Warga Resah dengan maraknya judi Togel Hongkong di Wilayah Hukum Polsek Lau Baleng Dan Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara jadi Sorotan. Senin, (15/08/2024)
Maraknya judi togel tersebut berasal dari informasi masyarakat yang tidak dapat disebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyebutkan jika judi togel HK di Kecamatan Lau Baleng dan Kecamatan Mardingding sudah merebak hampir di setiap warung-warung kopi yang ada.
Diduga Polsek Lau Baleng tutup mata membuat bebasnya judi HK marak di wilayah hukumnya, dugaan kuat Polsek Lau Baleng terima upeti dari bandar judi tersebut.
Kanit reskrim Polsek Lau Baleng saat di konfirmasi salah satu awak media beberapa bulan lalu mengatakan tidak mengetahui adanya judi togel di wilayah hukum Polsek Lau Baleng selama ini, Kapolsek Lau Baleng saat di konfirmasi awak media sampai Pemberitaan ini mucul ke permukaan tidak memberi tanggapannya.
Warga berharap Pihak Penegak Hukum Kapolda Sumatera Utara agar bertindak tegas maraknya judi di Dua kecamatan tersebut.
Menyambut peringatan HUT RI ke-79 warga LDII se-Indonesia menghelat “Kerja Bakti Nasional LDII 2024”, pada Minggu (11/8). Kegiatan tersebut merupakan gerakan nasional yang dicanangkan oleh DPP LDII secara serentak dilaksanakan di 38 provinsi se-Indonesia.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai upaya untuk melestarikan budaya gotong royong bangsa Indonesia. “Saling bergotong-royong, bekerja sama, saling guyub dan rukun sesama warga. Inilah yang menjadi starting point untuk membangun Indonesia lebih maju,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan gotong-royong berarti memikul bersama-sama, dan kerja bakti dapat diartikan melakukan pekerjaan bersama-sama sebagai bentuk bakti dalam masyarakat. Menurutnya, kegiatan gotong-royong mencerminkan masyarakat Indonesia yang rukun dan kompak.
“Gerakan gotong-royong itu, menyatukan sekaligus sebagai sarana silaturrahim, berkomunikasi, dan menyampaikan nilai-nilai luhur dari pendahulu kita, dari senior kepada junior,” lanjutnya.
Menyambut gerakan nasional yang diinisiasi oleh DPP LDII tersebut, warga LDII di berbagai daerah antusias mengikuti kerja bakti membersihkan musala, masjid, sekolah, pondok pesantren, dan berbagai fasilitas publik, dan lingkungan sekitar.
Seperti yang dilakukan oleh warga LDII Jawa Timur. Di Surabaya, warga LDII di PAC Sawunggaling, Wonokromo mengajak warganya untuk membersihkan lingkungan masjid Al Amien mulai dari membersihkan sisa puing ,pasir yang berserakan serta membuat garis yang akan digunakan untuk perlombaan 17 Agustusan nanti
(Redho)
Probolinggo – Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengadakan rapat koordinasi penting terkait pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 9 Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula MPP Kabupaten Probolinggo, Jl Raya Dringu, dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk DPMPTSP Kota Probolinggo, Kodim, PT. DABN, Bangkesbangpol, Polresta Probolinggo, KSOP Probolinggo, dan Dinas Pariwisata Kota Probolinggo.
Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Seksi Pemeriksaan, Bapak Danny Trisunu. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya koordinasi antara penanggung jawab alat angkut dan pihak imigrasi, khususnya dalam hal pemberitahuan setidaknya 48 jam sebelum kapal sandar. Selain itu, rapat juga membahas implementasi teknologi baru seperti sistem pendaftaran elektronik dan penggunaan biometrik untuk mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, menyatakan, “Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan keimigrasian tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga tetap mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap hukum.”
Pernyataan tersebut diamini oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus, yang menambahkan, “Koordinasi antarinstansi adalah kunci dalam menjalankan pemeriksaan keimigrasian yang efektif. Dengan adanya sinergi, kami dapat mengatasi berbagai tantangan di lapangan dan menjaga integritas wilayah Indonesia.”
