![]()
Pekanbaru – Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Provinsi Riau bersiap memboyong temuan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek revitalisasi sekolah ke jalur hukum.
AJAR menjadwalkan pelaporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Aspidsus Kejati Riau pada Rabu (9/9/2026) mendatang.
Langkah penegakan hukum ini diambil setelah tim investigasi menemukan kejanggalan fisik dan administratif pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
”Benar, kami dari Aliansi Jurnalis Anti Rasuah Provinsi Riau akan resmi mendampingi Ketua Umum AJAR, Soni, S.H., M.H., M.Ling, untuk membuat pengaduan ke Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau di Pekanbaru pada Rabu, 9 September 2026,” ujar Ketua AJAR Riau, Amri Koto, di Pekanbaru.
Amri menjelaskan, proyek revitalisasi di SMAN 2 Enok tersebut menelan anggaran total sebesar Rp 1,4 miliar. Rincian alokasi dana kegiatan tersebut meliputi:
Pembangunan Ruang UKS: Rp 138 juta
Rehabilitasi 3 Ruang Kelas: Rp 379 juta
Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB): Rp 926 juta.
Namun, investigasi di lapangan menemukan ketidaksesuaian tajam antara data papan informasi dan realisasi pengerjaan.
“Hasil investigasi menunjukkan rehab ruang kelas yang dikerjakan hanya dua ruangan, padahal di papan informasi tertulis tiga ruangan. Ini bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegas Amri.
Selain selisih fisik bangunan, tim investigasi menemukan kejanggalan administratif. Papan proyek tidak mencantumkan Nomor Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal mulai pelaksanaan, hingga tenggat waktu penyelesaian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 2 Enok, Farida Aryani, M.Pd., serta Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Beni Febrianto, belum memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.(Team Redaksi)
