GALANG|DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan pangan kepada Sandi, warga Dusun II, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, yang menjadi korban bencana non-alam musibah kebakaran rumah.RABU 07/10/2026
Penyerahan bantuan tersebut didampingi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Kesejahteraan Sosial Kantor Camat Galang, Daniel Pandapotan Barus, S.Sos.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Ali Harahap, serta Pengelola Umum Operasional Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Bambang Gunawan.
Plt Kasi Kesra Kantor Camat Galang, Daniel Pandapotan Barus, menyampaikan rasa keprihatinannya atas musibah yang menimpa warga Desa Kotasan tersebut. Ia berharap bantuan logistik pangan yang diserahkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan harian korban pascamusibah.
Sementara itu, Kepala Desa Kotasan, Ngadion, yang ikut mendampingi warganya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta tanggap cepat dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Sosial, dan pihak Kecamatan Galang. Bantuan ini dinilai sangat berarti bagi korban untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat ini.(L bagus)
GALANG|DELI SERDANG – Kehadiran kegiatan pasar malam di area Alun-Alun Kecamatan Galang, Kelurahan Galang Kota, mendapat sambutan hangat serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat setempat. Kegiatan hiburan rakyat ini dihadirkan sebagai bentuk inisiatif pemuda lokal dalam membuka ruang berdaya bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menggairahkan perekonomian warga.
Inisiatif positif yang digagas para pemuda ini telah mengantongi persetujuan dan dukungan penuh dari warga sekitar, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama setempat. Selain menjadi sarana rekreasi keluarga yang terjangkau, pasar malam ini diharapkan mampu menjadi pemantik bangkitnya roda perekonomian di Kecamatan Galang.
Pengurus Karang Taruna bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Galang Kota menyampaikan bahwa alun-alun merupakan fasilitas umum milik bersama yang dampaknya harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
”Alun-alun adalah fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh siapa saja, bukan milik perorangan atau kelompok tertentu. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan fasilitas publik benar-benar memberi manfaat nyata, khususnya bagi pelaku usaha kecil lokal yang butuh wadah untuk berkembang,” ujar perwakilan elemen masyarakat setempat.
Para pelaku UMKM di sekitar Galang Kota pun mengaku sangat terbantu dengan dibukanya ruang usaha di area tersebut. Kehadiran pasar malam dinilai menjadi angin segar untuk meningkatkan pendapatan harian serta memperluas jangkauan pembeli.
Menjawab isu-isu liar yang beredar terkait perizinan dan retribusi, pihak penyelenggara mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak bersumber sah. Penyelenggara menegaskan bahwa pengelolaan aset pemerintah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur aturan yang berlaku.
”Sama sekali tidak benar dan tidak dibenarkan adanya kutipan atau pungutan liar terhadap penggunaan aset milik pemerintah setempat. Seluruh proses perizinan ditempuh sesuai prosedur. Retribusi maupun pajak resmi dari penyelenggaraan hiburan rakyat ini nantinya disetorkan langsung ke Kas Daerah Pemkab Deli Serdang melalui UPT Bapenda Kecamatan Galang untuk berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Dengan adanya sinergi antara pemuda, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat, keberadaan pasar malam di Alun-Alun Galang tidak hanya menjadi ajang hiburan rakyat, tetapi juga momentum bersama dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat lokal secara tertib dan transparan.(Lb)
MERANTI, SIDIK24COM – Tradisi unik masyarakat Kepulauan Meranti, Riau, kembali dihidupkan melalui Festival Lari di Atas Tual Sagu dan Lomba Masak Berbahan Dasar Sagu Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Kampung Suak, Desa Banglas, Sabtu (27/9/2026), dibuka secara resmi oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar.
Festival tersebut tidak sekadar menjadi ajang perlombaan, tetapi juga menjadi upaya memperkenalkan tradisi dan kekayaan sagu sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Kepulauan Meranti.
Dalam kegiatan itu, Bupati H. Asmar didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kepulauan Meranti Hj. Ismiatun Asmar, Wakil Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Ketua LAMR Afrizal Cik, para camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Desa Banglas Abdul Zaid, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Festival tersebut digagas warga Desa Banglas, Armizan, melalui koordinasi dengan Kementerian Pariwisata RI, serta mendapat dukungan Pemerintah Desa Banglas dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asmar mengapresiasi seluruh pihak yang telah menggagas dan menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, festival tersebut menjadi ruang untuk mengenalkan kembali warisan budaya daerah kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Saya mendukung penuh atas terselenggaranya acara ini, karena momentum ini memberikan ruang kepada kita semua untuk mengenal jati diri, merawat warisan leluhur, sekaligus memperkenalkan kekayaan daerah kepada generasi penerus dan masyarakat luas,” ujar Asmar.
