Tabalar – Aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal di wilayah Tuban, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut-sebut berkedok PT Dian Jaya Harata dan hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Minggu (01/03/2026), terlihat adanya tumpukan batu bara yang diduga berasal dari hasil aktivitas penambangan. Kegiatan tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kampung setempat menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan milik PT Dian Jaya Harata. Namun demikian, beredar informasi bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diduga telah dibekukan dan tidak aktif lagi.
Jika benar izin perusahaan telah dibekukan, maka aktivitas penambangan yang masih berlangsung patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dugaan aktivitas tersebut disebut-sebut sudah pernah dilaporkan, namun belum ada tindakan tegas.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur, untuk segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi status perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dian Jaya Harata belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembekuan izin maupun aktivitas penambangan yang berlangsung. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Fendy)
Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/2/2026).
Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, tepatnya di rumah milik salah satu tersangka.
Dua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Yusup Harahap (44), wiraswasta, warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Haposan Siregar (44), wiraswasta, warga Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Berdasarkan keterangan resmi Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, sekitar pukul 16.00 WIB personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Saat pengintaian, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan membuang sebuah bungkusan ke arah sampingnya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Muhammad Yusup Harahap.
Dari sekitar lokasi tempat duduk tersangka, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Haposan Siregar.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Haposan Siregar dan berhasil mengamankannya di dalam rumah saat bersembunyi di balik pintu kamar mandi. Dari hasil penggeledahan di kamar tidur, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,07 gram.
Haposan Siregar mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MH yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari Muhammad Yusup Harahap: 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,14 gram
1 unit handphone merek Oppo warna hitam,Dari Haposan Siregar:
1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,07 gram
1 toples plastik berisi plastik klip kosong dan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu,Uang tunai sebesar Rp576.000, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna silver
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.(Lb)
Kutai Timur – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik seorang warga berinisial A di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Sabtu (28/02/2026), terlihat alat berat beroperasi melakukan penggalian material. Aktivitas itu berlangsung di area yang tidak jauh dari permukiman warga.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan adanya kegiatan tersebut. Mereka menyebut dampak yang ditimbulkan cukup mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kami sangat resah dengan adanya aktivitas ini. Jalan di depan rumah menjadi becek akibat tanah yang jatuh dari kendaraan pengangkut. Saat musim kemarau berdebu, saat hujan jadi berlumpur,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Warga juga mempertanyakan legalitas usaha galian C tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya papan informasi terkait izin operasional di lokasi kegiatan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Kutai Timur segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun aparat setempat masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.(Tim)
sidik24com. Meranti,– Pamapta Regu II Polres Kepulaian Meranti gelar Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Subuh On The Road di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti berhasil maksimal sampaikan pesan Kantibmas 110 oleh Kapolres Kepulauan Meranti juga melalui Kapolsek jajaran Senin (23/2/2026) Pagi.
Selain itu, Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Subuh On The Road di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.
” Berdasarakan Rencana Kerja Polres Kepulauan Meranti Tahun 2026 atas dasar Surat Perintah Kapolres Kepulauan Meranti Nomor Sprin/137/II/HUK.6.6./2026 tentang Pelaksanaan Pengamanan Subuh On The Road.
Oleh Pamapta Regu II Polres Kepulauan Meranti sebanyak 7 Orang,” Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi diwakili oleh Ipda Maycal Jhonson L Tobing Pamapta Regu II Polres Kepulaian Meranti.
Adapun Rute pelaksanaan patroli dan pengamanan meliputi jalur utama dan titik rawan di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, antara lain Jalan Diponegoro kota Selatpanjang;Jalan Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani;Jalan Teuku Umar dan Jalan Siak.
” Kami tentunya menyisir Titik kumpul remaja dan komunitas kendaraan bermotor; Area masjid dan musholla yang melaksanakan ibadah Subuh, dan Pelabuhan, terminal keberangkatan Jalan protokol yang berpotensi digunakan untuk balap liar dari titik rawan kriminalitas dan gangguan kamtibmas dan seluruh polsek jajaran Polres Meranti juga menjalankan hal yang sama,” jelasnya.
Ia juga mengatakan adapun Bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam Pengamanan Subuh On The Road antara lain, Patroli mobile menggunakan kendaraan dinas pada rute yang telah ditentukan,Strong point dan pengaturan lalu lintas di simpang-simpang strategis,Pemeriksaan dan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong juga
Pembubaran kelompok remaja yang berpotensi melakukan balap liar atau tawuran, dan Himbauan kamtibmas kepada masyarakat, Monitoring dan pengamanan pelaksanaan ibadah sholat Subuh,Dokumentasi kegiatan dan pelaporan secara berjenjang.
