Takalar – Bhabinkamtibmas Polsek Mapsu, Polres Takalar, Bripka Hamsyarullah melaksanakan pemantauan dan monitoring kegiatan penyaluran bantuan beras dari Dinas Sosial kepada 522 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertempat di Aula Kantor Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mapsu, pada hari Selasa, 27 Februari 2024 pagi.
Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan beras berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran.
Bhabinkamtibmas Bripka Hamsyarullah juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban saat pembagian beras.
Bripka Hamsyarullah menjelaskan bahwa bantuan beras dari pemerintah Dinas Sosial ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban mereka.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat melalui Kapolsek Mapsu IPTU Hasanang mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar penyaluran bantuan beras berjalan tertib dan lancar.
Kapolsek juga menambahkan bahwa selain untuk mengurangi beban masyarakat dan resiko penyelewengan bantuan, Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan-pesan terkait Kamtibmas agar pelaksanaan kegiatan tetap kondusif.
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi menggugat PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Gugatan Nomor Perkara 06/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw akan disidangkan pada Kamis 07/03/2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang menagngani perkara ini.
Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa sebelumnya telah menyurati PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan namun sampai dengan saat ini tidak ada balasan dari pihak perusahaan maupun pihak dinas lingkungan hidup kabupaten pelalawan terkait limbah PKS Jaya Bersinar Sejahtera tersebut.
Saat awak media coba konfirmasi dengan salah satu pejabat di dinas lingkungan hidup kabupaten pelalawan mereka mengatakan bahwa itu adalah benar limbah dan saat kita tanya apakah sudah ada hasil uji laboratarium hasil uji limbah tersebut, pihak dari dinas mengatakan bahwa kami hanya turun chek lokasi dan ternyata memang benar limbah dan kami tidak ada ambil sempel limbah untuk chek di laboratarium.
Kami hanya peintahkan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembersihan limbah yang keluar dari kolam limbah mereka tersebut,”terangnya.
“Atas dasar tersebut kita dari LSM Lingkungan Hidup melakukan gugatan Legal Standing terhadap PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera dan meminta PT.PKS jaya Bersinar Sejahtera untuk memmulihkan Objek Sengketa yang tercemar dan mengganti ikan dan biota air lainya yang mati akibat pencemaran yang disebabkan oleh PKS Jaya Bersinar Sejahtera,”ungkap amri.
Karena limbah pabrik yang mencemari parit dan lahan sawit masyarakat sangat berdampak terhadap biota air dan ikan, karena beberapa waktu sebelumnya akibat limbah tersebut banyak ikan yang mati akibat tercemar limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera.
Dalam gugatan ini kita meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA dan mengganti ikan-ikan yang mati beserta biota air yang lainya dengan mengganti dengan bibit yang baru sesuai dengan kebutuhanya.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) untuk diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT, lalai melaksanakan putusan ini.
Menghukum TURUT TERGUGAT dan I,II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
SUBSIDAIR
Bila mana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) …..Bersambung.(Team Redaksi)
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan Legal Standing (Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan) terhadap anak mantan Bupati Pelalawan, Senin 26/02/2024.
Gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw sudah terdaftar di Pengadilan Negeri pelalawan dan agenda sidang perdananya insya allah pada, Kamis 14/03/2023,”ungkap Bambang Indartanto Ketua LSM Lingkungan Hidup.
“Benar hari ini kita dari LSM Lingkungan Hidup telah mendaptarkan gugatan Legal Standing ke PN Pelalawan dan telah mendapatkan No Perkara dan jadwal sidang jika tidak ada perubahan pada petengahan maret bulan depan.
Kami dari LSM Lingkungan Hidup menggugat T.Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan T.Azmun Jaafar yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di jakarta,”terang bambang.
‘Dan ini hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dengan beberapa awak media saat mengambil beberapa titik kordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan bupati pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik T.Ferra berada dalam kawasan hutan negara.
Setelah kita telusuri dan kita ambil titik kordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di darah Pangkalan Kerinci Pelalawan,”ungkap bambang
Dalam gugatan Legal Standing kita memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 285 (dua ratus delapan puluh lima ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;
Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas + 285 ( dua ratus delapan puluh lima ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono)…….Bersambung.(Team redaksi)
Kampar ; Camat Tapung Sofiandi SE ME menerangkan terkait diri nya yang ada Menenadatangani surat SKT Desa indra sakti, Begini Penjelasan nya pada senin 26/2/2024.
