Sidik24com. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pada tahun 2024, program Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (Relawan Sapa) menjadi prioritas dalam menghadapi tantangan perlindungan di wilayah kepulauan yang sulit dijangkau.
Sebanyak lebih dari 200 relawan telah direkrut untuk mengikuti pelatihan intensif tersebut. Pelatihan itu mencakup keterampilan mendampingi korban, pemahaman hukum tentang kekerasan, dan penggunaan teknologi untuk pelaporan kasus secara cepat dan akurat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti, Dra. Kamisah, M.Pd.I, menyatakan bahwa relawan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, terutama di daerah terpencil.
“Dengan pelatihan ini, relawan diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam melindungi korban kekerasan di wilayah Kepulauan Meranti,” ujarnya saat peningkatan kapasitas jejaring Relawan Sahabat Perempuan dan Anak, Selasa (10/12/2024) di Aula Kantor Bupati.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Kami sangat mendukung inisiatif ini sebagai langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman,” katanya.
Program Relawan Sapa juga melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak. Sinergi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka kekerasan, bahkan di wilayah yang paling sulit dijangkau.
“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi perempuan dan anak, sekaligus mendukung program nasional perlindungan perempuan dan anak,” sebut Sudandri.
Sidik24com. PEKANBARU – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kepulauan Meranti meraih juara 2 ajang Lomba Berbalas Pantun antar DWP Tingkat Provinsi Riau yang ditaja oleh DWP Provinsi Riau dalam rangka memeriahkan HUT ke-25 Dharma Wanita Persatuan di Gedung Wanita Pekanbaru, Senin (09/12/2024).
Diikuti sebanyak 24 tim yang terdiri dari 10 tim DWP Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan 14 tim dari DWP Provinsi Riau, lomba berbalas pantun ini mengusung tema pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya.
Ketua DWP Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Bambang Suprianto, mengaku bangga atas prestasi yg diraih DWP Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia berharap kegiatan ini mampu menggali potensi yang ada ditubuh DWP.
“Sebagai ketua saya bangga dengan prestasi yang diraih ibu-ibu DWP Kepulauan Meranti, mudah-mudahan kegiatan ini mampu menggali potensi yang ada, juga sebagai ajang melatih diri untuk tampil lebih berani lagi,” sebut istri Sekda Kepulauan Meranti itu diakhir sesi pengumuman lomba.
Sebelumnya DWP Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menyelenggarakan kegiatan serupa, yaitu lomba berbalas pantun antar DWP Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara itu diselenggarakan untuk menjaring bakat-bakat para pengurus dan anggota DWP yang merupakan istri PNS maupun karyawati dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dari hasil penjaringan tersebut, DWP Kepulauan Meranti mengirim dua tim untuk mengikuti kegiatan tingkat Provinsi ini dimana salah satu tim berhasil meraih juara ke 2 dalam lomba tersebut.
Acara ini dibuka secara langsung oleh Plt. DWP Provinsi Riau, Fermy Taufiq. Dalam sambutannya Fermy menyebutkan bahwa tujuan utama lomba ini adalah untuk melestarikan warisan budaya melayu.
“Tujuan utama lomba ini adalah untuk melestarikan budaya pantun sebagai warisan budaya luhur bangsa khususnya budaya melayu,” ujarnya.
Adapun dewan juri dalam perlombaan ini, terdiri dari tokoh-tokoh berpengalaman di bidang budaya dan sastra, seperti Ketua DPH LAM Riau Datuk Alang Rizal, akademisi Deni Apriadi, dan Praktisi pantun Fadilah Firza.
Turut hadir mendampingi Ketua DWP Kepulauan Meranti, Ny. Eka Febriady, Ny. Rita Ahmad Yani, Ny. Eva Jimmy, Ny. Siti Rukijah Edi, Ny. Aida Tunjiarto dan sejumlah pengurus lainnya.
Sidik24com. MERANTI – Polres Kepulauan Meranti menggelar apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK Di Halaman Polres Meranti jalan Lintas Gogok Desa Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Senin (09/12/24) Pagi.
Apel yang diadakan di halaman Polres diikuti pejabat utama (PJU) Polres dan Personil Polres Kepulauan Meranti serta Jajaran.
Dalam apel tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, menyampaikan beberapa arahan penting kepada seluruh anggota, terutama terkait kesiapan personel dalam menghadapi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Pasca Pilkada serentak 2024.
Kurnia juga menekankan pentingnya sinergitas, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi.
“Untuk itu mari kita tetap menjaga persatuan persaudaraan dan perdamaian melakukan Patroli Pasca Pilkada untuk menciptakan situasi diwilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti tetap Kondusif”.
