gapoktan Kedabu. Jagung pipil dipilih karena masa panen relatif singkat, harga stabil, dan bisa jadi cadangan pangan pokok masyarakat kepulauan.
Sinergi Desa, Polri, dan Petani.
Hadir langsung di lokasi Kepala Desa Kedabu Rapat Mahadi, SIP, Bhabinkamtibmas AIPTU Andri Kurniawan, SH, Ketua Gapoktan Kedabu Indah Warsiman, Penyuluh Pertanian Lapangan Andrianto, SP, serta Ketua Poktan Jang Jaya Warisno. Kolaborasi ini jadi bukti program ketahanan pangan tidak bisa jalan sendiri.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Rangsang AKP Gunawan, SH menyampaikan penanaman jagung pipil ini adalah wujud nyata Polri mendukung pemerintah.
AKP Gunawan, Kapolsek Rangsang:.
“Kegiatan penanaman jagung pipil ini merupakan bagian dari program yang bertujuan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Polri tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga hadir mendampingi dan memberi penyuluhan agar program pertanian berjalan optimal.”
Selain pendampingan, Bhabinkamtibmas juga memberikan penyuluhan terkait perawatan tanaman, pengendalian hama, dan pemanfaatan lahan pekarangan. Masyarakat setempat dilibatkan langsung, mulai dari persiapan lahan sampai penanaman bibit.
Target dan Harapan.
Penanaman jagung pipil di lahan 1 hektare selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Jika perawatan berjalan baik, lahan ini ditargetkan menghasilkan panen yang bisa disalurkan untuk konsumsi warga dan cadangan pangan desa.
Mahadi, Kades Kedabu Rapat, berharap program seperti ini terus berlanjut. “Dengan lahan produktif dan pendampingan dari Polri serta PPL, kami optimis ketahanan pangan desa bisa lebih kuat dan ekonomi keluarga petani ikut naik.”
Sepanjang kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Semangat gotong royong warga jadi kunci utama……
BERAU – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi mendesak Kapolda Kalimantan Timur untuk segera menangkap Hery Nyoto. Pria tersebut diduga kuat mengelola usaha pengelolaan (molding) dan penampungan kayu yang diduga ilegal di Jalan Poros Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan kontroversial dari Hery Nyoto sendiri saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia secara terang-terangan mengaku tidak memedulikan asal-usul kayu yang dibelinya untuk operasional usahanya tersebut.
”Membeli kayu tidak peduli dari mana asalnya, yang penting cocok kami bayar,” terang Hery Nyoto kepada awak media beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni, S.H., M.H., M.Ling Selasa 02/06/2026 menilai bahwa ucapan Hery Nyoto menjadi indikasi kuat bahwa kayu-kayu yang ditampung rata-rata berasal dari dalam kawasan hutan lindung atau kawasan hutan negara secara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan kayu yang ada didominasi oleh jenis Meranti,Keruing dan sejenisnya.
”Kalau bukan dari kawasan hutan, emang ada kebun masyarakat (yang menghasilkan kayu sejenis)?”, cetus Soni dengan nada mempertanyakan.
Soni menegaskan bahwa tindakan mengambil, menerima, atau menguasai hasil hutan dari kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f, yang sanksi pidananya diatur pada Pasal 78 ayat (5) dan (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Melalui pemberitaan ini, AJPLH secara resmi memberikan laporan informasi kepada Kapolda Kalimantan Timur c/q Gakkum Kehutanan dan c/q Kapolres Berau agar segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap usaha molding milik Hery Nyoto.
Di akhir pernyataannya, Soni mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi penerus.
”Karena jika hutan kita rusak, maka anak dan cucu kita nantinya yang akan merasakan dampaknya dari kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh manusia,” tutup Soni.