Ia mengatakan, bagi masyarakat Kepulauan Meranti, sagu tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan, sejarah, budaya, dan identitas masyarakat.
Karena itu, menurutnya, tradisi lari di atas tual sagu memiliki nilai yang perlu dipertahankan. Tradisi tersebut mengandung unsur permainan rakyat, keterampilan, keberanian, keseimbangan, kebersamaan, serta menggambarkan kehidupan masyarakat pesisir yang tumbuh berdampingan dengan alam.
Tradisi seperti inilah yang harus kita jaga. Jangan sampai anak cucu kita kelak hanya mengenal budaya daerah dari buku atau cerita, tetapi tidak pernah melihat, merasakan, dan mempraktikkannya secara langsung,” katanya.
Asmar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus mendorong agar kekayaan budaya lokal tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dikembangkan menjadi salah satu kekuatan daerah.
Melalui festival tersebut, ia mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk memiliki kebanggaan terhadap budaya daerah dengan mengenali tradisi, mempelajari sejarah, serta menjaga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Mari kita jadikan kegiatan ini bukan hanya sebagai perlombaan, tetapi sebagai momentum untuk memperkuat kebersamaan dan memperkenalkan Kepulauan Meranti sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya yang unik, hidup, dan bernilai,” ujarnya.
Kepada para peserta lari di atas tual sagu, Asmar juga berpesan agar menjunjung tinggi sportivitas, keselamatan, dan kebersamaan selama perlombaan.
Menang dan kalah adalah bagian dari perlombaan, tetapi menjaga persaudaraan adalah kemenangan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia berharap tradisi tersebut dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya sehingga keberadaan budaya lokal tidak terputus oleh perkembangan zaman.
Marilah kita rawat budaya, kita hidupkan tradisi, kita kuatkan identitas, dan kita majukan Kepulauan Meranti. Saya yakin daerah yang kuat bukan hanya daerah yang maju secara ekonomi, tetapi juga daerah yang teguh memegang akar budayanya,” pungkas Asmar.
Usai membuka festival, Bupati H. Asmar bersama Ketua DWP Kepulauan Meranti Hj. Ismiatun Asmar meninjau sejumlah stan lomba masak berbahan dasar sagu.
Asmar terlihat menikmati berbagai olahan yang disajikan peserta. Ia mengapresiasi kreativitas masyarakat dalam mengolah sagu menjadi berbagai jenis makanan sekaligus menilai kegiatan tersebut penting untuk memperkenalkan keragaman pangan berbasis komoditas lokal.
Ia berharap keterampilan dan pengetahuan mengolah sagu tersebut terus diwariskan kepada generasi muda agar tradisi dan budaya masyarakat Meranti tetap hidup.
Sementara itu, Kepala Desa Banglas Abdul Zaid mengatakan kegiatan tersebut merupakan festival yang mengangkat lintas tradisi dan lintas publik. Dalam bahasa Melayu, tradisi tersebut dikenal sebagai “belompat di atas tual sagu”.
Menurut Zaid, Desa Banglas merupakan salah satu kawasan penghasil sagu yang cukup besar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena itu, festival tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat setempat.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Armizan yang telah mengupayakan pelaksanaan festival hingga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.
Zaid berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang. Ia juga membuka peluang agar desa-desa lain di Kepulauan Meranti dapat mengembangkan dan memperkenalkan potensi budaya masing-masing melalui kegiatan serupa.
Festival ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi agenda pelestarian budaya sekaligus promosi potensi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaid menyoroti besarnya potensi ekonomi sagu bagi masyarakat Desa Banglas. Ia menyebut, sejak dahulu sagu telah menjadi bagian dari kehidupan dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Dulu sagu ini mungkin kurang mendapat perhatian, tetapi sekarang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Bahkan, masyarakat yang sudah lanjut usia masih bisa memenuhi kebutuhan keluarganya dari hasil kebun sagu,” ungkapnya.
Menurut Zaid, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkebunan sagu memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai sosial dan budaya yang penting bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan perkebunan sagu sebagai aset ekonomi jangka panjang, sekaligus mempertahankan warisan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Zaid turut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bupati beserta organisasi perangkat daerah terkait, Forkopimda, serta pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan festival.