Selain itu, Kapolres AKBP Kurnia Setyawan juga mengingatkan agar seluruh anggota tetap menjaga kedisiplinan, baik dalam tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus selalu diutamakan. Ujarnya**
Rokan Hilir,Riau :
PT.Wahana Multi Telenta diduga kuat kuasa lahan sawit didalam kawasan hutan produsi tetap (HP) di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan luas ± 1000 Hektar.
Dan ini hasil investigasi awak media dan LSM Lingkungan Bidang Kehutanan bersama LSM Anti Korupsi enam bulan lalu di salah satu Desa di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil.
Soni,S.H.,M.H Ketua LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) mengatakan kepada awak media bahwa telah melakukan gugatan Legal Standing gugatan organisasi lingkungan hidup terhadap PT.Wahana Multi Telenta dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Menteri Kehutanan di PN Rohil di ujung tanjung dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl.
“Sekarang masih tahap mediasi di PN Rohil, selain digugat secara perdata kami juga dari beberapa awak media dan LSM Anti Korupsi akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Agung di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,”ucap soni
Karena PT.Wahana Multi Telenta telah menguasai, mengolah, mengerjakan, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit ± 1000 Hektar tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Menteri Kehutanan, sehingga dengan demikian perbuatan PT.Wahana Multi Telenta tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan“ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.
Atas dasar tersebutlah kita meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap PT.Wahana Multi Telenta, karena besar dugaan kami bahwa selama ini pihak dari PT.Wahana Multi Telenta juga tidak pernah membayar pajak kepada negara atas penguasaan lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan tersebut.
Ini juga sesuai dengan intruksi bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang mafia tanah.
“Jelas ini juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan undang-undang karena perbuatan PT.Wahana Multi Telenta diduga telah merugikan perekonomian negara,’terang soni
Sebelumnya awak media dan LSM Lingkungan Bidang kehutanan telah melakukan investigasi dan menemukan lahan yang dikuasai oleh PT.Wahana Multi Telenta sampai dengan saai ini statusnya masih kawasan hutan sesuai dengan SK 903 peta kawasan hutan provinsi riau.
Beberapa masyarakat juga yang telah dikonfirmasi dan mereka mengatakan bahwa yang mengelola lahan tersebut adalah PT.Wahana Multi Telenta sampai dengan saat ini dan hasil wawancara kepada masyarakat juga telah direkam oleh awak media untuk bukti di Persidangan dan Pengaduan ke Kejaksaan Agung nantinya.
Dan ini sesuai dengan angaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi kami :
1. Sebagai sarana berkumpul dan bertukar informasi seputar dunia jurnalis tentang peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup dan pelestarian fungsi hutan dari kerusakan oleh oarang-orang yang tidak bertanggung jawab.
2. Sebagai sarana berkumpul para jurnalis untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan;
3. Melakukan gugatan Legal Standing atau hak gugat organisasi untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pelestarian fungsi hutan.
4. Bekerjasama dengan pemerintah untuk pelestarian fungsi hutan serta memulihkan lingkungan hidup yang telah rusak.
5. Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara perusakan fungsi lingkungan dan pelestarian fungsi kawasan hutan.
6. Mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sesuatu keputusan pemerintah pusat maupun daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pelestarian fungsi hutan;
7. Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindakan perusakan fungsi lingkungan dan pelestarian fungsi hutan.(Team Redaksi)
Sidik24com. MERANTI -Polres Kepulauan Meranti melaksanakan Patroli KRYD Pasca Pilkada Serentak 2024 Dipimpin oleh Kompol Novia Indra,S.H, kegiatan KRYD melibatkan anggota Polres Kepulauan Meranti, di Jalan Pramuka Selat Panjang, Sabtu (07/12/24) Malam.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti curas, curat, curanmor, aksi geng motor, tawuran, dan balap liar.
Dalam arahannya, Kompol Novia Indra, S.H menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berterima kasih kepada seluruh personel yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dalam patroli tersebut, dilakukan pemantauan secara intensif terhadap potensi titik-titik rawan kejahatan serta lokasi yang sering menjadi tempat berlangsungnya kegiatan balap liar.
Personel kepolisian juga aktif berinteraksi dengan masyarakat setempat guna mendengar dan menindaklanjuti setiap laporan atau keluhan terkait keamanan lingkungan sekitar.
Selain itu, langkah-langkah preventif seperti penegakan aturan lalu lintas terhadap kendaraan bermotor yang mencurigakan juga ditingkatkan dalam upaya meminimalisir potensi terjadinya tindak kejahatan pasca Pilkada serentak 2024.
