SIDIK24.COM,INHIL.-Polres Indragiri Hilir menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Lapangan Apel Kantor Bupati Indragiri Hilir, Jalan Akasia, Tembilahan, Rabu (1/7/2026). Upacara berlangsung khidmat dengan mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara Perwira Upacara dijabat Kasatsamapta Polres Inhil AKP Agus Susanto, S.H., M.H., dan Komandan Upacara IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H.
Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir, pejabat TNI-Polri, pimpinan instansi vertikal, OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, akademisi, hingga para purnawirawan dan tamu undangan lainnya.
Upacara diikuti oleh 19 peleton peserta yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, Basarnas, Lapas, Bea Cukai, KSOP, Balai Kekarantinaan Kesehatan, Kwarcab Pramuka, serta Resimen Mahasiswa Universitas Islam Indragiri.
Rangkaian upacara diawali dengan masuknya pasukan, pembacaan doa, penghormatan kebesaran, pengibaran Sang Merah Putih, pemeriksaan pasukan, pengucapan Tribrata, penyampaian amanat Inspektur Upacara, hingga menyanyikan Hymne Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir menyampaikan bahwa Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum refleksi bagi seluruh insan Polri untuk terus memperkuat komitmen dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Di tengah dinamika global dan tantangan keamanan yang semakin kompleks, Polri dituntut terus meningkatkan profesionalisme, menegakkan hukum secara adil, menjaga stabilitas kamtibmas, serta mengedepankan pelayanan yang humanis.
Kapolres juga menegaskan pentingnya peran Polri dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti menjaga iklim investasi, mengawal distribusi logistik, memberantas peredaran narkoba dan kejahatan siber, mendukung ketahanan pangan, serta menyukseskan program makan bergizi gratis.
Selain itu, seluruh personel diingatkan untuk senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, mengimplementasikan Polri Presisi dalam setiap pelaksanaan tugas, menjaga integritas, serta memperkuat sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir.
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati Indragiri Hilir kepada sejumlah personel Polres Indragiri Hilir yang dinilai berprestasi dan berdedikasi, baik dalam pengungkapan kasus narkoba, pengungkapan tindak pidana, maupun pembangunan berbagai jembatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat di sejumlah kecamatan.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian personel Polri dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K.mengatakan bahwa
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat komitmen bahwa setiap tugas dan pengabdian Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tema ’80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat’ menjadi pengingat bahwa kehadiran Polri harus memberikan rasa aman, pelayanan yang cepat, penegakan hukum yang berkeadilan, serta solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.ujarnya.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, TNI, Forkopimda, seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pers, dan seluruh elemen masyarakat yang selama ini telah bersinergi bersama Polres Indragiri Hilir dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan yang diraih Polri merupakan hasil kerja sama dan dukungan dari semua pihak..
Ke depan, Polres Indragiri Hilir akan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat implementasi Polri Presisi, mendukung program-program strategis pemerintah, serta hadir dengan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas.
Kami memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar Polri semakin dicintai dan mampu terus memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa, negara, dan khususnya masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.tutupnya.
SIDIK24.COM,INHIL.-Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekan Arba, Bripka Polmar, melaksanakan patroli sekaligus sambang ke lahan pertanian milik warga binaannya, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap sektor pertanian.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan situasi kamtibmas di area pertanian tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan motivasi kepada para petani agar terus semangat mengelola lahan sebagai upaya mendukung swasembada pangan.
Di sela kegiatan, Bripka Polmar juga berdialog dengan para petani untuk mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi dalam mengelola lahan pertanian. Ia mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan lahan produktif serta menjaga kebersamaan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung peningkatan hasil pertanian.
Kapolsek Tembilahan, Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pendampingan dan dukungan terhadap program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Polri akan terus hadir mendampingi masyarakat, termasuk para petani, agar program ketahanan pangan nasional dapat berjalan dengan baik. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan patroli dan sambang tersebut, diharapkan hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat, serta mampu menciptakan rasa aman bagi para petani dalam mengelola lahan sehingga produktivitas pertanian terus meningkat demi mendukung ketahanan pangan nasional.
