Rokan hulu: Bakri Dayan Usai membuat laporan aduan terhadap inisial S yang diduga telah memalsukan data sertifikat tanah serta penggelapan. Sekarang sudah di limpahkan ke wilayah hukum polres Rokan hulu pasir Pangaraian pada jumat 8 Desember 2023.
Hal ini di sampaikan oleh kuasa hukum sahat Seregar Maruli SH MH ketika di konfirmasi di Kawasan mapolres Rokan hulu Provinsi Riau
“Pada hari ini kami sudah membuat laporan aduhan, yang mana patut diduga inisial S melakukan tindak pidana dengan pasal 372 junto 263 KUHP”,ungkap Sahat SH MH.
Kami berharap kepada kapolres Rokan hulu beserta jajaran agar secepat mungkin memagnggil dan memproses inisial S secara hukum yang berlaku.
“Yang mana persoalan ini sudah merugikan klien kami bakri Dayan”, ucapnya.
Ketika awak media konfirmasi Bakri Dayan ia juga berharap Kepada polres rohul agar secepatnya inisial S di panggil dan di proses secara hukum yang sah di Republik Indonesia.
” Saya minta kerja sama nya yang baik dan prosefesional polri terhadap hukum yang adil di negera republik Indonesia saya minta kepada Kapolres rohul melalui kasat reskrim dan jajaran melakukan pemangilan terhadap inisial S yang sudah merugikan saya”, tutup bakri.
Kanit reskrim tindak pidana umum polres Rokan hulu, Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K ketika di konfirmasi awak media ia mengatakan. “secepat nya dalam jangka 2 hari ini kami akan melakukan meyelidikan dan Pemanggilan kepada saksi saksi dari pelapor dan saksi dari terlapor, setelah itu baru kami akan proses yang terlapor”, ujarnya
Rohul ; Bakri Dayan merasa diri nya di rugikan oleh Oknum inisial S yang berdomisili Di desa sungai deras Pasir Pangaraian Rokan hulu diduga pemalsuan sertivikat tanah dari atas nama bakhri pada jumat 8 Desember 2023.
Bakhri dayan ketika di konfirmasi menyampaikan bahwa dirinya sebagai klein dari sahat Siregar SH MH sudah dua kali datangi ke polres rohul bahkan sudah masuk ke ruangan spkt untuk membuat LP terkait sertifikat yang di duga sudah di palsukan oleh inisial S tanpa sepengetahuan Bakri.
“Maka dari itu kami menempu jalur laporan ke polres rohul agar kasus yang merugikan saya segera di proses secara hukum yang berlaku di Polres Pasir Pangaraian”, ungkapnya
Terpisah awak media Konfirmasi kanit tipidum (TIPIDUM) Reskrim Ivan mengatakan agar menunggu Kasat dan duduk bersama sambil mencari solusi”, kata kanit tipidum.
“Tunggu pak kasat pak nanti jika sudah ada arahan dari Kasat langsung kami buat surat LP dan tetap kita lidik”, katanya
Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dalam waktu dekat akan turun ke Riau untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak pengusaha kebun kelapa sawit yang berada di wilayah Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
“Dalam waktu dekat (turun Riau) setelah program sosialisasi yang akan dilakukan oleh KLHK beserta tim untuk bisa menindaklanjuti arah kebijakan yang tadi sudah dirumuskan,” ujar Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, Selasa (5/12/2023) di Jakarta.
Bambang juga menegaskan, kepada siapapun yang ingin berkebun agar melengkapi perizinan baik di luar di kawasan hutan apalagi di dalam kawasan hutan.
“Kepada mereka yang bekerja (berusaha) di kawasan hutan (harus) secara sah, legal dan punya akses legal perizinan,” ungkap Bambang.
Bahkan, Bambang tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang berusaha di kawasan hutan bisa diberi sanksi pidana.
“Kalau pemidanaan memang yang dilakukan secara tidak aturan dan punya aspek legal pada saat sekarang ini kan masih tetap diarahkan ke sana,” imbuh Bambang.