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, mengungkapkan, “Kami sangat mendukung upaya Kantor Imigrasi Malang dalam meningkatkan koordinasi dan pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan keimigrasian. Ini sejalan dengan visi kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.”
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi dan sharing informasi terkait perkembangan situasi perlintasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Semua pihak yang hadir berharap sinergi antarinstansi terus terjalin, sehingga pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut dapat terlaksana dengan baik, efisien, dan penuh tanggung jawab.
(Redho)
Sidoarjo – Sebanyak 175 Pelajar SMAN 1 Krembung mendapatkan edukasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Polresta Sidoarjo, Jumat (9/8/2024).
Setelah melakukan tahap registrasi atau pendaftaran pembuatan SIM C, para pelajar tersebut kemudian melakukan tes kesehatan, tes psikologi, tes teori sampai dengan uji praktik mengendarai sepeda motor.
“Bila dinyatakan gagal, maka siswa-siswi akan mendapat coaching clinic tentang ujian SIM, lalu dapat mengulang minggu depan. Terpenting adalah edukasi tata tertib lalu lintas yang benar, serta memberikan pemahaman ke mereka mengenai teori dan praktik sebelum mendapatkan SIM,” ujar Aiptu Eko Santoso, dari Satpas Polresta Sidoarjo.
Kesempatan edukasi seputar pembuatan SIM oleh Polresta Sidoarjo terbuka lebar bagi para pelajar maupun masyarakat. Harapannya masyarakat dapat mengetahui mekanisme pengurusan SIM.
Adanya kesempatan edukasi tentang pembuatan SIM bagi pelajar, disambut baik Guru SMAN 1 Krembung Nur Faizah. “Terima kasih dengan adanya kesempatan mendapatkan edukasi seputar pembuatan SIM di Satpas Polresta Sidoarjo. Sehingga siswa-siswi kami dapat mengerti aturan tertib berlalu lintas dan mekanisme pengurusan SIM,” katanya.
(Redho)
ABK Speed Bot Hantu pembawa rokok ilegal dari OPL (Outer Port Limit) inisial “SY” alias Ncung warga Jln.Syuhada Dua Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diduga jatuh kelaut pada kamis,25/07/2024 saat menyeludupkan rokok ilegal yang diambil dari OPL untuk di bawa ke perairan indonesia ke daerah Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya awak media coba konfirmasi ke CPT Eka yang diduga mengetahui kronologis kejadian tersebut, namun sampai dengan terbitnya berita kedua ini belum ada balasan dari CPT Eka terkait kronologis kejadian ini dan malah No HP CPT Eka Non aktif sekarang.
“Beredar isu bahwa CPT Eka tidak ikut serta pada saat kejadian tersebut dan digantikan oleh CPT Ujang,”ungkap nara sumber yang namanya tidak ingin ditulis awak media ini.
Dia menyebutkan bahwa pengirim rokok ini adalah bos dari batam berinisial “HS” dan penerimanya adalah bos mafia rokok di pekanbaru dan sumut inisial “TS” dan nama kedua orang tersebut jika disebutkan sudah tidak asing lagi di dunia rokok ilegal kepri dan riau,”terangnya.
Hasil investigasi lanjutan dari awak media dan LSM Lidik Kasus (Lebaga Investigasi Data Indikasi Korupsi dan Kasus Lainya) www.lidikasus.com menemukan bahwa telah datang perwakilan dari mafia rokok ilegal bernama “Hendra” untuk memberikan uang sagu hati kepada keluarga korban.
“Benar bang saya melihat langsung “Hendra” datang bersama rombongan untuk memberikan uang sagu hati kepada keluarga korban yang jatuh ke laut pada saat membawa rokok ilegal dari OPL itu, tapi berapa besarnya uang yang diberikan kepada keluarga korban saya tidak tau.
Awak media media dan LSM Lidikkasus dalam waktu dekat ini akan menyurati Bareskrim Mabes Polri dan juga akan melampirkan bukti-bukti pendukung lainya agar kasus ini untuk ditindak lanjuti dengan segera.
