SIDIK24.COM,INHIL.-Kapolsek Kempas dan Kapolsek Tempuling bersama anggotanya menyambangi Koramil 03/Tempuling tengah malam, untuk memberikan kejutan pada Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia ke-79 tahun 2024. Sabtu (5/10/24) jam 00.00 wib.
Kedatangan Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, SH, MH dan Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, SH beserta rombongan disambut langsung oleh Danramil 03/Tempuling Letda Arm. Muchazzar beserta anggotanya. Terlihat rombongan dari Polsek Kempas dan Polsek Tempuling menyanyikan lagu selamat ulang tahun dan menyerahkan kue Ulang Tahun “Dirgahayu TNI ke-79” yang diterima oleh Danramil 03/Tempuling.
Kegiatan ini sebagai bentuk wujud nyata Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri yang merupakan mitra kerja kewilayahan dan mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Kempas dan Tempuling, mengingat selama ini berbagai macam kegiatan kerap digelar bersama oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Polsek Kempas dan Tempuling bersama Koramil 03/Tempuling-Kempas) disamping itu juga sebagai bentuk sinergitas dan soliditas TNI-Polri dalam menciptakan dan mewujudkan Pilkada Riau 2024 aman, damai dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kempas dan Polsek Tempuling.
Selanjutnya, Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, SH, MH dan Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, SH mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-79 tahun 2024. “Kami Polsek Kempas dan Polsek Tempuling sangat berbahagia saudara kami TNI berulang tahun ke-79 sesuai dengan tema “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju”, semoga TNI semakin jaya dan dicintai oleh rakyat serta selalu menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia. Dan semoga Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri semakin kuat dalam mengamankan dan mewujudkan Pilkada Riau 2024 aman, dan kondusif, ” ujar Mardani dan Osben Samosir.
Sementara itu Danramil 03/Tempuling Letda Arm. Muchazzar mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolsek Kempas dan Kapolsek Tempuling beserta Jajarannya yang telah datang ke Koramil 03/Tempuling untuk memberikan kejutan pada Hari Ulang Tahun TNI ke-79 ini, dengan harapan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri semakin baik dan kompak serta harmonis sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik dalam setiap bentuk pelaksanaan tugas kewilayahan.
Mari kita sama-sama berikhtiar dan berdoa agar tercipta dan terwujud Pilkada Riau 2024 Damai dan Kondusif serta suasana kamtibmas yang aman, nyaman, damai, sejuk & kondusif di wilayah Kecamatan Kempas dan Tempuling. “Harap Kapolsek dan Danramil.
Empat LSM Anti Korupsi resmi akan laporkan Kades Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau ke Dir Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau.
AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id LIDIKKASUS (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com dan LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) www.lsmpenjara1.or.id resmi akan membuat laporan terkait penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Kades Tri Manunggal pada tahun 2020/2021 masa covid pandemi.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum LSM Anti Korupsi, selasa 01/10/2024 kepada awak media menyampaikan bahwa ada beberapa temuan team LSM Anti Korupsi dan awak media terkait penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung tersebut.
“Bukan itu saja kita juga mengantongi beberapa data dan bukti yang nantinya akan kami lampirkan sebagai bukti pendukung kami pada saat kami akan memasukan pengaduan kami ke Dir Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau.
“Malah dari data yang kami telusuri dan miliki sekarang adanya dugaan SPJ yang mereka laporkan pada tahun 2020/2021 ada beberapa item yang fiktif,’terang soni
Atas dasar temuan tersebutlah kami dari Empat LSM Anti Korupsi dan 57 media membuat laporan ke Dir Krimsus dan Kejati Riau.
Untuk yang di Dir Krimsus Polda Riau kita masukan pengaduan yang di tahun 2020 anggaran dana desa tri manunggal dan untuk di Kejati Riau c/q Asisten Pidana Khusus kita masukan yang tahun 2021 dan ini sengaja kami pisahkan dalam membuat pengaduaanya,”ungkap soni.
