Sidoarjo – Sebanyak 175 Pelajar SMAN 1 Krembung mendapatkan edukasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Polresta Sidoarjo, Jumat (9/8/2024).
Setelah melakukan tahap registrasi atau pendaftaran pembuatan SIM C, para pelajar tersebut kemudian melakukan tes kesehatan, tes psikologi, tes teori sampai dengan uji praktik mengendarai sepeda motor.
“Bila dinyatakan gagal, maka siswa-siswi akan mendapat coaching clinic tentang ujian SIM, lalu dapat mengulang minggu depan. Terpenting adalah edukasi tata tertib lalu lintas yang benar, serta memberikan pemahaman ke mereka mengenai teori dan praktik sebelum mendapatkan SIM,” ujar Aiptu Eko Santoso, dari Satpas Polresta Sidoarjo.
Kesempatan edukasi seputar pembuatan SIM oleh Polresta Sidoarjo terbuka lebar bagi para pelajar maupun masyarakat. Harapannya masyarakat dapat mengetahui mekanisme pengurusan SIM.
Adanya kesempatan edukasi tentang pembuatan SIM bagi pelajar, disambut baik Guru SMAN 1 Krembung Nur Faizah. “Terima kasih dengan adanya kesempatan mendapatkan edukasi seputar pembuatan SIM di Satpas Polresta Sidoarjo. Sehingga siswa-siswi kami dapat mengerti aturan tertib berlalu lintas dan mekanisme pengurusan SIM,” katanya.
(Redho)
ABK Speed Bot Hantu pembawa rokok ilegal dari OPL (Outer Port Limit) inisial “SY” alias Ncung warga Jln.Syuhada Dua Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diduga jatuh kelaut pada kamis,25/07/2024 saat menyeludupkan rokok ilegal yang diambil dari OPL untuk di bawa ke perairan indonesia ke daerah Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya awak media coba konfirmasi ke CPT Eka yang diduga mengetahui kronologis kejadian tersebut, namun sampai dengan terbitnya berita kedua ini belum ada balasan dari CPT Eka terkait kronologis kejadian ini dan malah No HP CPT Eka Non aktif sekarang.
“Beredar isu bahwa CPT Eka tidak ikut serta pada saat kejadian tersebut dan digantikan oleh CPT Ujang,”ungkap nara sumber yang namanya tidak ingin ditulis awak media ini.
Dia menyebutkan bahwa pengirim rokok ini adalah bos dari batam berinisial “HS” dan penerimanya adalah bos mafia rokok di pekanbaru dan sumut inisial “TS” dan nama kedua orang tersebut jika disebutkan sudah tidak asing lagi di dunia rokok ilegal kepri dan riau,”terangnya.
Hasil investigasi lanjutan dari awak media dan LSM Lidik Kasus (Lebaga Investigasi Data Indikasi Korupsi dan Kasus Lainya) www.lidikasus.com menemukan bahwa telah datang perwakilan dari mafia rokok ilegal bernama “Hendra” untuk memberikan uang sagu hati kepada keluarga korban.
“Benar bang saya melihat langsung “Hendra” datang bersama rombongan untuk memberikan uang sagu hati kepada keluarga korban yang jatuh ke laut pada saat membawa rokok ilegal dari OPL itu, tapi berapa besarnya uang yang diberikan kepada keluarga korban saya tidak tau.
Awak media media dan LSM Lidikkasus dalam waktu dekat ini akan menyurati Bareskrim Mabes Polri dan juga akan melampirkan bukti-bukti pendukung lainya agar kasus ini untuk ditindak lanjuti dengan segera.
“Kita akan segera menyurati Bareskrim Mabes Polri agar memanggil Sdr “HS” dan Sdr “TS” serta Hendra untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, agar kejadian ini dapat diketahui oleh publik dan tidak ada kesan seolah-oleh ditutup-tutupi,”ucap bambang ketua LSM Lidik Kasus.
