![]()
Pekanbaru,Riau :
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) kembali melakukan gugatan legal standing terhadap PT.Serikat Putra yang telah melakukan penanaman sawit di daerah sepedan sungai yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dan juga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No.38 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sepadan Sungai harus ada Bufferzonenya atau Penyanggahnya yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit,”ungkap Soni Ketua LSM Lingkungan Hidup di Pekanbaru ,Jumat 24/05/2024.
Sebelumnya kita dari LSM Lingkungan Hidup AJPLH telah mengajukan gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup terhadap PT.Serikat Putra dengan No Perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw karena mengusai lahan sawit dalam kawasan hutan negara sesuai dengan peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 setelah kita mengambil titik kordinat di lokasi kebun milik PT.Serikat Putra.
Dan kita hari ini kembali telah mengajukan gugatan terhadap PT.Serikat Putra ke PN Pelalawan karena telah melakukan penanaman di daerah sepadan sungai dengan tanamn sawit dan terus sampai dengan saat ini masih saja di panen.
“Seharusnya jika memang sudah terlanjur di tanam daerah sepadan sungai tersebut harusnya dihutankan atau dibelukarkan kembali tidak boleh dilakukan pemanenan terhadap daerah aliran sungai yang telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan,”terang soni
Tidak tangung-tanggung ada sekitar ±400 hektar luas daerah sepadan sungai yang ditanami sawit oleh PT.Serikat Putra sepanjang sungai kerumutan ± 12 Km, sungai terbangiang sepanjang ± 10 Km, sungai air terjun sepanjang ± 5 Km , sungai lubuk ajo sepanjang ± 5 Km, sungai tangguk tinggal ± 4,5 Km, sungai sadak ±3,5 Km dengan panjang keseluruhan ±40 Km.
Dalam gugatan tersebut kita meminta kepada majelis hakim bahwa PT.Serikat Putra telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penanaman sawit didaerah sepadan sungai, sehingga dengan demikian sudah sewajarnya jika PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara a quo supaya menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan menghukum TERGUGAT untuk memulihkan OBJEK SENGKETA dengan menanami dan menggantinya dengan tanaman kehidupan/penyangga, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang berada di sepadang sungai sepanjang sungai kerumutan sepanjang ± 12 Km, sungai terbangiang sepanjang ± 10 Km, sungai air terjun sepanjang ± 5 Km , sungai lubuk ajo sepanjang ± 5 Km, sungai tangguk tinggal ± 4,5 Km, sungai sadak ±3,5 Km dengan panjang keseluruhan ±40 Km dengan luas keseluruhanya ± 400 (empat ratus ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehidupan/peyangga dan kemudian setelah itu melakukan pengawasan dan pemeliharaan berkala per 6 (enam) bulan.
“Dan untuk menjamin pulihnya keadaan OBJEK SENGKETA setelah di lakukanya kembali penanaman tanaman kehidupan/peyangga, maka sudah sewajarnya jika PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara a quo, supaya menghukum TERGUGAT untuk menyetor Dana Jaminan Pemulihan Terhadap OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliyar rupiah).
Dalam gugatan legal stending kita menarik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan c/q Bupati Pelalawan, Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, ATR/BPN Kabupaten Pelalawan dalam perkara ini, agar terlibat dalam proses pemeriksaan perkara a quo di PN Pelalawan,”terang soni.
“Dan kita tinggal menunggu No Perkara dan jadwal sidang serta pemanggilan para pihak pada hari yang akan ditentukan oleh PN Pelalawan,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK dan Ketua Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir Ny. Furi Budi Setiawan tiba di Mapolsek Kempas disambut hangat dan penuh ceria oleh Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, SH, MH didampingi Ketua Bhayangkari Ranting Kempas Ny. Dwi Mardani, dengan pengalungan bunga dan pemberian buket bunga, kemudian dilakukan pemasangan tanjak kepada Kapolres Indragiri Hilir dengan tradisi adat melayu oleh Ketua LAMR Kec. Kempas Bpk. Ibnu Sofyan sekaligus tepung tawar dan tabur beras kunyit, setelah itu pertunjukan Pencak Silat disertai Gendang.