Sidik24com. SELATPANJANG – Sengketa status kepemilikan sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Gang Beringin RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali menjadi perhatian. Perselisihan hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan seorang warga bernama Swandi hingga kini masih bergulir setelah kedua belah pihak sama-sama mempertahankan dasar hukum serta bukti kepemilikan yang dimiliki.
Swandi mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/KSS/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2019. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar legal kepemilikan atas bidang tanah yang disengketakan.
Dokumen tersebut, menurut Pemkab Kepulauan Meranti berasal dari rangkaian dokumen turunan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang telah hilang, serta SKGR tahun 1997 dan tahun 2018.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Pemkab beralasan tanah itu telah tercatat dalam daftar inventaris barang milik daerah serta didukung dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari Kabupaten Bengkalis kepada Kabupaten Kepulauan Meranti setelah pemekaran daerah.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Swandi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan harapan memperoleh pengakuan hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat. Dalam amar putusan rekonvensi, majelis hakim menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mematuhi isi putusan. Selain itu, Swandi juga dihukum membayar ganti rugi beserta biaya perkara dengan total sebesar Rp12.800.000.
Merasa belum memperoleh keadilan, Swandi kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Akan tetapi, hasil yang diperoleh tidak berubah. Majelis hakim Pengadilan Tinggi kembali tidak mengabulkan gugatan yang diajukannya dan menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Belum puas dengan putusan tersebut, Swandi kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui perkara Nomor 1333 K/PDT/2026, ia berharap memperoleh putusan yang berbeda dari dua tingkat peradilan sebelumnya.
Namun harapan tersebut kembali tidak terwujud. Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak. Dengan ditolaknya kasasi I maupun kasasi II, perkara tersebut memperoleh kepastian hukum pada tingkat kasasi.
Dengan demikian, rangkaian proses hukum yang dimulai dari Pengadilan Negeri Bengkalis, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, menunjukkan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuh belum mengubah substansi putusan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada setiap tingkat peradilan.
Meski seluruh proses hukum telah bergulir hingga tingkat kasasi, Swandi tetap saja melakukan pemagaran menggunakan lembaran seng yang mengelilingi sebagian area tanah, sehingga akses menuju lahan yang berada di belakang deretan ruko tersebut menjadi tertutup dan tidak lagi dapat dilalui secara bebas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan tetap mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum terhadap kembali dipagarinya lahan yang diklaim sebagai aset daerah tersebut.
Menurut Maizathul, berdasarkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilalui mulai dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tinggi Pekanbaru hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat terkait kepemilikan objek sengketa. Demikian pula, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa objek tanah atau lapangan bola yang menjadi pokok perkara merupakan milik pribadi penggugat.
Ia menjelaskan, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang pernah dijatuhkan dalam perkara perdata tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan hak kepemilikan terhadap pihak penggugat. Menurutnya, putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemasangan pagar maupun klaim sepihak atas objek yang hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah,” tegas Maizathul.
Ia menambahkan, tindakan pemagaran terhadap aset daerah tanpa dasar hak yang sah merupakan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengamanan, pemeliharaan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Lebih lanjut, Maizathul menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Swandi sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut. Karena itu, tindakan memagari lahan seolah-olah merupakan milik pribadi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebagai tindak lanjut, kata Maizathul, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat peringatan kepada Swandi agar membongkar pagar seng yang dipasang di atas lahan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan berbagai langkah lanjutan, baik dari sisi administrasi maupun opsi-opsi hukum lainnya agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
“Surat dari Satpol PP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai peringatan untuk melakukan pembongkaran pagar. Di samping itu, kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maupun opsi lainnya supaya persoalan ini tidak berlarut terus,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Swandi memiliki pandangan berbeda. Dalam pernyataannya, pihaknya menilai surat somasi yang dilayangkan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Meranti terkait permintaan pengosongan lahan serta pembongkaran pagar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut kuasa hukum Swandi, putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar oleh pemerintah daerah tidak pernah menyatakan bahwa objek tanah sengketa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan, menurutnya, gugatan rekonvensi yang diajukan pemerintah daerah juga telah ditolak.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi Riau hanya memberikan penjelasan mengenai kompetensi absolut perkara dan menyatakan bahwa BAST merupakan dokumen administrasi pengelolaan aset pemerintah, bukan alat bukti kepemilikan hak atas tanah terhadap masyarakat.
