![]()
Kampar ; Sidik24.com—- Kepala desa Suka ramai Sobaruddin saat di konfirmasi awak media mengenai dugaan ada nya perbuatan pungli yang diduga di lakukan oleh Rt dan Rw serta warga setempat. sobaruddin mengatakan terkait dugaan tudingan kepada diri nya. Yang di sebut uang 15 juta telah di serahkan anto selaku kontraktor perbaikan jalan kepada desa, namun sang kades berdalih. Sampai sekarang duit tersebut tidak ada sepersen pun yang saya terima”,ujar kades 8/6.
Saat di tanya siapa
yang intruksikan rt rw pak? mengutip di sebuah jalan suka ramai kecamatan tapung hulu kabupaten kampar. Jalan yang sedang dalam tahap pembangunan oleh kontraktor tersebut yang bernama Anto? Sobaruddin sebut saya tidak pernah peri tahkan bahkan yang nyuruh pihak pekerja jalan itu minta sumbangan ini, anto dengan pak rw”,kata kades
“Tidak ada orang sampai sekarang memyetor dan uang terzebut jelas itu untuk bayar pihak pekerja buka tutup jalan”,jalasnya.
Sebetul pihak kontraktor telah memberikan uang sebesar 15 juta rupopiah namun pada intinya mereka tetap minta uang terhadap pengendara. Yang diduga di intruksikan oleh sang kades.
Tampak dalam pantauan awak media pengerjaan tersebut melalui dana APBD provinsi riau nilai sebesar hampir 26 milyar tupiah.
lalu kades Sobaruddin mengutarakan bahasa nya bahwa diri nya siap jika nanti di panggil oleh pihak polres kampar terkait dugaan kutipan uang tutup yang di lakukan oleh warga nya.
Dalam KUHP, Pelaku pungli dijerat dengan pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
***hamdani)
