Sidik24com. MERANTI – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs. Irmansyah, M.Si mengungkapkan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN dan Alokasi Dana Desa (ADD) akan dicairkan untuk dua bulan sekaligus dalam waktu dekat.
“Sudah kami informasikan kepada seluruh OPD dan desa melalui Dinas PMD untuk mengajukan usulan pencairan masing-masing dua bulan. Dalam bulan ini, usulan tersebut akan diproses dan dicairkan,” jelas Irmansyah saat diwawancarai media ini pada Senin (18/11/2024).
Irmansyah juga menyinggung bahwa Pemkab Kepulauan Meranti sebelumnya telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp43,6 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Alokasi dana ini mencakup kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengamanan oleh TNI dan Polri.
“Dana hibah tersebut ditujukan untuk berbagai keperluan, termasuk pembiayaan logistik, administrasi, pelatihan, sosialisasi, pengawasan, keamanan, teknologi informasi, hingga audit Pilkada,” tambah Irmansyah.
Ia berharap anggaran yang telah dialokasikan dapat mendukung kelancaran proses Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Mudah-mudahan anggaran ini membantu memastikan Pilkada berjalan dengan lancar, aman, dan damai,” harapnya.
Sementara, Plt. Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar yang saat ini sedang cuti mengikuti kampanye Pilkada menyatakan apresiasinya atas pengelolaan anggaran tersebut.
“Kita ingin proses Demokrasi ini sukses dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dan keseimbangan dalam memenuhi hak ASN dan perangkat desa serta pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Asmar.
Asmar menekankan setiap proses pembiyaan anggaran menggunakan APBD berjalan sesuai aturan. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Asmar berharap pencairan anggaran ini tidak hanya membantu ASN dan perangkat desa, tetapi juga membawa dampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Meranti.***
BENGKALIS- Aktivis muda Sakai, Hermansyah, meminta Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bengkalis, Askori, untuk menjaga kondusifitas di masa-masa akhir kampanye Pilkada Bengkalis ini.
Hal tersebut disampaikan Hermansyah menanggapi pernyataan Askori yang menuduh-nuduh Paslon nomor urut 2, Syahrial dan Andika Putra Kenedi (SANDI)
Menurut Hermansyah, sebelumnya Askori juga menuduh bahwa Paslon SANDI melakukan pembohongan publik terkait program Rp 100 juta per-RT.
Tapi setelah mendapat jawaban lengkap dari video-video kampanye SANDI, sekarang Askori kembali menuduh lagi bahwa Paslon SANDI melakukan provokasi terkait jaminan kemerdekaan pegawai pemerintahan.
“Logikanya, kalau SANDI melakukan provokasi dengan menggaungkan program kemerdekaan ASN dan honorer, pastilah ada kelompok-kelompok ASN yang menolak kampanye. Tapi sampai hari ini, janji jaminan kemerdekaan pegawai pemerintahan disambut antusias oleh masyarakat,” ujar Hermansyah, Minggu (17/11/2024).
Hermansyah mengaku heran dengan pernyataan-pernyataan Askori yang suka menuduh-nuduh Paslon lain, mestinya dia sebagai ketua partai fokus saja memenangkan Paslon yang diusung partainya.
“Sudahlah Bung Askori, fokus saja dengan program keberlanjutan Paslon-nya, berhenti menuduh-nuduh orang. Kalau manuver seperti ini berlanjut, nanti berdampak pada Paslon yang diusung partainya. Dan kalau tuduhan terus disampaikan, kita khawatir mengganggu kondusifitas menjelang masa tenang yang tinggal hitungan hari,” jelasnya.
Sumatera Utara,- Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Dr. Agus Fatoni melakukan rotasi dan melantik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari dinamika organisasi untuk mengisi kekosongan jabatan dan meningkatkan performa birokrasi di Pemprov Sumut.
Proses pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Arief S Trinugroho mewakili Pj Gubsu di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (8/11). Dalam keterangannya, Agus Fatoni menyampaikan bahwa mutasi, promosi, dan rotasi merupakan langkah strategis untuk merefresh organisasi, menempatkan individu sesuai dengan kompetensi mereka, serta menjawab kebutuhan pengisian jabatan yang kosong.
“Mutasi dan promosi adalah tuntutan organisasi. Ini adalah bagian dari dinamika yang diperlukan untuk memaksimalkan kinerja, mengisi kekosongan jabatan, dan memastikan roda pemerintahan berjalan lebih baik,” ujar Fatoni.
