Galang, Deli Serdang – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, personel Polsek Galang melaksanakan Patroli Asmara Subuh di wilayah hukumnya, Jumat (20/2/2026) mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan patroli dipusatkan di Jembatan Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai sebagai salah satu titik rawan terjadinya tindak kriminalitas.
Patroli ini secara khusus difokuskan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, yang berpotensi terjadi pada waktu subuh. Selain itu, petugas juga melakukan patroli dialogis guna mencegah aksi kenakalan remaja serta memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain IPDA Suwondo, AIPTU S. Malau, AIPDA M. Syahputra, BRIPKA Hardi Gala, dan BRIPTU Ricardo BB.
Kanit Binmas Polsek Galang, IPDA Suwondo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C.
“Patroli Asmara Subuh ini kami tingkatkan untuk mencegah terjadinya kejahatan 3C serta gangguan kamtibmas lainnya. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Dari hasil pelaksanaan patroli, situasi terpantau aman dan kondusif. Masyarakat mengapresiasi kehadiran dan kinerja Polsek Galang yang dinilai aktif dalam menjaga keamanan, terutama di waktu-waktu rawan.
Polsek Galang menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli rutin sebagai langkah preventif dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari aksi kriminalitas.
Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan terus menggencarkan pengungkapan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Lingkungan III, Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya di kebun salak milik Hakim Pakpahan.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
Himpun Kanasta (32), warga Desa Pargumbangan, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Andi Riswan (40), warga Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, serta Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP I. R. Sitompul, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Simatorkis.
“Pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tapsel menerima informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP I. R. Sitompul kepada awak media.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Saat hendak didekati, pria tersebut berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pria yang diketahui bernama Himpun Kanasta.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik assoy warna merah yang di dalamnya berisi satu bungkus atau bal diduga ganja yang dibalut lakban warna coklat serta satu ikat ganja. Barang bukti tersebut ditemukan dari sepeda motor milik Himpun Kanasta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan yang disimpan di dalam lemari kulkas yang sudah tidak terpakai, berupa satu bungkus plastik warna putih berisi satu bungkus diduga ganja yang dibalut plastik assoy warna biru.
Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian perkara, Himpun Kanasta mengaku memperoleh ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal. Ia mengaku menyuruh rekannya, Andi Riswan, untuk menjemput ganja sebanyak tiga kilogram dengan upah sebesar Rp700.000.
“Himpun Kanasta juga menyampaikan bahwa masih terdapat satu kilogram ganja yang disimpan oleh Andi Riswan,” lanjut Kasat Resnarkoba.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan kemudian bergerak menuju rumah Andi Riswan di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais. Sekitar pukul 22.10 WIB, Andi Riswan berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan di rumah Andi Riswan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik assoy warna hitam berisi ganja yang ditemukan di lantai dapur, satu kotak kardus berisi ganja yang dibalut daun pisang yang ditemukan di kandang ayam, serta satu bungkus plastik bening berisi ganja yang ditemukan di saku celana.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa seluruh ganja tersebut adalah milik bersama dan membenarkan adanya perintah dari Himpun Kanasta kepada Andi Riswan untuk menjemput ganja di Kabupaten Mandailing Natal dengan imbalan uang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Himpun Kanasta berupa:
Ganja dengan total berat 1.070 gram,
Ganja seberat 740 gram,
Satu unit handphone merek Oppo warna biru,
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BB 3364 HZ.
Sementara barang bukti yang diamankan dari Andi Riswan antara lain:
Ganja seberat 100 gram,
Ganja seberat 1.050 gram,
Satu bungkus plastik bening berisi ganja,
Uang tunai sebesar Rp142.000,
Dua lembar kertas pembungkus nasi warna coklat.
AKP I. R. Sitompul menegaskan, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Karimun – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, kembali menuai sorotan publik. Penetapan perkara tersebut sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum pidana terbaru, mengingat peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku dan menyebabkan korban mengalami luka fisik.
Korban, Moch. Djibril (48), mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang saat melakukan pengukuran patok tanah di wilayah Parit Benut RT 002/RW 004, Kecamatan Meral, pada Minggu (11/1/2026) lalu. Perselisihan di lokasi berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.
“Saya dikeroyok dan dipukuli hingga luka. Saya langsung berobat, membuat visum, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Meral,” ujar Djibril saat ditemui wartawan, Rabu (4/2/2026).
Namun, Djibril menyatakan kekecewaannya lantaran laporan yang ia buat justru dikategorikan sebagai Tipiring. Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut melibatkan tiga orang pelaku yang secara bersama-sama melakukan kekerasan.
