PALEMBANG – Sidik 24 com Dalam rangka memperingati Hari Bakti ke-76, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menghadirkan terobosan pelayanan publik berupa Layanan Paspor Drive Thru. Inovasi ini diperkenalkan untuk mempermudah masyarakat mengurus paspor tanpa perlu turun dari kendaraan, sekaligus mengantisipasi lonjakan permohonan seiring dibukanya kembali penerbangan internasional di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairul Mirza, menjelaskan bahwa jumlah permohonan paspor terus meningkat setiap tahunnya. “Permohonan tidak hanya berasal dari Kota Palembang, tetapi juga dari daerah lain seperti Musi Rawas, Banyuasin, hingga Kota Lubuklinggau yang sebenarnya sudah memiliki kantor imigrasi sendiri,” ujarnya.
Selain layanan drive thru, Kantor Imigrasi Palembang juga telah memperluas jangkauan pelayanan dengan membuka Satuan Kerja (Satker) di Banyuasin serta Kantor Imigrasi Kelas III di Lubuklinggau. Namun, layanan drive thru di kantor pusat Palembang menjadi yang pertama di wilayah tersebut.
“Layanan ini memungkinkan pemohon tidak perlu lagi turun dari mobil. Prosesnya dipermudah, dan dalam waktu yang sama, paspor bisa langsung diambil setelah proses selesai,” jelas Khairul Mirza.
Diharapkan, inovasi ini dapat meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan efisiensi pelayanan keimigrasian di Sumatera Selatan. “Semoga ke depan, pelayanan di imigrasi bisa berjalan dengan lebih cepat serta efisien,” tegas Khairul Mirza menutup penjelasan.
Layanan Paspor Drive Thru ini menjadi penanda peringatan Hari Bakti Ke-76 Instansi Imigrasi, yang mengusung semangat beradaptasi dan berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ( Salman)
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Selatan resmi melantik jajaran pengurus baru Lembaga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan,Pelantikan ini mengusung tema besar “RMI dan Pesantren sebagai Pilar Peradaban, Merawat Tradisi, Meneguhkan Moderasi,yang menegaskan komitmen NU dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pembentukan karakter umat, dilaksanakan di pondok pesantren ar Rahman Palembang.
“Pelantikan pengurus RMI NU Sumsel ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan pesantren di bawah naungan NU, sekaligus mempertegas peran RMI sebagai lembaga yang mengoordinasikan, membina, dan mengembangkan pesantren di wilayah Sumatera Selatan,senin (26/01/2026).
“yang diwawancarai oleh awak media Ketua RMI NU Sumsel yang baru dilantik, KH. Muhsan, M.Pd.I, dalam sambutannya menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan mengembangkan program-program yang telah dirintis oleh kepengurusan sebelumnya. Ia mengapresiasi dukungan para pendahulu dan menyatakan kesiapan RMI untuk bergerak lebih maju dengan sinergi yang kuat bersama PWNU.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Perjalanan RMI hari ini tidak terlepas dari jasa dan bimbingan ketua RMI terdahulu. Beliau terus memberikan support agar RMI semakin maju. Dengan pendampingan PWNU, kami optimis dapat melaksanakan program-program yang lebih baik ke depan,Ia menambahkan bahwa pengurus RMI NU Sumsel berkomitmen untuk menjaga kekompakan, meningkatkan profesionalitas, serta menjalankan program kerja secara istiqamah demi kemajuan pesantren dan kesejahteraan umat.
“Dengan bimbingan PWNU, kami akan terus semangat dan insya Allah kompak, istiqamah dalam menjalankan banyak program. Mudah-mudahan seluruh masyarakat berkenan untuk bersinergi demi menghadirkan program terbaik bagi pesantren dan NU.
“juga menekankan bahwa pesantren harus terus diperkuat sebagai benteng akidah, pusat pengkaderan ulama, serta pilar penting dalam menjaga tradisi Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang moderat dan rahmatan lil ‘alamin.
“NU dan RMI harus berjalan beriringan. Kita sama-sama berjuang untuk umat, membesarkan pesantren, dan menguatkan peran NU di Sumatera Selatan. Semoga NU semakin berkembang dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
,,Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasik lintas sektor, termasuk kerja sama RMI dengan berbagai pihak strategis, salah satunya dengan sektor perbankan syariah, dalam mendukung kemandirian ekonomi pesantren.