Atas dasar itu, kuasa hukum Swandi berpendapat penggunaan BAST sebagai dasar untuk mengklaim kepemilikan tanah tidak sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.
Melalui pernyataan tersebut, pihak kuasa hukum Swandi meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mencabut surat somasi yang telah diterbitkan. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah tidak melakukan tindakan administratif maupun tindakan fisik terhadap objek tanah yang disengketakan sampai terdapat putusan pengadilan atau dasar hukum lain yang secara tegas menetapkan status kepemilikan atas tanah tersebut.
Dengan adanya perbedaan pandangan hukum dari kedua belah pihak, persoalan sengketa lahan tersebut diperkirakan masih akan terus berlanjut melalui mekanisme hukum maupun langkah administratif yang ditempuh masing-masing pihak.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya untuk sementara menunda rencana pembongkaran pagar seng yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wan Zulkifli menjelaskan penundaan dilakukan setelah pihaknya menerima keberatan dari kuasa hukum Swandi yang meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mencabut Surat Somasi Nomor 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 tertanggal 23 Juni 2026 terkait permintaan pembongkaran pagar dan pengosongan lahan.
Pria yang akrab disapa Wan Zul itu menegaskan, Satpol PP tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan di lapangan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan permintaan pencabutan surat somasi, tetapi juga karena terdapat perkembangan hukum lain yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, saat ini perkara tersebut juga kembali bergulir di kepolisian menyusul adanya laporan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen administrasi atas objek tanah yang disengketakan.
“Laporan tersebut menyangkut pejabat yang menerbitkan SKGR serta pihak yang mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Swandi pada 29 Mei 2024 untuk lokasi yang saat ini masih menjadi objek sengketa,” ujar Wan Zulkifli.
Atas perkembangan tersebut, kata Wan Zul, pihaknya memilih menempuh langkah yang lebih hati-hati dengan tetap mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap tindakan yang akan diambil pemerintah daerah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, seluruh langkah yang akan diambil akan dipertimbangkan secara matang dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Di sisi lain, dasar klaim kepemilikan lahan yang digunakan Swandi dalam sengketa tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dokumen SKGR yang dijadikan dasar penguasaan atas objek tanah itu kini turut terseret ke dalam proses hukum pidana.
SKGR yang digunakan Swandi saat ini tengah menjadi objek penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli SKGR yang menjadi objek perkara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian guna mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 yang diajukan seorang warga bernama Apeng. Dalam laporannya, Apeng mempertanyakan keabsahan tanda tangan sempadan yang tercantum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Swandi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melalui serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tertanggal 29 Mei 2019 atas nama Swandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada objek tanah seluas 16 x 65 meter tersebut terdapat dua dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi yang menjadi dasar penguasaan lahan, masing-masing untuk bidang tanah berukuran 16 x 30 meter dan 16 x 35 meter. Namun, penyidikan yang saat ini dilakukan kepolisian hanya berfokus pada SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 yang diterbitkan pada tahun 2019 dan menjadi objek laporan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Roemin Putra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut,” ujar AKP Roemin Putra singkat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SIDIK24.COM,SIAK.-Personel Polsek Sabak Auh melaksanakan pemantauan sekaligus pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan pemerintah dalam mendukung Asta Cita, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan di lahan ketahanan pangan milik UPTD Pertanian Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Pengecekan dilakukan oleh Ps. Kanit Samapta Polsek Sabak Auh Aiptu Iwanto bersama Ps. Kanit Binmas Aipda Romi Arief Saputra.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pengupasan bungkus jagung sebagai salah satu tahapan persiapan menjelang panen. Berdasarkan hasil pemantauan, usia tanaman jagung pipil telah mencapai 99 hari dengan estimasi panen sekitar satu minggu ke depan.
Lahan pertanian yang dipantau memiliki luas sekitar satu hektare dengan sistem tanam semai lubang tanam. Lokasi lahan berada di titik koordinat 1°06’51” LU dan 102°06’39.9″ BT.
Hasil pengecekan menunjukkan tanaman secara umum telah memasuki fase akhir pertumbuhan dan siap dipanen. Meski demikian, petugas masih menemukan pertumbuhan batang jagung yang belum merata di beberapa bagian lahan sehingga berpotensi memengaruhi produktivitas hasil panen.
