SIDIK24.COM,SIAK-Jajaran Polsek Sabak Auh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pendampingan panen tanaman jagung pipil yang merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita pemerintah.
Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lahan ketahanan pangan milik UPTD Pertanian Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini yakni Bhabinkamtibmas Aiptu Syarif Adli, SH dan Ps. Kanit Binmas Aipda Romi Arief Saputra.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pascapanen berjalan dengan baik. Saat ini, hasil panen jagung masih menunggu proses penimbangan sebelum selanjutnya diserahkan kepada Perum Bulog.
Berdasarkan data di lapangan, tanaman yang dipanen merupakan jagung pipil dengan sistem tanam semai lubang tanam. Luas lahan yang dipanen mencapai sekitar satu hektare dengan titik koordinat 1°06’51” LU dan 102°06’39.9″ BT.
Petugas menjelaskan, tanaman jagung tersebut telah memasuki masa panen raya kuartal pertama. Namun, hasil panen masih menunggu proses penimbangan untuk mengetahui total produksi yang akan disalurkan.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama pemerintah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan seluruh tahapan panen hingga penyaluran hasil pertanian berjalan dengan baik.
Kapolsek Sabak Auh, IPDA Masri Nalzon, S.E., menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir mendampingi setiap tahapan program ketahanan pangan sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita pemerintah.
“Polri berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat demi mendukung kemandirian pangan, khususnya di wilayah Kabupaten Siak,” tegasnya.
SIDIK24.COM,SIAK.-Polsek Sabak Auh melaksanakan pemantauan panen tanaman jagung pipil di lahan ketahanan pangan milik UPTD Pertanian Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Pemerintah.
Pemantauan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sabak Auh, Ipda Masri Nalzon, S.E., bersama personel Polsek Sabak Auh. Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan monitoring proses panen sekaligus menunggu hasil panen sebelum dilakukan penimbangan dan penyerahan ke Perum Bulog.
Lahan ketahanan pangan yang dipanen memiliki luas sekitar satu hektare dan dikelola oleh UPTD Pertanian Kecamatan Sabak Auh. Komoditas yang dibudidayakan adalah jagung pipil dengan sistem tanam semai lubang tanam.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, panen raya kuartal pertama telah berlangsung. Namun, hasil panen masih menunggu proses pengumpulan sebelum ditimbang di Bulog untuk mengetahui total produksi yang diperoleh. Proses pendataan dan penimbangan diperkirakan selesai dalam waktu sekitar satu minggu.
Kapolsek Sabak Auh, Ipda Masri Nalzon, mengatakan kehadiran personel Polri di lokasi merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan seluruh tahapan panen berjalan aman, tertib, dan lancar.
Lahan ketahanan pangan tersebut berada di titik koordinat 1°06’51” LU dan 102°06’39,9″ BT. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan di lapangan.
Melalui pendampingan di sektor pertanian, Polsek Sabak Auh berharap program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dapat berjalan optimal, meningkatkan hasil produksi pertanian, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung ketersediaan pangan di Kabupaten Siak.
SIDIK24.COM,INHIL.-Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Kempas terus melakukan Sambangi dan Monitoring terhadap program hortikultura Penanaman Kebun Terong untuk menciptakan Swasembada Pangan di Dusun Kelapa Sawit Desa Danau Pulai Indah Kec.Kempas
Kegiatan yang dimulai Pada hari Senen tanggal 06 Juli 2026 Pukul 10.30 Wib. Berlokasi di Dusun Kelapa Sawit Desa Danau Pulai Indah Kec.Kempas Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Luas Kebun Terong : ( P 5 x L 5 )
Kegiatan Sambang serta monitoring Penanaman Kebun Terong dipimpin oleh
Bhabinkamtibmas Desa Danau Pulai Indah AIPDA RAMADHAN PUTRA
Turun Langsung Ke Lokasi Bersama Masyarakat pemilik lahan Saudari WATI. untuk Monitoring Kondisi Tanaman Terong. Selain melakukan pengecekan fisik tanaman, personel juga berdialog dengan masyarakat lahan terkait proses perawatan tanaman, serta kendala yang dihadapi selama masa tanam berlangsung.
Kapolsek Kempas IPTU HENDRIZAL.
S.IP,.M.H Menyampaikan akan terus mendukung berbagai program ketahanan pangan melalui kegiatan Sambangi Serta Monitoring Penanaman Kebun Terong pendampingan petani, dan koordinasi bersama kelompok tani. Dengan sinergi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan sektor pertanian di Kabupaten Inhil semakin maju dan mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Hasil Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polri mendampingi masyarakat dalam pengelolaan sektor pertanian. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal serta menjaga kestabilan ketersediaan pangan di desa.” Ujar Kapolsek kempas.” IPTU HENDRIZAL.,S.I.P.,M.H.
