![]()
Tabalar – Aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal di wilayah Tuban, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut-sebut berkedok PT Dian Jaya Harata dan hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Minggu (01/03/2026), terlihat adanya tumpukan batu bara yang diduga berasal dari hasil aktivitas penambangan. Kegiatan tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kampung setempat menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan milik PT Dian Jaya Harata. Namun demikian, beredar informasi bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diduga telah dibekukan dan tidak aktif lagi.
Jika benar izin perusahaan telah dibekukan, maka aktivitas penambangan yang masih berlangsung patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dugaan aktivitas tersebut disebut-sebut sudah pernah dilaporkan, namun belum ada tindakan tegas.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur, untuk segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi status perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dian Jaya Harata belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembekuan izin maupun aktivitas penambangan yang berlangsung. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Fendy)