Kapolsek Sabak Auh, IPDA Masri Nalzon, S.E., mengatakan kegiatan pemantauan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah melalui Asta Cita. Selain memastikan perkembangan tanaman, kegiatan ini juga bertujuan memantau kesiapan lahan sebelum memasuki masa panen.
“Diharapkan proses panen dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan hasil yang optimal sehingga mampu mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Siak,” ujar Kapolsek.
Melalui pemantauan yang dilakukan secara berkala, Polsek Sabak Auh berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait di bidang pertanian.
SIDIK24.COM,INHIL.-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Yudha Bhakti Tembilahan, Selasa (23/6/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB di TMP Yudha Bhakti Tembilahan, Jalan Baharudin Yusuf, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir Ny. Andini Farouk Oktora, Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Maitertika, S.H., M.H., Kabag Ops Kompol Buha Siahaan, S.H., Kabag SDM Kompol Yudhi Efiar, S.H., Kabag Log Kompol Subagja, S.H., para Pejabat Utama Polres Indragiri Hilir, perwira dan bintara Polres Inhil, serta pengurus Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir.
Prosesi ziarah diawali dengan masuknya pimpinan rombongan ke area TMP dan dilanjutkan dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, pembacaan doa, hingga penghormatan terakhir kepada para pahlawan yang telah gugur. Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan tabur bunga yang dipimpin Kapolres Indragiri Hilir dan diikuti seluruh peserta ziarah.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H S.I.K mengatakan bahwa ziarah rombongan merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan Polri kepada para pahlawan yang telah berjuang dan mengorbankan jiwa serta raganya demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, dan rasa tanggung jawab moral bagi seluruh anggota Polri dalam melanjutkan cita-cita perjuangan para pahlawan melalui pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Ziarah rombongan juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh personel Polri untuk terus memperkuat nilai-nilai integritas, dedikasi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai bagian dari rangkaian tradisi menyambut Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tanggal 1 Juli.
Kegiatan ziarah rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan berakhir sekitar pukul 08.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
SIDIK24.COM.INHIL.-Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan nasional, Polda Riau, Polres Indragiri Inhil, Polsek Kempas.Melalui Bhabinkamtibmas BRIPKA HERMANTO dan jajaran Polsek Kempas terus melakukan Sambangi dan Monitoring terhadap program hortikultura Kebun Cabe yang berada di Desa Karya Tani Kec.Kempas Kab.Indragiri Hilir.
Kegiatan yang dimulai Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 Pukul 11.00 Wib. Berlokasi di Dusun Karya Bersatu Desa Karya Tani Kec.Kempas Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Luas Lahan cabe : (50 x 100) M
Kegiatan Sambang serta monitoring Kebun Cabe Yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Pekan tua BRIPKA HERMANTO turun langsung ke lokasi Bersama Masyarakat pengelola program ketahanan pangan Desa Karya Tani Monitoring Kondisi Kebun cabe,
Selain melakukan pengecekan fisik tanaman, personel juga berdialog dengan masyarakat lahan terkait proses perawatan tanaman, serta kendala yang dihadapi selama masa tanam berlangsung.
Kapolsek Kempas IPTU DANU HIDAYAT, S.E.M.M. Mengatakan Kegiatan sambang dan monitoring kebun cabe warga merupakan inisiatif strategis Polri untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Melalui kegiatan ini, jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas turun langsung ke lapangan untuk Memastikan tanaman cabe tumbuh subur dan terhindar dari hama atau kendala teknis kepada para petani
Polri secara aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam mengelola sektor pertanian melalui program ketahanan pangan nasional. Langkah ini diwujudkan oleh Bhabinkamtibmas dan jajaran kepolisian yang turun langsung ke lapangan untuk membantu petani mulai dari proses penyemaian, perawatan tanaman, panen, hingga pemasaran hasil bumi.
“Membangun komunikasi kepada masyarakat/warga untuk mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan mensejahterakan masyarakat desa dapat direalisasikan melalui pendekatan persuasif dan partisipatif.” Ujar Kapolsek Kempas
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap polri melalui kegiatan Swasembada Pangan demi kesejahteraan masyarakat desa
Demikianlah yang dapat dilaporkan dari kegiatan tersebut, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
SIDIK24.COM,INHIL.-Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir menggelar Pertandingan Lacak Kamtibmas yang berlangsung di halaman Mapolres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada No. 02, Kecamatan Tembilahan, Senin (22/6/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, personel Polres Inhil, insan pers, serta para peserta perlombaan.
