![]()
Sidik24 – Dugaan intervensi terhadap perangkat telepon genggam (HP) milik wartawan kembali mencuat. Kali ini dialami oleh Fendy, awak media Buser24, yang mengaku perangkat miliknya diduga sengaja dikontrol dan dikunci oleh pihak tertentu saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan, sekaligus memunculkan kekhawatiran akan adanya upaya menghambat kerja pers melalui metode digital.
Kronologi dan Pengakuan Korban
Fendy mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat dirinya sedang melakukan aktivitas peliputan. Tanpa tanda-tanda gangguan sebelumnya, perangkat HP miliknya tiba-tiba tidak dapat diakses.
“HP saya mendadak terkunci, tidak bisa dibuka sama sekali. Saya merasa ada pihak yang sengaja mengontrol perangkat tersebut. Ini sangat merugikan karena saya tidak bisa mengambil data dan dokumentasi,” ujar Fendy.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan pertama kali dialaminya, sehingga menimbulkan dugaan adanya tindakan yang dilakukan secara sengaja dan terarah.
Pandangan Pakar IT/Digital Forensik
Seorang praktisi IT dan digital forensik yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa secara teknis, penguncian perangkat dari jarak jauh sangat mungkin terjadi, terutama jika perangkat telah terpapar akses tidak sah.
“Dalam beberapa kasus, perangkat bisa dikendalikan atau dikunci dari jarak jauh melalui malware, akses ilegal, atau penyalahgunaan sistem keamanan tertentu. Jika terjadi secara bersamaan atau berulang, patut diduga ada intervensi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk memastikan apakah benar terjadi peretasan atau akses tanpa izin.
Sudut Pandang Kebebasan Pers
Dari sisi hukum dan kebebasan pers, tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, pada Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Aspek Hukum Digital
Di sisi lain, dugaan penguncian atau pengambilalihan akses perangkat tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 30 ayat (1).
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga melarang pengambilan maupun penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
Desakan Penyelidikan
Fendy sebagai pihak yang dirugikan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut dugaan ini secara serius dan menyeluruh.
“Saya berharap ini bisa diusut tuntas. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan cara seperti ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut keamanan perangkat, tetapi juga menyentuh aspek kebebasan pers dan perlindungan data pribadi di era digital.
(Fendy)