Bahwasannya pak Kades Desa indra sakti Misdi ketika itu telah mengantongi Bukti putusan PTUN di tahun 2016 dan putusan PTUN 2017, merujuk pada Keputusan pengadilan negeri Bangkinang pada tanggal 23 februhari tahun 2017 dalam isi surat keputusan pengadilan pada tahun 2022 tanah fasilitas umum desa indra sakti yang seluas 36 HT. sudah sah milik Masyarakat sebagai penggugat.
tugas fungsi camat hanya sebagai palayanan penyelenggara pemerintah.
Menurut Kepala desa indra sakti menerbitkan SKT Mengacuh Kepada putusan PTUN tahun 2016, PTUN tahun 2017, Dan Keputusan Pengadilan tinggi Perkara banding perdata, yang di tambah lagi dengan bantuan LSM persatuan bantuan hukum riau (PKBH RIAU) terkait pendapat hukum yang menyatakan sehubungan surat kepada desa indra sakti Nomor : 14/PEM-IS /265.
dalam isi surat tersbut perihal pedoman kepastian hukum terkait penerbitan SKT desa indra sakti telah Sah Dalam keputusan Pengadilan negeri.
dan disini camat hanya perpanjang tangan Bupati dan peneyelenggara urusan Negara pemerintahan umum yang bersifat mengetahui. sesuai dengan TuFoksi.
“Pihak pemerintah Kecamatan tapung yang menandatangani surat SKT tanah desa indra sakti sudah sesuai jalur kepastian hukum dan disini tidak ada persoalan, Karena itu sudah tugas kami sebagai pihak pemerintahan kecamatan bersifat penerima. surat yang telah di terbitkan sesuai dengan perundang undang Yang di buat oleh negara”,tutup Sofiandi.
Pelalawan, Riau :
Pada hari Jumat 23/02/2024 LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media melakukan investigasi terhadap proyek Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Meranti di Kawasan Bono Pantai Ogis Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Proyek dengan nilai 16 miliyar tersebut adalah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan sumber dana DBH (Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi) dengan pelaksana pekerjaan PT.Polada Mutiara aceh dengan Konsultan Pengawas PT.Mitra Utama Estuari.
Dalam investigasi tersebut menemukan proyek yang sedang dibangun sudah seperti tidak layak untuk di pakai karena sudah rusak dan kwalitasnya juga patut dipertanyakan.
“Jadi kwalitas hasil proyek pembangunan penguatan tebing sungai meranti dengan nilai anggaran 16 miliyar tersebut kwalitasnya sangat buruk sekali dan tidak layak,”ungkap Soni Ketua LSM Anti Korupsi.
Padahal proyek tersebut juga sudah terlambat dalam pekerjaanya yang harusnya pada bulan januari 2024 dan masih belum juga terselesaikan sampai dengan saat ini namun sudah dilakukan adendum untuk memberikan tabahan waktu kepada kontraktor pelaksana.
Kita meminta BPK RI Perwakikan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut agar dapat ditemukan indikasi kecurangan yang sipatnya merugikan keuangan negara karena dari hasil kerjanya yang kami lihat di lapangan banyak yang tidak layak.
“Dan kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media juga akan segera membuat pengaduan ke Kejati Riau c/q Aspidsus untuk dan meminta kepada Kejati Riau melalui Aspidsus untuk melakukan pemanggilan kepada PPK, Konsultan Pengawas dan pelaksana pekerjaan untuk dimintai keteranganya terkait permasalahan tersebut sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku…..Bersambung.(Team Redaksi)
KAMPAR – Diduga Caleg Partai Demokrat Dapil IV Kabupaten Kampar, Riski Ananda (RA) lakukan Money Politik secara terang – benerangan diparkir motor masyarakat yang akan melakukan pencoblosan di Desa Sawa, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Hal ini terlihat langsung oleh tim saksi caleg lain di Dapil IV Kampar secara terang – terangan yang diduga Tim Riski Ananda Caleg Demokrat, memberikan uang kepada warga Desa Sawa dengan mendatangi beberapa orang keparkiran TPS untuk mencoblos Caleg Ananda Riski.