Turut hadir mewakili Bupati Indragiri Hilir, Asisten III Bidang Administrasi Umum Fadillah, S.Pi., M.T., Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Iwan Taruna, S.T., M.Si., perwakilan Dandim 0314/Inhil Kapten Inf Agustarahim, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan M. Ikhsan, S.H., M.H., serta perwakilan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan H. Fahrurrozi, S.Hi., M.H.
Dalam laporannya, panitia menyampaikan bahwa pertandingan diikuti oleh 64 tim dengan total 128 peserta, yang akan bersaing memperebutkan hadiah jutaan rupiah serta piagam penghargaan bagi para pemenang.
Dalam sambutannya, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mempererat silaturahmi, kebersamaan, dan komunikasi yang harmonis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Permainan lacak atau domino merupakan bagian dari budaya masyarakat yang tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga mempererat persaudaraan dan kebersamaan. Melalui turnamen ini, kami berharap terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas serta mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan panitia. Menurutnya, menang dan kalah merupakan hal yang biasa dalam sebuah kompetisi, namun nilai persaudaraan dan kebersamaan harus tetap menjadi prioritas utama.
Turnamen ini bukan semata-mata mencari pemenang, tetapi juga menjadi wadah memperkuat silaturahmi, kekompakan, dan sinergitas dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Usai sambutan, Kapolres secara resmi membuka Pertandingan Lacak Kamtibmas dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pelaksanaan pertandingan.
Adapun hadiah yang diperebutkan peserta yakni Juara I sebesar Rp3 juta, Juara II Rp2 juta, Juara III Rp1 juta, Juara IV Rp500 ribu, serta hadiah pembinaan untuk Juara V hingga VIII masing-masing sebesar Rp300 ribu.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB tersebut berjalan lancar, tertib, dan penuh keakraban. Melalui perlombaan ini, Polres Indragiri Hilir berharap semangat kebersamaan antara Polri dan masyarakat terus terjaga dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir.
Polri untuk Masyarakat” menjadi semangat yang terus digaungkan dalam setiap rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Indragiri Hilir.
SIDIK24.COM,INHIL.-Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir menggelar Perlombaan Gasing Bhayangkara yang berlangsung di halaman Kantor LAMR Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Senin (22/6/2026) siang.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menjadi ajang pelestarian budaya sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat.
Perlombaan ini juga tercatat sebagai perlombaan gasing resmi pertama yang diselenggarakan oleh Polres Indragiri Hilir.
Acara dihadiri langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., Ketua LAMR Kabupaten Indragiri Hilir Asmadi, S.H., Kabid Kebudayaan Disparporabud Kabupaten Indragiri Hilir Yuli Astuti, A.Md., S.I.P., Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir Yuliargo, S.P., Kabagops Polres Inhil Kompol Buha Siahaan, S.H., Kasatsamapta Polres Inhil AKP Agus Susanto, S.H., M.H., Dewan Penasehat HKBS Kabupaten Indragiri Hilir Ibnu Kemas Sanjaya, Ketua IKMR Kabupaten Indragiri Hilir Romi Irawan, S.T., serta para peserta perlombaan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, sambutan Kapolres Indragiri Hilir dan Ketua Panitia, dilanjutkan pembukaan resmi perlombaan, foto bersama, serta pertandingan gasing yang diikuti puluhan tim dari berbagai wilayah.
Sebanyak 40 tim dengan total 120 peserta turut ambil bagian dalam perlombaan tersebut. Para peserta memperebutkan hadiah berupa uang pembinaan, piala dan piagam penghargaan dengan rincian Juara I sebesar Rp3 juta, Juara II Rp2 juta, Juara III Rp1 juta, dan Juara IV Rp500 ribu.
Dalam sambutannya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang mengangkat nilai-nilai budaya lokal di tengah masyarakat.
Ia menyebut perlombaan gasing tidak hanya menjadi bagian dari perayaan Hari Bhayangkara, tetapi juga sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga warisan budaya Melayu yang sarat akan nilai keseimbangan, fokus, konsistensi, dan ketahanan.
