sidik24com. Meranti,- Polres Kepulauan Meranti melalui Bagian SDM melaksanakan Pembagian Takjil Ramadhan Kepada Masyarakat di Penyeberangan Kempang Om Rin Jalan Tebing Tinggi Oleh Personil Polres Kepulauan Meranti Selasa (3/3/2026) Sore.
Selain itu, adapun personil yang mengikuti Kegiatan tersebut yakni Personil bagian SDM Polres Kepulauan Meranti bersama Personel SatReskrim Polres Kepulauan Meranti dan Personel Si Humas Polres Kepulauan Meranti
“Pembagian Takjil kepada Masyarakat di Penyeberangan Kempang Om Rin Jalan Tebing Tinggi, Adapun Jumlah Takjil yang diberikan yakn Bubur Kacang Hijau campur Ketan Hitam (50 pcs) dan Mie Goreng kuning (50 pcs), Kegiatan selesai Sekira pukul 17.30 wib, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kabag SDM Polres Meranti Kompol Ali Azar, S.Sos.
Selain kegiatan Pemberian Takjil kepada Masyarakat Polres Meranti juga memberikan pemberitahuan kepada Masyarakat dengan layanan 110 untuk Telphone darurat, dan Personil Polres Siap Siaga dalam memberikan pelayanan yanh baik di tengah- tengah masyarakat khusunya Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti.
” Kita juga meminta agar masyarakat tetap menjaga kamtibmas selama Ramadahan, dan dapat menjalankan ibadah dengan baik serta menciptakan situasi yang kondusif di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti,” jelas Kabag SDM.
Deli Serdang, 3 Maret 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui perbaikan gizi, penurunan angka stunting, serta peningkatan konsentrasi dan kecerdasan anak, diduga tercoreng oleh pembagian makanan yang tidak layak konsumsi.
Seorang siswa di MTs Negeri 2 Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku menerima bubur MBG yang diduga dalam kondisi basi, Selasa (03/03/2026).
Menurut keterangan siswa yang enggan disebutkan namanya, awalnya ia hanya mencium aroma bubur tersebut karena sedang berpuasa. Namun, aroma yang tercium dinilai mencurigakan seperti makanan basi. Ia kemudian meminta bantuan saudaranya yang tidak berpuasa untuk memastikan kondisi makanan tersebut. “Setelah dicek, ternyata bubur itu memang benar-benar basi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Camat Lubuk Pakam, Wahyu Rismiana, S.STP., M.AP., belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan pembagian makanan tidak layak konsumsi tersebut.
Tujuan Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:
Meningkatkan gizi dan kesehatan, termasuk mengatasi kekurangan gizi, anemia, serta menekan angka stunting pada anak dan kelompok rentan seperti ibu hamil dan menyusui.
Meningkatkan kualitas SDM, dalam rangka mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Meningkatkan konsentrasi belajar, dengan memastikan peserta didik memperoleh asupan nutrisi seimbang.
Mengubah pola makan anak, agar lebih bergizi dan mengurangi konsumsi jajanan tidak sehat.
Pemberdayaan ekonomi lokal, melalui pelibatan UMKM, petani, dan nelayan sebagai penyedia bahan baku makanan.
Untuk pelaksanaan di madrasah dan pondok pesantren, program MBG berada di bawah koordinasi Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang menetapkan standar gizi secara nasional.
Kepala madrasah serta tim pelaksana sekolah bertanggung jawab atas implementasi teknis, penerimaan, distribusi, serta pengawasan harian, termasuk uji kelayakan makanan sebelum dibagikan kepada siswa.
Menyikapi dugaan tersebut, masyarakat berharap penanggung jawab pelaksanaan MBG di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam segera melakukan evaluasi dan perbaikan, agar makanan yang diberikan kepada siswa benar-benar memenuhi standar gizi dan kelayakan konsumsi, sesuai dengan semangat program yang dicanangkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. (Tim)
Langkat (Sumut) – Jumat (27/2/2026) Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terasa di lingkungan Pengadilan Negeri Stabat. Keluarga besar pengadilan menggelar acara Buka Puasa Bersama yang dirangkaikan dengan Santunan Anak Yatim sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguatan nilai – nilai kebersamaan di bulan suci Ramadan.di Pengadilan Negeri Stabat.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Lusi Emmi Kusumawati, S.H., M.H., Wakil Ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting, S.H., M.H., para hakim, pejabat struktural dan fungsional, pegawai, serta anak – anak yatim yang menjadi tamu kehormatan dalam kegiatan tersebut.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC) yang menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini dengan lancar. Suasana semakin khidmat saat dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang memberikan ketenangan dan penguatan spiritual bagi seluruh hadirin.