Selain itu, dalam video yang beredar, yang diduga Tim Caleg Ananda Riski memberikan Uang kertas nominal Rp,100.000 kepada Warga yang ingin datang mencoblos ke TPS.
“Kami ada temuan.Tim dari Dari Partai Demokrat Atas Nama Riski Ananda, Memberikan Uang Tunai Ke Warga Untuk Memilih Caleg tersebut, Nominalpun gk bisa dipastikan, dari saksi tidak tau pastinya, tapi saksi nampak uang warna merah masuk saku,”ungkap salah satu warga yang namanya tidak ingin disebutkan itu, kepada Iline.id melalui pesan Whaatsapnya, Rabu (14/02/2024).
Lebih lanjut, ia (Narasumber-red) juga menjelaskan bahwa nominal uang yang diberikan tidak jelas berapa, namun narasumber memaparkan uang yang diberikan terlihat uang seratus ribuan per kepala.
“Untuk Nominal saksi tidak tau Pasti bang, gak pakai amplop, langsung dikasih saja uangnya diparkiran”tutupnya.
Menanggapi kejadian curang tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar saat dihubungi tim iline.id melalui telpon Whaatsapp belum memberikan respon apapun terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan caleg Partai Demokrat Dapil IV Kabupaten Kampar tersebut..
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup pada Senin 05/02/2024 mendatangi Gakkum KLHK Seksi II Wilayah Sumatera di Pekanbaru untuk meminta klarifikasi hasil uji laboratarium terkait hasil turunya team Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ke PT.Sawit Inti Raya di Desa Bongkal Malang dan Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau atas dasar pengaduan LSM Lingkungan Hidup AJPLH sebelumnya.
Kedatangan Team LSM Lingkungan Hidup di sambut oleh ketua Team yang turun ke lokasi PT.Sawit Inti Raya Bapak Adi Chandra dan kemudian beberapa saat kemudian Kepala Seksi Wilayah II Pak Hariyanto juga hadir dalam penjelasan terhadap hasil uji laboratarium sempel limbah yang diambil oleh team Gakkum KLHK Seksi II Wilayah Sumatera di Kota Pekanbaru.
Arman Ketua Team Investigasi AJPLH mengatakan kepada awak media sangat kecewa atas turunya tem Gakkum KLHK Wilayah Sumatera karena hasil dari uji laboratarium tidak diatas baku mutu dan masih dianggap normal kog bisa-bisanya.
“Bagaimana tidak normal baku mutu air karena parameter fisika dan kimia air yang mereka ambil air yang sudah tidak tercemar dan jelas COD dan BOD juga baik-baik saja,”ungkap arman kecewa
Benar kami merasa kecewa dengan hasil dari uji laboratarium tersebut dan patut diduga ada kong kalingkong pihak perusahaan dengan pihak Gakkum, karena kami dari AJPLH pada saat team Gakkum akan turun kami juga dari AJPLH tidak ada dilibatkan dan setelah mereka turun kami deberikan surat pemberitahuan bahwa adanya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan untuk penerapan sanksi adminiterasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu yang memberikanya kepada pihak perusahaan.
“Tapi kami tidak tahu sanksi adminitrasi apa yang akan diberikan kepada pihak perusahaan PT.Sawit Inti Raya oleh DLH kabupaten Indragiri Hulu karena Pak Bambang Sekertaris dinas yang dihubungi tidak bisa memberikan penjelasan dan mengatakan ‘Sy di Sekretariat dan meneruskan info dari Bidang terkait.Trims,”tulisnya
Terpisah Soni,S.H.,M..H.,C.Md yang merupakan Ketua Umum LSM Lingkungan menjelaskan bahwa hasil informasi yang didapat LSM Lingkungan Hidup dan Awak Media bahwa PT.Sawit Inti Raya dengan kapsitas 45 ton/jam dan luas area pabrik ± 21 hektar hanya memiliki izin lingkungan UKL UPL dan tidak AMDAL, dan saat kita tanya ke Gakkum KLHK itu wewenangnya Kabupaten terkait izin,”terang salah seorang anggota Gakkum Seksi II
“Harusnya setingkat pabrik kelapa sawit izin lingkunganya adalah AMDAL ini kenapa UKL UPL dan malah ada tiga kolam juga belum masuk dalam revisi dokumen AMDAL yang mana pengawasan dari DLH Kabupaten Indragiri Hulu yang tidak jelas sepertinya selama ini,”terang soni
Atau pihak DLH Kabupaten Indragiri Hulu dengan Pihak perusahaan PT.Sawit Inti Raya sudah main mata alias kong kalikong dengan kasus ini selama ini.
