Sidik24.COM Polda Sulbar – Ketegangan terasa membayangi 1.029 calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri yang tengah menunggu hasil sidang kelulusan menuju tes selanjutnya. Wajah-wajah cemas terpancar jelas saat mereka menyaksikan pengumuman hasil seleksi akademis dan psikotes yang menentukan kelanjutan perjalanan mereka menuju Rikkes Tahap II.
Suasana hening seketika dipecah oleh pembacaan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus terpilih dan lulus tidak terpilih. Sorak sorai dan tangis haru bercampur aduk, menjadi bukti nyata perjuangan panjang yang telah mereka lalui.
Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, didampingi Wakapolda dan Irwasda, hadir langsung memimpin sidang tersebut. Beliau tidak hanya menyaksikan hasil seleksi, tetapi juga memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh peserta, baik yang lulus terpilih maupun yang belum berhasil.
Dengan nada penuh empati, Kapolda menyampaikan pesan agar para calon polisi tetap menjaga semangat juang dan terus mengasah kemampuan diri. “Apapun hasilnya hari ini, teruslah berlatih dan jaga kesehatan untuk menghadapi tahapan seleksi selanjutnya. Perjuangan kalian belum berakhir,” tegas Kapolda.
Pesan tersebut seolah menjadi suntikan semangat bagi para peserta yang masih memiliki kesempatan untuk membuktikan diri. Suasana haru dan penuh harapan pun mewarnai penutupan sidang, menandai babak baru bagi para calon pelindung dan pengayom masyarakat yang terpilih. Seleksi yang ketat ini menjadi bukti komitmen Polda Sulbar dalam mencetak generasi polisi yang profesional dan berintegritas.
Dari 1.029 peserta sidang (928 pria dan 101 wanita), sebanyak 127 orang dinyatakan lulus dan mengikuti Rikkes II. Rinciannya sebagai berikut: Bintara PTU (104 lulus, 95 pria dan 9 wanita), Bintara Brimob (12 lulus, semua pria), Bintara Polairud (4 lulus, semua pria), Bakomsus (5 lulus, 3 pria dan 2 wanita), dan Bintara Rekrutmen Proaktif (2 lulus, 1 pria dan 1 wanita).
Sebelum seleksi Rikkes II, jumlah peserta untuk masing-masing kategori adalah: Bintara PTU (919 peserta, 821 pria dan 98 wanita), Bintara Brimob (80 peserta, semua pria), Bintara Polairud (21 peserta, semua pria), Bakomsus (7 peserta, 5 pria dan 2 wanita), dan Bintara Rekrutmen Proaktif (2 peserta, 1 pria dan 1 wanita).(*/Udin)
SIDIk24.COM, Lombok Timur (°NTB) –Tegas dan berwibawa terlihat jelas pada sesosok yang satu ini tak lain adalah Naharudin yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 1 Sukamulia yang beralamat di Jalan AMD Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, Prov.Nusa Tengara Barat (NTB).
Dibawah kepemimpinannya SMAN 1 Sukamulia, terus mengalami peningkatan mutu pendidikan baik akademik maupun non akademik, serta terus berbenah baik itu sarana dan pra sarana sehingga kenyamanan untuk proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien.
Selain itu pengabdian abdikan dirinya untuk dunia pendidikan dijalaninya dengan penuh rasa tanggung jawab dan amanah beliau terus bersinergi dengan staf pengajar, orang tua wali murid serta orang tua siswa maupun insan media.
Naharudin mengatakan, terima kasih pada awak media yang mau bersilaturahmi ke sekolah kami ini untuk menjalankan tugas sebagai sosial kontrolnya dan kalaupun ada kegiatan yang ada di sekolah kami saya akan selalu terbuka dan transparan dan siapapun yang datang disekolah kami.
Kami selalu terbuka dan transfaransi dan silahkan kalau mau di publikasikan,” pungkas Naharudin saat ditemui diruang kerjanya.16 Mei 2025.
Naharudin menuturkan, berdasarkan data jumlah siswa di SMAN 1 Sukamulia mencapai 328 orang dan tenaga pendidik sebanyak 47 . Dan siswa juga banyak kita bebaskan.
Ia juga berpesan kepada siswanya, anak-anakku sekalian, belajarlah dengan sungguh-sungguh. Ilmu yang kalian dapatkan hari ini akan menjadi bekal penting untuk masa depan.
“Jadilah generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan membawa perubahan positif bagi bangsa,”ungkap Kepala SMAN 1 Sukamulia yang murah senyum itu.(Shaif)
Palembang, $idik 24 com – Ini adalah kegiatan tahunan sekolah Mandiri namanya Gebyar Mandiri dan ini biasanya kegiatan mengembangkan minat Bakat anak-anak untuk basket ada 156 untuk futsal ada 31 tapi 61 peserta dan mobile Legends ada juga itu 25 peserta Sekota Palembang, dilaksanakan di autrorium PTC mall Palembang.