“Hari ini kita buktikan bahwa RMI bisa bersinergi dengan BSI. Ini penting untuk terus dijaga, dengan koordinasi yang baik dan komitmen memberikan yang terbaik bagi NU di Sumatera Selatan,pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat, penguatan moderasi beragama, serta penggerak sosial yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
“ kelembagaan, digitalisasi administrasi pesantren, hingga pengembangan kemandirian ekonomi berbasis pesantren. Selain itu, RMI juga berkomitmen untuk memperluas jejaring kerja sama dengan pemerintah, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, serta organisasi masyarakat guna mendukung keberlanjutan pesantren. (Salman)
sidik24com. Meranti,- Dalam rangka mendukung program pelestarian lingkungan hidup, Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit pohon di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (23/1/2026).
Selain itu, Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan alam di wilayah hukum Polsek Merbau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Merbau Wan Jumiati, S.E., M.Si., Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Merbau yang diwakili Kanit Binmas Polsek Merbau IPDA Efrianto, S.H., Sekcam Merbau Idrus, S.E., Wakil Ketua Majelis Pembimbing Kwartir Ranting Kecamatan Merbau Suyatno, Kepala Kwartir Ranting Merbau M. Maksum, staf pemerintahan Kecamatan Merbau, serta personel Polsek Merbau.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyerahan dan penanaman bibit pohon secara simbolis, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta. Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi di Wakili Oleh Kapolsek Merbau melalui Kanit Binmas IPDA Efrianto, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan Green Policing ini merupakan langkah nyata Polri dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan alam, sekaligus sarana edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli dan mencintai lingkungan sekitar.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang,” ujarnya.
Dari pantuan, Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah kecamatan, serta unsur masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Meranti.****
sidik24com. Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menjalin kerja sama dengan Politeknik Pengadaan Nasional (Polteknas) Pekanbaru dalam rangka penguatan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Polteknas Pekanbaru, Jalan Semangka, Kamis (22/1/2026).
MoU ditandatangani oleh Direktur Polteknas Pekanbaru Dr. Komala Sari, ST, M.Si, SH, MH dan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar. Kerja sama ini mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera melalui peningkatan kualitas SDM.
“Untuk mencetak SDM yang unggul dan profesional, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan institusi pendidikan, salah satunya Polteknas Pekanbaru,” ujar Bupati.
Ia berharap, dengan tersedianya SDM yang profesional, kebutuhan tenaga kerja baik di sektor pemerintahan maupun swasta di Kepulauan Meranti ke depan dapat diisi oleh anak-anak daerah.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremonial semata, tetapi mampu memberikan manfaat nyata, khususnya dalam membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi generasi muda Meranti.
“Kami berharap MoU ini dapat memberikan kesempatan kepada anak-anak Meranti untuk menempuh pendidikan tinggi dan melahirkan SDM profesional yang mampu menopang pembangunan daerah sesuai bidang keilmuannya,” jelasnya.
Bupati juga menyinggung komitmen Pemkab Meranti di bidang pendidikan, yang selama ini telah mengalokasikan anggaran beasiswa bernilai miliaran rupiah setiap tahun bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, mulai jenjang D3 hingga doktoral.
Sementara itu, Direktur Polteknas Pekanbaru Dr. Komala Sari menyampaikan bahwa Polteknas merupakan lembaga pendidikan vokasi pengadaan pertama di Indonesia dan telah meraih Rekor MURI. Ia menyatakan kesiapan Polteknas untuk berkolaborasi dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam peningkatan kualitas SDM, khususnya di bidang PBJ.
Sebagai bentuk komitmen, Polteknas Pekanbaru memberikan kuota beasiswa gratis kepada 30 orang putra-putri asli Meranti yang berprestasi dan kurang mampu, mulai dari awal perkuliahan hingga tamat.
“Kami memberikan beasiswa penuh dari awal hingga selesai kuliah bagi 30 mahasiswa asal Meranti. Ini bentuk dukungan kami terhadap peningkatan SDM daerah,” ujar Dr. Komala Sari.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polteknas dan Pemkab Kepulauan Meranti dalam peningkatan kapasitas SDM, penguatan kajian dan riset, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Polteknas Pekanbaru sendiri menawarkan pendidikan vokasi khusus di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, dengan tiga program studi, yakni D3 Paralegal, D4 Manajemen Kontrak Pemerintah, dan D4 Bisnis Digital. Program studi Manajemen Kontrak Pemerintah dirancang berbasis praktik, termasuk magang, penyusunan kontrak, hingga kewajiban lulus sertifikasi PBJ Level 1 dan K3 Umum sebelum wisuda.