Ketua Panitia dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan wujud nyata komitmen keluarga besar pengadilan dalam menumbuhkan empati, solidaritas, dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat. Ia berharap kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi antar pegawai sekaligus menjadi ladang amal bagi semua pihak yang terlibat.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Lusi Emmi Kusumawati, S.H., M.H., memberikan bimbingan dan arahan. Dalam pesannya, beliau menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan semangat melayani masyarakat dengan hati nurani. Momentum Ramadan 1447.H, menurut beliau, menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan nilai – nilai kejujuran, kesabaran, dan kepedulian sosial dalam pelaksanaan tugas peradilan.
“Melalui kegiatan ini, kita belajar bahwa kehadiran institusi peradilan tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial,” ujar beliau dalam arahannya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak – anak yatim yang hadir. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, disambut dengan senyum bahagia dari para penerima. Momen tersebut menjadi puncak acara yang sarat makna, mencerminkan nilai kasih sayang dan kepedulian yang tumbuh di lingkungan pengadilan. yang berkeadilan bagi masyarakat.
Menjelang waktu berbuka, seluruh hadirin bersama – sama memanjatkan doa, memohon keberkahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas serta kehidupan sehari – hari. Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama dalam suasana sederhana namun penuh kekeluargaan.
Melalui kegiatan ini, keluarga besar Pengadilan Negeri Stabat berharap dapat terus menumbuhkan budaya kerja yang humanis, religius, dan berorientasi pada pelayanan.
Deli Serdang,Selalu ada saja ulah manusia yang memiliki rasa tamak dan rakus , meraih penghasilan dengan cara yang instan tidak memikirkan dampak daripada perbuatan yang dilakukannya dapat membahayakan kesehatan keselamatan warga lingkungan masyarakat sekitar.
Seperti yang di lakukan oleh oknum Warga masyarakat yang tidak dikenal Minggu (01-03-2026) dengan mengatasnamakan percetakan darat menjadi persawahan dengan cara material tanah di korek dan di perjual belikan ( komersial) namun diduga tidak mentaati aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia seperti Izin galian C, Izin perubahan darat menjadi sawah , izin lingkungan hidup, Izin lintas jalan dan izin persetujuan warga masyarakat atau izin lainnya yang terkait dengan peraturan Pemerintah tentang galian C tersebut.
Sudah selama sepekan warga masyarakat merasakan resah dengan adanya Kenderaan Dumtruck lalu lalang bermuatan material tanah hasil korekan di daerah Aras Kabu kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, banyak Kenderaan hilir mudik memunculkan debu beterbangan hingga memasuki permukiman masyarakat bahkan para pengguna jalan merasa terganggu akibat debu yang menghalangi pengendara masuk ke bola mata mengakibatkan perih dan sesak pada pernafasan.
Abdul salahsatu warga kecamatan Beringin pada awak media mengatakan ” sudah selama satu minggu ini kami merasa terganggu dalam perjalanan berkendaraan banyaknya debu yang bertaburan yang berjatuhan dari kendaraan truk yang mengangkut tanah biasanya kami dapat berjalan dengan lancar tidak ada hambatan kini banyaknya debu berterbangan kami menjadi tidak nyaman bahkan mata sampai masuk debu juga di pernapasan merasa terganggu ” keluhnya
J Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media Minggu (01-03-2026) hingga berita ini ditayangkan kanit tipiter Polresta Deli Serdang sama sekali diduga tidak respon dan tidak perduli.