Ia berharap Festival Lari di Atas Tual Sagu dan Lomba Masak Berbahan Dasar Sagu dapat terus berkembang sehingga bukan hanya menjadi hiburan masyarakat, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat identitas budaya sekaligus memperkenalkan potensi sagu Kepulauan Meranti kepada masyarakat yang lebih luas…(ZAMRI)
SERGAI | DETIK24JAM.COM – Pembangunan bak penampung air yang diduga berada di kawasan sempadan Sungai Ular dan disebut berkaitan dengan PTPN IV Regional 2 Adolina menjadi sorotan publik. Selain keberadaan bangunan yang dipertanyakan dari sisi teknis dan lingkungan, transparansi informasi mengenai pekerjaan tersebut juga menjadi perhatian.
Pantauan di lokasi pada Jumat (25/9/2026), tidak terlihat papan informasi kegiatan yang memuat identitas pekerjaan, pelaksana, sumber pembiayaan maupun nilai anggaran pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Tak hanya persoalan transparansi anggaran, legalitas pembangunan juga menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan. Masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan bak penampung air tersebut telah memenuhi ketentuan teknis, administrasi, lingkungan, tata ruang, serta persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan sesuai jenis dan lokasi bangunan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Habibi selaku bagian SDM/APK PT Perkebunan Nusantara IV Regional 2 Adolina mengatakan bahwa pekerjaan tersebut ditangani oleh pihak kantor Medan.
“Kalau pembangunan itu yang mengerjakan dari kantor Medan. Terkait berapa biaya anggaran pengerjaan, saya kurang tahu, Bang,” ujarnya.
PTPN IV merupakan bagian dari Holding Perkebunan Nusantara dan memiliki kedudukan sebagai badan usaha milik negara. Dalam konteks keterbukaan informasi, ketentuan mengenai badan publik dan informasi yang dapat diakses masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang memang terbuka untuk publik.
Karena itu, ketika suatu kegiatan pembangunan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, penjelasan mengenai dasar kegiatan, tujuan pembangunan, pelaksana pekerjaan, sumber pembiayaan, serta dokumen teknis dan perizinan yang relevan menjadi penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah pertanyaan publik pun muncul, antara lain mengenai nilai pekerjaan pembangunan bak penampung air tersebut, sumber anggarannya, pihak yang melaksanakan pekerjaan, dasar serta tujuan pembangunan, hingga kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Pertanyaan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari kontrol sosial dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tuduhan. Apabila seluruh dokumen dan persyaratan pembangunan telah terpenuhi, pihak manajemen PTPN IV Regional 2 Adolina tentunya memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dasar administrasi dan teknis kegiatan tersebut.
Untuk itu, manajemen PTPN IV Regional 2 Adolina diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai pembangunan bak penampung air tersebut, termasuk status pekerjaan, dasar pembangunan, sumber pembiayaan, serta kelengkapan dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, apabila terdapat indikasi bahwa pembangunan berada di kawasan yang memiliki ketentuan khusus, termasuk sempadan sungai, instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto secara resmi membuka Musyawarah Besar (Mubes) ke-6 Paguyuban Keluarga Besar Putra Jawa Kelahiran Sumatra (Pujakesuma) yang diselenggarakan bersamaan dengan peringatan hari lahir organisasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam sambutannya, Agus Andrianto yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina Pujakesuma mengajak seluruh pengurus dan warga organisasi memperkuat komunikasi serta kolaborasi untuk mendukung program prioritas pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan.
“Bangun komunikasi dan kolaborasi untuk mensukseskan program-program Bapak Presiden, utamanya masalah ketahanan pangan. Karena apabila negara berdaulat di bidang pangan, insyaallah kita akan mampu menjaga keamanan dan ketahanan bangsa,” ujar Agus.
Ia juga membuka peluang kerja sama ekonomi bagi warga Pujakesuma melalui pemanfaatan rantai pasok kebutuhan bahan makanan di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, unit penyedia bahan makanan (BAMA) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan memiliki kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh produk-produk hasil usaha warga Pujakesuma.
“Produk yang dihasilkan oleh warga Pujakesuma maupun organisasi di bawahnya dapat menjadi bagian dari rantai pasok yang dibutuhkan. Ini menjadi peluang untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Presidium FPII Dra kasihhati,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dirjen Past Irjen Pol (Purn) Dr Mashudi Dirut Perhutani Bapak Teo.