Membangun Komunikasi kepada masyarakat/warga untuk mendukung program pemerintah terkait Ketahanan Pangan dan untuk mensejahterakan masyarakat desa.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap polri melalui kegiatan Swasembada Pangan demi kesejahteraan masyarakat desa
Demikianlah yang dapat dilaporkan dari kegiatan tersebut, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
SIDIK24.COM,INHIL.-Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum.
atas dedikasinya merampungkan pembangunan 110 Jembatan Merah Putih Presisi di seluruh kabupaten/kota se-Riau. Infrastruktur ini menjadi kado nyata dan akses vital bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80.
Kegiatan Yang dimulai pada Hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 Pukul 10.30 Wib telah dilaksanakan di SD 012 Kegiatan Ucapan HUT Bhayangkara ke-80 dan Penyampaian apresiasi kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Riau atas pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas,Kabupaten Inhil-Riau.
Kepala Desa Rumbai Jaya Ahmad Riadin.,SP. dan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indragiri Hilir (Unisi) Menyampaikan Apresiasi kepada Kapolri dan Kapolda Riau atas pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi yang di bangun di SD 012 Desa Rumbai Jaya, pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tersebut sangat membantu para Guru dan Murid untuk kegiatan Belajar mengajar.
Kapolsek Kempas IPTU HENDRIZAL.,S.IP.,M.H.Mengatakan Apresiasi masyarakat ini menegaskan bahwa program Jembatan Merah Putih Presisi tidak hanya menghadirkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan dan kedekatan Polri dengan masyarakat desa.
“menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam membuka akses isolasi daerah dan mendorong kemajuan ekonomi serta pendidikan masyarakat pedesaan.” Ujar Kapolsek Kempas.
Kegiatan tersebut Selesai Sekira pukul 12.00 Wib, Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan Kondusif.
SIDIK24.COM,INHIL.-Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, melaksanakan kegiatan penyaluran honor kepada Staf Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Linmas, serta tunjangan bagi Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sungai Intan pada Jumat (3/7/2026).
Penyaluran honor ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam memenuhi hak para perangkat dan lembaga desa yang telah berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.
Selain sebagai agenda penyaluran honor, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat tali silaturahmi antara Pemerintah Desa dengan seluruh penerima honor. Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan terlihat selama kegiatan berlangsung, sekaligus menjadi momen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Sungai Intan berharap honor yang diterima dapat menjadi penyemangat bagi seluruh staf desa, LPM, Linmas, Kaur, dan Kasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik serta meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat Desa Sungai Intan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kebersamaan, mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Sungai Intan dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
SIDIK24.COM,INHIL.-Polres Indragiri Hilir menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabagops, Kapolsek Pulau Burung, dan Kapolsek Kempas pada Rabu (1/7/2026) pukul 10.30 WIB di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan berlangsung khidmat sebagai bagian dari proses pembinaan organisasi Polri.
Kegiatan tersebut dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran Polres Indragiri Hilir, Ketua Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir Ny. Andini Farouk beserta pengurus, serta para perwira, bintara, dan PNS Polres Indragiri Hilir.
Prosesi sertijab diawali dengan penghormatan pasukan, pembacaan Surat Keputusan Kapolda Riau, penyematan tanda pangkat dan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serah terima, pakta integritas, serta diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Riau Nomor: ST/490/VI/KEP/2026 tanggal 17 Juni 2026, jabatan Kabagops Polres Indragiri Hilir diserahterimakan dari Kompol Buha Siahaan, S.H. yang memasuki masa purna tugas kepada AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H. Selanjutnya, jabatan Kapolsek Pulau Burung diserahterimakan dari AKP Dr. Irwanto kepada IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M., sedangkan jabatan Kapolsek Kempas diserahterimakan dari IPTU Danu Hidayat kepada IPTU Hendrizal, S.I.P., M.H.
Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, serta upaya meningkatkan kinerja organisasi sesuai kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia Polri yang Presisi.
Kapolres juga berharap para pejabat yang baru segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban, menjadi pemimpin yang berintegritas, tegas, humanis, serta mampu membangun sinergi dan menghadirkan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa seorang pemimpin tidak hanya dituntut mampu mengendalikan organisasi, tetapi juga harus mampu membimbing, mengarahkan, membangun komunikasi yang baik dengan seluruh personel, serta mengedepankan profesionalisme, empati, dan kemampuan menyelesaikan setiap permasalahan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di Polres Indragiri Hilir. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bhayangkari yang senantiasa memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas.