Fatoni menekankan pentingnya para ASN yang dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja keras di posisi baru mereka. Ia menggarisbawahi bahwa perubahan ini bukan hanya pergantian posisi, melainkan strategi untuk memacu peningkatan kinerja. “Kita telah mengkaji secara mendalam sebelum melakukan pelantikan ini. Harapannya, ASN yang baru dilantik dapat beradaptasi cepat dan bekerja maksimal, sehingga efektivitas Pemprov Sumut dapat meningkat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fatoni menguraikan beberapa poin penting yang yang dibacakan Sekdaprovsu, Arief menjadi perhatian bagi para ASN yang baru dilantik:
1. Cepat Menyesuaikan Diri: ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, memahami tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan segera.
2. Langsung Bekerja: Setelah dilantik, ASN harus segera menjalankan tugas tanpa menunda-nunda.
3. Kerja Keras dan Inovatif: Menurut Fatoni, kinerja yang baik hanya bisa dicapai melalui kerja keras dan inovasi dalam menyelesaikan masalah serta meningkatkan layanan kepada masyarakat.
4. Loyalitas dan Profesionalisme: ASN diminta untuk selalu menjaga loyalitas kepada negara dan mengutamakan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
5. Netralitas ASN: Mengingat tahun politik yang akan datang, Fatoni mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN, khususnya menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
6. Hak Pilih pada Pilkada: ASN diimbau untuk menggunakan hak pilih mereka secara bertanggung jawab, tanpa mempengaruhi netralitas dalam pekerjaan mereka.
7. Jaga Iklim Kondusif: ASN diminta untuk turut menjaga iklim kondusif dan harmonis di lingkungan kerja maupun dalam masyarakat.
Fatoni juga mengungkapkan bahwa proses pelantikan dan rotasi ini telah melalui tahapan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai bagian dari prosedur administratif yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Akademisi sekaligus pakar pemerintahan, Dr. Sakhyan Asmara, memberikan pandangannya terkait langkah rotasi dan promosi yang dilakukan oleh Pemprov Sumut. Menurutnya, langkah ini merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan tuntutan organisasi, terutama dalam mengatasi kekosongan jabatan yang sudah cukup lama terjadi di sejumlah posisi strategis.
“Mutasi, rotasi, dan promosi adalah mekanisme umum dalam pemerintahan untuk meningkatkan kinerja birokrasi. Kekosongan jabatan yang lama sangat berdampak pada terhambatnya roda pemerintahan. Oleh karena itu, keputusan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga efektivitas birokrasi di Pemprov Sumut,” jelas Sakhyan Asmara.
Sakhyan menambahkan bahwa kebijakan rotasi dan promosi ini adalah bagian dari strategi organisasi untuk memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai dengan kompetensinya. “Ini adalah kebijakan yang tepat dalam dinamika organisasi saat ini. Dengan adanya penempatan pejabat baru, diharapkan akan ada semangat baru dalam pelayanan publik,” tutupnya.
Langkah rotasi dan pelantikan ASN ini menunjukkan komitmen Pj Gubsu A. Fatoni dalam memastikan birokrasi di Pemprov Sumut berjalan secara optimal dan siap menghadapi tantangan, terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan menjadi salah satu agenda besar provinsi dalam waktu dekat. *(Rizky Zulianda)*
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan Lplh-indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) bersama beberapa awak media resmi melaporkan PT.Agung Bumi Lestari di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau ke Gakkum Lingkungan Hidup Balai Gakkum Wilayah Wilayah Sumatera c/q Gakkum Seksi Wilaah II di Pekanbaru.
Laporan langsung dimasukan oleh Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA dan diterima langsung oleh Ibuk Rosita Erliwahyuni Siregar dan telah diberikan tanda terima laporan yang dimasukan pada Rabu 06/11/2024.
‘Nantinya laporan ini akan segera kami serahkan kepada pimpinan untuk segera di proses dan ditindak lanjuti,”ungkap ibuk rosita.
Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup meminta agar laporan ini segera ditindak lanjuti secepatnya dan kalau bisa akhir tahun ini masuk sebagai prioritas untuk ditindak lanjuti.
Karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada PT.Agung Bumi Lestari dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar namun sampai dengan saat ini belum ada balasan dari surat yang telah kami kirimkan tersebut.
Bahwa LSM Lingkungan Hidup dan awak media menemukan adanya Limbah B3, ketas, plastik dan karton yang dicampur oleh limbah Pulp pabrik dari RAPP yang diduga tidak dikelola dengan baik oleh pihak PT.Agung Bumi Lestari untuk membuat tisu dan pembungkus makanan yang dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi masyarakat yang menggunakanya yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,
Dan ini juga bertentangan dengan undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Undang-undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999.”terang soni.