Karena sudah sampai dua minggu ini korban juga masih belum ditemukan dan pihak keluarga mengharapkan agar korban dapat ditemukan baik dalam kondisi hidup maupun sudah meninggal, dan keluarga juga sudah iklas jika korban ditemukan dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan sudah meninggal dunia, yang penting masih bisa diketemukan jasadnya…….Bersambung.(Team Redaksi)
Sidang lanjutan dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain di PN Pelalawan, kamis 01/08/2024 masih tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi fakta dari penggugat.
Ada beberapa tambahan bukti surat dari penggugat yang memguatkan bahwa orang tua laki-laki Tergugat bukan Miyadi tetapi Mitro Samidi fakta dalam persidangan.
Hadir saksi kunci H.Darsono dan Amri yang selama ini melakukan investigasi langsung baik di Kabupaten Pelalawan maupun di Lampung Timur tempat dimana Ijazah Paket C di terbitkan.
Nofriyansyah,S.H.,C.Med Kuasa Hukum Penggugat kepada awak media mengatakan bahwa telah menghadirkan saksi kunci yang benar mengetahui permasalahan yang timbul di PN Pelalawan terkait dugaan penggunaan Ijazah dan indentitas milik orang lain yang digunakan oleh oknum anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan.
“Saksi menjelaskan bahwa mengetahui dan telah melakukan investigasi ke sekolah SMP Kosgoro tempat almarhum Sunardi sekolah dan pihak sekolah menyatakan bahwa almarhum sunardi yang benar sekolah pada tahun itu dan tamat pada 26 Mai 1983 dan tidak ada nama sunardi dengan nama dan orang tua yang sama.
Saksi juga kemudian melanjutkan pernah ketemu dengan orang tua kandung Tergugat bernama Wakinah dan orang tua kandung Tergugat juga dan mengatakan bahwa ada anaknya yang bekerja didewan riau dan itu anak kandung saya,”terang orang tua tergugat
“Dan hasil penelusuran awak media dan beberapa LSM di Lampung Timur bahwa orang tua Tergugat bernama Wakinah hanya menikah satu kali dan dengan Mitro Samidi dan jika Tergugat menggunakan nama Miyadi dalam ijazah SMP Kosgoro patut diduga ijazah tersebut adalah milik orang lain,”ucap nofri
Kemudian kedua saksi H.Darsono dan Amri pernah langsung ke PKBM WACANA tempat terbitnya paket C milik Tergugat yang digunakan untuk syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan mendaftar ke Kampus Swasta di pekanbaru dan saksi menyatakan bahwa surat keterangan pengganti Ijazah milik Tergugat telah dibatalkan dan sampai dengan saat ini masih berlaku pembatalan tersebut sesuai dengan tambahan bukti surat yang dihadirkan Penggugat hari ini.
Adapun pembatalan tersebut karena ada surat dari Polres Pelalawan, KPU Pelalawan dan Bawaslu Pelalawan yang minta keabsahan ijazah yang milik Tergugat dalam syarat proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2009-2014 silam.
“Karena setelah ditelaah oleh dinas pendidikan kabupaten lampung timur ternyata ijazah yang digunakan syarat untuk mendaftar pekaet C milik orang lain maka paket C milik Tergugat dibatalkan oleh dinas pendidikan lampung timur dan PKBM WACANA yang mengeluarkanya ijazah paket C pada saat itu,”ungkap H.darsono di persidangan.
“Dan itu juga akan dikuatkan oleh bukti tambahan dari Penggugat berupa rekaman vidio kepala sekolah PKBM WACANA dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur yang menyatakan bahwa “Pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Milik Oknum Anggota DPRD Kabupaten Masih Berlaku Sampai Dengan Saat ini,”ucapan kepalasekolah Wacana di vidio.
Amri juga menjelaskan proses hukum yang dulu pernah bergulir di Polres Pelalawan saat ini sudah di hentikan SP3 dan saya sebagai jurnalis pernah konfirmasi langsung ke penyidiknya dan penyidik polres pelalawan mengatakan kepada saya bahwa proses hukum ini dihentikan karena sudah daluarsa bukan karena tidak terbukti dan jika ada yang akan membuat pengaduan baru maka kami akan proses kembali sesuai dengan hukum yang berlaku……Bersambung.(Team Redaksi)
Sidoarjo – Satuan Polairud Polresta Sidoarjo rutin berdialog dengan masyarakat di kawasan pesisir. Upaya ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan bertajuk Curhat Kamtibmas Satpolairud Polresta Sidoarjo kali ini dengan mendatangi Tempat Pelelangan Ikan di Bluru Kidul, Sidoarjo, Selasa (30/7/2024).
