Mayros Jaya Plus bersama Dinas Sosial Melaksanakan Sosialisasi Penyalah Gunaan Narkoba di Kantor Dinas Sosial yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Stbat Kamis 04/04/2024
Pimpinan Yayasan Mayros Jaya Plus Dedy Boy Bone Simamora Selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, adapun kegiatan Sosialisasi tersebut di hadiri 100 Peserta.
Terdiri dari Peksos Dinas Sosial, Tagana dan sebahagian Masyarakat Stabat tampak antusias mengikuti sosialisasi, Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan bahaya dari Penyalah gunaan Narkoba.
Dedy selaku Pimpinan Mayros Jaya Plus dalam kata sambutannya menyampaikan agar kalangan masyarakat turut serta memerangi Narkoba yang dapat merusak generasi Bangsa, Dedy Berharap Kepada Pemerintah dan Lapisan Masyarakat turut andil mencegah generasi-generasi muda dari Penyalahgunaan Narkoba yang kian semakin berkembang.
Mayros jaya Plus adalah salah satu tempat Pembinaan Rehabilitasi Pengguna Narkoba yang berada di Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Provinsi Sumatera Utara yang kini berhasil membina Penyalahguna Narkoba selama 5 Tahun, Dan Mayros Jaya Plus masih menampung 57 orang Binaan saat ini.
Bahkan dari tahun 2018 Mayros Jaya Plus sudah membina sebanyak 320 orang Penyalahguna Narkoba, dan Mayros jaya Plus telah banyak mengkaryakan dan serta banyak Binaan-binaan yang telah pulih kembali.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Taufik Rieza S.STP.M.AP juga berharap melalui sosialisasi tersebut dapat mengurangi Pengguna Penyalahgunaan Narkoba khususnya di kabupaten Langkat. Tegas Kadis
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLHI (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) bersama AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LIDIKKASUS (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) resmi akan melaporkan mentan bupati pelalawan beserta anaknya ke kejaksaan agung di jakarta.
Sebelumnya anak mantan bupati pelalawan Tengku Vera digugat secara perdata oleh LSM Lingkungan Hidup terkait penguasaan kawasan hutan yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan Nomor Perkara :08/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw.
Bambang Indaryanto Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi Sabtu,06/04/2024 mengungkapkan kepada awak media telah menyiapkan laporan pengaduan ke kejaksaan agung di jakarta.
“Benar kami dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi telah menyiapkan laporan pengaduan ke kejaksaan agung di jakarta terkait penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit oleh mantan bupati pelalawan bersama anaknya,”ungkap bambang.
Namun karena terbentur libur lebaran hari raya idul fitri kami dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi masih menunda dan setelah lebaran ini kami akan terbang langsung ke jakarta untuk antarkan pengaduan kami ke kejaksaan agung .
Dalam pengaduan tersebut kita meminta kepada kejaksaan agung untuk memangil mantan bupati pelalawan dan anaknya terkait kasus dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tegas bambang
Bukan itu saja kita juga meminta kepada kejaksaan agung untuk memeriksa ATR/BPN Kabupaten Pelalawan terkait terbitnya sertifikat BPN dalam kawasan hutan negara di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan beberapa bukti sudah kami miliki saat ini.
Tepisah Soni,S.H.,M.H Aktivis Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi menambahkan bahwa dengan terbitnya UUCK terkait keterlanjuran dalam kawasan hutan pelaku usaha yang kebunnya berada di kawasan hutan sebelum UUCK terbit dan memiliki izin seperti Izin Lokasi, IUP, dan STD-B, maka sesuai ketentuan Pasal 110A kepada Pengusaha tersebut akan diberikan kesempatan selama 3 (tiga) tahun sejak UUCK terbit untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kemudian apabila persyaratan telah terpenuhi dan lolos verifikasi, maka terhadap kebun yang ada di Kawasan hutan produksi akan diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan hutan, sedangkan terhadap kebun yang ada di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi akan diberikan kesempatan melanjutkan usaha selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam .
“Dan hanya satu daur saja setelah itu lahan sawit yang berada dalam kawasn hutan dikembalikan ke fungsi asalnya, karena tidak ada pembangunan berkelanjutan dalam kawasn hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian kehutanan di jakarta.
Sementara untuk jangka waktu hutan lindung/hutan taman nasional/konsevasi hanya 15 tahun/daur dan hutan produksi 25 tahun/daur dan kemudian harus kembali dipulihkan sesuai dengan fungsi awalnya,”terang soni.