Atas dasar tersebut kita membuat laporan ke Gakkum Lingkungan Hidup untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Kita meminta kepada Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera c/q Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera di Pekanbaru untuk dapat memanggil Penanggung Jawab PT.Agung Bumi Lestari dan mengechek sistem pengeolahan limbah B3 menjadi bahan baku yang dipakai oleh masyarakat untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain membuat laporan PT.Agung Bumi Lestari ke Gakkum KLHK kita juga dari LSM Lingkungan Hidup dan awak media menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta untuk melakukan audit terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak sesuai dengan aturan dan kajian lingkungan hidup.
“Dan kami ada beberapa bukti terkait izin lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bukti pendukung laporan kami ke Kejaksaan Agung di Jakarta,”tegas soni.
Kami juga dilindungi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Permen LHK No 10 Tahun 2024 Yang Menyebutkan Bahwa Setiap Orang Yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana Maupun Digugat Secara Perdata,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.ajplh.com, Lplh-indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) www.lplh-indonesia.com . MAKALAH ( Masarakat anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) www.makalah.or.id , P3LH (Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup) www.p3lh.or.id bersama LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis anti Rasuah) www.ajar.or.id, AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com dan Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com resmi akan menyurati KPK dan BPK RI untuk melakukan audit terhadap Izin Lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Benar kita telah menyiapkan surat untuk meminta KPK dan BPK RI untuk melakukan audit terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar,”ungkap Soni Ketua LSM Lingkungan dan Anti Korupsi
Dan kita ada beberapa data izin yang mereka keluarkan untuk beberapa pelaku usaha yang mana izin lingkungan tersebut sepertinya terlalu di paksakan untuk segera dikeluarkan tanpa adanya kajian yang jelas sesuai dengan aturan yang ada.
“Dengan bukti tersebut kita akan menyurati KPK dan BPK RI agar pihak dari KPK dan BPK RI dapat melakukan tindakan tehadap para pejabat yang terlibat dalam proses keluarnya izin tersebut,”tegas soni
Kita juga akan menyerahkan No Telepon kepada salah satu pejabat di KPK agar mereka melakukan penyadapan terhadap pejabat dan pelaku usaha yang diduga terlibat dalam proses keluar izin lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut,”terang soni
Sebelumnya KPK dan Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan audit bersama untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
“Dan sekarang ini kita meminta agar KPK dan BPK RI untuk melakukan audit terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar,”tutup soni……Besambung.(Team Redaksi)
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) www.makalah.or.id resmi akan melakukan Gugatan Legal Standing Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia di Desa Pekan Tua dan Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
“Benar setelah kita melakukan investigasi dan mengambil titik kordinat di lahan kebun sawit yang dikelola oleh Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia, ternyata lahan sawit yang mereka kelola selama ini masuk dalam kawasan hutan negara,”ungkap Noben Darma Sipangkar,S.H Ketua Umum LSM Lingkungan Bidang Kehutanan di Pekanbaru, Sabtu 19/10/2024.
Dan ini sesuai dengan Peta Kawasan Provinsi Riau SK 903 terbaru bahwa lahan yang masuk dalam kawasan hutan mencapai ribuan hektar yang dikelola oleh Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia selama ini.
Kita masih melakukan overlay dan membuat peta berapa sebenarnya yang masuk dalam kawasan hutan yang dikuasai oleh Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia saat ini.
“Jika sudah selesai kita akan langsung memasukan gugatan legal standing ke PN Tembilahan,”terang noben.
Selain kita memasukan gugatan legal standing ke PN Tembilahan kita juga akan buat pengaduan resmi ke Gakkum KLHK pusat dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Karena mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan menjadi perkebunan kelapa sawit suatu kawasan hutan tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan dan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 50 ayat (2) hurf a,dan c Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , yang berbunyi “ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan“;
“Untuk laporan kami nantinya ke Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung di jakarta meminta kepada Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung untuk memanggil Ketua Koperasi Cita Harapan dan Pimpinan PT.Agro Sarimas Indonesia untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup noben…..Bersambung.(Team Redaksi)
SIDIK24.COM,INHIL.-Kapolsek Kempas dan Kapolsek Tempuling bersama anggotanya menyambangi Koramil 03/Tempuling tengah malam, untuk memberikan kejutan pada Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia ke-79 tahun 2024. Sabtu (5/10/24) jam 00.00 wib.