Selanjutnya personel yang bertugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuat keributan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta mengingatkan para pemuda agar tidak beraktivitas hingga larut malam.
Hasil dari kegiatan KRYD menunjukkan bahwa tidak ditemukan aksi geng motor, balap liar, maupun tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
Selama Kegiatan Patroli KRYD selesai pada pukul 23.00 WIB, dengan situasi wilayah yang tetap aman dan kondusif. **
Sidik24com. MERANTI – Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK,Pimpin Apel Pelepasan Personil BKO Brimob Polda Riau dalam rangka Pengamanan Pasca Pilkada 2024 di Polres Meranti Kegiatan berlangsung di halaman di Polsek Tebing Tinggi Jalan Pembangunan l Kecamatan Selatpanjang Kota, Sabtu (07/12/24) Pagi.
Apel Pelepasan Personel BKO Brimob Polda Riau langsung dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SH SIK didampingi Wakapolres DODI Zulkarnain Hasibuan, SE MH. diikuti oleh Para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira, Gabungan Personel Satfung Polres Meranti serta 30 personil BKO Satbrimobda Polda Riau.
Dalam arahan singkatnya Kapolres Kep Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SH SIK menyampaikan ucapan terima kasih telah melaksanakan tugas pengamanan Pilkada 2024 di Polres Meranti.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan BKO Brimob Polda Riau yang sudah senantiasa ikut bekerjasama dengan Personel Organik Polres Kepulauan Meranti dalam mengamankan sitkamtibmas sehingga terdapat dalam keadaan yang landai, aman dan Kondusif.”
Lanjut Kurnia, Kehadiran Personil Bko Brimob Polda Riau yang telah ikut membantu dan bekerjasama dalam menjaga dan mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas hingga tahap Pleno di tingkat KPU kabupaten.
“Kepada Personel BKO Brimob Sat Brimob Polda Riau, semoga perjalanan kembali menuju Polda riau dalam keadaan aman dan selamat, serta sampaikan salam kami polres Pelalawan kepada keluarga dan sampai jumpa pada pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya,”
Selain itu, Kapolres berharap kepada Pers Polres Kepulauan Meranti tetap melakukan Patroli Skala Besar dan tetap hadir ditengah masyarakat memberikan Pelayanan serta mengayomi Masyarakat.
Buktikan Kehadiran kita dirasakan oleh Masyarakat Terima kasih saya sampaikan kepada seluruh personil Polres Kep Meranti atas pelaksanaan Kegiatan Rutin patroli skala besar dan Patroli cipta kondisi, Pertahankan dan tetap melaksanakan Kegiatan rutin gabungan bersama TNI, SATPOL PP, DISHUB yang telah berjalan selama ini” Harap Kapolres
Selanjutnya pada Pukul 10.30 wib Personil Bko Brimob Polda Riau dapat bergeser menuju Terminal Tanjung Harapan untuk berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Buton pada Pukul 11.00 WIB, untuk Perwira BKO Brimob Polda Riau yang ditunjuk agar dapat mengecek kembali anggota nya agar tidak ada kekurangan sesuatu apapun.**
Salah satu kepala bagian di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial “RM “telah mendatangi polda riau terkait beredarnya video yg diduga menyeret namanya, yangg berupa video screenrecorder antara dua orang yang lagi melakukan panggilan video yang tidak pantas untuk dilihat, sehingga dengan mencatut video tersebut yang diduga menggunakan wajah mirip dengan “RM” dan sangat merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga banyak wartawan maupun Pihak-pihak lain yang selalu mengkonfirmasi kepada RM maupun keluarganya, sehingga dengan beredarnya video tersebut “RM” merasa tertekan dan tidak nyaman dengan beredarnya video yang diduga mirip dengan dirinya.
Didampingi kuasa hukumnya Nofriansyah, SH.,C.Med pada hari Selasa 03/12/2024 “RM” datang untuk mengklarifikasi terkait video tersebut, RM telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana dibidang ITE ke Krimsus Polda Riau dan dugaan Undang-Undang Pornografi terhadap orang yang telah menyebarkan maupun membuat Video tersebut, karena RM tidak pernah merasa membuat Video tersebut maupun menyebarluaskan kepada Pihak lain, Melalui Kuasa Hukumnya “RM” meminta pihak kepolisian mengusut penyebaran video tersebut yang mengatasnamakan dirinya dan pihak-pihak yang ikut serta dalam menyebarkan Video yang menyerupai dirinya.