Diminta kepada aparat kepolisian Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang untuk segera menangkap dan menghentikan kegiatan galian C ilegal tersebut karena selain MELANGGAR peraturan perundang-undangan juga meresahkan masyarakat banyaknya debu yang bertaburan mengganggu kesehatan mata dan pernafasan.
Pelaku galian C ilegal (tanpa IUP/izin resmi) diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi ini berlaku bagi penambangan batuan/mineral non-logam tanpa izin sah yang merusak lingkungan.
Sanksi pelanggaran galian C ilegal:
Sanksi Pidana: Penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Beberapa referensi juga menyebutkan potensi denda hingga Rp10 miliar dalam kasus tertentu.
Pidana Tambahan : Pelaku dapat dikenakan perampasan barang/alat yang digunakan untuk menambang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Sanksi Penadah : Pihak yang membeli atau menggunakan hasil material galian C ilegal dapat dijerat pasal penadah (KUHP Pasal 480) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin (jika ada) oleh Dinas ESDM/PTSP.
Aparat penegak hukum (APH) berwenang menindak tegas tambang galian C ilegal tanpa menunggu laporan masyarakat, karena dianggap merugikan negara dan merusak lingkungan. (Tim)
Tabalar – Aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal di wilayah Tuban, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut-sebut berkedok PT Dian Jaya Harata dan hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Minggu (01/03/2026), terlihat adanya tumpukan batu bara yang diduga berasal dari hasil aktivitas penambangan. Kegiatan tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kampung setempat menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan milik PT Dian Jaya Harata. Namun demikian, beredar informasi bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diduga telah dibekukan dan tidak aktif lagi.
Jika benar izin perusahaan telah dibekukan, maka aktivitas penambangan yang masih berlangsung patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dugaan aktivitas tersebut disebut-sebut sudah pernah dilaporkan, namun belum ada tindakan tegas.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur, untuk segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi status perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dian Jaya Harata belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembekuan izin maupun aktivitas penambangan yang berlangsung. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Fendy)
Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/2/2026).
Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, tepatnya di rumah milik salah satu tersangka.
Dua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Yusup Harahap (44), wiraswasta, warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Haposan Siregar (44), wiraswasta, warga Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Berdasarkan keterangan resmi Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, sekitar pukul 16.00 WIB personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Saat pengintaian, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan membuang sebuah bungkusan ke arah sampingnya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Muhammad Yusup Harahap.
Dari sekitar lokasi tempat duduk tersangka, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Haposan Siregar.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Haposan Siregar dan berhasil mengamankannya di dalam rumah saat bersembunyi di balik pintu kamar mandi. Dari hasil penggeledahan di kamar tidur, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,07 gram.
Haposan Siregar mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MH yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari Muhammad Yusup Harahap: 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,14 gram
1 unit handphone merek Oppo warna hitam,Dari Haposan Siregar:
1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,07 gram
1 toples plastik berisi plastik klip kosong dan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu,Uang tunai sebesar Rp576.000, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna silver
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.(Lb)
Kutai Timur – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik seorang warga berinisial A di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Sabtu (28/02/2026), terlihat alat berat beroperasi melakukan penggalian material. Aktivitas itu berlangsung di area yang tidak jauh dari permukiman warga.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan adanya kegiatan tersebut. Mereka menyebut dampak yang ditimbulkan cukup mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kami sangat resah dengan adanya aktivitas ini. Jalan di depan rumah menjadi becek akibat tanah yang jatuh dari kendaraan pengangkut. Saat musim kemarau berdebu, saat hujan jadi berlumpur,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Warga juga mempertanyakan legalitas usaha galian C tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya papan informasi terkait izin operasional di lokasi kegiatan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Kutai Timur segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun aparat setempat masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.(Tim)
sidik24com. Meranti,– Pamapta Regu II Polres Kepulaian Meranti gelar Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Subuh On The Road di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti berhasil maksimal sampaikan pesan Kantibmas 110 oleh Kapolres Kepulauan Meranti juga melalui Kapolsek jajaran Senin (23/2/2026) Pagi.
Selain itu, Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Subuh On The Road di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.