“Dan jika aturan ini tidak diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami dari LSM Lingkungan Hidup dapat melakukan gugatan PTUN terhadap SK Subjek Hukum yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena SK ini keputusan Pejabat Pemerintahan di kementerian dan dapat di PTUN jika dalam pelaksanaanya tidak benar dan salah.
Jangan sampai pihak dari kementerian Kehutanan memberikan izin Pembangunan Yang Berkelanjutan Dalam Kawasan Hutan tanpa memperhatikan aspek-aspek lingkungan yang ada karena ini tidak sesuai dengan amanat UU No.32 Tahun 2009 dan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan serta Undang-undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.
“Dan ini sesuai dengan UUPPLH Pasal 65 menyebutkan,setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia . Pasal 66 menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
SIDIK24.COM,INHIL.-Dua penumpang dilaporkan meninggal dunia setelah kendaraan yang mereka tumpangi menabrak bagian belakang truk Mitsubishi Cold Diesel di Jalan lintas Provinsi Rengat-Tembilahan, tepatnya di Kelirahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil, Rabu (3/4/2024) pagi.
Kapolres Inhil melalui Kasat Lantas AKP Y Yudi Indranaldi mengatakan, korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut atas nama Siti Amsanita (65) dan Mayar (33).
Sementara sopir atas nama Randa Satria (21) dan 4 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
“Korban meninggal dunia dua orang, 5 orang luka, sopir truk tidak mengalami luka,” ujar AKP Yudi.
Berdasarkan data yang dihimpun, kecelakaan lalu lintas bermula ketika mobil Kijang Innova Nopol B 1532 SVJ (Travel) yang dikemudikan Randa dengan 4 penumpang, melaju dari arah Pekanbaru menuju Tembilahan sekitar pukul 04.15 WIB.
Saat di lokasi kejadian mobil kijang menabrak bagian belakang sebelah kanan Mobil Mitsubishi Cold Diesel nopol BM 8956 QU yang dikemudikan oleh Said Hamzah yang pada saat itu sedang berhenti di badan jalan jalur sebelah kiri jika di lihat dari arah Pekanbaru menuju Tembilahan.
Akibatnya bagian depan mobil Kijang itu mengalami rusak berat, dan satu penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara supir dan penumpang lainnya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka ringan.
“Belakangan diketahui satu penumpang lainnya juga meninggal dunia di rumah sakit,” terangnya.
“Diduga akibat lalainya sopir Mobil Kijang Innova pada saat mengemudikan kendaraannya dalam keadaannya mengantuk dan tidak berkonsentrasi,” pungkasnya.
Kasus ini tengah ditangani oleh pihak Sat Lantas Polres Inhil. Kedua supir dan kendaraannya telah diamankan.
Melalui Kuasa hukumnya, Ibu Harsini mencabut gugatan No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw Pada hari kamis 7 maret 2024.
Soni, SH.,MH.,C.Md kuasa hukum Ibu Harsini menyampaikan kepada awak media, benar telah mencabut gugatan Pembuatan Melawan Hukum No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw Dugaan Penggunaan Ijazah dan Identitas Orang milik lain oleh anggota dewan DPRD kabupaten pelalawan dapil 3 kecamatan Ukui dan Kerumutan atas nama Sunardi.
Adapun alasan gugatan itu dicabut karena ada perbaikan dalam pokok perkara baik petitum dan posita dan para pihak agar gugatan tidak kurang pihak dan kabur nantinya.
“Intinya setelah gugatan kami perbaiki dan kami sempurnakan, kami akan secepatnya mendaftarkan kembali ke Pengadilan Pelalawan, ” ucap Soni.
Karena saat kami juga sudah mendapat bukti baru dari dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PKBM (Pusa Kegiatan Belajar Mengajar) “WACANA” yang menyatakan bahwa sesuai Surat Nomor : 004/02-Pkt C/WCN/2009 dan Surat pengganti Ijazah Nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tertanggal 08 Agustus 2008 yang telah dinyatakan BATAL/TIDAK SAH karena Ijazah SMP nya Bukan Milik yang bersangkutan dan itu semua masih berlaku sampai dengan saat ini karena belum di batalkan atau di cabut oleh dinas pendidikan dan pemuda olah raga kabupaten lampung timur.
Dan sudah dibuat surat keteranganya yang terbaru oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) WACANA pada hari Senin,4 Maret 2024 ,”terang soni.
Terpisah Amri Ketua LSM Anti Korupsi mengatakan bahwa akan terus mengawal kasus ini dengan beberapa awak media sampai kasus ini tutas.