” Demgan adanya Kegiatan ini tentunya Terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan kegiatan, Tidak ditemukan kejadian menonjol selama patroli berlangsung,Berkurangnya aktivitas balap liar dan kerumunan remaja pada waktu subuh, dan Meningkatnya rasa aman masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan aktivitas pagi hari,Terjalinnya komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat,” jelas Ipda Maycal Jhonson L
Ia berharap, dengan Kegiatan Pengamanan Subuh On The Road efektif dapat menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya balap liar dan kenakalan remaja, Kehadiran personel Polri pada jam rawan memberikan efek preventif dan efek preemtif terhadap pelaku pelanggaran.
“Diperlukan konsistensi dan kesinambungan pelaksanaan kegiatan agar dampak preventif tetap terjaga,
Perlunya pemetaan titik rawan secara berkala untuk meningkatkan efektivitas rute patroli, Perlunya himbangun dan dukungan dari tokoh masyarakat guna memperkuat pendekatan preemtif dan preventif,” tukasnya.***
Sidik24com. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi melepas para mubaligh dan mubalighah Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Kuning, Selatpanjang, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala kantor, kepala badan, kepala bagian di lingkungan Pemkab Meranti, Kepala Kantor Kementerian Agama, perwakilan Kementerian Haji, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kepulauan Meranti, Dewan Masjid Indonesia, serta LPTQ Kepulauan Meranti.
Wakil Ketua P2A (Pembina Pengamalan Agama Islam) Kepulauan Meranti, Ustadz Tito Hortanto, SHI dalam laporannya menyampaikan bahwa mubaligh dan mubalighah yang akan bertugas selama Ramadhan berjumlah sekitar 75 orang.
“Mereka terdiri dari para dai, penyuluh agama Kementerian Agama, dai 3T, para ustaz senior, khatib, serta tokoh-tokoh agama yang selama ini aktif membina umat. Selain menyampaikan ceramah Ramadhan, mereka juga mengisi khutbah Jumat dan pembinaan keagamaan di masjid dan mushala,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para mubaligh akan bertugas di puluhan masjid dan mushala di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dan sekitarnya. Keberadaan P2A sendiri menjadi wadah berhimpunnya para dai dalam menyusun jadwal dakwah sekaligus memperkuat pembinaan keagamaan masyarakat.
Menurutnya, para mubaligh memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, khususnya pembangunan mental dan spiritual masyarakat.
“Kami berharap dukungan pemerintah daerah agar pembinaan keagamaan dapat terus berjalan, sehingga para mubaligh tetap istiqamah dalam membimbing masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan apresiasi atas pengabdian para mubaligh dan mubalighah yang selama ini konsisten memberikan pencerahan kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi para mubaligh dan mubalighah. Semoga apa yang dilakukan dilandasi keikhlasan dan menjadi amal ibadah untuk mendapatkan ridha Allah SWT,” ungkap Asmar.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah mempersiapkan berbagai kegiatan keagamaan selama Ramadhan, termasuk Safari Ramadhan yang akan melibatkan para mubaligh terbaik daerah untuk menyampaikan tausiah di masjid dan mushala.
Menurutnya, kehadiran mubaligh di tengah masyarakat tidak hanya memberi pencerahan spiritual, tetapi juga membantu menyampaikan informasi pembangunan daerah kepada masyarakat.
“Safari Ramadhan menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat, sekaligus menyerap aspirasi pembangunan di setiap kecamatan,” jelasnya.
Asmar juga berharap para mubaligh dapat menjadi penyambung pesan pemerintah daerah, baik dalam bidang pembangunan maupun pembinaan keagamaan.
“Peran mubaligh sangat penting, bukan hanya menyampaikan ajaran agama, tetapi juga membangun akhlak masyarakat serta memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara,” katanya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Kementerian Agama, Drs. H. Sulman, turut mengingatkan agar para penceramah menyampaikan dakwah yang menyejukkan dan menjaga kerukunan umat, terutama di tengah keberagaman masyarakat.
Ia menekankan pentingnya dakwah yang menenangkan, bebas dari provokasi maupun kepentingan politik, serta mendorong persatuan menuju Indonesia Emas 2045.