Intinya kita dalam waktu dekat ini akan turun lagi ke PT.Sawit Inti Raya dan akan melengkapi data-data untuk melakukan gugatan Legal Standing terhadap PT.Sawit Inti Raya,TERGUGAT I PT.Sawit Inti Raya, TERGUGAT II Bupati Kabupaten Indragiri Hulu c/q Dinas DLH Kabupaten Indragiri Hulu dan TURUT TERGUGAT Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera c/q Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera di Pekanbaru”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
Pada hari selasa 06/02/2024 LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) bersama beberapa awak media menyurati Kejati Riau di Jln Sudirman No.375 Kota Pekanbaru mempertanyakan kasus OTT Kepala Dinas Kampar beserta Kepala Puskesmas yang terlibat dalam kasus OTT tersebut.
“Benar kami pada hari selasa siang telah menyurati kepala Kejati Riau untuk mempertanyakan kasus OTT yang telah dilimpahkan oleh pihak Dir Krimsus Polda Riau ke Kejati,”ungkap Amri Ketua LSM Anti Korupsi.
Amri menambahkan bahwa mempertanyakan kasus ini karena sampai dengan saat ini tidak adanya penetapan tersangka kembali oleh pihak Kejati maupun Dir Krimsus Polda Riau kog malah kasus ini seperti ditelan bumi saja jadinya.
“Dan ini patut diduga adanya unsur kesengajaan dari pihak Kejati Riau dan Polda Riau kesanya memperlambat kasus ini dan mengaburkan kasus ini agar tidak duduk tindak pidananya,”terang amri.
Sebelumnya kita sudah menyurati Dir Krimsus Polda Riau pada sabtu 03/02/2024 namun belum ada jawaban dari pihak Dir Krimsus terkait kasus OTT tersebut sampai dengan saat ini.
Dan sekarang kita pada 06/02/2024 juga telah menyurati Kejati Riau juga untuk mempertanyakan kasus tersebut, sebab sebelumnya kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati Riau namun berkemungkinan berkas yang belum lengkap dan ada berkas yang harus di lengkapi oleh penyidik atau ada teknis lainya kita juga tidak tau,”ucap amri
Intinya kita masih menunggu balasan dari dua penegak hukum baju cokelat ini untuk dapat memberikan keterangan atas dasar apa kasus OTT Kepala Dinas Kesehatan Kampar ini tidak ada kejelasanya sampai dengan sekarang.
Karena kita juga dalam waktu dekat ini akan menyurati Kadiv Propan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mempertanyakan kasus OTT ini jika pihak dari Kejati dan Dir Krimsus tidak membalas surat dari kami ini,”tutup amri…..Bersambung.(Team Redaksi)
Pada hari sabtu 03/02/2024 LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.ajar.or.id resmi menyurati Dir Krimsus Polda Riau di kanntor Mapolda Riau Lantai III Jln Patimura No.13 Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.
Surat diterima oleh petugas piket bernama Briptu Putra Nirwana pada bagian Kriminal Khusus bidang ekonomi dan pada hari seni akan langsung di teruskan kepada bagian Kriminal Khusus yang menangani kasus ini.
“Benar kami dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau telah menyurati Dir Krimsus Polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan kasus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan Kapus yang terjaring OTT oleh team Dir Krimsus Polda Riau pada 12 May 2023 lalu,”ungkap amri
Kenapa sampai dengan saat ini yang bersangkutan berinisial “ZD” dan “MR” tidak di tahan juga dan bagaimana keterlibatan kapus-kapus lainya yang ikut serta dalam kasus ini apa mereka juga tidak dilibatkan dalam kasus ini dan hanya dimintai keterangan lalu disuruh pulang lagi, padahal sudah sejelas para kapus-kapus yang lainya juga bisa ditarik ikut menjadi pelaku karena ikut serta dan terlibat dalam kasus ini,”terang amri
Intinya kami dari LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan terus mengawal kasus ini karena sudah jelas adanya pungli yang dilakukan terhadap para kapus-kapus di kabupaten kampar oleh kepala dinas kesehatan pada tahun 2023 tersebut.