Sebelum melakukan pelaporan ke Krimsus Polda Riau, RM juga sudah berkooridinasi dengan pimpinannya dan beliau mengarahkan untuk melaporkan hal ini ke Polda Riau. Bupati Kepulauan Meranti juga menyampaikan agar ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan biarlah ini menjadi ranah Penyidik polda untuk mengusut tuntas terkait video yang mencatut nama RM dan berharap pelaku Pembuat dan yang menyebarluaskan video tersebut agar dapat di proses hukum.
Menurut Nofriyansyah, SH.C.Med selaku kuasa hukumnya, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Lalu, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Kekerasan seksual;
Masturbasi atau onani;
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
Alat Kelamin; atau
Pornografi anak.
Pasal 6 UU Pornografi juga dengan tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Sehingga berdasarkan Laporan tertanggal 15 November 2024, Nofriyansyah, SH.C.Med selaku kuasa hukum RM tidak hanya melaporkan siapa saja yang membuat Video terbut, Namun juga melaporkan siapa yang menyebarluaskan,mempertontukan dan menyimpan Video tersebut agar dapat diperoses hukum. Atas beredarnya video-video tersebut klien kami dan keluarga merasa malu dan tidak tenang dengan beredarnya Video tersebut.
“Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan tegas melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Dimana pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Nofriyansyah, SH.C.Med selaku kuasa hukum “RM” berharap dengan telah dilaporkan Pihak-Pihak tersebut dan telah diperiksanya saksi-saksi, Pihak Kepolisian dapat mengungkap aktor pembuat dan penyebarluasan Video-video tersebut agar terciptanya Keadilan dan Kepastian Hukum, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini untuk menjatuhkan nama baik “RM” di Masyarakat maupun di lingkungan Pekerjaan.(Team Redaksi)
Tekait pemberitaan gugatan Legal Standing Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup Kuasa Hukum KUD Delima Sakti meradang dan ancam akan laporkan Ketua LSM AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Amri ke Polda Riau.
Seperti diberitakan sebelumnya melalui beberapa media online melalui Kantor Hukum Kapitra , Senin 2/12/2024 akan melakukan langkah hukum berdasarkan Undang-undang infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tehadap pernyataan Amri dalam pemberitaan dibeberapa media sebelumnya.
Dihubungi awak media ini Amri mengatakan bahwa pernyataan saya di beberapa media itu benar bahwa status lahan sawit yang menjadi Objek Sengketa saat ini satatusnya masih Kawasan Hutan Produksi (HP).
Sepertinya Kuasa Hukum KUD Delima Sakti tidak memahami tentang Undang-undang Pers kalau ada sengketa pemberitaan yang timbul harusnya mengirimkan hak jawab jika ada berita yang mereka tidak terima yang diterbitkan oleh salah satu media dan redaksi juga memiliki hak koreksi kalau ada yang salah dalam pemberitaan dan kemudian bisa melaporkanya ke Dewan Pers untuk penyelesaianya, karena ini produk jurnalis,”ungkap Amri Koto yang merupakan salah satu pendiri organisasi Pers di indonesia.
“Ini sesuai dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 bahwa memang lahan sawit yang dikelola oleh KUD Delima Sakti sampai dengan saat ini statusnya masih Kawasan Kutan Produksi (HP).
Kalau pihak KUD Delima Sakti melalui kuasa hukumnya mengatakan memiliki izin nanti buktikan saja di pengadilan karena kami sebagai awak media dan LSM Bidang Kehutanan merasa aneh saja kenapa sudah ada izin kog statusnya masih kawasan hutan sampai saat ini,”terang amri
“Atas dasar tersebutlah kami dari LSM Anti Korupsi AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM LIDIKKASUS (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) dengan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) P3LH (Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup) bersama 79 media akan membuat laporan resmi ke kejaksaan Agung Republik Indonesia dan meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin yang diterbitkan mantan bupati pelalawan pada tahun 2005.
Karena saat ini dari Kejaksaan Agung sedang melakukan pendalaman terhadap bebarapa kasus izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu Provinsi Riau atas izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diduga terjadinya dugaan grativikasi.
Kami berencana pekan depan setelah sidang perdana 09/12/2024 langsung terbang ke Jakarta untuk memasukan pengeduan ke Kejaksaan Agung dengan bukti-bukti yang kami miliki saat ini.
“Dan setelah kami memasukan pengaduan tersebut kami juga akan membuat orasi didepan kantor Kejaksaan Agung agar kasus ini segera ditindak lanjuti dengan segera,”tegas amri
Karena kami juga dilindungi oleh undang Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dan dikuatkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 mengatur perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan perlindungan bagi aktivis lingkungan dari ancaman tuntutan pidana”tutup amri….Bersambung.(Team Redaksi)
Sidik24jam. MERANTI – Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK hadiri pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang digelar KPU, Selasa (03/12/24) Pagi.
