![]()
Deli Serdang – Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) sekaligus sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di Kecamatan Galang, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor K3S (Koordinator Kepala Sekolah) Kecamatan Galang, Jalan Sersan M. Arifin, Kelurahan Galang Kota.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan kepala sekolah dari UPT SPF tingkat PAUD, SD, hingga SMP, serta unsur Komite Sekolah. Tim Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang hadir dalam sosialisasi ini yakni P. Rudiyanto, SE dan Sri Yusniar, M.Si.
Ketua K3S Kecamatan Galang, M. Purba, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Dewan Pendidikan. Ia menilai sosialisasi ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman para kepala sekolah terkait regulasi yang berhubungan dengan mutu pendidikan.
“Kami segenap kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini. Tentunya ada hal penting yang disampaikan demi kemajuan pendidikan anak-anak di Kecamatan Galang,” ujarnya.
Sementara itu, P. Rudiyanto menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Asri Ludin Tambunan selaku Bupati Deli Serdang. Tujuannya untuk memastikan seluruh satuan pendidikan memahami dan menerapkan ketentuan tentang Komite Sekolah sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan.
“Komite Sekolah adalah mitra strategis sekolah dan perpanjangan tangan Dewan Pendidikan dalam meningkatkan pelayanan pendidikan. Kami juga akan mendata UPT yang tidak mengindahkan regulasi ini untuk dilaporkan kepada Bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Yusniar memaparkan bahwa Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang terdiri dari orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, serta pemerhati pendidikan. Ia menekankan bahwa fungsi Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, termasuk dalam penyusunan RAPBS/RKAS, kriteria kinerja, fasilitas, serta kerja sama dengan pihak lain.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara demokratis dan akuntabel melalui musyawarah orang tua/wali siswa. Selain itu, anggota Komite tidak boleh berasal dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, pemerintah desa/kelurahan, maupun pejabat pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
“Keanggotaan Komite Sekolah minimal lima orang dengan masa jabatan maksimal tiga tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Komite SMP Negeri 1 Galang, Sudirman Dachi, menyampaikan harapan agar seluruh ketentuan dalam Permendikbud tersebut dapat diterapkan secara konsisten di semua satuan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.
Ia juga menyoroti masih adanya sekolah yang diduga tidak menjalankan aturan secara tepat, khususnya terkait keanggotaan Komite Sekolah yang berasal dari unsur internal sekolah.
“Hal ini berpotensi membuat kebijakan sekolah seperti RAPBS/RKAS menjadi kurang objektif. Oleh karena itu, penerapan regulasi harus diawasi secara serius,” ungkapnya.
Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang berharap melalui sosialisasi ini, seluruh UPT SPF di Kecamatan Galang dapat memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan daya saing di tingkat nasional.(Mas bagus)