“Kami berharap para mubaligh dapat menyejukkan umat, menjaga persaudaraan, serta membawa pesan kedamaian dan keberkahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Acara ditutup dengan pernyataan resmi Bupati Kepulauan Meranti yang melepas para mubaligh dan mubalighah Ramadhan.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, mubaligh dan mubalighah Ramadhan 1447 H/2026 M secara resmi saya nyatakan dilepas,” tutup Asmar.
Sidik24com. MERANTI – Festival Perang Air sempena perayaan tahun baru imlek 2577 tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, Selasa (17/2/2026), di Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang.
Bupati Asmar menyampaikan bahwa ajang budaya tahunan yang telah masuk Karisma Event Nusantara (KEN) itu bukan sekadar hiburan masyarakat, tetapi juga upaya strategis pemerintah daerah dalam menjadikan tradisi lokal sebagai ikon pariwisata daerah.
“Festival Perang Air ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk mengangkat, memelihara, dan melestarikan tradisi masyarakat agar dikenal lebih luas,” ujar Asmar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Selatpanjang, khususnya warga Tionghoa, atas partisipasi aktif dalam memeriahkan festival tersebut. Asmar berharap, momentum itu dapat mempererat persatuan masyarakat lintas suku dan agama, terlebih pada tahun ini perayaan Imlek berdekatan dengan bulan suci Ramadan.
“Melalui Festival ini mari kita jalin kekompakan, saling menghargai dan menghormati antar suku, etnis, dan budaya demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang aman dan damai,” katanya.
Asmar juga mengimbau seluruh peserta dan masyarakat untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan festival serta tetap memperhatikan kebersihan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban dan kebersihan, termasuk melaksanakan kerja bakti setelah kegiatan selesai agar kota tetap bersih dan asri,” harapnya.
Di akhir sambutan, Bupati Asmar memberikan kehormatan kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk melepas rombongan Festival Perang Air tersebut.
Festival Perang Air di Kota Selatpanjang ini, setiap tahun selalu menjadi magnet wisata budaya. Tradisi saling siram air ini juga diikuti oleh ribuan turis domestik maupun mancanegara.
Selain dihadiri oleh Wakapolda Brigjen Hengky dan jajaran PJU Polda Riau serta unsur Forkopimda, pembukaan festival itu juga dihadiri oleh salah seorang pencetus Perang Air, yakni Kombes Zahwani Pandra Arsyad, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Humas Polda Riau.
Sidik24com. MERANTI – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti, Hj. Ismiatun melantik 129 jajaran pengurus Pramuka Kecamatan Rangsang Barat periode 2025-2028 , Sabtu (14/02/2026) siang, di Aula Kantor Camat Rangsang Barat.
Pelantikan tersebut meliputi 64 orang Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), 41 pengurus Kwartir Ranting (Kwarran), 3 anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, serta 21 anggota Dewan Kerja Ranting.
Dalam sambutannya, Ismiatun menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal tanggung jawab moral untuk menggerakkan organisasi secara terarah dan berkelanjutan.
“Dengan semangat Pramuka, kita optimistis Kepulauan Meranti akan tumbuh dengan pemimpin muda yang tangguh, berintegritas, dan peduli pada sesama,” katanya.
Menurut Ismiatun, gerakan Pramuka selalu berfokus pada pendidikan karakter, yang melahirkan pribadi yang bermartabat, berakhlak mulia, bertanggung jawab, serta mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
Ia juga mengingatkan seluruh pengurus agar menjalankan tugas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka serta menerapkan prinsip perlindungan anggota sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 004 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (Safe From Harm).
Menurutnya, seluruh kebijakan dan kegiatan pendidikan kepramukaan wajib berpedoman pada AD/ART sebagai landasan utama dalam setiap gerak langkah organisasi.
“Setiap pengurus harus memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta memastikan gugus depan memiliki Pembina Pramuka,” tegasnya.
Untuk informasi, Pengurus Mabiran Rangsang Barat diketuai Jefri, S.IP yang juga Camat Rangsang Barat, Kwarran diketuai Mulyadi, S.Kom selaku Kepala Desa Bantar, Lembaga Pemeriksa Keuangan diketuai Suhaimi, S.P, dan Dewan Kerja Ranting diketuai Indra Rahayu.