“Saya laporkan tiga pelaku berinisial Ab, Ar, dan Je. Ada yang memukul kepala saya. Tapi sampai sekarang belum ada penahanan, malah disebut kasusnya tipiring. Ini pengeroyokan, bukan perkelahian biasa,” katanya.
Sorotan Hukum: Unsur Pengeroyokan dalam KUHP Baru
Berdasarkan ketentuan hukum pidana, perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang lain memenuhi unsur pengeroyokan. Dalam KUHP lama, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), ketentuan serupa diatur dalam Pasal 466, yang menegaskan bahwa:
Setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana, terlebih apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka.
Ketentuan tersebut memperjelas bahwa keterlibatan lebih dari satu pelaku dan adanya akibat luka fisik pada korban merupakan unsur penting yang membedakan pengeroyokan dari tindak pidana ringan. Dengan demikian, pengategorian perkara kekerasan beramai-ramai sebagai Tipiring dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum dalam KUHP baru yang menitikberatkan pada perlindungan korban.
Respons Kepolisian
Kapolsek Meral AKP Adi Candra saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Ia menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Masih proses, kita juga sudah koordinasi dengan jaksa, sudah tahap satu,” kata AKP Adi Candra singkat.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur. Terkait penetapan tersangka, Kapolsek menyatakan akan diumumkan secara resmi melalui Humas Polres Karimun.
“Siapa yang menjadi tersangka pemukulan dalam kasus ini, nanti akan diumumkan melalui satu pintu, yakni Humas Polres Karimun,” pungkasnya.
Harapan Masyarakat
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari kepolisian mengenai dasar hukum pengkategorian kasus tersebut sebagai Tipiring. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan hukum, khususnya setelah diberlakukannya KUHP baru.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Kalau korban sampai visum dan mengalami luka, apakah masih pantas disebut ringan? Kami minta proses hukum yang jelas dan adil,” ujar salah seorang warga setempat(Tim red)
Sidik24.Com,Deli Serdang —Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Komando Distrik Militer (Kodim) 0204/Deli Serdang menggelar operasi penggerebekan barak narkoba dan lokasi perjudian di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Kamis malam (22/01/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal narkotika dan perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Peltu Sony selaku Bati Ops Unit Intel Kodim 0204/DS, setelah sebelumnya dilakukan pendalaman intelijen dan pemetaan target di sejumlah titik yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas narkoba dan perjudian.
Meski para pelaku berhasil melarikan diri sebelum pengepungan dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 60 paket ganja seberat 114,4 gram, satu unit mesin judi dingdong, 11 alat hisap sabu, serta satu tas hitam. Sedikitnya lima barak yang diduga kuat menjadi lokasi aktivitas narkoba dan perjudian berhasil dibongkar dalam operasi tersebut.
Komandan Kodim 0204/DS, Letkol Arh Agung Pujiantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba dan praktik perjudian di wilayah teritorialnya. Ia menyebut narkoba sebagai musuh bersama yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat terwujudnya sumber daya manusia unggul.
“Langkah ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan perjudian yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Letkol Agung.
Ia juga secara tegas mengharamkan seluruh prajurit Kodim 0204/DS terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Selain itu, Kodim 0204/DS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dan perjudian dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara aparat dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah yang aman, bersih dari narkoba, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, kuat, dan berdaya saing.(Rel/lb)
SIDIK24.COM, Lombok Timur (NTB)-Pemerintah Desa Aikdewa melalui Kepala Desa Sosiawan Putra N.LP mengeluarkan klarifikasi resmi terkait berbagai komentar, tanya jawab, dan persepsi masyarakat mengenai daftar penerima Dana Bantuan BLTS, UMKM, dan BAPANG yang beredar akhir-akhir ini. Klarifikasi ini disampaikan untuk menghindari salah paham dan memastikan masyarakat menerima informasi yang benar dan lengkap.
Kepala Desa Aikdewa menegaskan bahwa nama-nama penerima Bantuan UMKM yang beredar bukan merupakan hasil pengusulan Pemerintah Desa, melainkan data yang telah disusun dan ditetapkan langsung oleh pihak Kabupaten sesuai program yang berjalan di tingkat daerah.
“Kami perlu tegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah menetapkan, menambah, atau mengurangi daftar penerima UMKM tersebut. Data itu datang langsung dari Kabupaten dan sudah final sejak ditetapkan,” ujar Kades.Kamis (27/11/2025).
