![]()
SIDIK24.COM, Lombok Timur: Tim penasihat hukum Mughni Ilma menantang Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan ahli pidana dan ahli digital forensik secara langsung di ruang sidang. Tantangan ini muncul setelah agenda pemeriksaan ahli dalam perkara wartawan tersebut kembali kosong. Ahli yang dijadwalkan tidak hadir, sama seperti persidangan sebelumnya.
PH mengaku keberatan dengan cara tersebut. Menurut mereka, hanya membacakan keterangan yang sudah ada di BAP tidak cukup.
“Kami keberatan kalau ahli tidak hadir dan hanya dibacakan keterangannya saja. Itu kan sudah kami baca bulan-bulan lalu,” kata PH terdakwa.
Mereka menilai kehadiran ahli di muka majelis hakim penting agar keterangannya bisa diuji secara terbuka, baik oleh hakim maupun penasihat hukum. Apalagi perkara ini menyangkut dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik.
“Yang kami harapkan sederhana, kalau memang keterangannya diperlukan untuk membuktikan dakwaan, hadirkan ahlinya di persidangan agar bisa diuji secara terbuka,” tegas PH.
Satu poin yang paling disorot adalah bukti digital. Jika jaksa mengandalkan percakapan, rekaman, tangkapan layar, atau komunikasi elektronik lain, PH menilai keaslian dan cara perolehannya perlu dijelaskan oleh orang yang kompeten di bidang digital forensik. Siapa yang mengirim pesan, kapan dibuat, apakah datanya masih utuh, hingga bagaimana barang bukti tersebut dianalisis, dinilai perlu diuji di persidangan.
Selain meminta kehadiran ahli, PH juga mengajukan permintaan tambahan saksi. PH meminta dihadirkannya Z, warga negara asing asal Malaysia, yang dianggap sebagai saksi kunci. Menurut pihak terdakwa, Z-lah yang meminta Mughni untuk memberitakan perkara tersebut.
Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Selong. Perkara ini cukup menyita perhatian karena terdakwanya seorang wartawan dan dakwaannya berkaitan dengan aktivitas komunikasi serta pemberitaan. Namun semua tuduhan tetap harus dibuktikan di muka hukum. Mughni berhak membela diri dan mendapatkan proses yang adil sampai putusan berkekuatan hukum tetap.(*)