Dan ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi anti korupsi kami :
Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme kepada penegak hukum yang menanggani perkara tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;;
Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menanggani perkara kasus dugaan korupsi;
Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum;
Memperoleh perlindungan hukum atas peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Sebagai sarana berkumpul dan bertukar informasi seputar dunia jurnalis tentang peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; .
Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
Dalam pengaduan kita tersebut kita meminta kepada Dir Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau c/q Asisten Pidana Khusus untuk memanggil Kades Tri Manunggal berinisial “EBP” untuk dipanggil dan dimintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang ang berlaku,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Masyarakat dari Kecamatan Pancung Soal Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang merupakan anggota Koperasi Serba Usaha Bina Warga Kelompok Gunung Resak A melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office di Pekanbaru resmi menempuh jalur hukum melalui PN Painan dan melaporkan Edison Alias Ujung Jambi dan anaknya Alber ke Polda Sumbar karena diduga telah mengusai lahan plasma masyarakat selama ini dan hasil dari kebun sawit tersebut juga diduga sebagian di selewengkan.
Sebelumnya saat mediasi dari kuasa hukum pak ujang jambi membalas resume mediasi dan mengatakan bahwa para penggugat bukanlah pemilik lahan plasma yang menjadi objek sengketa , tetapi saat hakim mediator menanyakan langsung kepada ujang jambi dan ujang jambi mengakuinya bahwa itu adalah lahan masyarakat dan jika mau dibagikan harus diundang semuanya anggota koperasi sebanyak 414 orang,”terang ujang jambi
“Berarti balasan resume yang dibuat oleh kuasa hukum ujang jambi itu akal-akalan kuasa hukumnya saja yang tidak mengakuinya milik masyarakat, karena kuasa hukumnya adalah dari PT.Incasi Raya,”ucap asrianto kepada awak media.
Patut diduga kuasa hukum yang dari Incasi Raya tersebut sengaja mau buat kisruh permasalahan ini agar tidak tebongkar keterlibatan PT.Incasi Raya dalam permasalahan selama ini.
“Yang anehnya apa tidak kordinasi Kuasa Hukum dari Incasi Raya dalam membuat resume perdamaian yang tidak mengakui milik masyarakat sementara ujang jambi mengakuinya,kan aneh,”terang asrianto
Dan melalui kuasa hukum kami akan membuat laporan resmi ujang jambi dan anaknya alber ke Polda Sumbar dan meminta kepada polda sumbar untuk segera mengusutnya sampai tuntas,”tegas asrianto
“Benar kita sudah siapkan pengaduanya dan tinggal memasukannya saja pengaduanya ke polda sumbar,”terang Suwandi,S.H.,MH Kuasa hukum masyarakat.
Sampai dengan terbitnya berita ini dari pantauan awak media ini rabu telah masuk agenda pembacaan gugatan pada hari selasa depan 10/09/2024 dan sidang akan dilanjutkan dengan jawaban gugatan dari tergugat dan pembuktian serta kesimpulan.
Intinya kami masyarakat selain menggugat secara perdata ujang jambi dan anaknya kami juga akan melaporkan pidananya ke Polda Sumbar terkait dugaan penyelewengan hasil kebun selama ini,”tutup asri.(Team Redaksi)
Teluk Pandan,Kutai Timur – Masyarakat peguna jalan di jalan poros Bontang Samarinda km 14 susuk daimai Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur resah adanya tambang galian C batu pecah yang diduga ilegal yang beroperasi di daerah jalan poros Bontang Samarinda susuk damai KC teluk pandan aktivitas tersebut yang telah beroperasi sejak beberapa minggu belakangan ini.
Berdasarkan hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan awak media di lapangan, setidaknya lebih kurang 7 truk material yang keluar masuk perhari dari lokasi penambangan setiap harinya.
“Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya bencana longsor. Ketika batu terus di ambil dan aktivitas tersebut akan merusak lingkukangan setempat menimbulkan lumpur di musim hujan dan debu di musim panas longsor dan berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Warga masyarakat sekitar yang gak mau di sebut nama namanya oleh awak media mengatakan kepada awak media dan LSM Lingkungan Hidup bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal itu sudah lama ber opersional dan merusak lingkukangan dan masyarakat setempat membenarkan adanya galian C tersebut. Dia mengakui memang ada aktifitas penambangan galian C.batu pecah di daerahnya, namun dia tidak tahu apakah itu ilegal atau legal,”ucapnya
Saya memang mengetahui adanya penambangan tersebut, namun tidak ada izin atau ada izin saya juga kurang tahu , Minggu 02/09/2024.