Dipimpin Kasat Polairud Polresta Sidoarjo Kompol Ludwi Yarsa Pramono melakukan dialog dan sampaikan himbauan kamtibmas kepada pedagang dan nelayan di lokasi.
“Secara rutin kami tatap muka dengan para nelayan termasuk dengan pedagang ikan, tujuannya untuk mengetahui problematika kamtibmas yang ingin disampaikan warga khususnya di kawasan pesisir,” ujar Kasat Polairud Polresta Sidoarjo Kompol Ludwi Yarsa Pramono.
Kegiatan tatap muka Satpolairud Polresta Sidoarjo, menurut Kompol Ludwi nantinya akan rutin dilakukan. Sehingga masyarakat dengan mudah dan merasa nyaman adanya kehadiran polisi secara langsung.
Soleh, salah satu perwakilan warga nelayan ikan menyampaikan besar harapan adanya patroli dan sambang dari pihak kepolisian di kawasan pesisir. Sehingga benar terjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah pesisir Kabupaten Sidoarjo.
(Redho)
Pada hari selasa 23/07/2024 Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Soni,S.H.,M.H.,C.Md bersama beberapa awak media mendatangai PN Negeri Pelalawan untuk inzage bukti surat perkara No.08/Pdt.G/LH/2024/PN Plw kepada panitera yang menangani perkara ini.
Kepada awak media soni menjelaskan bahwa sebelumnya kami belum ada melakukan inzage yaitu mempelajari isi bukti berkas tergugat jadi karena kita saat ini akan banding kami kembali chek dan pelajari bukti surat dari mereka pihak tergugat,”ucapnya
Setelah kami chek dan ternyata sesuai dengan fakta di persidangan sebelumnya mereka ada mengahadirkan bukti surat berupa sertikat a/n milik tergugat dan beberapa sertifikat lainya juga atas nama orang lain yang telah kami catat dan kantongi nama-nama dalam sertikat tersebut.
“Dan natinya kami akan chek di ATR/BPN Kabupaten Pelalawan atas nama tergugat yang merupakan anak mantan bupati pelalawan ada 10 sertifikat dan atas nama orang lain ada 5 sertikat dan semuanya itu diduga berada dalam kawasan hutan sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau sk 903,”ucap soni
Karena selain kami akan banding kami juga akan melakukan upaya hukum lainya yaitu menggugat untuk pembatalan 15 sertifikat lahan milik anak mantan bupati pelalawan yang diduga berada dalam kawasan hutan negara ke PTUN.
Terpisah Amri Ketua DPD AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Kabupaten Pelalawan menyebutkan bahwa jumlah sertifikat lahan milik anak mantan bupati pelalawan yang berada dalam kawasan hutan lebih dari 100 sertifikat dan data tersebut juga sudah kami kantongi dan kami juga berencana akan menyurati Kejaksaan Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di jakarta atas dugaan adanya mafia tanah di kabupaten pelalawan.
“Karena jika sudah mengusai lahan dalam kawasan hutan mencapai ratusan hektar dan ada sertikat yang terbit dalam kawasan hutan tersebut ini harus di usut tuntas kasusnya dan patut diduga adanya keterlibatan pihak laian yang ikut bermain dalam kasus tebitnya sertifikat yang diduga berada dalam kawasan hutan tersebut,”tutup amri…….Bersambung.(Team Redaksi)
Langkat (Sumut) – Bantuan Dana BOS Regurer yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya adalah untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan Dasar dan Menengah, Khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Lain halnya yang terjadi dengan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat (Sumut),
Pengunaan dana BOS disekolah tersebut, terkesan tidak tepat sasaran, dan layak untuk dipertanyakan, juga disinyalir terkesan sarat korupsi,
Berdasarkan aturan di Juknis yang ada, pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan atau Rehabilitasi sekolah tidak dilarang. Tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam pantauan awak Media ini pada Hari Senin 22 Juli 2024,
Kondisi WC yang ada disekolah SMPN 2 Secanggang itu,
Terkesan sangat memprihatinkan sekali, kondisnya, selain tak berpintu luar dalam, juga kondisinya terlihat jorok dan bau
seperti WC yang tak terawat. dan juga tidak direhab,
apa lagi pebaikin dan digantikan dengan pintu WC yang baru.