“Malah kami dari LSM Anti Korupsi Ajar.or.id (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Lidikkasus.com (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) dengan beberapa awak media telah berkordinasi oleh salah satu petinggi di polda lampung untuk mendampingi ibuk harsini buat laporan resmi terhadap anggota DPRD kabupaten pelalawan yang diduga telah menggunakan ijazah SMP dan indentitas alm suaminya untuk pengurusan paket C anggota DPRD kabupaten pelalawan tersebut yang telah dibatalkan tetapi masih digunakan untuk melanjutkan kuliah di salah satu universitas swasta di pekanbaru dan persyaratan pencalonan dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada priode tahun 2019 – 2024 dan 2024 -2029.
Karena selain di gugat secara perdata di PN Pelalawan kasus penggunaan penggunaan ijazah milik orang lain yang sudah dibatalkan dan penggunaaan indentitas orang lain akan di kejar juga kasus pidananya ke polda lampung dalam waktu dekat ini,”tutup amri….Bersambung.,(Team Redaksi)
Payakumbuh, Sumbar — Berkat ‘tangan dingin’ dr.Elfitrimelly, Sp. A., M. Biomed selaku Plt. Direktur RSUD dr Adnaan WD yang diberi amanah sejak November 2023 lalu oleh Jasman Rizal, Pj. Walikota Payakumbuh, menggantikan dr. Junaidi yang memasuki masa purna bakti, menunjukan kepemimpinan positif untuk perkembangan dan kemajuan RSUD dr Adnaan WD.
Hal demikian diungkapkan oleh Novera Akmal, ketua Komite tenaga kesehatan RSUD dr Adnaan WD. Dalam pandangannya, komposisi kepemimpinan antara dokter Fit, panggilan singkat dr.Elfitrimelly, diduetkan dengan dr. Harika Putra, Sp.PK selaku Plt. Kepala Bidang Pelayanan sangatlah pantas didefenitifkan.
“Saya melihat kepemimpinan dokter Fit dan dr. Harika ini, sangat pantas dipertahankan , kapan perlu tidak Plt lagi. Tapi didefenitifkan di posisinya sekarang. Sebab, 5 bulan mereka menjabat kita merasakan respon cepatnya dalam menanggapi persoalan layanan. Komunikasi antara fungsional dan manajemen berjalan dengan baik, dan transparan,” kata Novera Akmal, Sabtu, (9/3).
Masih penuturan Novera Akmal, yang juga pernah sebagai ketua Komite Keperawatan di RSUD dr Adnaan WD menilai. Dokter Fit, sosok pemimpin bertangan dingin. Persoalan layanan bisa ia selesaikan dengan bijak. Tanpa menciptakan konflik kepentingan. Dan , dibantu oleh anak muda seperti dokter Harika yang visioner dan memiliki prestasi sewaktu masih kepala Puskesmas.
” Saya menilai duet antara dokter Fit dan dokter Harika ini akan membawa kemajuan pada layanan RSUD dr Adnaan WD kedepannya. Juga kesejahteraan bagi karyawan. 5 bulan berjalan , jasa pelayanan yang sering menimbulkan gejolak, saat ini lancar dibayarkan. Juga pengembangan layanan kian bertambah. Seperti telah dibukanya laboratorium Patologi dan Anatomi yang sebelumnya masyarakat ke Bukittinggi untuk memeriksakan, ” tambahnya.
Terkait pengembangan layanan, diakui pula oleh dokter Ridwan Muchtar sebagai spesialis bedah di RSUD dr Adnaan WD bahwa, peningkatan layanan pada masyarakat menjadi fokus dr. Fit dan dr. Harika. ” Saya diminta untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Seperti mempopulerkan bedah laparaskopi. Bedah yang sangat minimal mencederai pasien, ” katanya.
Ia menambahkan, “menurut Saya visi dr. Fit sangat bagus dalam pengembangan rumah sakit ini. Begitu juga dr. Harika, sangat respon terhadap keperluan peningkatan pelayanan. Mereka memahami apa yang kita butuhkan agar pelayanan pada masyarakat lancar,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, salah seorang warga Tanjung Pauh yang sedang berobat, dan dimintai tanggapannya oleh media ini, berikan apresiasi terhadap pelayanan RSUD dr Adnaan WD. “Pelayanan RSUD ini sudah semakin baik, Pak. Pengguna BPJS Kesehatan dilayani dengan baik, ” kata Azrita.
Sementara itu, dokter Fit dihubungi terpisah, merasakan betul apa yang diinginkan oleh karyawan fungsional juga pasien dan masyarakat. Sebab ia masih merawat pasien, dan mengobati. Ia tidak duduk di belakang meja. Tapi melayani masyarakat langsung di poliklinik, dan di bangsal perawatan. Sehingga banyak hal yang ia pahami terkait persoalan pelayanan.