Persoalan kisruh lahan 2.500 hektar di Koto Garo Tapung Hilir sudah bergulir hampir setahun ini. Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat suku Sakai Desa Rantau Bertuah dan masyarakat Desa kota Garo dan lain lain nya. Bahkan teranyar, warga berdemo dengan aksi jahit mulut di depan kantor Gubernur Riau.
Ratusan masyarakat yang mengaku berasal dari Rantau Bertuah, Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar melakukan demonstrasi dengan aksi jahit mulut untuk mendesak pihak-pihak berwenang untuk mengembalikan lahan tersebut kepada penguasaan warga.
Menurut aktivis yang tergabung dalam aliansi Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Riau, cara ini dilakukan bertujuan untuk mendesak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang mereka hadapi saat ini. Sebab, kata Sekjen Gerlamata, Muhammad Sanusi, fenomena mafia tanah di lahan seluas 2.500 hektar di Koto Garo Kabupaten Kampar, Provinsi Riau sangat membuat masyarakat suku Sakai menderita.
“Di hari pertama ini ada 32 orang relawan yang melakukan jahit mulut. Kami akan bertahan dan menginap di samping kantor Kantor Gubernur Riau. Teknisnya aksinya bahwa setiap harinya Gerlamata akan menambah 50 relawan untuk melakukan aksi jahit mulut itu hingga ada tanggapan dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo,” kata Muhammad Sanusi.
Sebut dia, apa yang Gerlamata upayakan saat ini semata-mata merupakan hak asasi masyarakat suku asli Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo sebagai orang asli Riau agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan.
Dijelskan Sanusi, ada 4 tujuan aksi jahit mulut yang merek lakukan ini.
Pertama, jelas dia, aksi ini untuk menagih janji Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua lanjut Sanusi, aksi ini untuk meminta kepada Presiden RI dan Menteri ATR/BPN RI, Menteri LHK RI dan Satgas Mafia Tanah/Satuan Tugas Tindak Pidana Pertanahan agar menangkap dan mengadili Mafia Tanah di areal 2.500 hektar di Desa Kota Garo, Kampar Provinsi Riau.
Ketiga jelas dia, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera mengeluarkan tanah Suku Sakai seluas 2.500 hektar di Desa Koto Garo, Kampar Provinsi Riau dari kawasan hutan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH)/TORA dan segera menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan pada areal 2.500 hektar di Desa Koto Garo tersebut.
Keempat, Gerlamata meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengeluarkan sertifikat komunal pada areal 2.500 hektar untuk Suku Sakai Desa Koto Garo.
Kelima, mereka meminta waktu Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk bertemu dengan perwakilan massa aksi Gerlamata untuk membahas finalisasi persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang mereka suarakan selama ini, dengan mengedepankan kepentingan rakyat, agar rakyat memiliki kepastian hukum dan juga keadilan.
Gugatan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) terhadap PT.Incasi Raya Group terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan penanaman sepadan sungai dengan sawit yang tidak sesuai dengan PP No.38 Tahun 2011 Tentang sungai masuk tahap kesimpulan pada Kamis 07 Desember 2023.
Pihak Tergugat PT.Incasi Raya Group dari awal persidangan membantah bahwa PT.Incasi Raya tidak ada melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tetapi nyatanya pihak PT.Incasi Raya Group mengurus keterlanjuran dalam kawasn hutan, memang aneh bin ajaib ini PT.Incasi Raya Group,”ucap Soni Ketua Umum LSM Lingkungan.
“Yang anehnya lagi jelas-jelas sepadan sungai ditanami oleh sawit bisanya dikatakan bukan sungai, malah pihak PT.Incasi Raya Group membantah bahwa itu kanal buatan bukan sungai, sementara lebar sungai tersebut lebih dari 30 meter dan hulunya juga mengarah ke laut,”terang soni.
Dalam kesimpulan kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada majelis hakim yang memerika dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan sidang dilapangan.