Melalui pelantikan ini, Gerakan Pramuka Rangsang Barat diharapkan semakin solid dalam membina generasi muda yang berkarakter dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.***
Sidik 24 com, Pakembang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra ke-18 yang digelar di Kantor DPD Gerindra Sumsel, Sabtu (7/2/2026).
Peringatan HUT tahun ini mengusung tema “Kompak, Bergerak, Berdampak”, yang diwujudkan melalui berbagai aksi sosial nyata untuk masyarakat. Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa bersama Wakil Wali Kota Prima Salam, jajaran pengurus partai, serta para kader Gerindra se-Sumatera Selatan.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel, Hj. Kartika Sari Desi, mengatakan bahwa peringatan HUT ke-18 menjadi momentum bagi seluruh kader Gerindra untuk terus hadir dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Gerindra Sumsel terus kompak, bergerak, dan berdampak. Dalam HUT ke-18 ini, kami membagikan kurang lebih 20 ribu paket sembako, dengan sumbangan terbesar berasal dari DPC Gerindra Kota Palembang,” ujar Kartika.
Selain pembagian sembako, Kartika juga menyampaikan bahwa Gerindra Sumsel menyalurkan bantuan berupa hibah satu unit ambulans kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mata Merah Palembang.
“Di Lapas Mata Merah banyak saudara kita yang sedang berusaha menjalani kehidupan yang lebih baik. Kami bersumbangsih dengan menghibahkan ambulans dari Partai Gerindra untuk membantu pelayanan kesehatan di sana,” katanya.
Kartika juga memohon doa dari masyarakat agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan amanah kepemimpinan.
“Mohon doa dari masyarakat agar Bapak Presiden kita selalu sehat, menjadi presiden terbaik sepanjang masa, dan seluruh program Pak Prabowo berjalan lancar. Semoga seluruh kader Gerindra juga selalu diberikan kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Partai Gerindra dan mengapresiasi kontribusi nyata partai tersebut di tengah masyarakat.
“Gerakan Partai Gerindra sudah sangat terasa, khususnya di kalangan masyarakat marginal. Program-program Presiden Prabowo juga sudah sangat dirasakan manfaatnya, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah,” ujar Ratu Dewa.
Ia menambahkan bahwa berbagai program Pemerintah Kota Palembang seperti Palembang Sehat, Palembang Peduli, Palembang Gercep, dan Palembang Belagak, sejalan dengan semangat dan program sosial yang dijalankan Partai Gerindra.
“Program Gerindra sangat selaras dengan kebutuhan warga Palembang, khususnya masyarakat marginal. Ini tentu berdampak positif bagi pembangunan sosial di kota Palembang,” ungkapnya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel, Raden Gempita, SH, menjelaskan bahwa HUT ke-18 Partai Gerindra secara nasional diperingati pada 6 Februari 2026, sementara perayaan di daerah dilaksanakan menyesuaikan agenda pusat.
“Alhamdulillah, Partai Gerindra genap berusia 18 tahun. Perayaan di pusat dilaksanakan pada 6 Februari, dan hari ini kita melaksanakan perayaan di daerah,” ujarnya.
Raden Gempita menambahkan, sekitar 20 ribu paket sembako disalurkan di Kota Palembang dan akan dilanjutkan ke kabupaten/kota lainnya di Sumatera Selatan.
“Sembako disebar di 18 kecamatan di Palembang, termasuk ke panti sosial dan panti asuhan. Selanjutnya akan menyusul ke daerah-daerah lain,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tema “Kompak, Bergerak, Berdampak” menjadi komitmen seluruh kader Gerindra untuk terus bekerja bagi masyarakat.
“Kader Gerindra harus kompak dari tingkat DPD, DPC, PAC hingga ranting, selalu bergerak dan berbuat untuk masyarakat Sumsel dan Indonesia. Seluruh kader juga siap mengawal Presiden Prabowo karena program-program beliau ditujukan untuk kebaikan masyarakat dan kemajuan bangsa,” pungkasnya.(Salman)
Deli Serdang – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dr. Dewi Fitriana M.Ked, melaksanakan Reses II Tahun Sidang II Tahun Anggaran 2025/2026 sekaligus temu konstituen di Daerah Pemilihan Sumut III Kabupaten Deli Serdang, yang berlangsung di Kecamatan Galang.