“Kita akan segera menyurati Bareskrim Mabes Polri agar memanggil Sdr “HS” dan Sdr “TS” serta Hendra untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, agar kejadian ini dapat diketahui oleh publik dan tidak ada kesan seolah-oleh ditutup-tutupi,”ucap bambang ketua LSM Lidik Kasus.
Karena sudah sampai dua minggu ini korban juga masih belum ditemukan dan pihak keluarga mengharapkan agar korban dapat ditemukan baik dalam kondisi hidup maupun sudah meninggal, dan keluarga juga sudah iklas jika korban ditemukan dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan sudah meninggal dunia, yang penting masih bisa diketemukan jasadnya…….Bersambung.(Team Redaksi)
Sidang lanjutan dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain di PN Pelalawan, kamis 01/08/2024 masih tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi fakta dari penggugat.
Ada beberapa tambahan bukti surat dari penggugat yang memguatkan bahwa orang tua laki-laki Tergugat bukan Miyadi tetapi Mitro Samidi fakta dalam persidangan.
Hadir saksi kunci H.Darsono dan Amri yang selama ini melakukan investigasi langsung baik di Kabupaten Pelalawan maupun di Lampung Timur tempat dimana Ijazah Paket C di terbitkan.
Nofriyansyah,S.H.,C.Med Kuasa Hukum Penggugat kepada awak media mengatakan bahwa telah menghadirkan saksi kunci yang benar mengetahui permasalahan yang timbul di PN Pelalawan terkait dugaan penggunaan Ijazah dan indentitas milik orang lain yang digunakan oleh oknum anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan.
“Saksi menjelaskan bahwa mengetahui dan telah melakukan investigasi ke sekolah SMP Kosgoro tempat almarhum Sunardi sekolah dan pihak sekolah menyatakan bahwa almarhum sunardi yang benar sekolah pada tahun itu dan tamat pada 26 Mai 1983 dan tidak ada nama sunardi dengan nama dan orang tua yang sama.
Saksi juga kemudian melanjutkan pernah ketemu dengan orang tua kandung Tergugat bernama Wakinah dan orang tua kandung Tergugat juga dan mengatakan bahwa ada anaknya yang bekerja didewan riau dan itu anak kandung saya,”terang orang tua tergugat
“Dan hasil penelusuran awak media dan beberapa LSM di Lampung Timur bahwa orang tua Tergugat bernama Wakinah hanya menikah satu kali dan dengan Mitro Samidi dan jika Tergugat menggunakan nama Miyadi dalam ijazah SMP Kosgoro patut diduga ijazah tersebut adalah milik orang lain,”ucap nofri
Kemudian kedua saksi H.Darsono dan Amri pernah langsung ke PKBM WACANA tempat terbitnya paket C milik Tergugat yang digunakan untuk syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan mendaftar ke Kampus Swasta di pekanbaru dan saksi menyatakan bahwa surat keterangan pengganti Ijazah milik Tergugat telah dibatalkan dan sampai dengan saat ini masih berlaku pembatalan tersebut sesuai dengan tambahan bukti surat yang dihadirkan Penggugat hari ini.
Adapun pembatalan tersebut karena ada surat dari Polres Pelalawan, KPU Pelalawan dan Bawaslu Pelalawan yang minta keabsahan ijazah yang milik Tergugat dalam syarat proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2009-2014 silam.
“Karena setelah ditelaah oleh dinas pendidikan kabupaten lampung timur ternyata ijazah yang digunakan syarat untuk mendaftar pekaet C milik orang lain maka paket C milik Tergugat dibatalkan oleh dinas pendidikan lampung timur dan PKBM WACANA yang mengeluarkanya ijazah paket C pada saat itu,”ungkap H.darsono di persidangan.
“Dan itu juga akan dikuatkan oleh bukti tambahan dari Penggugat berupa rekaman vidio kepala sekolah PKBM WACANA dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur yang menyatakan bahwa “Pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Milik Oknum Anggota DPRD Kabupaten Masih Berlaku Sampai Dengan Saat ini,”ucapan kepalasekolah Wacana di vidio.