Walapun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyetujui keterlanjuran dalam kawasan hutan lahan sawit milik PT.Incasi Raya seluas 1.821 Ha sesuai dengan SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.I/II/2022 jangan menjadi suatu pertimbangan bagi hakim karena sudah jelas dalam izin keterlanjuran ada aturanya juga hanya satu daur saja dan Subjek Hukum harus dikembalikan kembali fungsinya seperti keadaan semula dengan melakukan reboisasi oleh pelaku usaha ataupun masyarakat yang telah memanfaatkan kawasan hutan itu tersebut sebelumnya.
“Dan PT.Incasi Raya Group sudah menanamnya dalam kawasan hutan sejak dari tahun 2004/2005 s/d saat ini sudah 19 tahun lamanya sementara untuk jangka waktu hutan lindung/hutan taman nasional hanya 15 tahun/daur dan hutan produksi 25 tahun/daur , jadi untuk hutan lindung yang dikuasai oleh PT.Incasi Raya Group sudah melebihi satu daur lamanya,”tegas soni.
Kalau aturan ini tidak diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup akan melakukan gugatan PTUN terhaadap SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.I/II/2022 yang diberikan kepada PT.Incasi Raya Group, karena SK ini keputusan Pejabat Pemerintahan di kementerian dan dapat di PTUN jika dalam pelaksanaanya tidak benar.
Jangan sampai pihak dari kementerian Kehutanan memberikan izin Pembangunan Yang Berkelanjutan Dalam Kawasan Hutan tanpa memperhatikan aspek-aspek lingkungan yang ada karena ini tidak sesuai dengan amanat UU No.32 Tahun 2009 dan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Didampingi Kuasa Hukumnya dan beberapa awak media ,Jumat(01/12/2023) Sapriandi adik kandung ibuk dayu mendatangi OJK Perwakilan Provinsi Riau terkait rumah milik orang tua mereka yang dilelang oleh BPR Fianka Rezalina Fatma.
Benar hari Jumat 01/12/2023 saya didampingi kuasa hukum dan beberapa awak media ke OJK Perwakilan Provinsi Riau untuk menanyakan terkait tindakan BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah melelang rumah orang tua kami dan sisa hasil uang lelang tersebut tidak diberikan kepada kami,”ungkap sapriandi.
“Mana mungkin kami mau berangkat dari rumah orang tua kami sementara uang sisa lelang tidak diserahkan kepada kami dan kami mau di usir secara paksa oleh BPR Fianka Rezalina fatma ya kami tetap bertahan,”tegasnya.
Intinya kami dari ahli waris akan membuat perlawanan dan tindakan hukum terhadap BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah menggelapkan uang sisa dari hasil lelang rumah orang tua kami tersebut.
“Karena saat saya konfirmasi ke PN Bangkinang juga pihak PN Bangkinang merasa tidak ada menanda tangani terkait risalah lelang tesebut, dan jika memang rumah tersebut sudah dilelang harusnya pihak BPR Fianka Rezalina Fatma menitipkan sisa uang kepada pihak PN Bangkinang tetapi pihak BPR Fianka Rezalina Fatma tidak ada menitipkan uang tersebut sampai dengan saat ini,”terang Sapriandi.
Intinya kami melalui kuasa hukum kami akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pihak BPR Fianka Rezalina Fatma ke Polda Riau dan akan menggunat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dan meminta kepada OJK Perwakilan Provinsi Riau untuk menindak tegas BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menggelapkan uang sisa hasil lelang rumah kami,”pinta sapriandi
Terpisah saat awak media coba menghubungi bapak Dani dari pihak BPR Fianka Rezalina Fatma mengatakan bahwa kita sudah coba untuk mediasi di OJK dengan dihadiri oleh Ombudsman namun sampai dengan saat ini belum ada titik temunya karena permintaan yang mereka ajukan kepada BPR Fianka Rezalina Fatma diluar kewajaran dan kami tidak sanggup memenuhinya terhadap permintaan mereka tersebut.
Kemudian saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak OJK Perwakilan Provinsi Riau untuk menanyakan apakan tindakan BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah melakukan pelelangan dan sisa uang lelang tersebut tidak diserahkan kepada debitur apakah perbuatan BPR tersebut salah atau benar,”pihak OJK tidak dapat menjawab pertanyaan awak media,”.
