![]()
Kampar ; Sidik24.com—- Kepala desa Suka Ramai Tapung Hulu Sobarudin Saat di konfirmasi Terkait pengerjaan Pelebaran Jalan atau curahan Aspal di jalan lintas Kampar – kabun Rohul dia berkilah saat media minta tanggapa. Padahal saat awak media memantau disitu ada dugaan pungli tepat nya di desa suram suka ramai kampar Provinsi riau. ada dugaan pungutan liar yang di minta kesetiap pengendara mobil kendaraan yang melewati jalan lintas tersebut untuk buka tutup jalan yang di rehap. Jika sudah di bayar baru lah jalan di buka.
Hal ini terpantau di lapangan ketika tim media hendak investigasi area jalan yang di rehap.
Dikabarkan oleh masyarakat setempat ketika saat di jumpai. ia menyebut bahwa kontraktor sudah memberikan upah kepada keryawan CV, sebesar 15 juta rupiah namun demikian mereka juga minta sumbangan kepada pengendara yang lewat.
Berarti hal ini adalah pungli”. Pengawasan dari kepala desa suka ramai sobaruddin gagal dalam nenjalani tugas dan fungsi.
Ketika media meminta tanggapan kades sobarudin ia sebut, Saya tidak pernah suruh mereka minta uang di jalan yang sedang di perbaiki bahkan saya juga tidak pernah menerima uang dari rekanan kontraktor”,ucapanya.
Namun yang menyuruh mereka itu anto selaku kontraktor dan rw setempat.
Selain itu kades juga bersedia jika diri nya terlibat dalam dugaan pungutan liar ini dia siap menerima risiko, dan memberi kesaksian kepada penegak hukum polres kampar.
“Saya siap berikan keterangan di polres kampar jika saya terpanggil, karena saya betul betul tidak pernah terima upeti dari mereka”,katanya.
Lanjut kades mengutarakan itu yang minta uang adalah pekerja dari CV yang Rekanan kontraktor nya Anto, Tetapi yang suruh minta uang di pinggir jalan Anto dan Ketua RW Setempat mereka berdua itu lah, Saya di sini Tidak tahu menahu urusan mereka”,ungkap Kepala desa sobaruddin 9/6/2023.
Kamis 15 juni 2023 ketua LSM Amti Kampar ketika di minta komentar nya ia mengatakan apa pun alasan sang kades disini? Jelas tidak boleh yang nama nya pungli… berarti kades nya yang gagal paham dalam bekerja sebagai pepimpin di desa suram suka ramai. selaku pemimpin. Menerbit kan surat rekomendasi nya siapa? Kalau bukan persetujuan kades, merekomendasikan kalau tidak ada persetujuan kades… tak kan mungkin mereka berani melakukan hal seperti ini.
“Kan mereka sudah di gaji”,kata romi
“Kami minta kepada polres kampar untuk segera di panggil kepala desa sobarudin, dan siapa siapa saja terlibat dalam persoalan ini. Karena ini adalah suatu pelanggaran yang menggangu ketertiban jalan lintas, dan mangakibat kan timbul nya keresahan orang yang berkendaraan sehingga orang tidak nyaman berkendaraan karena jalan macet, akibat perbuatan pungli”,ujar romi
Di sini Jelas melanggar pasal 368 Dalam KUHP, ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
****tim