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Pembina Yayasan Polteknas Dr. Buyung Kurniawan, Kapolsek Sukajadi, para dosen dan pegawai Polteknas Pekanbaru, serta jajaran Pemkab Kepulauan Meranti, di antaranya Staf Ahli Bupati Randolf, Kepala Dinas Pendidikan Tujiarto, Kabag Tata Pemerintahan Edi Susanto, Kabag PBJ Setda Meranti Indra, Kabag Hukum Maizura, Kabag Prokopim, dan Staf Kominfo Meranti. *””
Bengkalis — Kasus meninggalnya seorang bayi laki-laki saat menjalani rujukan medis dari RS Permata Hati Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menuju RS Awal Bros Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum menerima keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis terkait peristiwa tersebut.
Bayi tersebut merupakan anak dari pasangan Samosir dan istrinya. Berdasarkan keterangan keluarga, rujukan dilakukan oleh RS Permata Hati Duri pada Jumat malam, 16 Januari 2026. Namun, bayi dilaporkan meninggal dunia saat masih dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan di Pekanbaru.
Pihak keluarga menduga adanya keterlambatan dan pembiaran dalam penanganan medis sebelum proses rujukan dilakukan. Dugaan tersebut dinilai turut memperburuk kondisi bayi hingga akhirnya meninggal dunia.
Ayah korban, Samosir, mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit.
“Kami sangat kecewa. Anak kami seperti tidak mendapat penanganan yang serius dan cepat. Padahal ini menyangkut nyawa,” ujar Samosir kepada wartawan.
Selain dugaan kelalaian medis, keluarga juga mempertanyakan biaya ambulans rujukan sebesar Rp1,5 juta yang dibebankan kepada mereka. Keluarga meminta agar pengelolaan dana operasional rumah sakit diaudit secara transparan oleh pihak berwenang.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap RS Permata Hati Duri. Mereka juga meminta Bupati Bengkalis dan Gubernur Riau turun tangan mengevaluasi manajemen rumah sakit guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Hermanto, dengan mengirimkan permintaan tanggapan pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 11.21 WIB, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Humas RS Permata Hati Duri, namun hingga saat ini belum memperoleh respons.
Keluarga korban berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadikan sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas nasional.
“Jika kesehatan rakyat adalah prioritas, maka kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan,” tegas Samosir.
Hingga kini, keluarga masih menunggu klarifikasi resmi serta langkah konkret dari instansi terkait. Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan fakta lapangan, serta tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)
BENGKALIS – Seorang bayi laki-laki dilaporkan meninggal dunia saat dalam perjalanan rujukan dari RS Permata Hati Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menuju RS Awal Bros Pekanbaru, Jumat (16/1/2026) malam. Keluarga menduga adanya keterlambatan dan pembiaran dalam penanganan medis oleh pihak rumah sakit.
Korban merupakan anak dari pasangan Samosir dan istrinya yang dilahirkan melalui operasi caesar di RS Permata Hati Duri pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Usai dilahirkan, keluarga melihat kondisi bayi tidak normal, dengan tanda-tanda tubuh membiru dan mengalami sesak napas.
“Saya lihat anak saya sudah membiru, tapi petugas bilang tidak apa-apa. Dua hari kemudian kondisinya justru semakin kritis,” ujar Samosir kepada media, Selasa (20/1/2026).
Menurut keterangan keluarga, mereka sempat meminta agar bayi dipindahkan ke ruang perawatan intensif. Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan keterbatasan fasilitas medis di rumah sakit tersebut. Proses rujukan baru dilakukan pada Jumat sore, saat kondisi bayi dilaporkan sudah dalam keadaan kritis.
Setibanya di RS Awal Bros Pekanbaru, tim medis menyatakan kondisi bayi sudah sangat berat. Setelah menjalani penanganan medis selama kurang lebih dua jam, bayi tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Duka keluarga semakin bertambah setelah muncul dugaan adanya permintaan biaya ambulans sebesar Rp1,5 juta untuk pemulangan jenazah bayi dari Pekanbaru ke Duri.
“Kami merasa tidak ada tanggung jawab. Anak kami sudah meninggal dunia, tapi kami masih dibebankan biaya ambulans,” kata Samosir dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Marketing RS Permata Hati Duri, Maspal Yopi, SKM, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit belum dapat memberikan keterangan dan akan melakukan audit internal terkait peristiwa tersebut.