Penambangan tersebut, katanya memakai alat berat jenis Eksavator, 2 unit dan alat pemecah batu dan banyaknya sekitar 5 atau 6 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi batu pecah di tambang Galian C itu setiap harinya,:ucapnya
“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat longsor tambang tersebut,” terangnya.
Saat awak media konfrmasi. Ke pihak pemilik tambang bernama joko tiadak ada di lokasi setempat di jalan poros Bontang Samarinda Kam 14. KC teluk pandan kabupaten Kutai timur awak media mencoba hubungi melalui via ponsel namum tetap tidak terhubung hingga berita ini terbit pihak pemilik tambang sepertina sengaja tak mau di komfermasi oleh awak media dan LSM Lingkungan.
Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Kaltim yang tertuang dalam telegram Kapolda bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.
“Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Kaltim untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda kalimantan timur.(Team Redaksi)
Surabaya, – Akibat pemadaman listrik Diskotik Paradise yang terletak di lantai lima (5), Satu Atap Gedung Go Skete jalan Embong Malang Surabaya, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Pukul 02.30 WIB, kemarin.
Pihaknya langsung merespon dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan padamnya aliran listrik di tempatnya. Jingo perwakilan management Paradise itu mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan para pengunjung setia Paradise.
“Sekali lagi kami mohon maaf, pemadaman listrik di Paradise secara tiba-tiba pada saat itu. Atas padamnya listrik tersebut membuat para pengunjung harus menunggu dalam kegelapan,” tuturnya, Jumat (30/08/2024).
Akibat lamanya menunggu lampu menyala, para pengunjung ingin mencoba keluar pintu dengan kondisi gelap yang memadati pintu keluar Paradise.
“Karena panik, beberapa pengunjung tanpa sengaja menabrak meja yang penuh dengan gelas, botol dan piring hidangan pecah berhamburan,” ucapnya.
Masih kata Jenggo, dengan situasi tersebut berakibat kepanikan para pengunjung lainnya. Yang dikira mereka adanya keributan dan saling berebut untuk beranjak dari pintu keluar hingga kondisinya padat dan semakin menimbulkan kepanikan para pengunjung.
Saat disinggung beredarnya video di media sosial mengakibatkan pengunjung ricuh. Pihak Paradise menegaskan tidak ada kericuhan, namun sekali lagi, pihaknya menegaskan kondisi gelap para pengunjung cepat-cepat ingin keluar pintu hingga menabrak meja dari pengunjung lain.
“Sekali lagi kami minta maaf, pemadaman listrik itu ternyata bukan di Paradise saja, di tempat usaha lain juga padam yang bertempat di gedung satu atap milik Go Skete,” terangnya.
Padamnya lampu tersebut disebabkan oleh gangguan pada Trafo milik Gedung Go Skate mati total, secara menyeluruh dari lantai 1 hingga lantai 6 dengan tiga kali pemadaman secara berulang-ulang.
“Sekali lagi manajemen menyampaikan permohonan maaf atas gangguan teknis tersebut,” tegasnya.
Sementara salah satu pengunjung Paradise saat pemadaman lampu tersebut memberi keterangan kepada media ini. Dia dan kawan-kawannya saat mau keluar terdengar pecahan botol dan gelas hingga panik ingin bergegas cepat keluar.
“Saat itu terdengar pecahan botol dan gelas, saya panik kawan-kawan pun juga panik. Berebut ingin keluar dari gedung itu namun tanpa sengaja menyenggol meja yang ada diatasnya gelas dan botol hingga terjatuh,” ucap sumber yang enggan disebut namanya,(30/08/2024).
Jalur pintu keluar gedung padat hingga pengunjung berdesak-desakan ingin segera keluar, karena mendengar pecahan kaca.