Pada kesempatan itu juga, beberapa orang para siswa/siswi yang ada dilokasi sekolah SMPN 2 tersebut,
saat ditanyak jadi kalau kalian sesak dan mau buang air kecil atau pun air besar sementara WC nya tak berpintu sperti itu,
gimana itu dek?.
lalu para siswa itu pun ada yang menjawab, “Ya ditahan lah pak.
Ketikan ditanyak lagi sudah berapa lama WC Pria itu pintunya rusak dan tidak berpintu seperti itu, para siswa/siswi itu pun menjawab, sudah lama rusaknya, sudah ada satu Tahun pak. “Beber siswa itu.
Dari hasil pantauan awak media ini tersebut,
ada dugaan atau indikasi dana rehab terkesan tidak dipergunakan oleh kepala sekolah SMPN 2 Secanggang.
Padahal disekolah tersebut, jumlah siswa/siswinya cukup lumayan banyak, sekitar 500 orang siswa/siswi lebih,
kata beberapa orang guru yang ada disekolah tersebut.
Saat awak Media Online ini mendatangi Sekolah, Senin (22/7/24) dan ingin melakukan konfirmasi, kepada Kepala Sekolah (SMPN 2) Secanggang Seniyo.S.Pd.M.Pd,
Kepsek tersebut tidak berada ditempat, dan ketika dicoba untuk konfirmasi lewat pesan singkat whatsapp tidak dibalas, ketika ditelpon juga tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan.
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.ajplh.com yang diwakili oleh pengurusnya Soni,S.H.,M.H.,C.Md sebagai Ketua, Batara Mulia Harahap,S,H Sebagai Sekertaris dan Wulandari,S.E sebagai Bendahara resmi melayangkan gugatan legal standing ke PN Pelalawan terhadap PT.Serikat Putra di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,pada senin 13/05/2024.
“Benar kita telah mendatarkan gugatan ke PN Pelalawan dengan No Perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN Plw dan sudah masuk tahap jawaban dari pihak tergugat,”ungkap soni
Karena pada waktu mediasi melalui kuasa hukumnya PT.Serikat Putra membantah miliki lahan dalam kawasan hutan dan didalam resume mereka mereka menyebutkan mereka telah memiliki izin,”terang soni.
Kepada awak media soni menjelaskan bahwa benar bahwa PT.Serikat Putra memiliki izin HGU di Kabupaten Pelalawan tetapi gugatan kami itu gugatan legal standing yang mana status Lahan yang kami gugat yang dikelola oleh PT.Serikat Putra masuk dalam kawasan hutan.
“Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau SK 903 bahwa lahan yang kami gugat memang benar berada dalam kawasan hutan dan ditambah dengan adanya surat keterangan dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasn Hutan) Pekanbaru wilayah XIX objek sengketa yang kami gugat benar berada dalam kawasan hutan,”tegas soni.
Kita masih menunggu jawaban dari PT.Serikat Putra melalui kuasa hukumnya pada kamis 25/07/2024 depan ini.
“Intinya data dan bukti sesuai titik kordinat yang kami ambil di lapangan menerangkan bahwa lahan tersebut benar masuk dalam kawasan hutan dan dikuasai oleh PT.Serikat Putra sampai dengan saat ini.”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Pelalawan – Hampir tak pernah habis masalah antara Perusahaan dengan masyarakat, seakan tidak pernah ada penyelesaian. Berbagai macam cara yang dilakukan setiap menyelesaikan masalah namun selalu tidak ada hasil dan tidak sesuai dengan keingainan masyarakat. Terkesan Perusahaan sudah tidak ada lagi kepedulian terhadap masalah masyarakat miris katanya mitra masyarakat.