Perlombaan ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga upaya melestarikan budaya daerah agar tetap dikenal dan dicintai oleh generasi muda di tengah perkembangan zaman dan digitalisasi.
Saya mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas, mempererat persaudaraan, serta menjadikan kegiatan ini sebagai wadah silaturahmi yang positif,” ujar Kapolres.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Indragiri Hilir berharap dapat semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga dan melestarikan budaya daerah sebagai identitas bangsa
PAINAN – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mendaftarkan gugatan hukum terhadap PT Incasi Raya Sodetan POM di Pengadilan Negeri (PN) Painan. Gugatan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.PNN, dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 8 Juli 2026 mendatang.
PT Incasi Raya Sodetan POM digugat lantaran dinilai mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut kedapatan masih menggunakan kolam tanah tanpa lapisan kedap air untuk menampung limbahnya.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menegaskan kepada awak media bahwa pengoperasian kolam limbah tanpa lapisan kedap air merupakan pelanggaran dalam kategori berat.
”Hal ini juga dikuatkan oleh surat balasan dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yang dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan. Surat tersebut menegaskan bahwa kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM memang masih menggunakan kolam tanah dan tidak memiliki lapisan kedap air,” ujar Soni.
Dalam petitum gugatannya, AJPLH meminta kepada majelis hakim agar menghukum tergugat untuk segera melakukan perbaikan total terhadap fasilitas kolam limbahnya. Perusahaan dituntut untuk memasang lapisan kedap air pada kolam limbah tersebut sesuai dengan standar yang diamanatkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Soni yang juga seorang pakar lingkungan mematahkan argumen korporasi yang kerap berlindung di balik keberadaan sumur pantau. Ia menjelaskan bahwa secara prinsip dasar, sumur pantau hanyalah berfungsi sebagai alat deteksi atau pencatat pencemaran, bukan instrumen untuk mencegah terjadinya pencemaran.
”Jika kolam limbah tidak memakai lapisan kedap air seperti geomembrane atau lempung kompak, maka pencemaran lingkungan sudah pasti terjadi (imminent threat/actual harm). Jika kolam dibiarkan tanpa kedap air dengan dalih dipantau oleh sumur pantau, maka pihak perusahaan secara sadar membiarkan pencemaran terjadi terlebih dahulu sebelum bertindak. Ini jelas-jelas melanggar Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle) dan Asas Pencegahan Dini dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” pungkas Soni tegas.
Sidang yang akan digelar pada awal Juli nanti diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum lingkungan yang tegas di wilayah Pesisir Selatan, sekaligus memberikan efek jera bagi korporasi yang abai terhadap kelestarian alam air dan tanah.(Team Redaksi)
SIDIK24.COM,INHIL.-Komandan Kodim (Dandim) 0314/Indragiri Hilir, Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 bersama masyarakat di Angkringan Kodim 0314/Inhil, Minggu malam. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan antara prajurit TNI dengan warga sekitar.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat bersama Dandim menyaksikan pertandingan seru antara Spanyol melawan Arab Saudi. Sejak peluit awal dibunyikan, para penonton tampak antusias memberikan dukungan kepada tim favorit masing-masing.
Pertandingan berlangsung menarik dengan dominasi tim Spanyol. Hingga laga usai, Spanyol berhasil meraih kemenangan telak dengan skor 4-0 atas Arab Saudi. Kemenangan tersebut disambut sorak gembira para penonton yang memadati Angkringan Kodim.
Dandim 0314/Inhil, mengatakan bahwa kegiatan nobar ini bukan sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan meningkatkan kedekatan antara TNI dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menciptakan suasana kebersamaan dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sepak bola menjadi salah satu sarana yang mampu menyatukan berbagai kalangan dalam suasana penuh kekeluargaan,” ujar Dandim.
Suasana hangat dan penuh canda tawa mewarnai jalannya nobar hingga pertandingan berakhir. Masyarakat pun mengapresiasi kegiatan tersebut karena selain menjadi hiburan bersama, juga mempererat hubungan kekeluargaan antara Kodim 0314/Inhil dengan warga.
Dengan terselenggaranya nobar Piala Dunia 2026 ini, diharapkan sinergi serta kebersamaan antara TNI dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir semakin kuat demi menjaga persatuan dan kondusivitas wilayah.