“Hingga kami berhasil keluar dan menuju tempat parkir, dan kawan-kawan saya tadi pulang dengan aman aman saja,” ungkapnya.
Akibat kejadian pemadaman itu, tidak ada korban dan terkait kerusakan dan gangguan Trafo milik pihak Go Skete saat ini PLN sedang melakukan perbaikan untuk mengatasi masalah tersebut.
(Redho)
Dugaan Pemlasuan Data dalam KTP Oknum Perangkat Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara dapat di lihat dari Tempat dan Tahun lahir kedua KTP yang beliau miliki. Jum’at (30/08/2024)
Pemalsuan Data Tempat dan Tahun tersebut sudah terjadi 2 Tahun yang lalu disaat Pilkades Tahun 2021 lalu, dugaan Pemalsuan Data tersebut diduga sebagai Persyaratan Pelamaran Perangkat Desa agar lulus dalam Adsministrasi.
Di dalam kedua KTP tersebut tempat lahir berinisial Sriguna Karo-Karo beralamatkan Genting dan Rimo Bunga dan Tahun Lahir beliau Pada Tahun 1977 dan Tahun 1980, Miris Oknum Perangkat Desa Berinisial Sriguna Karo-Karo sudah tidak memenuhi Persyaratan untuk mendaftar Pelamaran Perangkat Desa, namun tetap saja nama beliau di luluskan sebagai Perangkat Desa setelah Data tersebut diduga telah di Palsukan.
Sebelumnya Pemberitaan terkait Pemalsuan Data tempat dan tahun lahir atas nama berinisial Sriguna Karo-Karo tersebut sudah muncul di Pemberitaan melalui media online, namun oknum perangkat Desa berinisial Sriguna Karo-karo tetap saja menjabat sebagai Perangkat Desa Rimo Bunga.
Beberapa hari lalu Oknum Perangkat Desa Rimo Bunga atas nama Sriguna Karo-karo telah di laporkan oleh Aktivis Karo ke Kanit Reskrim Polres Kabupaten Karo terkait dugaan Pemalsuan tempat dan tahun lahir dalam KTP tersebut, namun sampai saat ini awak media belum mendapatkan informasi lanjutan perkembangan kasus tersebut.
Di minta Kapolres dan cc. Kasat Reskrim Kabupaten Karo untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan Data tersebut, Awak Media berharap Pihak Aparat Penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah kabupaten karo.
LSM Anti Korupsi AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com LIDIKKASUS (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
“Benar kami dari 3 LSM Anti Korupsi dan 57 media minggu depan akan ke gedung merah putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di jakarta,”ungkap Soni,S.H.,M.H.,C.Md Ketua Umum LSM Anti Korupsi 30/08/2024 kepada awak media ini.
Dan bila perlu kami LSM Anti Korupsi dan bersama awak media akan melakukan aksi damai mendesak KPK untuk segera turun keberau untuk membongkar kasus skandal dugaan korupsi di berau selama ini.
Karena ada beberapa proyek di Kabupaten Berau yang diduga kuat adanya indikasi KKN dalam proses lelang dan diindikasi adanya proses suap terhadap pelaksana lelang di Kabupaten Berau tersebut.
“Dan ini hasil investigasi dan informasi yang didapat LSM Anti Korupsi dan awak media di lapangan bahwa adanya Fee yang harus dan di stor kepada pihak pelaksana lelang di LPSE dan Pokja ULP dan dinas terkait lainya.
Contohnya ada 10 peroyek besar di berau yang beranggaran puluhan miliyar saat ini dan dari 7 proyek tersebut diduga dimenangkan oleh Hendri Oetomo alias Titi Aliang dan kita sudah miliki beberapa bukti dan data tersebut yang akan kita serahkan kepada KPK nantinya,”terang soni
Bukan itu saja kita juga meminta kepada KPK untuk melakuan audit harta kekayaan para pejabat di berau, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Para Kabid juga PPK proyek puluhan miliyar yang saat ini sedang dikerjakan.