“Saya memahami betul, apa yang dirasakan kawan- kawan di pelayanan, dan di manajemen. Termasuk, paling utama apa yang diharapakan pasien dan masyarakat terkait layanan yang dibutuhkan di RSUD dr Adnaan WD. Berbekal itu, Saya bisa membuat keputusan. Harapan dan keluhan mereka Saya dengarkan sebagai pijakan untuk membuat kebijakan,” kata dr. Fit.
Disinggung mengenai persoalan gaji outsourcing dan konflik dengan rekanan. Dokter Fit menjawab santai. “Mengenai proses outsourcing jasa keamanan dan cleaning service di RSUD semua sudah sesuai aturan. Upah dibayarkan sudah sesuai dengan perjanjian atau kontrak dengan penyedia. Komplain cleaning service tersebut, seharusnya bukan kepada pihak RSUD, tetapi kepada penyedianya,” tutupnya. (*)
Medan – Datok Arifin yang merupakan salah satu Datok dikerajaan Ramunia Kesultanan Serdang Sumatera Utara bersama Komunitasnya menyatakan siap mendukung salah satu Paslon untuk Pilgub dan pilkada di Sumatera Utara, Rabu (28/02).
Diketahui bahwa sebelumnya Datok Arifin pada ajang Pilpres melalui segala postingannya di media maupun melalui akun pribadinya secara terang-terangan mendukung Paslon Presiden Nomor urut 2 (Prabowo Gibran).
Walaupun begitu kepada media Datok Arifin mengatakan bahwa dalam dukungannya kepada Paslon presiden nomor urut 2 itu atas namanya sendiri beserta komunitasnya,
“Memang benar saya pendukung Paslon Presiden nomor urut 2 (Prabowo Gibran) tapi saya tidak mengatasnamakan Kerajaan Ramunia maupun Kesultanan Serdang, melainkan atas nama diri saya sendiri dengan Komunitas yang saya bentuk sendiri yaitu Komunitas Sahabat Datok Arifin (KSDA),” Ungkap Datok Arifin, Rabu (28/02).
Selanjutnya Datok Arifin mengatakan bahwa Komunitasnya akan ambil peran diajang Pilgub dan juga Pilkada di Sumatera Utara.
“Saat ini Komunitas Sahabat Datok Arifin (KSDA) lagi membenah diri dan terus mengembangkan keanggotaan guna ikut berperan dalam pesta demokrasi diajang Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Sumatera Utara yang semakin dekat,” sambungnya.
Walau sudah mengantongi satu nama, Datok Arifin masih merahasiakannya kepada media
“Rahasia dong, yang pasti komunitas ini sengaja dibentuk dan fokus untuk kegiatan diajang demokrasi Tahun 2024 dan untuk Pilgubsu (Pemilihan Gubernur Sumatera Utara) sudah ada sebuah nama untuk didukung dan mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mencoba menjalin komunikasi dengan beliau,” tutupnya. (red).
Takalar – Bhabinkamtibmas Polsek Mapsu, Polres Takalar, Bripka Hamsyarullah melaksanakan pemantauan dan monitoring kegiatan penyaluran bantuan beras dari Dinas Sosial kepada 522 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertempat di Aula Kantor Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mapsu, pada hari Selasa, 27 Februari 2024 pagi.
Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan beras berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran.
Bhabinkamtibmas Bripka Hamsyarullah juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban saat pembagian beras.
Bripka Hamsyarullah menjelaskan bahwa bantuan beras dari pemerintah Dinas Sosial ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban mereka.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat melalui Kapolsek Mapsu IPTU Hasanang mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar penyaluran bantuan beras berjalan tertib dan lancar.
Kapolsek juga menambahkan bahwa selain untuk mengurangi beban masyarakat dan resiko penyelewengan bantuan, Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan-pesan terkait Kamtibmas agar pelaksanaan kegiatan tetap kondusif.
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi menggugat PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Gugatan Nomor Perkara 06/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw akan disidangkan pada Kamis 07/03/2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang menagngani perkara ini.
Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa sebelumnya telah menyurati PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan namun sampai dengan saat ini tidak ada balasan dari pihak perusahaan maupun pihak dinas lingkungan hidup kabupaten pelalawan terkait limbah PKS Jaya Bersinar Sejahtera tersebut.