“Kami dari pihak OJK akan melakukan pemeriksaan terhadap BPR Fianka Rezalina Fatma agar dapat menyimpulkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak BPR Fianka Rezalina Fatma benar atau salah,”ucap ibuk yunita bagian pengawasan yang didampingi oleh pak Dio bagian pengaduan.
Karena yang berkompeten dalam menangani kasus ini ibuk Rahmadani lagi dinas luar kota dan senin baru balik ke pekanbaru.
Saat awak media mencoba konfirmasi kepada ibuk Rahmadani dengan mengirimkan chat WhatsApp dan meneleponnya tidak ada balasan dari ibuk Rahmadani sampai dengan saat ini…Bersambung.(Team Redaksi)
SIDIK24. Pekanbaru – Dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kedua pelaku yang ditangkap yakni W, berperan sebagai pengintai dan selaku informan dan F yang berperan sebagai eksekutor. Dalam aksi ini kedua pelaku berhasil membawa kabur uang korban inisial H sebesar Rp742 juta.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin (13/11/2023) lalu, di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Uang hasil rampok ini kemudian
dibagi dua. Dimana F selaku eksekutor menerima Rp 500 juta dan W menerima Rp242 juta.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, kejadian berawal ketika korban H menarik uang tunai Rp600 juta di BRI KCP Flamboyan Desa Petapahan, Kabupaten Kampar untuk di setor ke peron sawit. Kemudian, uang sejumlah Rp258 juta uang itu diserahkan ke kasir peron sawit tempat dia bekerja.
“Selanjutnya korban kembali menuju BRI untuk menarik uang sebesar Rp400 juta dan dibawa menuju peron beserta sisa uang sebelumnya,” kata Hery, Kamis (30/11/2023).
Seusai dari bank, korban diadang oleh kedua pelaku saat berada di KM 31 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku F langsung menembak korban dan membawa kabur uang tersebut.
“Akibatnya korban terkapar dan setelah korban jatuh, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp742 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, korban H ditembak di bagian pipi dan pelurunya bersarang di leher. Saat ini korban H masih dirawat di rumah sakit.
“Korban ditembak di bagian pipi kiri dan peluru bersarang di leher korban. Senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver diduga rakitan. Untuk memastikan, akan kita bawa ke laboratorium forensik beserta peluru yang bersarang di leher korban,” jelas Asep.
Tersangka F yang merupakan warga Lampung ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada Senin (25/11/2023) lalu. Sementara tersangka W alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (29/11/2023).
“Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap. Uang yang sudah disita dari kedua pelaku berjumlah Rp330 juta, sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender, handphone dan dua unit sepeda motor,” beber Asep.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. W dan F juga dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Pekanbaru ; Sidik24.com—Ratusan Masa dari Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) menggelar demo didepan kantor Gubernur Riau, Selasa (28/11). Kedatangan masa didepan kantor Gubernur Riau sekitar pukul 10.00 wib.
Menurut pantauan media di lokasi, kedatangan masa tersebut dikawal oleh puluhan anggota kepolisian. Gerlamata juga melakukan aksi jahit mulut didepan kantor Gubernur Riau. Pagar pintu masuk kantor Gubernur Riau tertutup rapat dan dijaga oleh Puluhan anggota kepolisian.
Aksi jahit mulut yang dilakukan oleh relawan Gerlamata didepan kantor Gubernur Riau dan Gerlamata juga melakukan orasi. Dalam orasinya yang disampaikan oleh Ketua Umum Gerlamata Muhamad Ridwan dengan tegas mengatakan, ‘Terkait konflik agraria yang kami hadapi diareal lahan 2.500 hektar di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan mafia tanah,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, kami sangat berharap kepada Gubernur Riau untuk mengambil sikap yang tegas dalam membela hak – hak masyarakat dari korban mafia tanah. Kami minta Gubernur Riau untuk menyurati Presiden Joko Widodo, seru Muhamad Ridwan.