Upacara sertijab ini bertujuan melaksanakan alih tugas dan tanggung jawab jabatan secara resmi, mendukung pembinaan karier personel melalui regenerasi kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme dan efektivitas organisasi, serta memperkuat soliditas, disiplin, integritas, dan semangat pengabdian seluruh personel dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
SIDIK24.COM,INHIL.-Polres Indragiri Hilir menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Lapangan Apel Kantor Bupati Indragiri Hilir, Jalan Akasia, Tembilahan, Rabu (1/7/2026). Upacara berlangsung khidmat dengan mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara Perwira Upacara dijabat Kasatsamapta Polres Inhil AKP Agus Susanto, S.H., M.H., dan Komandan Upacara IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H.
Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir, pejabat TNI-Polri, pimpinan instansi vertikal, OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, akademisi, hingga para purnawirawan dan tamu undangan lainnya.
Upacara diikuti oleh 19 peleton peserta yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, Basarnas, Lapas, Bea Cukai, KSOP, Balai Kekarantinaan Kesehatan, Kwarcab Pramuka, serta Resimen Mahasiswa Universitas Islam Indragiri.
Rangkaian upacara diawali dengan masuknya pasukan, pembacaan doa, penghormatan kebesaran, pengibaran Sang Merah Putih, pemeriksaan pasukan, pengucapan Tribrata, penyampaian amanat Inspektur Upacara, hingga menyanyikan Hymne Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir menyampaikan bahwa Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum refleksi bagi seluruh insan Polri untuk terus memperkuat komitmen dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Di tengah dinamika global dan tantangan keamanan yang semakin kompleks, Polri dituntut terus meningkatkan profesionalisme, menegakkan hukum secara adil, menjaga stabilitas kamtibmas, serta mengedepankan pelayanan yang humanis.
Kapolres juga menegaskan pentingnya peran Polri dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti menjaga iklim investasi, mengawal distribusi logistik, memberantas peredaran narkoba dan kejahatan siber, mendukung ketahanan pangan, serta menyukseskan program makan bergizi gratis.
Selain itu, seluruh personel diingatkan untuk senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, mengimplementasikan Polri Presisi dalam setiap pelaksanaan tugas, menjaga integritas, serta memperkuat sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir.
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati Indragiri Hilir kepada sejumlah personel Polres Indragiri Hilir yang dinilai berprestasi dan berdedikasi, baik dalam pengungkapan kasus narkoba, pengungkapan tindak pidana, maupun pembangunan berbagai jembatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat di sejumlah kecamatan.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian personel Polri dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K.mengatakan bahwa
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat komitmen bahwa setiap tugas dan pengabdian Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tema ’80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat’ menjadi pengingat bahwa kehadiran Polri harus memberikan rasa aman, pelayanan yang cepat, penegakan hukum yang berkeadilan, serta solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.ujarnya.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, TNI, Forkopimda, seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pers, dan seluruh elemen masyarakat yang selama ini telah bersinergi bersama Polres Indragiri Hilir dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan yang diraih Polri merupakan hasil kerja sama dan dukungan dari semua pihak..
Ke depan, Polres Indragiri Hilir akan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat implementasi Polri Presisi, mendukung program-program strategis pemerintah, serta hadir dengan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas.
Kami memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar Polri semakin dicintai dan mampu terus memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa, negara, dan khususnya masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.tutupnya.
SIDIK24.COM,INHIL.-Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekan Arba, Bripka Polmar, melaksanakan patroli sekaligus sambang ke lahan pertanian milik warga binaannya, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap sektor pertanian.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan situasi kamtibmas di area pertanian tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan motivasi kepada para petani agar terus semangat mengelola lahan sebagai upaya mendukung swasembada pangan.
Di sela kegiatan, Bripka Polmar juga berdialog dengan para petani untuk mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi dalam mengelola lahan pertanian. Ia mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan lahan produktif serta menjaga kebersamaan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung peningkatan hasil pertanian.
Kapolsek Tembilahan, Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pendampingan dan dukungan terhadap program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Polri akan terus hadir mendampingi masyarakat, termasuk para petani, agar program ketahanan pangan nasional dapat berjalan dengan baik. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan patroli dan sambang tersebut, diharapkan hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat, serta mampu menciptakan rasa aman bagi para petani dalam mengelola lahan sehingga produktivitas pertanian terus meningkat demi mendukung ketahanan pangan nasional.