Kegiatan reses tersebut dihadiri undangan warga se-Kecamatan Galang, khususnya penggali kubur dan bilal mayit, serta tokoh masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Trantib Kecamatan Galang Abdul Latif Sumbawa, SE, unsur kelurahan dan desa, para Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kelurahan Galang Wahyu Andika menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan ke Kecamatan Galang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ibu Dewi Fitriana di Kecamatan Galang. Semoga kegiatan reses ini membawa manfaat dan menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, dr. Dewi Fitriana M.Ked menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Dewi Fitriana menyoroti berbagai persoalan di bidang pendidikan dan kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan penggali kubur dan bilal mayit. Ia menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang memiliki peran sosial dan keagamaan penting tersebut.
“Aspirasi yang disampaikan masyarakat, terutama terkait pendidikan dan kesehatan, akan kami tampung dan perjuangkan melalui DPRD Provinsi Sumatera Utara sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.
Kegiatan reses dan temu konstituen berlangsung dengan suasana dialogis, di mana para penggali kubur dan bilal mayit menyampaikan langsung berbagai keluhan dan harapan kepada wakil rakyat. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan dan program pemerintah daerah ke depan.(ANDI S)
SERGAI | Sidik24.com —- Pelanggaran berat dugaan aktivitas galian C ( Ilegal) tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Prov Sumut.
Berdasarkan hasil pantauan Media ini di lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga, Sabtu (7/2/2026), yang terpantau di dua lokasi menjadi tempat aktivitas galian C Ilegal Meresahkan warga.
Lokasi pertama berada di Dusun IV B, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan sudah sejak lama beroperasi, dan Informasi yang diperoleh Media ini menyebutkan, bahwa aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan tidak beroperasi. Namun demikian, disembunyikan, hanya alat berat masih terlihat berada di lokasi, dan menurut warga setempat, aktivitas tersebut sebelumnya telah berlangsung cukup lama serta belum pernah tersentuh tindakan hukum.
Sementara itu, di Dusun Karang Sari, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, aktivitas galian C justru dilaporkan masih berjalan sebagaimana biasa tanpa hambatan yang terlihat, bagai mana bisa tersentuh hukum,,? Pasalnya pihak APH disinyalir berbaik hati seolah oleh pembiaran seperti kedok Cuci tangan untung pucuknya.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Selain menimbulkan debu akibat truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup, aktivitas itu bebas tanpa rasa takut lalu lintas kendaraan dengan bermuatan berat juga disebut menyebabkan kerusakan jalan.
“Debu berterbangan ke rumah-rumah warga, jalan jadi rusak dan berlubang. Kondisi ini membuat lingkungan tidak sehat. Kami khawatir akan ter jadi kerusakan lingkungan akan semakin parah pihak APH pun berbaik Hati stop tanpa tindakan dan tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kab Serdang Bedagai masa bodoh dan dapat segera melakukan penertiban, sebagaimana tindakan yang sebelumnya pernah dilakukan terhadap aktivitas serupa di bantaran Sungai Ular.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Serdang Bedagai dan Satpol PP Sergai, khususnya terkait: Status perizinan aktivitas galian C di lokasi dimaksud. Pemenuhan aspek hukum, lingkungan, dan administrasi perizinan. Serta menjauh kan diri dari Langkah serta pengawasan maupun penindakan yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
Terkait hal ini, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sergai, Ipda Feris Harefa, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, “Kami cari tahu dulu, bang,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Sergai Muhammad Wahyudi mengatakan kepada media ini bahwa karena tidak ada peraturan daerah kamipun tidak sewenang wenang untuk melakukan penutupan, ” Ujarnya, kepada media ini saat di konfirmasi di halaman polres Sergai pekan lalu sembari bersama kasat Reskrim polres Sergai.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya pemulihan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Pakar hukum Direktur LBH Lingkungan Hidup, DR Damai SH, MH. Dari Surabaya Jawa Timur memaparkan, seharusnya pemerintah Respon dan tidak pelaku tambang galian C ilegal yang dikelola oknum yang tidak bertanggung jawab adalah ilegal. Ia menegaskan bahwa oknum tersebut seharusnya memiliki izin resmi dan beroperasi bukan secara ilegal
Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa kasus galian C ilegal yang dilaporkan di berbagai daerah, Aktivitas galian C ilegal ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan masyarakat, dan mengancam keselamatan infrastruktur.
Pemerintah dan aparat penegak hukum telah menegaskan bahwa galian C ilegal merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. “Tegasnya. (Tim)