Kemitraan yang selama ini selalu diperdengarkan hanyalah ucapan mulut manis Perusahaan saja, kenyataan pahit yang dirasakan masyarakat sekitar Perusahaan.
Tentu saja hal ini membuat masyarakat seakan ditantang oleh Perusahaan sekaligus mendidik masyarakat untuk melakukan jalan penyelesaian masalah mulai Audensi kemudian beranjak aksi demo.
Hal ini terpaksa dilakukan karena dinilai oleh masyarakat melalui pemberitahuan lisan maupun tulisan serta gugatan di pengadilan sudah tidak direspon oleh Perusahaan. Sehingga muncullah janji-janji palsu para petinggi negeri ini kepada masyarakat.
Sebelumnya Senin (18/12/2023) Ratusan masyarakat melakukan aksi longmarch dari Tugu Merbau sorek satu menuju Kantor Bupati Pelalawan yang sempat viral menimbulkan macet parah. Tapi dengan sigap pihak Pemkab dalam hal ini Bupati Pelalawan di dampingi Kapolres AKBP, Suwinto, SH, SIK turun ke lokasi untuk meredam aksi masyarakat tersebut dengan mengajak ke-dua belah pihak mengadakan musyawarah antara PT Serikat Putra dengan Perwakilan masyarakat duduk bersama untuk mencari kata mufakat.
Pada hari Jum’at (22/12/2023) pihak Perwakilan Masyarakat dan Perusahaan PT Serikat Putra mengadakan pertemuan yang di mediasi Pemkab pelalawan yang hasilnya akan mengadakan pengukuran ulang lahan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang jadi tuntutan masyarakat yang akan dilaksanakan Rencana nya hari Jum’at (29/12/2023) dan diminta kedua belah pihak menahan diri melakukan aktivitas dilahan yang dituntut pihak masyarakat.
Tapi sayangnya,Selasa (26/12/2023) sekitar jam 08:00 Wib masyarakat melihat pihak Perusahaan melakukan pemanenan di lahan yang menjadi objek sengketa di blok L25,di lokasi tersebut terjadi percekcokan dan adu fisik antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang mengakibatkan ada korban Luka-luka dari masyarakat yang dilakukan oleh oknum pihakPerusahaan PT Serikat Putra.
Dari kejadian tersebut 6 orang dari masyarakat dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di mapolres Pelalawan sampai hari ini.
“Dari pihak masyarakat yang menjadi korban pemukulan oleh oknum perusahaan atas kejadian tersebut tidak tersentuh hukum, artinya ada semacam kriminalisasi hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak mrreka,” ucap Amiruddin salah satu aktivis lingkungan hidup dan juga profesi sebagai wartawan, Senin (22/7/2024).
Beranjak dari berbagai rentetan masalah seperti di atas, awak media ini mendapatkan informasi bahwa Poros Pemuda dan Masyarakat Peduli Pelalawan akan kembali demo yang masanya dari 3 Kecamatan yang berhubungan langsung dengan Perusahaan tersebut seperti Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pangkalan Lesung.
Terbukti surat pemberitahuan aksi demo akan dilaksanakan pada hari Rabu (24/07/2024) bertempat Kantor ATR/BPN Pelalawan dan Kantor Bupati yang melibatkan sekitar 100 orang.
Guna melengkapi informasi yang ada, awak media ini mengkofirmasi Koordinator Lapangan untuk aksi demo tersebut Suir Insan Arif melalui sambungan seluler, Senin (22/7).