Setelah melakukan orasi didepan kantor Gubernur Riau dan pihak Gubernur Riau mempersilahkan masuk perwakilan dari Gerlamata sebanyak 5 orang kedalam kantor Gubernur Riau. (Tim)
Pekanbaru, – Masyarakat yang tengah memperjuangkan lahan mereka yang kini dikuasai oleh beberapa orang saja seluas 2.500 di Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar merasa kecewa terhadap Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus.
Kekecewaan itu disampakan oleh Sekjend Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Muhammad Sanusi, Aktivitis Agraria yang sejak awal dipercaya masyarakat mengadvokasi perjuangan masyarakat tersebut (17/11/2023).
Sanusi mengatakan setidaknya ada beberapa poin yang membuat Gerlamata kecewa terhadap Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus.
Gerlamata kecewa lantaran pada audiensi antara masyarakat dan Forkopimda di Balai Bupati Kampar pada Rabu pekan lalu (15/11/2023) masih belum menghadirkan resolusi penyelesaian oleh Pemkab Kampar. PJ Bupati Kampar Muhammad Firdaus sebagai pihak yang mengundang justru tidak hadir dalam audiensi.
“Dalam hasil pertemuan antara Forkopimda dengan Gerlamata, kita sangat kecewa terhadap Pj Bupati Kampar karena dia tidak hadir. Padahal undangan tersebut resmi langsung ditandatangani oleh Firdaus. Kok dia yang tidak hadir, karena sudah beberapa kali pertemuan kami dari masyarakat hanya di wakili oleh bawahannya saja. Padahal masyarakat sangat ingin bertemu dengan bupati untuk menyikapi secara langsung keluhan masyarakat,” kata Sanusi kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
“Yang kedua,” lanjut Sanusi, “lantaran dalam hasil pertemuan antara Forkopimda dengan Gerlamata yang tidak dihadiri Firdaus itu, Pemkab Kampar justru terkesan ingin berlepas tangan dengan menyarankan masyarakat melalui Gerlamata untuk menempuh gugatan perdata pada pihak yang kini menguasai lahan 2.500 hektar di Koto Garo, Tapung Hilir.”
“Kita tidak sepakat hasil rapat kemarin (15/11/2023), karena yang kita butuhkan adalah eksistensi pemerintah serta memfasilitasi konflik penyelesaian sengketa lahan seluas 2.500 ha tersebut, terlebih masyarakat diarahkan ke perdata, padahal yang kita butuhkan adalah pemkab Kamparlah yang akan mendorong Satgas Anti Mafia Tanah melakukan gugatan melalui kuasa dari masyarakat karena untuk itulah Satgas Anti Mafia dibentuk,” kata Sanusi
Sanusi pun mengatakan, masyarakat yang didampingi oleh Gerlamata akan kembali membawa persoalan lahan ini ke Jakarta untuk diadukan ke Presiden Jokowi. Dan meminta Jokowi untuk mengevalusi posisi Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar karena dianggap tidak serius menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Kampar.
“Intinya persoalan ini kita sudah sepakat akan melaporkan hasil ini ke Presiden Jokowi. Kita minta Firdaus dalam evaluasi kedua dipertimbangkan untuk diganti karena menurut kami beliau tidak serius mengurus persoalan rakyat,”pungkas Sanusi
Ibuk Dayu bersama suaminya Mhd Armansyah yang beralamat di Dusun II Keramat Sakti RT.002/RW.007 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau meminta keadilan atas raibnya sisa uang lelang hak tanggungan rumahnya.
Ditemui awak media saat bersama kuasa hukumnya Soni.,S.H.,M.H.,C.Md dari Kantor Hukum Brotherson Law Office and Rekan Senin 13/11/2023 di kubang raya mengatakan bahwa dia merasa terzolimi karena rumah yang menjadi hak tanggungan di PT.BPR Putra Riau Mandiri (Sekarang) PT.Fianka Rezalina Fatma telah dilelang tanpa persetujuanya.
“Benar saya merasa di zolimi oleh pihak Bank BPR. Fianka Rezalina Fatma karena rumah orang tua saya yang saya jaminkan ke Bank BPR dan senilai Rp.40jt telah dilelang oleh pihak bpr,”ucappnya.