Tim media juga telah mengirimkan sejumlah pertanyaan resmi kepada manajemen RS Permata Hati Duri melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/1/2026), meliputi kronologis penanganan pasien, kesesuaian tindakan medis dengan SOP, proses rujukan, dugaan kendala teknis, serta isu permintaan biaya ambulans. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, keluarga Samosir meminta Bupati Bengkalis melalui Dinas Kesehatan untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan kelalaian serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan medis di RS Permata Hati Duri agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.(Tim)
Deli Serdang – Tanaman kelapa sawit di Kebun Tanjung Garbus, PTPN I Regional 1, Kabupaten Deli Serdang, diduga terserang hama. Kondisi ini terpantau langsung oleh awak media saat melakukan kontrol sosial di areal perkebunan Afdeling I, baru-baru ini. Sejumlah tanaman menghasilkan (TM) terlihat mengalami kerusakan pada bagian daun, seperti mengering dan berlubang, yang diduga akibat serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Kebun Tanjung Garbus sendiri telah dikelola selama kurang lebih 30 tahun sebagai perkebunan kelapa sawit dan menjadi salah satu andalan produksi PTPN hingga tahun 2026. Dalam praktik budidaya, perawatan dan pemeliharaan sawit seharusnya dilakukan secara intensif sejak masa pembibitan, penanaman, hingga tanaman berusia produktif.
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan,Sabtu 17/01/2026 kondisi daun sawit yang rusak diduga dapat memengaruhi kesehatan tanaman serta berdampak pada kualitas dan kuantitas tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan.
Seorang mantan karyawan Kebun Tanjung Garbus yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
“Tanaman sawitnya terlihat subur, tetapi daunnya banyak yang kering dan berlubang. Dari pengalaman kami, itu tanda serangan hama. Seharusnya segera dilakukan pembasmian agar tidak memengaruhi kesehatan pohon dan hasil produksi,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang mantan Mandor I yang telah pensiun. Ia mengatakan bahwa pada masa dirinya masih aktif bekerja, kebun pernah mengalami serangan hama ulat kantong.
“Dulu kami langsung melakukan pengendalian, termasuk penyemprotan rutin pagi, siang, maupun malam hari. Alhamdulillah berhasil. Kalau sekarang terkesan dibiarkan, ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.
Secara hukum, dugaan pembiaran serangan hama pada tanaman perkebunan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 55 ayat (1) yang mewajibkan pelaku usaha melakukan pemeliharaan tanaman, termasuk pengendalian hama. Sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 107 apabila kelalaian tersebut merugikan pihak lain.
Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan PP Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman menegaskan kewajiban pengendalian organisme pengganggu tumbuhan agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak lingkungan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta pimpinan PTPN I Regional 1 maupun PTPN terkait agar segera mengevaluasi kinerja manajemen Kebun Tanjung Garbus, termasuk memanggil Manager, Asisten Kepala Kebun, dan Kepala Tata Usaha (KTU) untuk dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran perawatan kebun setiap tahunnya.
Apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, masyarakat berharap agar sanksi tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan perkebunan dan kepentingan publik.
(Tim)
sidik24com.KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam berbagai sektor urusan pemerintahan daerah. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan Pemerintah Kabupaten Karimun yang diwakili Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole.
Penandatanganan MoU berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Balai Karimun, Sabtu malam (16/1/2026).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Edi Susanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun H. Junaidi, Anggota DPRD Karimun Muhammad Firdaus, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karimun, serta Ketua Kerukunan Keluarga Besar (KKB) Meranti Karimun.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Marwan, Kabag Tata Pemerintahan Edi Susanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Roni, Kabag Perekonomian Sukri, serta staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Ia menilai kerja sama tersebut sangat penting dan strategis dalam rangka mempercepat pembangunan daerah, mengingat kedua kabupaten merupakan daerah bertetangga yang saling membutuhkan.
Menurutnya, Kabupaten Kepulauan Meranti sangat bergantung pada Kabupaten Karimun, terutama dalam pembangunan infrastruktur. Karimun sebagai daerah penghasil batu dan pasir menjadi pemasok utama bagi kebutuhan pembangunan di Meranti.
“Meranti akan kesulitan membangun infrastruktur apabila pasokan pasir dan batu dari Karimun terganggu. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap pasokan bahan bangunan tersebut dapat berjalan lancar,” ujar Bupati Asmar.