Ketika ditanya tentang rencana Demo seperti yang telah diketahui sebelumnya Suir membenarkan edaran recana tersebut pada hari Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wib sampai selesai yang tergabung dalam 3 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pangkalan Lesung berada di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Di hari yang sama awak media ini menghubungi Deky Hermanto selaku Dewan Penasehat aksi Demontrasi menjelaskan,” Jadi aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh 3 Kecamatan dengan persoalan yang sama, tapi yang pada intinya adalah ;
1. Proses hukum PT. Serikat Putra yang menggarap di luar izin/konsesi
2. Cabut izin PT. Serikat Putra yang melanggar aturan perkebunan dan agar Pemda melakukan pemeriksaan batas kebun PT. Serikat Putra yang dilaporkan oleh LSM/ORMAS
3. Membebaskan massa aksi yang ditahan di Polres Pelalawan Beberapa waktu yang lalu.
4. memintah kepada stek holder PT serikat putra untuk menghentikan kriminalisasi terhadap perwakilan masyarakat yang menuntut haknya.
5. Meminta kepada Bupati dan Kementrian ESDM untuk menghentikan aktivitas PT Serikat Putra.
6. Agar Polri dan Pemda memfasilitasi realisasi plasma sesuai program prioritas Kapolri yang melakukan penguatan penanganan konflik sosial jangan hanya menangkap warga
7. Memintah PT Serikat Putra untuk menghormati tradisi dan hak adat yang sudah berlaku di masyarakat khususnya tentang pemakaman yang sudah dijadikan areal perkebunan.
8.Meminta kejelasan dan transparansi csr (Corporate Social Responsibility).
“Kami berduka dengan kondisi kondisi yang ada di masyarakat dimana dengan adanya kehadiran PT.Serikat Putra di tanah melayu ini tidak memberi manfaat untuk masyarakat sekitarnya, Saya ingin tidak adanya penindakan hukum yang merugikan masyarakat,” kata Deky Hermanto selaku dewan penasehat aksi demo, Senin (22/7).
Saat ditanya terkait CSR selama ini pihak perusahaan kepada masyarakat Kanisius menjawab penuh dengan nada kesal dan sangat sedih yang jauh dari harapan masyarakat.
” Jadi csr ini sangat jauh dari harapan kami, kalaupun untuk terlaksana itu harus melalui perjuangan yang sangat luar biasa itulah yang terjadi selama ini dan suatu hal yang mengganjal juga,” ucapnya nada dengan kesal.
“Para pengunjuk rasa lusa nanti minta agar tuntutan kami dapat di tindaklanjuti dan dikabulkan,Jika dibiarkan mereka akan melanjutkan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak, “pungkas Deky Hermanto.(Team Redaksi)
Cibinong – Nama sentul city di beberapa kali di sebut, hal terjadi ketika memasuki sidang ke 8 bergulir dalam pertikaian kasus tanah antara Adang Jumadi dengan PT SJP di Pengadilan Negeri Cibinong, Jum’at(19/07/2024).
Persidangan kali ini agendanya masih menghadirkan saksi saksi dari kedua belah pihak.
Kesaksian awak media di ruang sidang yang dimulai pukul 13.00 lebih ini saksi pertama beberapa kali menyebut nama Bambang Wijanarko yang dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa nama tersebut adalah orang yang mengaku dari PT Sentul City.
Lanjut, keterangan berikutnya dalam persidangan saksi juga menceritakan awal mula perkenalannta dengan orang yang mengaku dari PT Sentul City ini sampai munculnya kasus ini ke permukaan.
Memastikan kembali keterangan saksi yang disampaikan dalam kesaksiannya dipersidangan awak media pun mewawancarai saksi Holikin usai memberikan kesaksian holikin pun memaparkan.
“Diundang kesini sebagai saksi karena pada taun 2023 kedatangan tamu bernama Bambang yang mengaku
dari Sentul City menanyakan nama ahli waris pemilik dari tanah itu, ada hubungan apa saya bilang tidak ada hubungan apa apa cuma kan kalau dikampung kalau ada yang nanya dan minta diunjukin pasti kita unjukin”.ungkapnya pad awka media.
Ketika ditanyakan apakah keterangan yang di sampaikan sesuai dengan fakta karena ada ketidak singkronan dengan keterangan yang disampaikan dan itu dibawah sumpah pria berpeci hitam menjawab.
“Saya menyampaikan apa adanya yang saya tau saya sampaikan gak ada tambah gak ada kurang kalaupun ada yang tidak singkron mungkin karena sudah lama, mungkin karena lupa gak ingat ingat gak punya fakta Saya kira gak ada apa, gak ada tindak lanjut cuma sekilas tau di kesana aja” katanya.
