![]()
Ambon sidik24,com- Polsek Sirimau, melaksanakan Giat Operasi Razia Minuman Keras tepatnya, di RT 02/RW 04 Kel. Karang Panjang Kec Sirimau Kota Ambon. Pada hari ini Kamis tanggal 08 Juni 2023 Pukul 09.25 WIT dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polresta P. Ambon & P. P. Lease, khususnya Sektor Sirimau.
️ Pelaksanaan Operasi Razia Minuman Keras (Miras) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau. AKP. SALLY LEWERISA, bersama Kanit Ik dan 6 Pers Sek. Sirimau.
Maksud Dilakukannya Giat Operasi Tersebut Sebagai Langkah Untuk Mengantisipasi Sekaligus Menekan Kepada Penjual Miras Tradisional Di Lingkungan Masyarakat Sekaligus Untuk Mengantisipasi Kejadian Tindak Pidana.
Dalam Giat Operasi Razia Miras tersebut dilaksanakan pemeriksaan di Rumah Milik. Sdr. ALEAN FERNANDO LATUPUTTY, Umur 34 Tahun, Agama K/P, Pekerjaan, Swasta, Alamat RT 02/RW 04 Karang Panjang Kec Sirimau Kota Ambon. Telah ditemukan dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak *98 (Sembilan puluh delapan) Liter.
dengan rincian :
– 80 Liter sopi yang dikemas menggunakan 4 buah tampayan dengan masing-masing tempayan sebanyak 20 liter.
– 10 liter sopi yang dikemas menggunakan 2 buah plastik ukuran 5 liter
– 8 liter sopi yang dikemas dengan plastik bening ukuran 1 liter sebanyak 8 buah plastik.
Selanjutnya Barang Bukti berupa Minuman Keras Tradisional jenis Sopi, Yang Berhasil Diamankan Sebanyak *98 (Sembilan puluh delapan) Liter* Langsung diamankan di Mapolsek Sirimau, serta pemilik sopi tersebut diarahkan ke Polsek Sirimau guna di ambil keterangan interogasi serta di buatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi berupa menjual minuman keras jenis sopi.
Hingga giat selesai pada pukul 10.15 WIT, dengan aman dan terkendali.
ongenleano