“dengan memberikan izin untuk mengadakan kegiatan ini harapannya kita ini biar mandiri sebagai wadah tempat mengembangkan minat makan anak-anak Jadi anak-anak semangat untuk berkreativitas jadi tidak hanya cuma main handphone di rumah kita ada wadah untuk mengembangkan aktivitas anak-anak itu di sekolah,ujar Dian Amalia mpd,sabtu (22/02/2025).
“yang diwawancarai oleh awak media Hari ini sebenarnya menutup rangkaian 5 hari kita awal mulai awal Senin tadi sampai dengan hari Jumat kita mengadakan pertandingan tapi memang tidak agak selengkap ini ada beberapa yang tidak diadakan waktu itu ini sekarang makin pengalaman guru makin banyak kenal dengan Yang mereka juga mendatangi beberapa dan sepakat mengadakan acara ini.
“karena kita memang butuh memperkenalkan sekolah mandiri ini karena kalian tahu sendiri saya yang sekolah makin dekat sekarang jadi masalah kalau dikasih tahu keberadaan kita kadang-kadang selama ini hanya tahu sekolah negeri atau sekolah swasta tapi kita sudah 25 tahun tapi masih banyak yang terjangkau makanya kita katakan Gebyar mana ada yang belum tahu anda tahu kemudian yang tahu itu sekitar jadi sekolah kita.
“jadi sebenarnya dia menampung sekitar 900 ton tapi sekarang baru 600 jadi masih sebenarnya kita harapkan 300 terisi oleh masyarakat yang baru tahun ini jadi anak sekolah anak SMP,SMA sebentar karena kita punya kursi punya ruangan 600 karena sekolah negeri kadang-kadang sampai gosip manajemen tapi tidak bisa menghalangi pemerintah tidak menghalangi tengah.
“jadi mau tolong kita memperkenalkan supaya sekolah kita penuh karena kalau kita penuh penampakan akan meningkat kalau pemasukan sekolah jumlah 600 ribu Dananya cuma segitu baik itu masalah jadi kita pengen swasta ini harus jumlahnya sesuai dengan yang kita miliki gedungnya semakin meningkat,ujar ketua yayasan.(Salman)
MEDAN, Sidik24.com — Sesuai kesepakatan, Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah bersama pengacaranya dan didampingi Ustadz Darul serta tokoh pemuda kembali mendatangi kantor Notaris Gordon E Harianja SH, Jum’at (17/1/2025) siang.
Kedatangan Amir Hamzah ke kantor Notaris Gordon dalam rangka memenuhi kesepakatan penyerahan surat-surat serta akte-akte terkait perjanjian pengalihan hak dari Amir Hamzah kepada Johan.
Awalnya, Notaris Gordon tidak berada ditempat, namun setelah puluhan masa yang mendukung Amir Hamzah berorasi, Notaris Gordon akhirnya muncul dan kembali terjadi perdebatan.
Sesuai kesepakatan sebelumnya, akhirnya Notaris Gordon memberikan surat asli alas hak surat tanah atas nama Amnah kepada ahli waris Amir Hamzah.
“Surat-surat sudah berada pada kami, selanjutnya kami, Mahmud Irsad Lubis,SH, Iskandar SH, M Nasir Pasaribu SH dan tim lainya akan mempelajari berkas untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan atau pidana ke Kepolisian sesuai pasal-pasal yang berlaku,” ujar salah seorang pengacara Amir Hamzah, Roni Anshari siregar, SH kepada wartawan.
“Harap kita, dengan kembalinya surat asli alas hak surat tanah ini, akan membuka tabir kebenaran dari kasus yang sudah tertunda selama 10 tahun ini,” lanjut Roni.
Roni juga menyampaikan, tim pengacara tetap melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang akan dijalankan tim kuasa hukum yang cukup solid menghadapi segala kendala-kendala.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada kami, baik itu dari ustadz Darul, Pak Dedi, tokoh pemuda Medan Perjuangan, Laskar Awali dan semua yang telah mendukung kami,” pungkas Roni.
Sebelumnya, Amir Hamzah dan tim pengacara datang ke kantor Notaris Gordon E Harianja SH. Dalam pertemuan yang berlangsung alot tersebut, Amir Hamzah meminta salinan surat asli alas hak dan akta-akta yang telah diterbitkan sebelumnya serta surat-surat pernyataan antara keluarga Amir Hamzah terhadap Johan.
Awalnya, Notaris Gordon mengatakan surat tersebut telah diserahkan kepada M.Arifin, Abang kandung Amir Hamzah. Namun, saat tim pengacara meminta bukti penyerahan surat terhadap M.Arifin, Notaris Gordon tidak mampu menunjukkannya.
Karena tidak mampu menunjukan bukti-bukti, Notaris Gordon meminta waktu hingga Jum’at (17/1/2025) siang untuk menyerahkan surat asli alas hak.
Selain itu, ada tanda terima sebelumnya yang dilakukan Amir Hamzah terkait penyerahan SKT Tahun 74, namun Amir Hamzah hanya menerima foto copy.