“Karena pada waktu pemeriksaan di polda saja oleh team dirkrimsus polda riau masih ada kapus yang melakukan transfer ke rekening yang telah di tentukan oleh kepala dinas dan salah satu kapus yang ikut terjaring OTT.
Kami minta kepada Dir Krimsus Polda Riau untuk dapat segera menetapkan kepastian hukum terhadap kasus ini, agar masyarakat tidak bertanya-tanya dalam hati sampai mana kasus ini kog seperti hilang ditelan bumi saja,”jelas amri.
‘Dan kami meminta kepada Dir Krimsus Polda Riau juga untuk menarik semua kapus-kapus yang terlibat dalam kasus ini karena sudah jelas mereka para kapus-kapus yang terlibat dan ikut serta bisa dijerat dengan Pasal 55 karena mereka juga turut serta ikut meakukanya “mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan menganjurkan”.
Ancaman hukumanya untuk para kapus-kapus yang ikut serta terlibat dalam kasus ini adalah sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama,karena para kapus juga bersalah karena melakukan turut serta,”tutup amri….Bersambung.(Dani)
Pelalawan:
Sidang gugatan No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw antara Ibu Harsini melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dari partai golkar masuk tahap mediasi.
Syamsul Arif,S.H Kuasa Hukum Ibuk Harsini kepada awak media mengatakan bahwa pada sidang kedua ini majelis hakim memerintahkan kepada semua para pihak untuk melakukan mediasi, dan kepada para pihak yang masih tidak hadir akan akan kembali dilakukan untuk pemanggilan.
‘Benar pada hari ini Kamis 01/02/2024 majelis hakim memerintahkan untuk dilakukanya mediasi dengan hakim mediator Dr.Jetha Tri Dharmawan,S.H.,M.H dan setelah dilakukanya mediasi pertama maka para principal baik Penggugat maupun Tergugat wajib hadir pada sidang berikutnya,”ungkap arif
Dan di jadwalkan untuk sidang mediasi berikutnya pada hari kamis 15/02/2024 agar para pihak yang hadir saat ini untuk hadit kembali pada pukul 10 pagi,”terang mediator kepada para pihak yang hadir.
Tepisah Dedi Alparesi,S.H juru bicara PN Pelalawan mengatakan bahwa karena para pihak dianggap sudah lengkap jadi sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2016 di lakukan mediasi agar para pihak bisa menyelesaikan perkara secara musyawarah mufakat dan tidak perlu sampai pemeriksaan di persidangan itu harapan kita selaku hakim PN Pelalawan,”ucapnya.
“Tetapi jika para pihak tetap tidak mau berdamai maka persidangan akan dilanjutkan dengan hakim yang akan memutus pokok perkara.
Ibu Harsini yang dihubungi awak media sebelumnya memang sudah siap untuk hadir pada sidang berikutnya jika memang harus datang.
“Kalau memang saya di haruskan datang pada sidang berikutnya, saya siap karena saya ingin memperjuangkan hak suami saya yang sampai saat ini belum juga selesai karena sudah jelas bahwa ijazah yang dipakai oleh pak sunardi untuk megurus paket c adalah milik almarhum suami saya dan itu sudah dibatalkan, tetapi kenapa masih dipakai juga sama beliau sampai dengan saat ini.
Saya pasti datang ke PN Pelalawan dan saya juga bila perlu akan melakukan aksi di Polres Pelalawan terhadap tebitnya SP3 kasus pak sunardi pada tahun 2009, apa dasar Polres Pelalawan menerbitkan SP3 tersebut kan sudah jelas memang pak sunardi menggunakan ijazah suami saya untuk urus paket C nya dan saya sudah suruh kuasa hukum saya untuk melaporkanya ke provam penyidiknya,”tegasnya.
Intinya saya pasti datang pada sidang berikutnya jika memang saya diminta untuk hadir karena saya adalah Penggugat, walaupun satu anak saya lagi tidak bisa hadir karena saat ini kerja menggantikan saya di luar negeri sebagai pembantu karena saya sudah terikat kontrak sebelumya,kalau tidak anak saya yang gantikan siapalagi…..Bersambung.(Team Redaksi)