Dan ini saya alami di saat saya kesulitan ekonomi maka pihak bank bpr melakukan gugatan ke PN Bangkinag dan saya sempat memohon agar dikasih keringanan angsuran namun pihak dari Bank bpr tidak mau menerima permohonan keringanan angsuran sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulanya yang saya ajukan agar majelis hakim mengabulkanya.
Yang anehnya lagi tanpa persetujuan dari saya sebagai debitur pihak bpr telah melakukan lelang sepihak dan menjual rumah tersebut kepada pihak lain, dan malah sisa dari penjualan dari rumah tersebut juga tidak diberikan kepada saya,”terangnya dengan sedih.
Karena pihak bpr menjual rumah tersebut dengan harga Rp.120jt jadi dari sisa uang lelang tersebut harusnya masih ada hak yang harus kami terima, namun sampai dengan saat ini kami tidak pernah menerimanya.
Intinya saya sekarang ini mau mencari keadilan dengan keadaan saya saat ini, orang susah dan lemah yang tidak punya apa-apa lagi dan alhamdulilah bapk soni mau membantu kami setelah kami menyampaikan semuanya kepadanya.
“Semuanya sudah kami serahkan kepada kuasa hukum kami apa tindakan hukum yang akan dilakukan terhadap pihak bpr tersebut yang kami anggap telah menzolimi kami selama ini.
Soni kuasa hukum dari ibuk dayu mengungkapkan bahwa sudah menyurati pihak bpr dan masih menungu balasan surat dari pihak bpr agar pihak bpr dapat memberikan hak ibuk dayu yang belum pihak bpr berikan selama ini.
Yah intinya kita minta itikad baik dari pihak bpr untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan mediasi kedepanya agar permasalahan ibuk dayu dapat terselesaikan dengan baik.
“Namun jika pihak bpr tidak beritikad baik, maka amat sangat terpaksa Klien kami akan segera mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum/Perlindungan Konsumen di Pengadilan dan membuat laporan ke Polda Riau serta mencadangkan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingan dan hak-hak hukum Klien kami,”ungkap soni.(Dani)
Solok : Dari Hasil Temuan investigasi awak media Sabtu 04/11/2023 menemukan bahwa adanya pembayaran SPP setiap bulanya untuk murid sebesar Rp.150.000., (seratus lima puluh ribu ruopiah)/bulan dalam bentuk kwitansi dan uang pembangunan sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)/tahun.
“Benar pak kami wali murid/orang tua murid harus membayar uang SPP dan Uang Pembangunan dan jika kami wali murid/orang tua murid tidak membayar maka kami wali murid harus ikut gotong royong di sekolah selama dua minggu lamanya,”ungkap salah satu wali murid yang tidak mau namanya di sebut.
Dan jika kami wali murid tidak mau melakukan gotong royong juga maka anak kami tidak dikasih nomor ujian dan tidak bisa mengikuti ujian,”terangnya.
Saat awak media ini coba konfirmasi ke kepala sekolah Maulida Khairari,sy.M.Si tidak ada jawaban dan pesan whatshaap yang dikirim awak media juga tida ada di balas hanya di baca saja.
Terpisah awak media menghubungi kepala cabang dinas pak Israr mengatakan akan segera memanggil kepsek SMAN 1 lembah gumanti tersebut.
“Terkait uang SPP tersebut untuk membayar gaji honor di SMAN 1 lembah gumanti karena dana bos tidak cukup peruntukanya untuk menggaji guru honor,”ungkapnya.
Ketua Umum LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) Bambang Indaryanto mengatakan akan menyurati Gubernur Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah SMAN 1 lembah gumanti tersebut.
“Dalam surat yang akan kami kirimkan tersebut meminta sementara waktu ini agar kepala sekolah SMAN 1 ini untuk di bebastugaskan dari jabatanya karena telah melakukan dugaan pungli,”tegasnya.
Bukan itu saja kami juga meminta kepada kejakssan tinggi sumatera barat untuk melakukan audit dana bos SMAN1 lembah gumanti dari tahun 2022 sampai dengan saat ini,”tutupnya.