Diawal pertemuan sambutan Kapolsek Kempas menjelaskan kepada Kapolres Indragiri Hilir bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kempas hingga saat ini terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya arahan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK menjelaskan tujuan kunjungan kerja ke Mapolsek Kempas, sekaligus pemberian bantuan sosial sebanyak 15 (lima belas) paket sembako kepada Balita Stunting sebanyak 3 orang, Penyandang Disabilitas sebanyak 3 orang, Fakir Miskin sebanyak 4 orang dan Lansia sebanyak 5 orang.
“Kemudian Kapolres Indragiri Hilir memberikan arahan kepada seluruh personil Polsek Kempas terkait pelaksanaan tugas kepolisian, selanjutnya Kapolres Indragiri Hilir bersama Ketua Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir menyempatkan diri untuk melakukan penanaman pohon, meninjau dan panen tanaman di Pekarangan Pangan Lestari (P2L) milik Bhayangkari Ranting Kempas, “jelas AKP Mardani.
“Terima Kasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada Bapak Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir Ny. Furi Budi Setiawan atas kunjungan kerjanya ke Mapolsek Kempas, kami seluruh Personil Polsek Kempas beserta Bhayangkari merasa bangga dan senang, kami selalu mendoakan agar Bpk Kapolres dan Ibu diberikan kesuksesan dan kesehatan serta dalam lindungan Allah SWT, tutup AKP Mardani.
“Kegiatan pengamanan rangkaian ibadah Kenaikan Yesus Kristus tersebut, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam beribadah serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Kempas.
Sementara itu, ucapan terima kasih dari pimpinan Jemaat HKBP Peniel Desa Sungai Ara Kec. Kempas kepada pihak kepolisian khususnya Kapolsek Kempas dan jajarannya yang telah meluangkan waktunya menjaga dan mengamankan gereja dan rumah ibadah dalam pelaksanaan perayaan ibadah memperingati hari Kenaikan Yesus Kristus tahun 2024 sehingga kami merasa aman dan sangat nyaman dalam melaksanakan ibadah, “ucap St. J. Manurung”.
Jumat Curhat kali ini dilaksanakan di Dusun Limau Manis Desa Kerta Jaya Kecamatan Kempas, sekaligus menjalin silaturrahmi dengan masyarakat. Pada kesempatan itu Kapolsek Kempas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, agar selalu menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kempas.
Pada kesempatan itu Kapolsek Kempas memberikan bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga kurang mampu sebanyak 5(lima) orang, yaitu ARBANI (40 tahun), SAMSUNI (59 tahun), AUPRIADI (32 tahun), MUHAMMAD ARSAT (38 tahun) dan YUSRI HADINATA (34 tahun).
“Semoga bantuan paket sembako ini dapat bermanfaat buat kebutuhan sehari-hari dan bernilai ibadah bagi kami jajaran Polsek Kempas yang melaksanakannya,” ucap AKP Mardani.
Jumat Curhat kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas, pada kesempatan itu Kapolsek Kempas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan himbauan kamtibmas pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024, agar selalu menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kempas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kempas AKP MARDANI TOHENES, SH, MH, Bhabinkamtibmas Polsek Kempas AIPTU HENDRIK GULTOM, SH, Ka SPK II Polsek Kempas AIPDA DONI SAPUTRA, Bhabinkamtibmas Polsek Kempas BRIPKA ADE PUTRA, Kepala Desa Sungai Rabit IKWANTO dan Aparat Desa Sungai Rabit.
Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga situasi Kamtibmas dilingkungan tempat tinggal masing-masing dan selalu meningkatkan kewaspadaannya terhadap berbagai bentuk aksi kriminalitas di wilayah Kecamatan Kempas.