Kedatangan Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, SH, MH dan Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, SH beserta rombongan disambut langsung oleh Danramil 03/Tempuling Letda Arm. Muchazzar beserta anggotanya. Terlihat rombongan dari Polsek Kempas dan Polsek Tempuling menyanyikan lagu selamat ulang tahun dan menyerahkan kue Ulang Tahun “Dirgahayu TNI ke-79” yang diterima oleh Danramil 03/Tempuling.
Kegiatan ini sebagai bentuk wujud nyata Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri yang merupakan mitra kerja kewilayahan dan mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Kempas dan Tempuling, mengingat selama ini berbagai macam kegiatan kerap digelar bersama oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Polsek Kempas dan Tempuling bersama Koramil 03/Tempuling-Kempas) disamping itu juga sebagai bentuk sinergitas dan soliditas TNI-Polri dalam menciptakan dan mewujudkan Pilkada Riau 2024 aman, damai dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kempas dan Polsek Tempuling.
Selanjutnya, Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, SH, MH dan Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, SH mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-79 tahun 2024. “Kami Polsek Kempas dan Polsek Tempuling sangat berbahagia saudara kami TNI berulang tahun ke-79 sesuai dengan tema “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju”, semoga TNI semakin jaya dan dicintai oleh rakyat serta selalu menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia. Dan semoga Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri semakin kuat dalam mengamankan dan mewujudkan Pilkada Riau 2024 aman, dan kondusif, ” ujar Mardani dan Osben Samosir.
Sementara itu Danramil 03/Tempuling Letda Arm. Muchazzar mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolsek Kempas dan Kapolsek Tempuling beserta Jajarannya yang telah datang ke Koramil 03/Tempuling untuk memberikan kejutan pada Hari Ulang Tahun TNI ke-79 ini, dengan harapan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri semakin baik dan kompak serta harmonis sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik dalam setiap bentuk pelaksanaan tugas kewilayahan.
Mari kita sama-sama berikhtiar dan berdoa agar tercipta dan terwujud Pilkada Riau 2024 Damai dan Kondusif serta suasana kamtibmas yang aman, nyaman, damai, sejuk & kondusif di wilayah Kecamatan Kempas dan Tempuling. “Harap Kapolsek dan Danramil.
Empat LSM Anti Korupsi resmi akan laporkan Kades Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau ke Dir Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau.
AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id LIDIKKASUS (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com dan LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) www.lsmpenjara1.or.id resmi akan membuat laporan terkait penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Kades Tri Manunggal pada tahun 2020/2021 masa covid pandemi.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum LSM Anti Korupsi, selasa 01/10/2024 kepada awak media menyampaikan bahwa ada beberapa temuan team LSM Anti Korupsi dan awak media terkait penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung tersebut.
“Bukan itu saja kita juga mengantongi beberapa data dan bukti yang nantinya akan kami lampirkan sebagai bukti pendukung kami pada saat kami akan memasukan pengaduan kami ke Dir Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau.
“Malah dari data yang kami telusuri dan miliki sekarang adanya dugaan SPJ yang mereka laporkan pada tahun 2020/2021 ada beberapa item yang fiktif,’terang soni
Atas dasar temuan tersebutlah kami dari Empat LSM Anti Korupsi dan 57 media membuat laporan ke Dir Krimsus dan Kejati Riau.
Untuk yang di Dir Krimsus Polda Riau kita masukan pengaduan yang di tahun 2020 anggaran dana desa tri manunggal dan untuk di Kejati Riau c/q Asisten Pidana Khusus kita masukan yang tahun 2021 dan ini sengaja kami pisahkan dalam membuat pengaduaanya,”ungkap soni.
Dan ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi anti korupsi kami :
Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme kepada penegak hukum yang menanggani perkara tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;;
Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menanggani perkara kasus dugaan korupsi;
Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum;
Memperoleh perlindungan hukum atas peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Sebagai sarana berkumpul dan bertukar informasi seputar dunia jurnalis tentang peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; .
Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
Dalam pengaduan kita tersebut kita meminta kepada Dir Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau c/q Asisten Pidana Khusus untuk memanggil Kades Tri Manunggal berinisial “EBP” untuk dipanggil dan dimintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang ang berlaku,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Masyarakat dari Kecamatan Pancung Soal Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang merupakan anggota Koperasi Serba Usaha Bina Warga Kelompok Gunung Resak A melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office di Pekanbaru resmi menempuh jalur hukum melalui PN Painan dan melaporkan Edison Alias Ujung Jambi dan anaknya Alber ke Polda Sumbar karena diduga telah mengusai lahan plasma masyarakat selama ini dan hasil dari kebun sawit tersebut juga diduga sebagian di selewengkan.