(Team Redaksi)
Sidik24com. Meranti – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Kedabu Rapat bersama Pemerintah Desa Kedabu Rapat dan kelompok tani melaksanakan kegiatan penanaman jagung pipil Kuartal I Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun IV Parit Jang, Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penanaman dilakukan di lahan seluas satu hektare milik Gapoktan Kedabu. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kedabu Rapat Mahadi, SIP, Bhabinkamtibmas Desa Kedabu Rapat AIPTU Andri Kurniawan, SH, Ketua Gapoktan Kedabu Indah Warsiman, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kedabu Rapat Andrianto, SP, serta Ketua Poktan Jang Jaya Warisno.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Rangsang AKP Gunawan SH menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung pipil ini merupakan bagian dari program yang bertujuan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Selain melakukan pendampingan, Polri juga berperan aktif dalam memberikan penyuluhan serta mendukung pelaksanaan program pertanian dengan melibatkan masyarakat setempat.
Pada kegiatan tersebut dilakukan penanaman jagung pipil di lahan seluas satu hektare. Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Deli Serdang,-, 31 MEI 2026 Kabar yang beredar di sejumlah media daring maupun media sosial yang menyebutkan nama Guntur Sahputra terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa penganiayaan berujung kematian yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat (45), dibantah secara mutlak, tegas dan keras oleh pihak Kuasa Hukumnya. Informasi tersebut dinilai tidak berdasar, direkayasa, dan merupakan bagian dari skema kriminalisasi serta pembunuhan karakter yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan nama baik, kehormatan dan martabat klien kami.
Dalam pernyataan resminya, Kuasa Hukum Guntur Sahputra menyampaikan , “Kami tegaskan dengan lantang dan tanpa keraguan sedikit pun berita yang beredar itu tidak benar , tidak sesuai fakta dan berita itu merupakan fitnah besar yang sangat menyakitkan buat klien kami .Berita yang beredar di media online maupun media sosial tersebut sama sekali tidak memiliki dasar bukti apa pun, melainkan hanya berisi asumsi, tuduhan liar dan rekayasa semata.”
“Kami nyatakan secara resmi dan terbuka Bapak Guntur Sahputra tidak mengetahui apapun , tidak terlibat apa apa , tidak hadir di lokasi kejadian , serta tidak pernah memberikan perintah apapun dan kepada siapapun untuk menganiaya apalagi sampai menghilangkan nyawa orang .Tidak ada satu pun perintah, tidak ada instruksi, tidak ada pesan, dan tidak ada hubungan sama sekali antara klien kami dengan peristiwa tragis yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat.”
“Ini sudah kedua kalinya atau bahkan berkali-kali nama baik klien kami dicatut, diseret dan dijadikan bahan tuduhan dalam setiap kejadian yang terjadi di wilayah tersebut. Lagi lagi ini adalah bentuk upaya kriminalisasi yang jelas dan nyata . Mamad diketahui masih menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di kota Medan dan tidak meninggal dunia seperti apa yang sudah di beritakan di media sosial.”
Ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menjebak, ingin menjatuhkan, dan ingin menempatkan klien kami sebagai dalang di balik segala kejadian buruk, padahal faktanya beliau tidak tahu-menahu sama sekali. Ini sangat tidak adil, sangat kejam, dan merusak nama baik yang sudah dibangun bertahun-tahun lamanya.”
Kuasa Hukum juga meminta kepada seluruh insan pers agar melakukan konfirmasi dahulu sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 dalam membuat pemberitaan , “Kami meminta dan mengajak seluruh media, wartawan, serta siapa saja yang menyebarkan berita ini beritakan lah berita yang sesuai fakta dan terkonfirmasi Jangan asal tulis, jangan asal sebut nama hanya demi mengejar sensasi, jumlah pembaca atau kepentingan kelompok tertentu. Jangan main taruh opini sendiri, jangan membuat kesimpulan sendiri yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kenyataan.” tutup nya .
Sebelum nya di ketahui telah terjadi peristiwa berdarah yang mengemparkan masyarakat Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut terjadi pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, berawal dari pertikaian yang di duga masalah perebutan tanah .
Akibat dari pertikaian itu Rahmad dianiaya oleh beberapa orang dan mengalami luka-luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sampai saat ini masih dalam proses identifikasi aparat penegak hukum. (Tim)