![]()
Kutai Timur – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik seorang warga berinisial A di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Sabtu (28/02/2026), terlihat alat berat beroperasi melakukan penggalian material. Aktivitas itu berlangsung di area yang tidak jauh dari permukiman warga.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan adanya kegiatan tersebut. Mereka menyebut dampak yang ditimbulkan cukup mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kami sangat resah dengan adanya aktivitas ini. Jalan di depan rumah menjadi becek akibat tanah yang jatuh dari kendaraan pengangkut. Saat musim kemarau berdebu, saat hujan jadi berlumpur,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Warga juga mempertanyakan legalitas usaha galian C tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya papan informasi terkait izin operasional di lokasi kegiatan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Kutai Timur segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun aparat setempat masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.(Tim)