Amri juga menjelaskan proses hukum yang dulu pernah bergulir di Polres Pelalawan saat ini sudah di hentikan SP3 dan saya sebagai jurnalis pernah konfirmasi langsung ke penyidiknya dan penyidik polres pelalawan mengatakan kepada saya bahwa proses hukum ini dihentikan karena sudah daluarsa bukan karena tidak terbukti dan jika ada yang akan membuat pengaduan baru maka kami akan proses kembali sesuai dengan hukum yang berlaku……Bersambung.(Team Redaksi)
Sidoarjo – Satuan Polairud Polresta Sidoarjo rutin berdialog dengan masyarakat di kawasan pesisir. Upaya ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan bertajuk Curhat Kamtibmas Satpolairud Polresta Sidoarjo kali ini dengan mendatangi Tempat Pelelangan Ikan di Bluru Kidul, Sidoarjo, Selasa (30/7/2024).
Dipimpin Kasat Polairud Polresta Sidoarjo Kompol Ludwi Yarsa Pramono melakukan dialog dan sampaikan himbauan kamtibmas kepada pedagang dan nelayan di lokasi.
“Secara rutin kami tatap muka dengan para nelayan termasuk dengan pedagang ikan, tujuannya untuk mengetahui problematika kamtibmas yang ingin disampaikan warga khususnya di kawasan pesisir,” ujar Kasat Polairud Polresta Sidoarjo Kompol Ludwi Yarsa Pramono.
Kegiatan tatap muka Satpolairud Polresta Sidoarjo, menurut Kompol Ludwi nantinya akan rutin dilakukan. Sehingga masyarakat dengan mudah dan merasa nyaman adanya kehadiran polisi secara langsung.
Soleh, salah satu perwakilan warga nelayan ikan menyampaikan besar harapan adanya patroli dan sambang dari pihak kepolisian di kawasan pesisir. Sehingga benar terjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah pesisir Kabupaten Sidoarjo.
(Redho)
Pada hari selasa 23/07/2024 Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Soni,S.H.,M.H.,C.Md bersama beberapa awak media mendatangai PN Negeri Pelalawan untuk inzage bukti surat perkara No.08/Pdt.G/LH/2024/PN Plw kepada panitera yang menangani perkara ini.
Kepada awak media soni menjelaskan bahwa sebelumnya kami belum ada melakukan inzage yaitu mempelajari isi bukti berkas tergugat jadi karena kita saat ini akan banding kami kembali chek dan pelajari bukti surat dari mereka pihak tergugat,”ucapnya
Setelah kami chek dan ternyata sesuai dengan fakta di persidangan sebelumnya mereka ada mengahadirkan bukti surat berupa sertikat a/n milik tergugat dan beberapa sertifikat lainya juga atas nama orang lain yang telah kami catat dan kantongi nama-nama dalam sertikat tersebut.
“Dan natinya kami akan chek di ATR/BPN Kabupaten Pelalawan atas nama tergugat yang merupakan anak mantan bupati pelalawan ada 10 sertifikat dan atas nama orang lain ada 5 sertikat dan semuanya itu diduga berada dalam kawasan hutan sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau sk 903,”ucap soni
Karena selain kami akan banding kami juga akan melakukan upaya hukum lainya yaitu menggugat untuk pembatalan 15 sertifikat lahan milik anak mantan bupati pelalawan yang diduga berada dalam kawasan hutan negara ke PTUN.
Terpisah Amri Ketua DPD AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Kabupaten Pelalawan menyebutkan bahwa jumlah sertifikat lahan milik anak mantan bupati pelalawan yang berada dalam kawasan hutan lebih dari 100 sertifikat dan data tersebut juga sudah kami kantongi dan kami juga berencana akan menyurati Kejaksaan Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di jakarta atas dugaan adanya mafia tanah di kabupaten pelalawan.