Dalam kesempatan itu, Dahnil menekankan pentingnya menjaga identitas budaya dan kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.
Menurutnya, warga Pujakesuma yang lahir dan besar di Sumatra tetap perlu menjaga akar budaya Jawa sebagai bagian dari kekayaan Indonesia.
“Menjadi Indonesia bukan berarti tercerabut dari akar budaya. Justru keberagaman budaya yang terjaga menjadi kekuatan bangsa,” ujar Dahnil.
Ia juga menyoroti pentingnya pelestarian bahasa daerah di kalangan generasi muda serta mendorong organisasi untuk terus berperan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang selaras dengan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Umum Pujakesuma Eko Sopianto menyampaikan bahwa organisasi yang berdiri sejak 10 Oktober 1980 terus berkembang dan berkomitmen memperkuat peran sosial, budaya, serta ekonomi masyarakat.
Dalam laporannya, Eko mengapresiasi dukungan seluruh pengurus dan anggota yang telah menjaga eksistensi organisasi selama lebih dari empat dekade. Ia juga menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan program-program pemberdayaan yang memberikan manfaat bagi warga Pujakesuma.
Mubes ke-6 Pujakesuma menjadi forum tertinggi organisasi untuk melakukan evaluasi, menyusun arah kebijakan ke depan, serta memilih kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa organisasi semakin maju dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Melalui forum ini, Pujakesuma menegaskan komitmennya untuk terus menjaga nilai-nilai budaya, memperkuat persatuan, serta berkontribusi dalam mendukung program pembangunan nasional.(Red)
DELI SERDANG – Kanit 1 Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Bines P. Saragih, SH, menjadi sorotan terkait respons komunikasi dalam memberikan keterangan maupun menanggapi upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Sorotan tersebut muncul karena awak media menilai respons yang diberikan oleh pejabat terkait terkesan lambat atau slow respons, khususnya ketika dibutuhkan informasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Sebagai bagian dari institusi penegak hukum, komunikasi yang cepat, terbuka dan profesional dengan masyarakat maupun insan pers dinilai penting. Hal tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang akurat dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Namun demikian, lambatnya respons tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian. Bisa saja terdapat kesibukan kedinasan, penanganan perkara atau pertimbangan lain yang menyebabkan pejabat terkait belum dapat memberikan tanggapan secara langsung.
Untuk itu, awak media berharap pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang dapat meningkatkan komunikasi dan keterbukaan informasi kepada publik, terutama terhadap informasi yang memang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan kode etik kepolisian.
Bines P. Saragih, SH juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait sorotan tersebut agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Bines P. Saragih, SH maupun pihak Polresta Deli Serdang terkait sorotan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kanit 1 Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.(LB)
Pekanbaru – Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Provinsi Riau bersiap memboyong temuan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek revitalisasi sekolah ke jalur hukum.
AJAR menjadwalkan pelaporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Aspidsus Kejati Riau pada Rabu (9/9/2026) mendatang.
Langkah penegakan hukum ini diambil setelah tim investigasi menemukan kejanggalan fisik dan administratif pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
”Benar, kami dari Aliansi Jurnalis Anti Rasuah Provinsi Riau akan resmi mendampingi Ketua Umum AJAR, Soni, S.H., M.H., M.Ling, untuk membuat pengaduan ke Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau di Pekanbaru pada Rabu, 9 September 2026,” ujar Ketua AJAR Riau, Amri Koto, di Pekanbaru.
Amri menjelaskan, proyek revitalisasi di SMAN 2 Enok tersebut menelan anggaran total sebesar Rp 1,4 miliar. Rincian alokasi dana kegiatan tersebut meliputi:
Pembangunan Ruang UKS: Rp 138 juta
Rehabilitasi 3 Ruang Kelas: Rp 379 juta
Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB): Rp 926 juta.
Namun, investigasi di lapangan menemukan ketidaksesuaian tajam antara data papan informasi dan realisasi pengerjaan.
“Hasil investigasi menunjukkan rehab ruang kelas yang dikerjakan hanya dua ruangan, padahal di papan informasi tertulis tiga ruangan. Ini bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegas Amri.