Saat awak media coba konfirmasi dengan salah satu pejabat di dinas lingkungan hidup kabupaten pelalawan mereka mengatakan bahwa itu adalah benar limbah dan saat kita tanya apakah sudah ada hasil uji laboratarium hasil uji limbah tersebut, pihak dari dinas mengatakan bahwa kami hanya turun chek lokasi dan ternyata memang benar limbah dan kami tidak ada ambil sempel limbah untuk chek di laboratarium.
Kami hanya peintahkan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembersihan limbah yang keluar dari kolam limbah mereka tersebut,”terangnya.
“Atas dasar tersebut kita dari LSM Lingkungan Hidup melakukan gugatan Legal Standing terhadap PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera dan meminta PT.PKS jaya Bersinar Sejahtera untuk memmulihkan Objek Sengketa yang tercemar dan mengganti ikan dan biota air lainya yang mati akibat pencemaran yang disebabkan oleh PKS Jaya Bersinar Sejahtera,”ungkap amri.
Karena limbah pabrik yang mencemari parit dan lahan sawit masyarakat sangat berdampak terhadap biota air dan ikan, karena beberapa waktu sebelumnya akibat limbah tersebut banyak ikan yang mati akibat tercemar limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera.
Dalam gugatan ini kita meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA dan mengganti ikan-ikan yang mati beserta biota air yang lainya dengan mengganti dengan bibit yang baru sesuai dengan kebutuhanya.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) untuk diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT, lalai melaksanakan putusan ini.
Menghukum TURUT TERGUGAT dan I,II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
SUBSIDAIR
Bila mana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) …..Bersambung.(Team Redaksi)
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan Legal Standing (Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan) terhadap anak mantan Bupati Pelalawan, Senin 26/02/2024.
Gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw sudah terdaftar di Pengadilan Negeri pelalawan dan agenda sidang perdananya insya allah pada, Kamis 14/03/2023,”ungkap Bambang Indartanto Ketua LSM Lingkungan Hidup.
“Benar hari ini kita dari LSM Lingkungan Hidup telah mendaptarkan gugatan Legal Standing ke PN Pelalawan dan telah mendapatkan No Perkara dan jadwal sidang jika tidak ada perubahan pada petengahan maret bulan depan.
Kami dari LSM Lingkungan Hidup menggugat T.Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan T.Azmun Jaafar yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di jakarta,”terang bambang.
‘Dan ini hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dengan beberapa awak media saat mengambil beberapa titik kordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan bupati pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik T.Ferra berada dalam kawasan hutan negara.
Setelah kita telusuri dan kita ambil titik kordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di darah Pangkalan Kerinci Pelalawan,”ungkap bambang
Dalam gugatan Legal Standing kita memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 285 (dua ratus delapan puluh lima ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;
Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas + 285 ( dua ratus delapan puluh lima ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono)…….Bersambung.(Team redaksi)
Kampar ; Camat Tapung Sofiandi SE ME menerangkan terkait diri nya yang ada Menenadatangani surat SKT Desa indra sakti, Begini Penjelasan nya pada senin 26/2/2024.
Bahwasannya pak Kades Desa indra sakti Misdi ketika itu telah mengantongi Bukti putusan PTUN di tahun 2016 dan putusan PTUN 2017, merujuk pada Keputusan pengadilan negeri Bangkinang pada tanggal 23 februhari tahun 2017 dalam isi surat keputusan pengadilan pada tahun 2022 tanah fasilitas umum desa indra sakti yang seluas 36 HT. sudah sah milik Masyarakat sebagai penggugat.
tugas fungsi camat hanya sebagai palayanan penyelenggara pemerintah.
Menurut Kepala desa indra sakti menerbitkan SKT Mengacuh Kepada putusan PTUN tahun 2016, PTUN tahun 2017, Dan Keputusan Pengadilan tinggi Perkara banding perdata, yang di tambah lagi dengan bantuan LSM persatuan bantuan hukum riau (PKBH RIAU) terkait pendapat hukum yang menyatakan sehubungan surat kepada desa indra sakti Nomor : 14/PEM-IS /265.
dalam isi surat tersbut perihal pedoman kepastian hukum terkait penerbitan SKT desa indra sakti telah Sah Dalam keputusan Pengadilan negeri.
dan disini camat hanya perpanjang tangan Bupati dan peneyelenggara urusan Negara pemerintahan umum yang bersifat mengetahui. sesuai dengan TuFoksi.
“Pihak pemerintah Kecamatan tapung yang menandatangani surat SKT tanah desa indra sakti sudah sesuai jalur kepastian hukum dan disini tidak ada persoalan, Karena itu sudah tugas kami sebagai pihak pemerintahan kecamatan bersifat penerima. surat yang telah di terbitkan sesuai dengan perundang undang Yang di buat oleh negara”,tutup Sofiandi.