“Karena jika sudah mengusai lahan dalam kawasan hutan mencapai ratusan hektar dan ada sertikat yang terbit dalam kawasan hutan tersebut ini harus di usut tuntas kasusnya dan patut diduga adanya keterlibatan pihak laian yang ikut bermain dalam kasus tebitnya sertifikat yang diduga berada dalam kawasan hutan tersebut,”tutup amri…….Bersambung.(Team Redaksi)
Langkat (Sumut) – Bantuan Dana BOS Regurer yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya adalah untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan Dasar dan Menengah, Khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Lain halnya yang terjadi dengan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat (Sumut),
Pengunaan dana BOS disekolah tersebut, terkesan tidak tepat sasaran, dan layak untuk dipertanyakan, juga disinyalir terkesan sarat korupsi,
Berdasarkan aturan di Juknis yang ada, pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan atau Rehabilitasi sekolah tidak dilarang. Tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam pantauan awak Media ini pada Hari Senin 22 Juli 2024,
Kondisi WC yang ada disekolah SMPN 2 Secanggang itu,
Terkesan sangat memprihatinkan sekali, kondisnya, selain tak berpintu luar dalam, juga kondisinya terlihat jorok dan bau
seperti WC yang tak terawat. dan juga tidak direhab,
apa lagi pebaikin dan digantikan dengan pintu WC yang baru.
Pada kesempatan itu juga, beberapa orang para siswa/siswi yang ada dilokasi sekolah SMPN 2 tersebut,
saat ditanyak jadi kalau kalian sesak dan mau buang air kecil atau pun air besar sementara WC nya tak berpintu sperti itu,
gimana itu dek?.
lalu para siswa itu pun ada yang menjawab, “Ya ditahan lah pak.
Ketikan ditanyak lagi sudah berapa lama WC Pria itu pintunya rusak dan tidak berpintu seperti itu, para siswa/siswi itu pun menjawab, sudah lama rusaknya, sudah ada satu Tahun pak. “Beber siswa itu.
Dari hasil pantauan awak media ini tersebut,
ada dugaan atau indikasi dana rehab terkesan tidak dipergunakan oleh kepala sekolah SMPN 2 Secanggang.
Padahal disekolah tersebut, jumlah siswa/siswinya cukup lumayan banyak, sekitar 500 orang siswa/siswi lebih,
kata beberapa orang guru yang ada disekolah tersebut.
Saat awak Media Online ini mendatangi Sekolah, Senin (22/7/24) dan ingin melakukan konfirmasi, kepada Kepala Sekolah (SMPN 2) Secanggang Seniyo.S.Pd.M.Pd,
Kepsek tersebut tidak berada ditempat, dan ketika dicoba untuk konfirmasi lewat pesan singkat whatsapp tidak dibalas, ketika ditelpon juga tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan.
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.ajplh.com yang diwakili oleh pengurusnya Soni,S.H.,M.H.,C.Md sebagai Ketua, Batara Mulia Harahap,S,H Sebagai Sekertaris dan Wulandari,S.E sebagai Bendahara resmi melayangkan gugatan legal standing ke PN Pelalawan terhadap PT.Serikat Putra di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,pada senin 13/05/2024.
“Benar kita telah mendatarkan gugatan ke PN Pelalawan dengan No Perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN Plw dan sudah masuk tahap jawaban dari pihak tergugat,”ungkap soni
Karena pada waktu mediasi melalui kuasa hukumnya PT.Serikat Putra membantah miliki lahan dalam kawasan hutan dan didalam resume mereka mereka menyebutkan mereka telah memiliki izin,”terang soni.
Kepada awak media soni menjelaskan bahwa benar bahwa PT.Serikat Putra memiliki izin HGU di Kabupaten Pelalawan tetapi gugatan kami itu gugatan legal standing yang mana status Lahan yang kami gugat yang dikelola oleh PT.Serikat Putra masuk dalam kawasan hutan.
“Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau SK 903 bahwa lahan yang kami gugat memang benar berada dalam kawasan hutan dan ditambah dengan adanya surat keterangan dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasn Hutan) Pekanbaru wilayah XIX objek sengketa yang kami gugat benar berada dalam kawasan hutan,”tegas soni.
Kita masih menunggu jawaban dari PT.Serikat Putra melalui kuasa hukumnya pada kamis 25/07/2024 depan ini.
“Intinya data dan bukti sesuai titik kordinat yang kami ambil di lapangan menerangkan bahwa lahan tersebut benar masuk dalam kawasan hutan dan dikuasai oleh PT.Serikat Putra sampai dengan saat ini.”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)