“Dalam surat LSM Anti Korupsi dan awak media yang ditujukan kepada KPK meminta kepada KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya kasus dugaan kong kalingkong dalam proses lelang puluhan miliyar di Kabupaten Berau Kalimantan di dinas-dinas tersebut.
Sebelumnya awak media ini coba konfirmasi kepada kepala dinas PUPR Kabupaten Berau Fendra Firnawan namun sampai dengan saat ini belaum ada balasan darinya dan PPK Proyek Puluhan Miliar dinas PUPR Berau Arie Hidayat juga saat dikonfirmasi awak media seolah menghindar dengan mengatakan bahwa sedang di luar kota terus dan tidak mau angkat telepon.
Yang anehnya lagi pelaksana proyek puluhan miliyar Hendri Oetomo alias Titi Aliang saat dikonfirmasi awak media setelah terbitnya berita dibeberapa media online langsung memblokir WhatsApp awak media, ada apa dengan proyek di berau kog bungkam semuanya…….Bersambung.(Team Redaksi)
Makassar. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan Silahturrahmi dengan Dinas Kominfo Provinsi Sulsel di terima langsung Plt Kadis Kominfo Zultan Rakib di dampingi Kabid Humas Fifra, di ruang kerjanya Lt 4 Kantor Gebernuran Jl. Urief Sumiardjo Makassar, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri mengatakan bahwa kunjungan ini, tidak lain adalah untuk menjalin Silaturahmi dengan Kepala Dinas Kominfo Sulsel beserta Jajarannya, selain itu juga menyampaikan keberadaan Organisasi ini di Sulsel.
Lanjut Risal Bakri mengatakan Organisasi FPII ini hadir dan terbentuk di Jakarta sejak tahun 2016, tepatnya 6 Februari 2016 silam, dibawah Pimpinan Ketua Presidium Dra.Kasihhati dan FPII ini sudah terbentuk di 29 Provinsi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan, dan di naungi sedikitnya 758 Media, baik Media On-line, Cetak dan Elektronik, dan FPII bernaung di Dewan Pers Independent (DPI), terang Risal Bakri.
Risal Bakri menjelaskan bahwa untuk Kepengurusan FPII Setwil Sulsel, sudah di kukuhkan dan di lantik Kepengurusannya, pada tanggal, 2 Desember 2023 lalu, di Gedung Angin Mamiri Rumah Jabatan Walikota Makassar.
Kata Risal Bakri, FPII terbuka lebar untuk semua akses dan kerjasama, baik dari Pemerintah, TNI – Polri, dan termasuk Swasta.
FPII bukan saja bergerak pada Media / Publikasi, tetapi juga punya Jiwa Sosial / dan Kemanusiaan, terang Risal Bakri.
Risal Bakri : ucapkan terimah kasih kepada Plt Kepala Dinas Kominfo Sulsel beserta jajarannya yang telah menerima FPII dengan baik, serta penuh tawa dan canda,
Terpisah Plt Kepala Dinas Kominfo Sulsel Zultan Rakib mengatakan sambut baik atas kunjungan Pengurus FPII (Forum Pers Independenf Indonesia) Setwil Sulsel, dan berikan Apresiasi atas kedatangannya serta ungkapan terima kasih atas kunjungan FPII di Dinas Kominfo Sulsel.
Zultan Rakib mengatakan Pak Ketua teman saya dan saya sudah lama kenal beliau ketika dirinya bertugas di Kab Sidrap sebagai Kebid Humas pada Dinas Kominfo Sidrap.ungkap Plt Kadis Kominfo.
Zultan Rakib, sebagai Dinas yang banyak berhubungan dengan Wartawan, dirinya dan jajaran terbuka lebar, kami senang jika ada wartawan.
kata Zultan Rakib bahwa Wartawan itu adalah Mitra kita dan corong masyarakat, jadi kita harus bersahabat dengan Wartawan, dan bangga terhadap hasil karyanya untuk kemajuan Daerah Sulsel yang kita cintai bersama, selain itu, Wartawan dapat mempublikasikan tentang Keberhasilan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan ke publik, ungkap Zultan Rakib.