Selain selisih fisik bangunan, tim investigasi menemukan kejanggalan administratif. Papan proyek tidak mencantumkan Nomor Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal mulai pelaksanaan, hingga tenggat waktu penyelesaian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 2 Enok, Farida Aryani, M.Pd., serta Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Beni Febrianto, belum memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.(Team Redaksi)
Serdang Bedagai,Isu ketidaktepatan sasaran penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026 di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menimbulkan keresahan serius dan kekecewaan mendalam dari masyarakat, terkesan diduga adanya unsur pembiaran yang dialami warga kurang mampu yang selama ini tidak memiliki penghasilan tetap , dan di saat ada bantuan dari pemerintah bukannya menerima melainkan hanya menonton pada warga masyarakat yang menerima bantuan tersebut padahal memiliki persawahan ataupun rumah yang fantastis.
Warga masyarakat yang tidak bersedia di sebut identitasnya menyampaikan keluhannya Kamis (03-09-2026) ” Kami yang hidup sederhana justru terhalang alasan data desil 6–10, sementara di sisi lain masih terlihat warga masyarakat yang berpenampilan mapan—memiliki rumah gedung/tingkat dan kendaraan lebih—tetap tercatat menerima bantuan. Ketika kami berusaha memperoleh kejelasan, jawaban yang diterima dinilai kurang memuaskan dan terkesan melempar tanggung jawab.
Klarifikasi Lengkap dari Pihak Lurah Tualang (Inisial E.H.)
Menanggapi hal tersebut, Lurah Tualang memberikan penjelasan:
“Terima kasih atas perhatiannya. Sejauh yang saya pimpin di Kelurahan Tualang, Insya Allah semua bantuan kami arahkan tepat sasaran. Apabila ditemukan yang sebenarnya sudah kaya atau mampu, maka kami segera alihkan kepada warga yang benar‑benar miskin namun belum mendapat undangan—meskipun secara administratif berada di posisi desil di atas angka 5. Jika fakta lapangan menunjukkan kemiskinan nyata, kami tetap berupaya memberi akses atas bantuan yang turun dari pemerintah.”
Mengenai tata cara peralihan hak:
“Hal ini kami atur dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), khusus untuk kasus‑kasus penerima meninggal tanpa ahli waris dalam Kartu Keluarga, pindah tempat tinggal tidak diketahui alamatnya, atau terbukti kondisi ekonominya sudah mapan/mampu. Hak tersebut kami alihkan kepada masyarakat yang benar‑benar kurang mampu namun namanya tidak terbit atau tidak terundang.”
Lurah menegaskan upaya perbaikan:
“Selama ini sudah banyak yang kami keluarkan/batalkan hak bantuannya jika terbukti di lapangan penerimanya sudah mampu. Kami usulkan sistem graduasi atau pengunduran diri secara sadar apabila kemampuan ekonomi sudah layak berdiri sendiri. Silakan pihak manapun melakukan pengecekan langsung ke Dinas Sosial atau datang ke kantor kelurahan kami.”
Terkait gelombang penyaluran yang akan datang:
“Pada Minggu ini kemungkinan seluruh Desa/Kelurahan akan menerima turun bantuan pangan beras sebanyak 3 goni ( 30 kg.red ) per Kepala Keluarga. Bapak dapat memantau langsung ke kantor terkait mekanisme penyalurannya yang telah diatur oleh Bulog menggunakan aplikasi khusus, di mana penerima harus difoto langsung serta menunjukkan KTP asli. Adapun jika terdapat sisa yang belum diambil masyarakat, namun seluruh kelompok yang layak sudah terpenuhi, maka kami wajib mengembalikan beras tersebut lengkap dengan laporan pertanggungjawabannya.”
PANDANGAN TEGAS: TANGGUNG JAWAB TIDAK BOLEH DIPINDAHKAN ATAU DICAMPURADUKAN
Terlepas dari penjelasan yang disampaikan, terdapat hal prinsip yang perlu ditegaskan dengan tegas: Sikap seorang pemimpin, apalagi Aparatur Sipil Negara, harus berani bertanggung jawab langsung dan penuh atas wilayah pimpinannya. Terkesan adanya gaya bahasa yang mencampuradukkan keadaan atau menyebutkan lingkungan lain seolah‑olah memindahkan beban, hal ini sangat tidak pantas. Jika terjadi masalah di Kelurahan Tualang, maka pemimpin di sanalah yang wajib menjawab, tanpa perlu “membuang badan” atau melibatkan desa/kelurahan lain yang tidak bersangkutan.
