![]()
Galang | Tambang pasir ilegal di Kabupaten Deli Serdang kian meresahkan. Setidaknya ada 10 titik lokasi tambang yang beroperasi di wilayah Desa Titi Baru Kecamatan Galang.
Pantauan media ini kamis 25/07/24 di beberapa lokasi di aliran sungai ular, Desa Titi Besi Baru, Kecamatan Galang, aktivitas pertambangan berjalan lancar.Ratusan dump cold lalu lalang mengangkut pasir.
Seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyebut, ada sekitar Ratusan dump Cold yang lalu lalang di 10 titik setiap harinya. Ratusan dump Cold tersebut mengangkut material pasir dan ada pungutan Liar Sebesar 15 ribu rupiah Pertripnya mengatas namakan Tokoh Pemuda dan Tokoh masyarakat dengan Alasan rawat Jalan dan Rumah Ibadah.
“Perharinya bisa 200 an dump cold dengan harga beli 230 ribu dan kutipan pertripnya 15 ribu rupiah maka ketemu 3 juta rupiah perhari,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Terkait perkiraan keuntungan yang didapat oleh pungli mengatas namakan tokoh pemuda dan tokoh masyarakat tersebut, media ini mencoba menggali informasi langsung kepada Supir Pembeli pasir Ilegal.
Salah seorang Supir pembeli pasir dari batang kuis berinisial TN menjelaskan kami para supir sangat terkejut dengan Harga pasir Sekarang ini dengan harga 230 ribu rupiah nggk bisa ditawar bang.belum lagi kami keluar dari areal penambang pasir bisa harganya sampai 257 ribu kita beli.
“Saya memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada dikecamatan Galang ini agar segera ditertibkan para pelaku pungli yang berada disimpang masuk Desa Titi Besi Baru Kecamatan Galang,biar Harga Pasir bisa diturunkan kalau nggk bisa juga bagus ditutup saja Kuari Kuari tersebut”,Terangnya.
Terlepas kegiatan di duga pungutan ini benar atau salah yang jelas pihak dari pemungut belum bisa menunjukan berita acara hasil kesepakatan hasil musyawarah antara pihak Desa
Karena yang bisa membuktikan dan memeriksa kegiatan tersebut adalah aparat penegak hukum, terlepas termasuk pungli atau tidaknya, kalau pun terbukti pungli kegiatan tersebut sangat disayangkan, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.”
(Meong)