Selain itu, ia berharap ke depan kedua daerah dapat terus saling melengkapi sesuai potensi masing-masing. Kabupaten Karimun dikenal dengan hasil tambang pasir laut dan batu, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi unggulan di sektor sagu, kelapa, dan hasil perkebunan lainnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole. Ia menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk bekerja sama dengan Kabupaten Kepulauan Meranti di berbagai sektor. Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Kami siap bekerja sama di semua sektor, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan bidang lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Rocky.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun berkomitmen untuk saling mendukung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi daerah mewujudkan Meranti yang Unggul, Agamis, dan Sejahtera. ***
DELI SERDANG – Aktivitas kendaraan dumtruck pengangkut tanah dan pasir galian golongan C di bantaran Sungai Ular, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan tersebut diduga melanggar mekanisme dan aturan yang berlaku serta berlangsung tanpa legalitas yang jelas.
Pelaku usaha galian golongan C dan pengemudi dumtruck, dengan sorotan dari warga serta tokoh masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Pengangkutan tanah dan pasir galian C menggunakan dumtruck yang diduga tidak mengantongi izin resmi, melanggar aturan lalu lintas, jam operasional, rute jalan, serta batas tonase kendaraan.
Diduga telah berlangsung sejak sekitar lima tahun terakhir hingga masih beroperasi pada tahun 2026. Pernyataan tokoh masyarakat disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 16 Januari 2026.
Bantaran Sungai Ular, wilayah Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di dua kecamatan, yakni Kecamatan Beringin (pasir) dan Kecamatan Pagar Merbau (tanah bantaran dan pasir), termasuk jalur lintasan wilayah Lubuk Pakam.
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak jalan umum akibat muatan dumtruck yang diduga melebihi tonase, mengganggu fungsi jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta melanggar peraturan perundang-undangan terkait pertambangan, lalu lintas, dan penggunaan jalan.
Dumtruck pengangkut tanah dan pasir diduga bebas melintas di jalan umum tanpa memperhatikan kelas jalan, rambu lalu lintas, penutupan muatan, serta jam operasional. Aktivitas ini terkesan berjalan tanpa pengawasan dan tanpa rasa khawatir, seolah memiliki legalitas, namun diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin angkut yang sah.
Tokoh masyarakat Kabupaten Deli Serdang, MS, saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib taat pada aturan.
“Dalam dunia usaha, siapa pun harus patuh terhadap mekanisme dan peraturan yang berlaku. Jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengatur secara tegas tata tertib galian golongan C, termasuk ketentuan jalan yang boleh dilintasi dumtruck bermuatan tanah dan pasir. Aturan tersebut bertujuan menjaga fasilitas umum serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Sesuai regulasi, usaha pertambangan batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR). Selain itu, kendaraan pengangkut harus mematuhi aturan lalu lintas, batas tonase, rute jalan, jam operasional, serta kewajiban menutup muatan dengan terpal.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda, pidana kurungan, hingga penghentian kegiatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta ketentuan pidana lainnya.
Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Sumut, BWS Sumut II, Kodim 0204/DS, serta Polresta Deli Serdang segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian golongan C ilegal dan penggunaan jalan raya yang melanggar aturan di wilayah Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Beringin, dan kecamatan lainnya di Kabupaten Deli Serdang. (tim)
sidik24com. MERANTI – Polres Kepulauan Meranti terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi edukasi peduli lingkungan dan penanaman pohon di lingkungan sekolah.
Selain itu, Kegiatan Green Policing tersebut dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di SDS Patria Dharma Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Binmas AKP Aguslan, S.H., didampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat dan personel Polres Kepulauan Meranti.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Pendidikan Patria Dharma Riza Tanzil, S.H., Kepala Sekolah SDS Patria Dharma Budi Yuono, S.Ag., majelis guru, serta para siswa SDS Patria Dharma.
Dalam rangkaian kegiatan, jajaran Polres Kepulauan Meranti memberikan edukasi kepada para siswa mengenai pentingnya kepedulian terhadap lingkungan sejak dini, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah. Selain itu, kegiatan juga dikemas secara interaktif melalui kuis berhadiah bertema peduli lingkungan dan Green Policing.
Sebagai bentuk aksi nyata, dilakukan pula penanaman dua bibit pohon, yakni pohon mangga dan pohon nangka, di lingkungan sekolah SDS Patria Dharma. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.
AKP Aguslan menyampaikan bahwa Green Policing merupakan pendekatan strategis dan humanis Polri dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.
“Konsep Green Policing hadir sebagai jawaban atas tantangan zaman, seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, hingga ancaman kebakaran hutan dan lahan. Polres Kepulauan Meranti menerjemahkan kebijakan Kapolda Riau ini melalui kegiatan edukasi dan penanaman pohon di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan tumbuh kesadaran generasi muda untuk lebih peduli terhadap lingkungan sejak usia dini.****