Secara hukum maupun etika kepemimpinan: pelaku dan pemimpin wilayah yang bersangkutan itulah yang akan ditanyai keterangannya, diperiksa, dan dituntut pertanggungjawabannya—bukan pihak di luar wilayahnya. Kekuatan seorang pimpinan sejati terlihat dari keberanian menghadapi fakta lapangan, membenahi apa yang kurang langsung di bawah tanggung jawabnya, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala tegak tanpa mencari alasan atau keterlibatan pihak lain.
Hal ini sangat penting, mengingat kedudukan Lurah sebagai ASN terikat ketat pada:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara – Wajib menjunjung tinggi kebenaran, kode etik, pelayanan bertanggung jawab, serta tidak mengalihkan urusan atau tanggung jawab kepada pihak lain.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Menjamin asas kepastian hukum, kejelasan, dan keberpihakan pada kebenaran fakta tanpa kebingungan.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) – Seluruh proses pendataan, pengalihan hak, dan administrasi harus jelas, murni, terukur, serta tidak menimbulkan keragu‑raguan yang merugikan kepercayaan negara dan rakyat.
SERUAN TEGAS PENGAWASAN & PEMERIKSAAN
Agar kebenaran terungkap sepenuhnya dan keadilan ditegakkan tanpa keraguan, dimohon dengan hormat namun tegas kepada :
– Bupati Serdang Bedagai
– Kepala Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai
– Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
– Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Unit Tindak Pidana Korupsi)
– Camat Kecamatan Perbaungan
Diharapkan segera melakukan langkah pemanggilan serta pemeriksaan yang cermat, fokus dan tidak teralihkan. Jika ditemukan unsur pelanggaran—baik dalam hal ketidaktepatan data, administrasi yang kabur, maupun sikap pelayanan—hendaknya diselesaikan dengan tegas dan konsisten dengan sanksi yang berlaku menurut peraturan perundang‑undangan Republik Indonesia.
Tujuannya tunggal agar bantuan negara ini benar‑benar jatuh ke tangan yang paling berhak, terang benderang jalurnya, serta terbebas dari upaya menghindar atau menutupi fakta.( tim)
Medan –Semangat persaudaraan dan kemitraan yang erat terjalin indah dalam kunjungan kerja yang penuh makna. Guna mempererat hubungan, membangun kerja sama yang konstruktif, serta memperkuat sinergi positif—khususnya dalam ranah informasi dan pelayanan publik—Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sumatera Utara, Datok Arifin, didampingi Sekretaris Umum, Rudi Swaren, melaksanakan silaturahmi hangat ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, pada Selasa, 1 September 2026.
Kedatangan rombongan diterima dengan penuh kehormatan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Fonika Affandi, A.Md., S.H., M.H. di ruang kerjanya, dalam suasana terbuka, akrab, dan penuh rasa persaudaraan yang luhur.
Kunjungan & Peninjauan yang Membuka Wawasan
Setelah berdiskusi dengan penuh kesepahaman, Kalapas memberikan arahan kepada Kasi Bimbingan Kemasyarakatan, M. Hidayatullah, serta Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban, Fajar Setiawan, untuk mendampingi rombongan meninjau secara langsung seluruh area hunian dan fasilitas yang tersedia. Langkah ini memberikan gambaran utuh tentang kualitas pembinaan serta kenyamanan yang disediakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan mata kepala sendiri, Ketua FPII Sumut mengamati bagaimana lembaga ini dikelola dengan tertib, manusiawi, dan sangat memperhatikan aspek pembangunan manusia seutuhnya. Rasa kagum yang mendalam terungkap dari sanubari melihat kenyataan yang luar biasa tersebut.
Dalam pernyataan yang sopan dan penuh kekaguman, Datok Arifin menyampaikan:
“Terima kasih yang sedalam‑dalamnya kami haturkan kepada Pimpinan beserta seluruh jajaran Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, yang telah berkenan menerima kami dengan hati terbuka dan memberikan kesempatan berharga untuk melihat langsung kondisi nyata yang ada di dalamnya. Sungguh hal ini memberikan pemahaman yang sangat berharga bagi kami.”
“Jujur, saya tidak menyangka betapa lengkap, tertata, dan bermutu fasilitas yang disediakan. Mulai dari ruang pendidikan yang teratur—termasuk perhatian khusus bagi mereka yang masih buta huruf lengkap dengan guru pendampingnya—poliklinik kesehatan yang memadai, rumah ibadah yang layak bagi kelima agama yang dianut, kebun bimbingan hidroponik yang produktif, kegiatan seni/marching band, hingga sarana olahraga yang menunjang kebugaran jasmani. Semuanya tersusun rapi dan sangat bermanfaat.”
