![]()
Sidik24,com.Lombok Timur – Pedagang dan masyarakat sekitar serta pengguna jalan merasa terganggu dengan kondisi sampah depan pasar Pancor mulai angkat bicara dengan menuding Dinas Perdagangan (PRIDAG) Kabupaten Lombok Tmur (Lotim) yang dianggap ingkar janji terkait penanganan sampah di depan Pasar Pancor Selong.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, sudah jelas mengatakan “setiap warga negara berhak melestarikan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup”.
Sebelumnya, pada Sabtu 5 Agustus 2023 kemarin, Dinas Perdagangan berjanji akan menyelesaikan masalah sampah tersebut, Namun kenyataannya hingga kini sampah di depan Pasar Pancor masih dibiarkan tetap utuh dan menumpuk tak terurus.
Atas kondisi sampah yang telah lama menumpuk itu, Para Pengguna jalan, angkat bicara. SF salah seorang Pengguna Jalan, mengatakan seharusnya dinas terkait memperhatikan lingkungkungan sekitar, jangan hanya mengambil manfaat dari pasar tanpa memperhatikan lingkungannya. Ia mengatakan pernah memberikan masukan pada dinas terkait dan mengatakan akan menyelesaikan sampah tersebut namun janji saha tanpa ada tindakan.
“Tapi Dinas Perdagangan malah memberikan janji palsu, dan hanya membiarkan sampah berserakan di tepi jalan, tepatnya di depan Pasar Pancor,” Ketusnya, Senin (7/8/23).
SF mengaku, warga dan pengendara mengeluhkan tumpukan sampah yang berserakan tersebut. Selain berserakan, bau busuk dari sampah tersebut sangat mengganggu jalan yang tertunya akan berdapak pada kesehatan masyarakat baik pedagang, pengguna jalan, terutama masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, ia meminta kepada dinas yang membidangi pengelolaan sampah Pasar, agar segera mengatasi tumpukan sampah di depan Pasar Pancor tersebut agar tidak menimbulkan penyakit.
“Apa harus menunggu sampah itu menggunung dan menunggu masyarakat berakasi baru diselesaikan,” tegasnya,” tegasnya.
“Kalau tidak diselesaikan sekarang, maka sampah tersebut lebih banyak lagi dan akan menggunung,” tandasnya.
(Purnomo)