Bertempat di ruang Bagir Manan sidang ini juga sedikit diwarnai insident kecil hal ini terjadi ketika saksi kedua menjawab dengan emosi ketika beberapa kali di tanya oleh terdakwa Asep Wahyudi sampai akhirnya diredam dan di tegaskan oleh Hakim.
Dalam ruangan ini pula kesaksian awak media para pengavara terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan seputar keterkaitannya dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam SPH yang dianggap para pengacara SPH tidak sah karena ada ketidakjelasan dalam prosedurnya.
Menariknya kejadian itu para awak media pun menemui saksi mantan camat yang menandatangani SPH tanah yang di sangketakan itu, usai memberikan kesaksian.
Sesaat ada kesan enggan yang diperlihatkan ketika awak media mencoba mewawancarainya, sampai akhirnya mantan camat periide 2014 – 2019 menjawab pertanyaan awak media setelah usai memberikan kesaksianya.
“Saya tidak tau lah penyimpangan itu segala macam,” jawabnya.
Ketika awak media menanyakan tanggapannya apakah saksi mengakui ada kelalaian dalam penanda tanganan SPH tanah itu saksi pun berdalih bahwa kelalaian itu disebabkan bakunya blanko dan juga saya sebatas menandatangani saja berkas berkas yang disodorkan kemeja saya oleh petugas.
“Jabarkan sendiri saja ya…”
Jawab mantan camat ini ketika ditanyakan kalau akibat kelalaianya mengakibatkan ada korban yang harus mendekam dibalik jeruji besi.(Red/Tim)
SIDIK24.COM,INHIL.-Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, SH, MH memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga yang terkena musibah kebakaran ruko milik sdri. KARTASIAH, alamat Jalan lintas Rengat – Tembilahan RT 003 RW 002 Dusun Sukatan Indah Desa Sungai Gantang Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir, Rabu, (3/7/24), pukul 13.30 WIB.
Adapun kejadian kebakaran pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib sdr. MUHAMMAD AKBAR sedang duduk di depan warung miliknya, kemudian melihat asap dari ruko yang di sewa oleh sdri. MIMI, lalu sdr. MUHAMMAD AKBAR memberitahu warga dan pemilik ruko sdri. KARTASIAH, karena pada saat kejadian ruko tersebut dalam keadaan tidak ada orang dan terkunci. Kemudian ada beberapa warga yang datang mendekat dan menolong, lalu warga membuka pintu belakang ruko tersebut, dan melihat api sudah membesar di dalam ruko.
Sekira pukul 16.00 wib api sudah bisa di padamkan dan dilakukan pendinginan oleh warga bersama bhabinkamtibmas dan aparat desa Sungai Gantang. Akibat dari kejadian kebakaran tersebut, barang pribadi penyewa dan bangunan habis terbakar. Material bangunan ruko terbuat dari dinding semen dan atap seng. Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, hanya kerugian materiil, diperkirakan puluhan juta rupiah.
Kegiatan pemberian bantuan sosial ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, SH, MH didampingi oleh Kades Sungai Gantang Dhedek Kurnia Diyanto, S.Pd dan sejumlah personil Polsek Kempas serta aparat Desa Sungai Gantang Kec. Kempas. Adapun penerima bantuan sosial, yakni, KARTASIAH, MIMI dan ROKI, alamat Jalan lintas Rengat-Tembilahan RT 003 RW 002 Dusun Sukatan Indah Desa Sungai Gantang Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, SH, MH mengatakan, pemberian bantuan sosial ini merupakan wujud kepedulian dan empati jajaran Polsek Kempas dan Pemerintah Desa Sungai Gantang terhadap warga di wilayah hukum Polsek Kempas yang sedang dilanda musibah.
“Semoga bantuan sosial yang diberikan ini dapat sedikit meringankan dan bermanfaat buat kebutuhan sehari-hari bagi warga yang sedang dilanda musibah kebakaran ruko ini,” ujar Mardani