Beliau juga menyoroti aspek pelayanan kesehatan yang sangat berarti:
“Kehadiran Klinik Pratama yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan adalah langkah maju yang sangat luar biasa. Hal ini menjamin setiap warga binaan yang jatuh sakit dapat segera mendapat penanganan yang layak, cepat, dan terjamin kualitasnya.”
Hal positif ini juga diperkuat oleh salah satu warga binaan bernama Andi, yang mengaku sangat merasakan perbaikan serta pelayanan kesehatan yang memuaskan, penuh perhatian, dan manusiawi dari pihak pengelola.
Kunjungan ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan langkah kokoh menjalin ikatan kerja sama yang kuat. FPII Sumatera Utara berniat tulus untuk bersinergi dalam hal penyebarluasan informasi yang objektif, mendukung pelayanan kesehatan yang merata, serta menyokong segala upaya pembinaan agar warga binaan semakin berkualitas dan berharap ke depan.
Suasana berakhir penuh senyum, rasa hormat timbal balik, dan harapan cerah: Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan terus bersinar menjadi lembaga teladan, dan pers serta mitra lainnya senantiasa menjadi pendukung yang setia dan objektif
Bunga seroja mekar di taman,
Indah dipandang tiada duanya;
Kami hadir dengan hormat dan sopan,
Kejayaan abadi hak miliknya. ( *** )
DELI SERDANG — Polemik dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berinisial SS, kembali bergulir. Mediasi kedua yang difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Deli Serdang pada Jumat (28/8/2026) berakhir dengan kekecewaan dari pihak keluarga.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak SMK Negeri 1 Beringin dengan SS bersama keluarganya. Pertemuan juga dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, orang tua SS, berinisial J, mengaku kecewa karena menurutnya persoalan utama yang dialami anaknya, yakni dugaan ucapan yang dinilai merendahkan dan tidak pantas dari sejumlah guru Bimbingan dan Konseling (BK), belum menjadi fokus utama dalam mediasi.
J mengatakan, kondisi SS hingga kini masih mengalami trauma dan ketakutan yang menurut keluarga berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
“Anak saya sedang trauma dan ketakutan. Tetapi dalam mediasi malah dibahas kenapa anak saya tidak bersekolah. Seharusnya yang dibahas terlebih dahulu adalah kondisi anak saya dan persoalan yang membuat dia takut untuk kembali ke sekolah,” ujar J.
Menurut J, kondisi psikologis anaknya juga dinilai belum pulih. Bahkan, SS disebut masih menangis ketika diminta menceritakan kembali kronologi kejadian yang dialaminya.
“Saya sedih. Anak saya kalau ditanya tentang kronologi kejadian masih menangis. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar anak tidak mau sekolah,” katanya.
Keluarga Minta Dugaan Perlakuan Diperiksa
Sebelumnya, keluarga SS mengungkap adanya dugaan perlakuan tidak pantas yang disebut dilakukan sejumlah guru BK di lingkungan SMK Negeri 1 Beringin.
Keluarga menyebut beberapa guru BK berinisial I, H, R, L dan G berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, dugaan tersebut hingga kini masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan keterangan seluruh pihak.
Menurut keluarga, terdapat sejumlah ucapan yang diduga disampaikan kepada SS dan dinilai tidak pantas serta merendahkan seorang peserta didik.
Keluarga menyebut dugaan kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis SS hingga membuatnya takut kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Atas persoalan tersebut, keluarga meminta agar kasus tidak hanya diselesaikan sebagai persoalan internal sekolah. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif dengan mendengarkan keterangan SS, orang tua, guru, saksi-saksi serta memeriksa bukti yang tersedia.
Orang Tua Pertanyakan Proses Mediasi
Kekecewaan keluarga juga diarahkan pada proses mediasi yang dilakukan UPTD PPA Deli Serdang.
J menilai, proses mediasi semestinya tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan kondisi dan rasa aman SS menjadi perhatian utama.
“Saya merasa kecewa dengan mediator dari UPTD PPA. Saya datang karena anak saya membutuhkan perlindungan, tetapi saya merasa persoalan anak saya justru tidak menjadi fokus,” ujarnya.
J meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi proses penanganan tersebut apabila nantinya ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Meski demikian, pihak keluarga mengaku tetap terbuka terhadap penyelesaian secara kekeluargaan, sepanjang proses tersebut mengutamakan kepentingan terbaik bagi SS.