Dalam Silaturrahmi tersebut, juga di hadiri Kepala Bidang Humas Pemprov Sulsel Fitra, Kasi Publikasi Bu Mini, Wakil Ketua FPII Setwil Sulsel Egi Sunardi Nurdin, serta Pengurus Devisi lainnya.
Malam Pesta Rakyat sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 berlangsung meriah dan sukses di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. kamis (22/8/2024)
Hadir pada acara tersebut mewakili anggota DPD-RI Dr Badikenita Sitepu SE SH.M.Si, Ketua BABKI Langkat Rukun Tarigan S. Pd mewakili Eks Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin S.H, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut Samsul Tarigan, Ketua Satgas GRIB Jaya Sumut Govindo Tarigan, Anggota DPRD Sumut terpilih Jonatan Tarigan, Anggota DPRD Langkat terpilih Theo sinulingga, Rustam Tarigan S,E mewakili Kadis Pertanian dan Peternakan Langkat, kades Sekecamatan Sei Bingai, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan ribuan warga masyarakat.
Ketua Panitia Pesta Rakyat Desa Purwobinangun dan Perayaan HUT RI Ke-79 Masa Ginting dalam Kata Sambutannya mengatakan kami ucapkan terimakasih atas kehadiran para undangan dan warga masyarakat yang ikut memeriahkan acara hari ini.
” Pada malam ini akan kita meriahkan dengan penampilan tari-tarian dari anak-anak dan muda mudi serta para orang tua dari beberapa suku yang ada di Desa Purwobinangun ini yang tentunya turut di meriahkan nyanyian lagu artis-artis daerah dari suku karo”. Ujarnya
Kepala Desa Purwobinangun Rismawati Br. Keliat dalam kata sambutannya juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan dan masyarakat yang ikut memerikan Pesta Rakyat sekaligus perayaan HUT RI Ke-79.
“Pada penyambutan tamu sengaja kita buat silat karo yang tau tujuannya sekaligus ikut serta melestarikan budaya suku karo dan meriah dan suksesnya acara pada malam ini tidak terlepas atas kerja keras panitia dan dukungan masyarakat Desa Purwobinangun, untuk itu saya ucapkan terimakasih Merdeka.. Merdeka..”. Ujarnya penuh semangat perayaan HUT RI Ke-79.
Acara berjalan dengan sukses dan meriah dengan apresiasi para tamu undangan lainnya saat satu persatu menyampaikan kata sambutannya dengan diselingi penampilan aneka ragam hiburan Pesta Rakyat Desa Purwobinangun.
Tanjung Redeb,Berau – Kegiatan Pembangunan Tanggul Sungai penurapan (Sheet Pile) belakang kantor Bupati Berau TA 2023, senilai Rp27,7miliar pada Dinas PUPR melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Berau, masih menyisakan pertanyaan terkait persoalan addendum yang di anggap sudah melampaui batas waktu dalam kesepakatan kerja tertulis yang terpasang di area lokasi pekerjaan.
Pasalnya, terkait proses addendum yang diberikan kepada PT Palang Maha Karya (PMK) selaku kontraktor pekerjaan di belakang kantor bupati itu, terkesan ada kejanggalan di kegiatan itu, sebab addendum yang diberikan disinyalir tidak adanya sanksi tegas yang mengarah kepada pemutusan kerjasama antar pihak Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mana tertuang dalam perundang-undangan jasa kontruksi.
Ketua LSM Anti Korupsi Lidik Kasus (Lembaga Investigasi data Indikasi Korupsi) Provinsi Kalimantan Timur, Fendy mengungkapkan bahwa kegiatan Lanjutan Pembangunan Turap sheet Pile Tahun Anggaran 2023 belakang kantor bupati itu adanya indikasi monopoli yang dilakukan antara pihak kontraktor serta DPUPR Berau melalui bidang SDA hingga penyelenggara tender yang terlibat.
Selain itu, indikasi dugaan monopoli yang dilakukan para oknum dinas dengan pihak kontraktor dalam kegiatan lanjutan pembangunan turap (Sheet Pile) TA 2023 belakang kantor bupati ini, bukan tanpa alasan,”ucapnya Rabu (21/8/2024).