Pembukaan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti Katmuji, S.H.I., M.Si, di Ballroom Grand Meranti Hotel Jalan Kartini Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kep Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH SIK., menjelaskan dalam pengamanan Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Meranti ini sedikitnya menerjunkan 200 personel untuk mengamankan kegiatan Rapat Pleno KPU.
“Sebanyak 200 personil diterjunkan dalam pengamanan dengan sasaran pengaturan arus lalu lintas maupun pengamanan secara terbuka maupun tertutup untuk menjamin pelaksanaan rapat pleno terbuka yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan dengan aman dan lancar.”
Lanjut kurnia, Kami dari Polres Kepulauan Meranti berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang terus bersama-sama memelihara keamanan di masyarakat sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Disamping itu, Ketua KPU Meranti Katmuji, S.H.I., M.Si Mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen pemerintahan dan Para Paslon pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mendukung berjalannya semua tahapan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik.
Hari ini kita akan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita perkirakan berjalan hingga malam hari dan semoga proses rekapitulasi ini berjalan dengan lancar.
Melihat hasil partisipasi pemilih di kabupaten Meranti pada putaran pilkada 2024 mencapai 60%, hal ini terjadinya penurunan tingkat partisipasi pemilih yang ipengaruhi oleh beberapa faktor.
Selajutnya Ketua KPU Provinsi Riau diwakili oleh Kadiv Parmas Nugroho Noto Susanto, S.IP. menyampaikan KPU beserta jajaran Baik di Provinsi maupun di kabupaten Kepulauan Meranti sangat mengapresiasi terhadap dukungan Pemda Kabupaten Meranti terhadap semua persiapan maupun tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak.
Dari hasil persentase pemilih yang hanya berjumlah 60% merupakan kerja yang cukup baik oleh dukungan semua Pihak mengingat hampir semua daerah mengalami penurunan persentase pemilih bahkan adanya yang dibawah 50%, untuk kedepannya KPU dan elemen yang terkait akan mengkaji trend penurunan persentase pemilih tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat Rekapitulasi yang di mulai dari PPK Rangsang Barat, dalam acara tersebut berlangsung tidak ada gangguan kegiatan berjalan lancar dan kondusif. **
Sidik24jam. MERANTI – Polres Kepulauan Meranti Melaksanakan kegiatan Supervisi Operasi Mantap Praja (OMP) Lancang Kuning 2024 bertempat di Ruangan Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti Jalan Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu (30/11/24) Siang.
Tampak hadir Kabagdalops Roops Polda Riau AKBP Zaini, S.Ag. selaku Ketua Tim, Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H., S.I.K., Wakapolres Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I Dit Intelkam Polda Riau Kompol Edi Sutomo, S.H., M.H., Ps. Panit II Subdit Waster Dit Pamovit Polda Riau Iptu Lamhot Aritonang, Ba Roops Polda Riau Bripda Abdul Yasid Wahy, pejabat utama (pju) Polres Meranti beserta Personil OMP LK 2024.
Dalam sambutannya Kapolres Kepulauan Meranti selaku Kaopsres Mengatakan Sampai dengan saat ini Pilkada tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Meranti pada tahapan Pleno PPK berjalan dengan lancar kemudian terhadap Logistik dan Hasil Pleno telah sampai di Kantor KPU.
“Yang kedepannya akan dilaksanakan Pleno tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti rencananya akan di gelar pada tanggal 3 Desember 2024 yang akan di amankan oleh Personil PolresMeranti.”
Dalam pelaksanaan OMP LK 2024 sampai saat ini semua kegiatan tahapan pilkada serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan Aman dan lancar.
Disamping itu Ketua Tim Supervisi OMP LK 2024 Polda Riau AKBP Zaini, S.Ag, Seperti yang disampaikan oleh Kaopres bahwa kegiatan tahapan pilkada serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan Aman dan lancar berikut dengan pelaporan, dokumentasi hasil pelaksanaan tugas pengamanan Pilkada tahun 2024.
“Jika adanya kendala dapat ditangani oleh personil yang bertugas dengan aman dan kondusif, Sehingga pelaksanaan OMP LK 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah berjalan dapat dilengkapi dengan administrasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dilapangan.”
Selanjutnya, kegiatan pengecekan dan supervisi OMP LK 2024 dari masing – masing Satgas, Tim Supervis OMP LK 2024 didampingi Kaopres Kepulauan Meranti melakukan Pengecekan ke Gudang Logistik, Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif, **