Sidik24com. SELATPANJANG – Sengketa status kepemilikan sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Gang Beringin RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali menjadi perhatian. Perselisihan hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan seorang warga bernama Swandi hingga kini masih bergulir setelah kedua belah pihak sama-sama mempertahankan dasar hukum serta bukti kepemilikan yang dimiliki.
Swandi mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/KSS/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2019. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar legal kepemilikan atas bidang tanah yang disengketakan.
Dokumen tersebut, menurut Pemkab Kepulauan Meranti berasal dari rangkaian dokumen turunan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang telah hilang, serta SKGR tahun 1997 dan tahun 2018.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Pemkab beralasan tanah itu telah tercatat dalam daftar inventaris barang milik daerah serta didukung dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari Kabupaten Bengkalis kepada Kabupaten Kepulauan Meranti setelah pemekaran daerah.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Swandi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan harapan memperoleh pengakuan hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat. Dalam amar putusan rekonvensi, majelis hakim menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mematuhi isi putusan. Selain itu, Swandi juga dihukum membayar ganti rugi beserta biaya perkara dengan total sebesar Rp12.800.000.
Merasa belum memperoleh keadilan, Swandi kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Akan tetapi, hasil yang diperoleh tidak berubah. Majelis hakim Pengadilan Tinggi kembali tidak mengabulkan gugatan yang diajukannya dan menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Belum puas dengan putusan tersebut, Swandi kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui perkara Nomor 1333 K/PDT/2026, ia berharap memperoleh putusan yang berbeda dari dua tingkat peradilan sebelumnya.
Namun harapan tersebut kembali tidak terwujud. Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak. Dengan ditolaknya kasasi I maupun kasasi II, perkara tersebut memperoleh kepastian hukum pada tingkat kasasi.
Dengan demikian, rangkaian proses hukum yang dimulai dari Pengadilan Negeri Bengkalis, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, menunjukkan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuh belum mengubah substansi putusan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada setiap tingkat peradilan.
Meski seluruh proses hukum telah bergulir hingga tingkat kasasi, Swandi tetap saja melakukan pemagaran menggunakan lembaran seng yang mengelilingi sebagian area tanah, sehingga akses menuju lahan yang berada di belakang deretan ruko tersebut menjadi tertutup dan tidak lagi dapat dilalui secara bebas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan tetap mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum terhadap kembali dipagarinya lahan yang diklaim sebagai aset daerah tersebut.
Menurut Maizathul, berdasarkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilalui mulai dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tinggi Pekanbaru hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat terkait kepemilikan objek sengketa. Demikian pula, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa objek tanah atau lapangan bola yang menjadi pokok perkara merupakan milik pribadi penggugat.
Ia menjelaskan, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang pernah dijatuhkan dalam perkara perdata tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan hak kepemilikan terhadap pihak penggugat. Menurutnya, putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemasangan pagar maupun klaim sepihak atas objek yang hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah,” tegas Maizathul.
Ia menambahkan, tindakan pemagaran terhadap aset daerah tanpa dasar hak yang sah merupakan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengamanan, pemeliharaan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Lebih lanjut, Maizathul menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Swandi sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut. Karena itu, tindakan memagari lahan seolah-olah merupakan milik pribadi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebagai tindak lanjut, kata Maizathul, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat peringatan kepada Swandi agar membongkar pagar seng yang dipasang di atas lahan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan berbagai langkah lanjutan, baik dari sisi administrasi maupun opsi-opsi hukum lainnya agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
“Surat dari Satpol PP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai peringatan untuk melakukan pembongkaran pagar. Di samping itu, kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maupun opsi lainnya supaya persoalan ini tidak berlarut terus,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Swandi memiliki pandangan berbeda. Dalam pernyataannya, pihaknya menilai surat somasi yang dilayangkan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Meranti terkait permintaan pengosongan lahan serta pembongkaran pagar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut kuasa hukum Swandi, putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar oleh pemerintah daerah tidak pernah menyatakan bahwa objek tanah sengketa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan, menurutnya, gugatan rekonvensi yang diajukan pemerintah daerah juga telah ditolak.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi Riau hanya memberikan penjelasan mengenai kompetensi absolut perkara dan menyatakan bahwa BAST merupakan dokumen administrasi pengelolaan aset pemerintah, bukan alat bukti kepemilikan hak atas tanah terhadap masyarakat.
Atas dasar itu, kuasa hukum Swandi berpendapat penggunaan BAST sebagai dasar untuk mengklaim kepemilikan tanah tidak sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.
