![]()

Kampar ; Sidik24 com—- Tersangka mafia pupuk subsidi berkeliaran di Kampar pihak kejaksaan belum bisa mengamankan karena masih menunggu hasil kerugian dari pihak inspektorat kabupaten kampar.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kampar di wakili oleh Surya Ramadhani kepada awak media Senin 22/5/2023 ketika di wawancarai diruang kerjanya dan telah ditetapkan pasal kepada ketiga tersangka tersebut.
Di sebut Surya “Saat ini kita belum bisa memastikan dan masih menunggu penghitungan kerugian oleh pihak inspektorat”, Imbuh Surya.
Surya mnyampaikan, ketiga tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kita menunggu selama 30 hari dan apabila pemeriksaan tidak selesai maka nantinya akan dilakukan perpanjangan surat”,
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni NR pemilik gudang atau distributor, Koordinator BPP Kecamatan Kuok atas nama Hj Gustina selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kuok, Darmansyah selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.
Ironis kasus di maksud diduga Beredam oleh berberapa oknum, karena pengembangan masih belum bertambah akan tersangka, ketika ditanya terkait dari dampak mutasi kepala kejaksaan negeri Kampar Arif Budiman SH MH, dan Kasi Intel kejaksaan Kampar Silpanus Sumanulang SH MH, Surya menjawab, itu tidak ada kaitan nya dari dampak mutasi pak Arif dan pak Silpanus”,ucap Surya.
Karena beliau sudah habis masa jabatan nya”,tutup Surya Du ruang kerja.
***(Hamdani)
—