Keluarga Keberatan Anggota Keluarga Diminta Keluar
Kekecewaan keluarga semakin bertambah setelah adik J yang turut hadir dalam mediasi disebut diminta keluar dari ruangan.
J menjelaskan, dirinya membawa sang adik karena persoalan tersebut sebelumnya telah dipercayakan kepada yang bersangkutan.
“Saya bawa adik saya karena masalah ini sudah saya serahkan kepada adik saya. Tetapi dia malah diminta keluar,” ungkap J.
J juga mengaku keberatan dengan ucapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang menurutnya menyampaikan bahwa sang adik tidak memiliki kaitan dengan forum mediasi.
“Katanya, ‘Bapak tidak ada kaitannya di forum ini.’ Saya sangat kecewa. Katanya mediasi secara kekeluargaan, tetapi kenapa keluarga saya justru diminta keluar?” ujar J.
Menurutnya, proses mediasi seharusnya berlangsung secara terbuka serta memberikan rasa aman kepada keluarga, terlebih persoalan tersebut menyangkut seorang anak yang menurut keluarga masih mengalami tekanan psikologis.
Keluarga Pertimbangkan Langkah Hukum
Atas persoalan tersebut, J menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan meminta pendampingan guna memastikan hak-hak anaknya tetap terlindungi.
Keluarga juga meminta Bupati Deli Serdang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mengevaluasi proses penanganan yang dilakukan UPTD PPA Deli Serdang.
Selain itu, keluarga meminta adanya jaminan perlindungan dan keamanan bagi SS selama tetap menempuh pendidikan di SMK Negeri 1 Beringin.
Jaminan tersebut diharapkan mencakup perlindungan dari intimidasi, tekanan, pembalasan maupun diskriminasi terhadap SS.
Keluarga juga meminta dilakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif dan transparan terhadap dugaan perlakuan yang dialami SS dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk saksi dan bukti yang tersedia.
Keluarga menyebut sejumlah pihak di lingkungan sekolah yang menurut mereka perlu dimintai keterangan, termasuk guru BK serta pihak terkait lainnya. Namun, keluarga menegaskan tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pemeriksaan.
“Kalau memang ada yang salah, silakan diperiksa. Kami tidak meminta orang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan anak saya mendapatkan perlindungan,” tegas J.
Minta Pendampingan Psikologis
Selain proses pemeriksaan, keluarga juga meminta agar SS mendapatkan pendampingan psikologis atau psikososial dari tenaga profesional.
Permintaan tersebut disampaikan karena menurut keluarga, SS masih menunjukkan reaksi emosional ketika diminta mengingat kembali dugaan kejadian yang dilaporkan.
Keluarga juga meminta adanya jaminan keberlanjutan pendidikan SS di sekolah yang sama tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, keluarga berharap pihak sekolah dapat memperkuat mekanisme pengaduan siswa serta meningkatkan pemahaman tenaga pendidik mengenai hak anak, perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Aspek Hukum Harus Berdasarkan Fakta
Dugaan ucapan yang dinilai merendahkan terhadap seorang anak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penilaiannya tetap harus didasarkan pada isi ucapan, konteks kejadian, keterangan saksi, bukti serta akibat yang ditimbulkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekerasan psikis terhadap anak, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara terkait dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik, ketentuan mengenai pencemaran dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga perlu dilihat berdasarkan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur hukum serta fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Karena itu, isi ucapan yang diduga disampaikan kepada SS menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperiksa secara utuh, termasuk konteks saat ucapan tersebut disampaikan.
Terlebih, persoalan ini menyangkut peserta didik yang masih berstatus anak sehingga aspek perlindungan dari kekerasan, tekanan maupun perlakuan yang dapat mengganggu keberlangsungan pendidikan perlu menjadi perhatian semua pihak.
Keluarga Minta Pemerintah Turun Tangan
J kembali meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi penanganan persoalan tersebut dan memastikan lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan anak menjalankan proses secara objektif.
“Kami hanya ingin anak saya aman, bisa sekolah kembali dan tidak takut. Kalau memang ada kesalahan dari pihak sekolah, tolong diperiksa. Kalau tidak ada kesalahan, juga harus dibuktikan. Jangan sampai anak saya yang justru terus mengalami tekanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMK Negeri 1 Beringin, UPTD PPA Deli Serdang dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah keberatan yang disampaikan keluarga SS.
Media ini membuka ruang bagi pihak sekolah, UPTD PPA maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang berdasarkan keterangan dari seluruh pihak.(Tim)