” Berdasarakan Rencana Kerja Polres Kepulauan Meranti Tahun 2026 atas dasar Surat Perintah Kapolres Kepulauan Meranti Nomor Sprin/137/II/HUK.6.6./2026 tentang Pelaksanaan Pengamanan Subuh On The Road.
Oleh Pamapta Regu II Polres Kepulauan Meranti sebanyak 7 Orang,” Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi diwakili oleh Ipda Maycal Jhonson L Tobing Pamapta Regu II Polres Kepulaian Meranti.
Adapun Rute pelaksanaan patroli dan pengamanan meliputi jalur utama dan titik rawan di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, antara lain Jalan Diponegoro kota Selatpanjang;Jalan Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani;Jalan Teuku Umar dan Jalan Siak.
” Kami tentunya menyisir Titik kumpul remaja dan komunitas kendaraan bermotor; Area masjid dan musholla yang melaksanakan ibadah Subuh, dan Pelabuhan, terminal keberangkatan Jalan protokol yang berpotensi digunakan untuk balap liar dari titik rawan kriminalitas dan gangguan kamtibmas dan seluruh polsek jajaran Polres Meranti juga menjalankan hal yang sama,” jelasnya.
Ia juga mengatakan adapun Bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam Pengamanan Subuh On The Road antara lain, Patroli mobile menggunakan kendaraan dinas pada rute yang telah ditentukan,Strong point dan pengaturan lalu lintas di simpang-simpang strategis,Pemeriksaan dan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong juga
Pembubaran kelompok remaja yang berpotensi melakukan balap liar atau tawuran, dan Himbauan kamtibmas kepada masyarakat, Monitoring dan pengamanan pelaksanaan ibadah sholat Subuh,Dokumentasi kegiatan dan pelaporan secara berjenjang.
” Demgan adanya Kegiatan ini tentunya Terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan kegiatan, Tidak ditemukan kejadian menonjol selama patroli berlangsung,Berkurangnya aktivitas balap liar dan kerumunan remaja pada waktu subuh, dan Meningkatnya rasa aman masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan aktivitas pagi hari,Terjalinnya komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat,” jelas Ipda Maycal Jhonson L
Ia berharap, dengan Kegiatan Pengamanan Subuh On The Road efektif dapat menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya balap liar dan kenakalan remaja, Kehadiran personel Polri pada jam rawan memberikan efek preventif dan efek preemtif terhadap pelaku pelanggaran.
“Diperlukan konsistensi dan kesinambungan pelaksanaan kegiatan agar dampak preventif tetap terjaga,
Perlunya pemetaan titik rawan secara berkala untuk meningkatkan efektivitas rute patroli, Perlunya himbangun dan dukungan dari tokoh masyarakat guna memperkuat pendekatan preemtif dan preventif,” tukasnya.***
Sidik24com. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi melepas para mubaligh dan mubalighah Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Kuning, Selatpanjang, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala kantor, kepala badan, kepala bagian di lingkungan Pemkab Meranti, Kepala Kantor Kementerian Agama, perwakilan Kementerian Haji, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kepulauan Meranti, Dewan Masjid Indonesia, serta LPTQ Kepulauan Meranti.
Wakil Ketua P2A (Pembina Pengamalan Agama Islam) Kepulauan Meranti, Ustadz Tito Hortanto, SHI dalam laporannya menyampaikan bahwa mubaligh dan mubalighah yang akan bertugas selama Ramadhan berjumlah sekitar 75 orang.
“Mereka terdiri dari para dai, penyuluh agama Kementerian Agama, dai 3T, para ustaz senior, khatib, serta tokoh-tokoh agama yang selama ini aktif membina umat. Selain menyampaikan ceramah Ramadhan, mereka juga mengisi khutbah Jumat dan pembinaan keagamaan di masjid dan mushala,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para mubaligh akan bertugas di puluhan masjid dan mushala di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dan sekitarnya. Keberadaan P2A sendiri menjadi wadah berhimpunnya para dai dalam menyusun jadwal dakwah sekaligus memperkuat pembinaan keagamaan masyarakat.
Menurutnya, para mubaligh memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, khususnya pembangunan mental dan spiritual masyarakat.