Lebih lanjut, Pemerintah Desa menjelaskan bahwa daftar penerima Bantuan UMKM tersebut merupakan hasil usulan tim di tingkat Kabupaten pasca Pilkada sebelumnya. Dengan demikian, Pemdes Aikdewa maupun BPD tidak memiliki kewenangan dalam proses penetapan, sehingga tidak benar bila ada anggapan bahwa pemerintah desa terlibat dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kades Sosiawan juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kepentingan apa pun dalam daftar penerima bantuan tersebut.”Kami harap masyarakat memahami bahwa prosesnya berada sepenuhnya di ranah Kabupaten. Pemerintah Desa tidak memegang kontrol dalam pendataan tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Desa Aikdewa berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak Kabupaten agar mekanisme penetapan penerima bantuan di masa mendatang dapat berjalan lebih jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Upaya ini dilakukan agar tidak muncul kebingungan maupun persepsi keliru di tengah warga.
Sebagai penutup, Kades Sosiawan Putra N.LP menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian warga.”Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menyampaikan pertanyaan dan masukan. Klarifikasi ini kami sampaikan agar semuanya jelas dan tidak ada salah persepsi. Pemerintah Desa Aikdewa selalu terbuka dan siap memberikan informasi yang benar kepada warga,” ungkapnya.(Udin)
SIDIK24.COM, Lombok Timur (NTB)- Pemerintah Desa Aikdewa mengeluarkan pernyataan keras terkait beredarnya konten menyesatkan di media sosial mengenai kondisi Papuk Sahnim, warga Dusun Manggis. Konten tersebut disebarkan oleh seorang kreator bernama Ady, yang dianggap tidak melakukan klarifikasi dan tidak menyampaikan data secara utuh, sehingga memicu kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Desa Aikdewa, Sosiawan Putra N.LP, mengecam keras tindakan tersebut.
“Saya tegaskan, penyebaran informasi yang tidak lengkap dan tidak diverifikasi terlebih dahulu adalah tindakan tidak bertanggung jawab. Konten seperti itu hanya membangun opini palsu dan menyesatkan warga,” tegasnya. Kamis, (27/11/2025).
Sosiawan menjelaskan bahwa Papuk Sahnim selama ini menjadi salah satu warga yang mendapat perhatian langsung dari pemerintah desa, baik melalui bantuan rutin, kunjungan rumah, maupun pemantauan oleh Babinsa dan perangkat terkait.
“Tidak ada warga kami yang dibiarkan tanpa penanganan. Papuk Sahnim sudah berkali-kali kami bantu. Jadi kalau ada konten yang seolah-olah pemerintah desa tidak hadir, itu fitnah yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Sosiawan Putra N.LP.
Selain bantuan dasar yang sudah berjalan, Pemerintah Desa Aikdewa juga telah mengusulkan Papuk Sahnim sebagai penerima program Rumah Layak Huni (RLH). Prosesnya saat ini sedang berjalan di tingkat kabupaten sesuai ketentuan.
Tindakan penyebaran informasi tanpa data lengkap ini menurut Kades sudah masuk kategori merugikan kepentingan publik.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik, tapi jangan menyebarkan informasi setengah jadi. Ini bukan sekadar salah paham, tapi bisa mencoreng kerja pemerintah desa dan memecah kepercayaan masyarakat. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya kembali.
Sosiawan Putra N.LP juga mengingatkan publik untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di media sosial.
“Kami tidak melarang siapa pun membuat konten. Tapi sebelum menayangkan sesuatu yang menyangkut warga dan pelayanan pemerintah, klarifikasi itu wajib. Jangan demi konten menyesatkan warga dan memperburuk situasi,” ujarnya.
Pemerintah Desa Aikdewa menutup pernyataannya dengan komitmen kuat:
“Kami hadir untuk melayani, bukan untuk dipertontonkan sebagai pihak yang abai. Semua warga yang membutuhkan tetap menjadi prioritas kami, dan itu akan terus kami jalankan tanpa terkecuali,” tegas Kades Sosiawan Putra N.LP. (Udin)
Sidik24.con,Asahan Sumatera Utara — Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Irwansyah (50) pada tanggal 8 Juni 2022 silam, hingga kini belum menemukan titik terang. Laporan yang melibatkan terlapor IS dan Kawan-Kawan justru menetapkan orang lain sebagai tersangka, yakni JLT(57), yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Lebih mengherankan, dalam penanganan kasus tersebut muncul dua nomor Laporan Polisi (LP), yakni LP/320/VI/2022 dan LP/495/IX/2022, yang menimbulkan dugaan ketidakjelasan prosedural. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 25 September 2025 merujuk pada LP/495, namun penyidik menetapkan JLT sebagai tersangka, bukan I S yang dilaporkan oleh korban sejak awal.
