![]()
DELI SERDANG — Polemik dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berinisial SS, kembali bergulir. Mediasi kedua yang difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Deli Serdang pada Jumat (28/8/2026) berakhir dengan kekecewaan dari pihak keluarga.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak SMK Negeri 1 Beringin dengan SS bersama keluarganya. Pertemuan juga dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, orang tua SS, berinisial J, mengaku kecewa karena menurutnya persoalan utama yang dialami anaknya, yakni dugaan ucapan yang dinilai merendahkan dan tidak pantas dari sejumlah guru Bimbingan dan Konseling (BK), belum menjadi fokus utama dalam mediasi.
J mengatakan, kondisi SS hingga kini masih mengalami trauma dan ketakutan yang menurut keluarga berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
“Anak saya sedang trauma dan ketakutan. Tetapi dalam mediasi malah dibahas kenapa anak saya tidak bersekolah. Seharusnya yang dibahas terlebih dahulu adalah kondisi anak saya dan persoalan yang membuat dia takut untuk kembali ke sekolah,” ujar J.
Menurut J, kondisi psikologis anaknya juga dinilai belum pulih. Bahkan, SS disebut masih menangis ketika diminta menceritakan kembali kronologi kejadian yang dialaminya.
“Saya sedih. Anak saya kalau ditanya tentang kronologi kejadian masih menangis. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar anak tidak mau sekolah,” katanya.
Keluarga Minta Dugaan Perlakuan Diperiksa
Sebelumnya, keluarga SS mengungkap adanya dugaan perlakuan tidak pantas yang disebut dilakukan sejumlah guru BK di lingkungan SMK Negeri 1 Beringin.
Keluarga menyebut beberapa guru BK berinisial I, H, R, L dan G berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, dugaan tersebut hingga kini masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan keterangan seluruh pihak.
Menurut keluarga, terdapat sejumlah ucapan yang diduga disampaikan kepada SS dan dinilai tidak pantas serta merendahkan seorang peserta didik.
Keluarga menyebut dugaan kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis SS hingga membuatnya takut kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Atas persoalan tersebut, keluarga meminta agar kasus tidak hanya diselesaikan sebagai persoalan internal sekolah. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif dengan mendengarkan keterangan SS, orang tua, guru, saksi-saksi serta memeriksa bukti yang tersedia.
Orang Tua Pertanyakan Proses Mediasi
Kekecewaan keluarga juga diarahkan pada proses mediasi yang dilakukan UPTD PPA Deli Serdang.
J menilai, proses mediasi semestinya tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan kondisi dan rasa aman SS menjadi perhatian utama.
“Saya merasa kecewa dengan mediator dari UPTD PPA. Saya datang karena anak saya membutuhkan perlindungan, tetapi saya merasa persoalan anak saya justru tidak menjadi fokus,” ujarnya.
J meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi proses penanganan tersebut apabila nantinya ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Meski demikian, pihak keluarga mengaku tetap terbuka terhadap penyelesaian secara kekeluargaan, sepanjang proses tersebut mengutamakan kepentingan terbaik bagi SS.
Keluarga Keberatan Anggota Keluarga Diminta Keluar
Kekecewaan keluarga semakin bertambah setelah adik J yang turut hadir dalam mediasi disebut diminta keluar dari ruangan.
J menjelaskan, dirinya membawa sang adik karena persoalan tersebut sebelumnya telah dipercayakan kepada yang bersangkutan.
“Saya bawa adik saya karena masalah ini sudah saya serahkan kepada adik saya. Tetapi dia malah diminta keluar,” ungkap J.
J juga mengaku keberatan dengan ucapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang menurutnya menyampaikan bahwa sang adik tidak memiliki kaitan dengan forum mediasi.
“Katanya, ‘Bapak tidak ada kaitannya di forum ini.’ Saya sangat kecewa. Katanya mediasi secara kekeluargaan, tetapi kenapa keluarga saya justru diminta keluar?” ujar J.
Menurutnya, proses mediasi seharusnya berlangsung secara terbuka serta memberikan rasa aman kepada keluarga, terlebih persoalan tersebut menyangkut seorang anak yang menurut keluarga masih mengalami tekanan psikologis.
Keluarga Pertimbangkan Langkah Hukum
Atas persoalan tersebut, J menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan meminta pendampingan guna memastikan hak-hak anaknya tetap terlindungi.
Keluarga juga meminta Bupati Deli Serdang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mengevaluasi proses penanganan yang dilakukan UPTD PPA Deli Serdang.
Selain itu, keluarga meminta adanya jaminan perlindungan dan keamanan bagi SS selama tetap menempuh pendidikan di SMK Negeri 1 Beringin.
Jaminan tersebut diharapkan mencakup perlindungan dari intimidasi, tekanan, pembalasan maupun diskriminasi terhadap SS.
Keluarga juga meminta dilakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif dan transparan terhadap dugaan perlakuan yang dialami SS dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk saksi dan bukti yang tersedia.
Keluarga menyebut sejumlah pihak di lingkungan sekolah yang menurut mereka perlu dimintai keterangan, termasuk guru BK serta pihak terkait lainnya. Namun, keluarga menegaskan tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pemeriksaan.
“Kalau memang ada yang salah, silakan diperiksa. Kami tidak meminta orang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan anak saya mendapatkan perlindungan,” tegas J.
Minta Pendampingan Psikologis
Selain proses pemeriksaan, keluarga juga meminta agar SS mendapatkan pendampingan psikologis atau psikososial dari tenaga profesional.
Permintaan tersebut disampaikan karena menurut keluarga, SS masih menunjukkan reaksi emosional ketika diminta mengingat kembali dugaan kejadian yang dilaporkan.
Keluarga juga meminta adanya jaminan keberlanjutan pendidikan SS di sekolah yang sama tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, keluarga berharap pihak sekolah dapat memperkuat mekanisme pengaduan siswa serta meningkatkan pemahaman tenaga pendidik mengenai hak anak, perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Aspek Hukum Harus Berdasarkan Fakta
Dugaan ucapan yang dinilai merendahkan terhadap seorang anak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penilaiannya tetap harus didasarkan pada isi ucapan, konteks kejadian, keterangan saksi, bukti serta akibat yang ditimbulkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekerasan psikis terhadap anak, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara terkait dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik, ketentuan mengenai pencemaran dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga perlu dilihat berdasarkan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur hukum serta fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Karena itu, isi ucapan yang diduga disampaikan kepada SS menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperiksa secara utuh, termasuk konteks saat ucapan tersebut disampaikan.
Terlebih, persoalan ini menyangkut peserta didik yang masih berstatus anak sehingga aspek perlindungan dari kekerasan, tekanan maupun perlakuan yang dapat mengganggu keberlangsungan pendidikan perlu menjadi perhatian semua pihak.
Keluarga Minta Pemerintah Turun Tangan
J kembali meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi penanganan persoalan tersebut dan memastikan lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan anak menjalankan proses secara objektif.
“Kami hanya ingin anak saya aman, bisa sekolah kembali dan tidak takut. Kalau memang ada kesalahan dari pihak sekolah, tolong diperiksa. Kalau tidak ada kesalahan, juga harus dibuktikan. Jangan sampai anak saya yang justru terus mengalami tekanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMK Negeri 1 Beringin, UPTD PPA Deli Serdang dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah keberatan yang disampaikan keluarga SS.
Media ini membuka ruang bagi pihak sekolah, UPTD PPA maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang berdasarkan keterangan dari seluruh pihak.(Tim)