“Kami berharap dukungan pemerintah daerah agar pembinaan keagamaan dapat terus berjalan, sehingga para mubaligh tetap istiqamah dalam membimbing masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan apresiasi atas pengabdian para mubaligh dan mubalighah yang selama ini konsisten memberikan pencerahan kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi para mubaligh dan mubalighah. Semoga apa yang dilakukan dilandasi keikhlasan dan menjadi amal ibadah untuk mendapatkan ridha Allah SWT,” ungkap Asmar.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah mempersiapkan berbagai kegiatan keagamaan selama Ramadhan, termasuk Safari Ramadhan yang akan melibatkan para mubaligh terbaik daerah untuk menyampaikan tausiah di masjid dan mushala.
Menurutnya, kehadiran mubaligh di tengah masyarakat tidak hanya memberi pencerahan spiritual, tetapi juga membantu menyampaikan informasi pembangunan daerah kepada masyarakat.
“Safari Ramadhan menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat, sekaligus menyerap aspirasi pembangunan di setiap kecamatan,” jelasnya.
Asmar juga berharap para mubaligh dapat menjadi penyambung pesan pemerintah daerah, baik dalam bidang pembangunan maupun pembinaan keagamaan.
“Peran mubaligh sangat penting, bukan hanya menyampaikan ajaran agama, tetapi juga membangun akhlak masyarakat serta memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara,” katanya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Kementerian Agama, Drs. H. Sulman, turut mengingatkan agar para penceramah menyampaikan dakwah yang menyejukkan dan menjaga kerukunan umat, terutama di tengah keberagaman masyarakat.
Ia menekankan pentingnya dakwah yang menenangkan, bebas dari provokasi maupun kepentingan politik, serta mendorong persatuan menuju Indonesia Emas 2045.
“Kami berharap para mubaligh dapat menyejukkan umat, menjaga persaudaraan, serta membawa pesan kedamaian dan keberkahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Acara ditutup dengan pernyataan resmi Bupati Kepulauan Meranti yang melepas para mubaligh dan mubalighah Ramadhan.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, mubaligh dan mubalighah Ramadhan 1447 H/2026 M secara resmi saya nyatakan dilepas,” tutup Asmar.
Sidik24com. MERANTI – Festival Perang Air sempena perayaan tahun baru imlek 2577 tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, Selasa (17/2/2026), di Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang.
Bupati Asmar menyampaikan bahwa ajang budaya tahunan yang telah masuk Karisma Event Nusantara (KEN) itu bukan sekadar hiburan masyarakat, tetapi juga upaya strategis pemerintah daerah dalam menjadikan tradisi lokal sebagai ikon pariwisata daerah.
“Festival Perang Air ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk mengangkat, memelihara, dan melestarikan tradisi masyarakat agar dikenal lebih luas,” ujar Asmar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Selatpanjang, khususnya warga Tionghoa, atas partisipasi aktif dalam memeriahkan festival tersebut. Asmar berharap, momentum itu dapat mempererat persatuan masyarakat lintas suku dan agama, terlebih pada tahun ini perayaan Imlek berdekatan dengan bulan suci Ramadan.
“Melalui Festival ini mari kita jalin kekompakan, saling menghargai dan menghormati antar suku, etnis, dan budaya demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang aman dan damai,” katanya.
Asmar juga mengimbau seluruh peserta dan masyarakat untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan festival serta tetap memperhatikan kebersihan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban dan kebersihan, termasuk melaksanakan kerja bakti setelah kegiatan selesai agar kota tetap bersih dan asri,” harapnya.
Di akhir sambutan, Bupati Asmar memberikan kehormatan kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk melepas rombongan Festival Perang Air tersebut.
Festival Perang Air di Kota Selatpanjang ini, setiap tahun selalu menjadi magnet wisata budaya. Tradisi saling siram air ini juga diikuti oleh ribuan turis domestik maupun mancanegara.
Selain dihadiri oleh Wakapolda Brigjen Hengky dan jajaran PJU Polda Riau serta unsur Forkopimda, pembukaan festival itu juga dihadiri oleh salah seorang pencetus Perang Air, yakni Kombes Zahwani Pandra Arsyad, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Humas Polda Riau.