Melalui pernyataan tersebut, pihak kuasa hukum Swandi meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mencabut surat somasi yang telah diterbitkan. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah tidak melakukan tindakan administratif maupun tindakan fisik terhadap objek tanah yang disengketakan sampai terdapat putusan pengadilan atau dasar hukum lain yang secara tegas menetapkan status kepemilikan atas tanah tersebut.
Dengan adanya perbedaan pandangan hukum dari kedua belah pihak, persoalan sengketa lahan tersebut diperkirakan masih akan terus berlanjut melalui mekanisme hukum maupun langkah administratif yang ditempuh masing-masing pihak.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya untuk sementara menunda rencana pembongkaran pagar seng yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wan Zulkifli menjelaskan penundaan dilakukan setelah pihaknya menerima keberatan dari kuasa hukum Swandi yang meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mencabut Surat Somasi Nomor 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 tertanggal 23 Juni 2026 terkait permintaan pembongkaran pagar dan pengosongan lahan.
Pria yang akrab disapa Wan Zul itu menegaskan, Satpol PP tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan di lapangan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan permintaan pencabutan surat somasi, tetapi juga karena terdapat perkembangan hukum lain yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, saat ini perkara tersebut juga kembali bergulir di kepolisian menyusul adanya laporan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen administrasi atas objek tanah yang disengketakan.
“Laporan tersebut menyangkut pejabat yang menerbitkan SKGR serta pihak yang mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Swandi pada 29 Mei 2024 untuk lokasi yang saat ini masih menjadi objek sengketa,” ujar Wan Zulkifli.
Atas perkembangan tersebut, kata Wan Zul, pihaknya memilih menempuh langkah yang lebih hati-hati dengan tetap mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap tindakan yang akan diambil pemerintah daerah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, seluruh langkah yang akan diambil akan dipertimbangkan secara matang dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Di sisi lain, dasar klaim kepemilikan lahan yang digunakan Swandi dalam sengketa tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dokumen SKGR yang dijadikan dasar penguasaan atas objek tanah itu kini turut terseret ke dalam proses hukum pidana.
SKGR yang digunakan Swandi saat ini tengah menjadi objek penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli SKGR yang menjadi objek perkara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian guna mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 yang diajukan seorang warga bernama Apeng. Dalam laporannya, Apeng mempertanyakan keabsahan tanda tangan sempadan yang tercantum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Swandi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melalui serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tertanggal 29 Mei 2019 atas nama Swandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada objek tanah seluas 16 x 65 meter tersebut terdapat dua dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi yang menjadi dasar penguasaan lahan, masing-masing untuk bidang tanah berukuran 16 x 30 meter dan 16 x 35 meter. Namun, penyidikan yang saat ini dilakukan kepolisian hanya berfokus pada SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 yang diterbitkan pada tahun 2019 dan menjadi objek laporan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Roemin Putra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut,” ujar AKP Roemin Putra singkat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SIDIK24.COM,SIAK.-Personel Polsek Sabak Auh melaksanakan pemantauan sekaligus pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan pemerintah dalam mendukung Asta Cita, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan di lahan ketahanan pangan milik UPTD Pertanian Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Pengecekan dilakukan oleh Ps. Kanit Samapta Polsek Sabak Auh Aiptu Iwanto bersama Ps. Kanit Binmas Aipda Romi Arief Saputra.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pengupasan bungkus jagung sebagai salah satu tahapan persiapan menjelang panen. Berdasarkan hasil pemantauan, usia tanaman jagung pipil telah mencapai 99 hari dengan estimasi panen sekitar satu minggu ke depan.
Lahan pertanian yang dipantau memiliki luas sekitar satu hektare dengan sistem tanam semai lubang tanam. Lokasi lahan berada di titik koordinat 1°06’51” LU dan 102°06’39.9″ BT.
Hasil pengecekan menunjukkan tanaman secara umum telah memasuki fase akhir pertumbuhan dan siap dipanen. Meski demikian, petugas masih menemukan pertumbuhan batang jagung yang belum merata di beberapa bagian lahan sehingga berpotensi memengaruhi produktivitas hasil panen.
Kapolsek Sabak Auh, IPDA Masri Nalzon, S.E., mengatakan kegiatan pemantauan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah melalui Asta Cita. Selain memastikan perkembangan tanaman, kegiatan ini juga bertujuan memantau kesiapan lahan sebelum memasuki masa panen.
“Diharapkan proses panen dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan hasil yang optimal sehingga mampu mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Siak,” ujar Kapolsek.
Melalui pemantauan yang dilakukan secara berkala, Polsek Sabak Auh berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait di bidang pertanian.