Sebelumnya saat mediasi dari kuasa hukum pak ujang jambi membalas resume mediasi dan mengatakan bahwa para penggugat bukanlah pemilik lahan plasma yang menjadi objek sengketa , tetapi saat hakim mediator menanyakan langsung kepada ujang jambi dan ujang jambi mengakuinya bahwa itu adalah lahan masyarakat dan jika mau dibagikan harus diundang semuanya anggota koperasi sebanyak 414 orang,”terang ujang jambi
“Berarti balasan resume yang dibuat oleh kuasa hukum ujang jambi itu akal-akalan kuasa hukumnya saja yang tidak mengakuinya milik masyarakat, karena kuasa hukumnya adalah dari PT.Incasi Raya,”ucap asrianto kepada awak media.
Patut diduga kuasa hukum yang dari Incasi Raya tersebut sengaja mau buat kisruh permasalahan ini agar tidak tebongkar keterlibatan PT.Incasi Raya dalam permasalahan selama ini.
“Yang anehnya apa tidak kordinasi Kuasa Hukum dari Incasi Raya dalam membuat resume perdamaian yang tidak mengakui milik masyarakat sementara ujang jambi mengakuinya,kan aneh,”terang asrianto
Dan melalui kuasa hukum kami akan membuat laporan resmi ujang jambi dan anaknya alber ke Polda Sumbar dan meminta kepada polda sumbar untuk segera mengusutnya sampai tuntas,”tegas asrianto
“Benar kita sudah siapkan pengaduanya dan tinggal memasukannya saja pengaduanya ke polda sumbar,”terang Suwandi,S.H.,MH Kuasa hukum masyarakat.
Sampai dengan terbitnya berita ini dari pantauan awak media ini rabu telah masuk agenda pembacaan gugatan pada hari selasa depan 10/09/2024 dan sidang akan dilanjutkan dengan jawaban gugatan dari tergugat dan pembuktian serta kesimpulan.
Intinya kami masyarakat selain menggugat secara perdata ujang jambi dan anaknya kami juga akan melaporkan pidananya ke Polda Sumbar terkait dugaan penyelewengan hasil kebun selama ini,”tutup asri.(Team Redaksi)
Teluk Pandan,Kutai Timur – Masyarakat peguna jalan di jalan poros Bontang Samarinda km 14 susuk daimai Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur resah adanya tambang galian C batu pecah yang diduga ilegal yang beroperasi di daerah jalan poros Bontang Samarinda susuk damai KC teluk pandan aktivitas tersebut yang telah beroperasi sejak beberapa minggu belakangan ini.
Berdasarkan hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan awak media di lapangan, setidaknya lebih kurang 7 truk material yang keluar masuk perhari dari lokasi penambangan setiap harinya.
“Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya bencana longsor. Ketika batu terus di ambil dan aktivitas tersebut akan merusak lingkukangan setempat menimbulkan lumpur di musim hujan dan debu di musim panas longsor dan berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Warga masyarakat sekitar yang gak mau di sebut nama namanya oleh awak media mengatakan kepada awak media dan LSM Lingkungan Hidup bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal itu sudah lama ber opersional dan merusak lingkukangan dan masyarakat setempat membenarkan adanya galian C tersebut. Dia mengakui memang ada aktifitas penambangan galian C.batu pecah di daerahnya, namun dia tidak tahu apakah itu ilegal atau legal,”ucapnya
Saya memang mengetahui adanya penambangan tersebut, namun tidak ada izin atau ada izin saya juga kurang tahu , Minggu 02/09/2024.
Penambangan tersebut, katanya memakai alat berat jenis Eksavator, 2 unit dan alat pemecah batu dan banyaknya sekitar 5 atau 6 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi batu pecah di tambang Galian C itu setiap harinya,:ucapnya
“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat longsor tambang tersebut,” terangnya.
Saat awak media konfrmasi. Ke pihak pemilik tambang bernama joko tiadak ada di lokasi setempat di jalan poros Bontang Samarinda Kam 14. KC teluk pandan kabupaten Kutai timur awak media mencoba hubungi melalui via ponsel namum tetap tidak terhubung hingga berita ini terbit pihak pemilik tambang sepertina sengaja tak mau di komfermasi oleh awak media dan LSM Lingkungan.
Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Kaltim yang tertuang dalam telegram Kapolda bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.
“Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Kaltim untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda kalimantan timur.(Team Redaksi)