Pasalnya, kegiatan pembangunan turap atau Sheet Pile belum selesai sudah ada proses tender kedua dan sudah ada pemenang di proses tender kedua itu, Hal ini, membuat dirinya yakin bahwa pekerjaan lanjutan pembanguan Sheet Pile ini ada kejanggalan dan mengindikasi terkait tindak pidana korupsi dengan ditambahnya addendum yang hampir memasuki 8 bulan kalender kerja dimulai dari berakhir nya kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 27.700.518.769,72 seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 200 hari kalender kerja. Sedangkan diketahui Pengerjaan pembangunan Sheet Pile belakang kantor bupati dimulai pada 1 Agustus 2023,ditargetkan rampung pada 28 Desember 2023. Namun, tidak selesai sesuai target, maka dari, addendum pertama diberikan dengan masa tambahan waktu hingga 16 Februari 2024.
Senada yang dikatakannya, hal ini tentunya pihak kontraktor seharusnya sudah mendapatkan sanksi denda dari hasil perjanjian tertulis di kontrak kerjanya,” Ujarnya
Faktanya dalam addendum pertama, kontraktor masih belum bisa menyelesaikan proyek pekerjaan tersebut, ditambahkan lagi addendum yang kedua belom juga selesai, makan hal tersebut harus ada penyelesaian kesepakatan kerja,” terang Fendy
Dirinya menerangkan hal ini sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan jasa kontruksi yang mana addendum kedua ini belom selesai juga dalam pekerjaannya maka penyedia jasa atau kontraktor harus mendapatkan sanksi tegas yaitu berupa pemutusan kontrak kerja.
” Padahal batas waktu addendum itu dalam kontrak kerja pengadaan barang/jasa Kontrak hanya di berikan waktu selama 90 hari kalender kerja,” Tegas Fendy
Dan lebih parahnya lagi, informasi yang didapatkan berdasarkan rilisan resmi secara online LPSE Berau, terdapat tender tahap kedua dalam lanjutan pembangunan Sheet Pile belakang kantor bupati yang memperlihatkan pemenang tender dari perusahaan PT Megadarian Multi Perkasa.
Dari hal tersebut bisa terbilang dapat unsur kerugian negara, bahwa dalam setiap kegiatan konstruksi yang melampaui Addendum/kontrak kerja dapat dibuat sesuai dengan ketentuan perpres pengadaan barang/jasa. Dikatakan nya, addendum kontrak dapat mengatur tentang pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, termasuk waktu penyelesaian pekerjaan, pemberian sanksi denda keterlambatan, dan perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan hingga mengacu kepada pemutusan kontrak kerja.
Lebih lanjut Fendy menyebutkan bahwa dalam kegiatan ini diduga ada kejanggalan pada pekerjaan tersebut. Pada papan informasi terlihat dalam judul tersebut tertulis proyek Lanjutan Pembangunan Turap sheet Pile Tahun Anggaran 2023 belakang kantor bupati diketahui bersama sebelumnya tidak ada pekerjaan.
Dirinya menegaskan bahwa hal ini, ia pun angkat bicara terkait permasalahan ini yang mana dari judul yang tertulis dari papan informasi tidak singkron, dan kuat dugaan ada indikasi kongkalikong antara beberapa pihak disana dapat mengakibatkan kerugian negara nantinya,” Terangnya
Fendi menjelaskan melalaui LSM Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Rorupsi) www.lidikkasus.com dan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id serta LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com akan menyurati BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi} di jakarta untuk turun dan melakukan audit terkait proyek Pembangunan Tanggul Sungai Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Turap Sheet Pile Belakang Kantor Bupati Berau Provinsi Kalimantan Timur,
Karena diduga ada indikasi permainan dalam proses lelang dan pekerjaanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliyaran rupiah,”tutup fendy.
Sampai dengan terbitnya berita di media ini belem ada tanggapan dari pihak PUPR Berau dan PPK yang dihubungi awak media bernama ari juga membalas pesan whatsApp awak media dengan mengatakan masih diluar kota dan dalam perjalan.(Team Redaksi).