Kepada awak media, Irwansyah menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Asahan yang dinilai lamban dan tidak proporsional.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum atas laporan saya. Sudah tiga tahun berlalu, tetapi belum juga ada kejelasan. Sementara terlapor utama, I S, masih bebas dan tinggal di Dusun II, Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan,” ujar Irwansyah saat dikonfirmasi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Lebih lanjut, Irwansyah mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya ingin keadilan ditegakkan, agar nama baik institusi Polri bisa kembali dipercaya oleh masyarakat. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan karena lambannya penanganan kasus seperti ini,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait perkembangan kasus ini, Kapolres Asahan hanya memberikan balasan singkat melalui WhatsApp:
“Trims info, kami cek Bu.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polres Asahan mengenai perkembangan kasus maupun kejelasan status hukum para terlapor lainnya.
Jika benar terjadi ketidaksesuaian penanganan perkara, seperti perbedaan nama tersangka dengan laporan awal, serta munculnya dua nomor LP atas peristiwa yang sama, hal ini berpotensi melanggar asas due process of law dan prinsip legalitas dalam KUHAP. Pengawasan oleh Propam atau laporan ke Kompolnas dapat menjadi langkah lanjut jika pelapor merasa hak hukumnya diabaikan.(Fan/tim)
Sidik24com. MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30,7 kilogram, cairan ‘Happy Water’ sebanyak 24,3 kilogram, serta 1.034 bungkus catridge liquid narkotika berbagai merek seperti Popeye, Pink, Hijau, Ungu, dan Lamborghini.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (9/10/2025), yang dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, Wakapolda Riau Brigjen Jossy, Bupati Meranti Asmar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat penegak hukum lainnya.
Jaringan Lintas Negara
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan bahwa kasus ini diduga kuat terkait dengan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Riau–Malaysia. Keberhasilan pengungkapan ini disebut sebagai hasil dari kerja sama antara kepolisian dan dukungan masyarakat.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir agar jalur laut tidak lagi menjadi pintu masuk barang haram,” kata Kapolres.
Ancaman Narkoba Semakin Kompleks
Wakapolda Riau Brigjen Jossy menyebutkan bahwa tantangan dalam pemberantasan narkotika semakin kompleks, sehingga membutuhkan kerja sama lintas sektor. Ia menegaskan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas para pelaku.
“Jika pelaku melawan petugas, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Modus Baru: Vape dan ‘Happy Water’
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Christ Reinhard Pusung, mengapresiasi kinerja Polres Kepulauan Meranti dan menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya institusi tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus baru penyelundupan narkoba.
“Happy Water bukanlah minuman biasa, tetapi cairan yang mengandung zat psikotropika. Begitu juga dengan catridge vape bermerek—ini adalah bentuk baru penyamaran narkotika,” jelasnya.
BNNP Riau akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian, Bea Cukai, dan pemerintah daerah untuk menutup jalur distribusi serta memperketat pengawasan pasar.
Seruan Bupati: Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengapresiasi keberhasilan aparat dalam menggagalkan peredaran narkoba tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mencegah narkoba merusak generasi kita. Mari kita jaga Meranti bersama-sama,” ucapnya.
Pentingnya Sinergi
Kajari Kepulauan Meranti Ricky Makado serta unsur Forkopimda lainnya turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan dan pesisir.***”
SIDIK24.COM,INHIL.-Penyidik Polres Indragiri Hilir secara resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka bernama Supianto, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli lahan milik masyarakat di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Selasa (7/10/2025).
Penerbitan DPO tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2025, dengan pelapor atas nama Patria Darma dan korban korporasi PT. Citra Palma Kencana (CPK).
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT. CPK membeli lahan masyarakat di Desa Semambu Kuning seluas 18,1 hektare, dengan total pembayaran senilai Rp 445.260.000,- yang diserahkan melalui perantara Supianto, yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa oleh pemilik lahan.
Namun, pada tahun 2023, saat perusahaan hendak mengerjakan lahan yang telah dibeli, hanya sekitar 9,2 hektare yang bisa dikerjakan. Sisanya, 8,9 hektare, tidak dapat dikelola karena adanya klaim dari warga bernama Man, yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi dari pihak PT. CPK.
Ketika pihak perusahaan berusaha mengonfirmasi hal tersebut, Supianto sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Desa Semambu Kuning dan tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, PT. CPK mengalami kerugian sebesar Rp 218.940.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Setelah dilakukan serangkaian pencarian dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Supianto sebagai tersangka dan pada tanggal 3 Oktober 2025 resmi menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu bundel dokumen SOP jual beli lahan.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Supianto agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
SIDIK24.COM,INHIL.-Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,77 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudra KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Tersangka yang diamankan berinisial (A)alias (AJ) (28), seorang pedagang asal Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 4970 QL.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H,menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi benar, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine,” ungkap Bripka Khalid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.