“Setelah kita desak, jika tidak memberikannya, itu merupakan tindakan-tindakan beresiko yang dapat kita laporkan ke MKD dan pihak kepolisian,” ujar Iskandar SH, salah seorang pengacara Amir Hamzah.
Akhirnya diambil keputusan, SKT dan surat-surat serta akte-akte akan diserahkan Notaris Gordon Jum’at (17/1/2025) dalam rangka kepentingan hukum untuk menindak lanjuti perbuatan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Johan dan tindak pidana sesuai surat somasi yang sudah dilayangkan kepada Johan.
“Hari Jum’at ini, selain tim pengacara, ahli waris juga didampingi dan didukung oleh Ormas Islam, Laskar Awali. Harapan kami, hukum dapat kita tegakan bersama, sehingga tidak ada perbuatan ketidakadilan satu pihak, sehingga keadilan itu dapat mewujudkan rasa kenyamanan bersama,” pungkas Iskandar. (*)
MEDAN, SIDIK24 — Kuasa Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Ahmad Zufri Harapan SH bersama Iskandar SH, mendatangi kantor Pertanahan Nasional Kota Medan, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedatangan kuasa hukum ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah guna mengkonfirmasi dan menyampaikan undangan audensi terhadap permasalahan tanah yang terletak di Jalan Pasar 3, No.133, Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur yang terdaftar atas nama Amnah yang telah dialihkan Peta Bidangnya ke pihak lain.
Di kantor BPN Kota Medan, Ahmad Zufri Harapan SH dan Iskandar SH bertemu dengan staf BPN Kota Medan dan berdiskusi terkait permasalahan tanah tersebut.
“Kita bertemu dengan staf disana, terjadi dialog-dialog panjang, hingga pihak BPN respon dengan pengaduan kami. Pihak BPN juga meminta waktu 1 Minggu untuk memberikan jawaban atas laporan kami,” ujar Ahmad Zufri Harapan.
Selain itu, undangan audensi tentang permasalahan tanah yang dialami Amir Hamzah, pihak BPN menyabut baik. “Audensi kami diterima, agendanya, Kamis depan, kami akan beraudensi dengan pejabat terkait untuk meminta informasi terkait permasalahan tanah tersebut,” lanjut Ahmad Zufri Harapan.
Usai membuat pengaduan ke BPN, kuasa hukum Amir Hamzah yang ditemui wartawan berharap permasalahan tanah di Jalan Pasar 3, No.133, Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur menemukan solusi.
“Kita berharap permasalahan ini jadi terang benderang dan bisa mengungkap siapa yang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak benar. Kami juga meminta dukungan semua pihak agar bisa menegakkan hukum untuk orang-orang yang membutuhkan, khususnya orang-orang dengan ekonomi lemah,” pungkas Zufri.
Sebelumnya kuasa hukum Amir Hamzah juga mendatangi kantor Notaris, Gordon E Harianja SH. Dalam pertemuan yang berlangsung alot tersebut, Amir Hamzah meminta salinan surat asli alas hak dan akta-akta yang telah diterbitkan sebelumnya serta surat-surat pernyataan antara keluarga Amir Hamzah terhadap Johan.
Awalnya, Notaris Gordon mengatakan surat tersebut telah diserahkan kepada M.Arifin, Abang kandung Amir Hamzah. Namun, saat tim pengacara meminta bukti penyerahan surat terhadap M.Arifin, Notaris Gordon tidak mampu menunjukkannya.
Karena tidak mampu menunjukan bukti-bukti, Notaris Gordon meminta waktu hingga Jum’at (17/1/2025) siang untuk menyerahkan surat asli alas hak.
Selain itu, ada tanda terima sebelumnya yang dilakukan Amir Hamzah terkait penyerahan SKT Tahun 74, namun Amir Hamzah hanya menerima foto copy.
“Setelah kita desak, jika tidak memberikannya, itu merupakan tindakan-tindakan beresiko yang dapat kita laporkan ke MKD dan pihak kepolisian,” ujar Iskandar SH, salah seorang pengacara Amir Hamzah.
Akhirnya diambil keputusan, SKT dan surat-surat serta akte-akte akan diserahkan Notaris Gordon Jum’at (17/1/2025) dalam rangka kepentingan hukum untuk menindak lanjuti perbuatan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Johan dan tindak pidana sesuai surat somasi yang sudah dilayangkan kepada Johan.
“Hari Jum’at ini, selain tim pengacara, ahli waris juga didampingi dan didukung oleh Ormas Islam, Laskar Awali. Harapan kami, hukum dapat kita tegakan bersama, sehingga tidak ada perbuatan ketidakadilan satu pihak, sehingga keadilan itu dapat mewujudkan rasa kenyamanan bersama,” pungkas Iskandar. (*)
MEDAN — Setelah mendapat dukungan dari tokoh pemuda, ahli waris tanah seluas 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur yang berperkara dengan Johan (48) warga Jl. Deli Indah III, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan karena diduga telah ingkar janji (Wanprestasi-red) kembali mendapat dukungan.
Kali ini, ahli waris bersama kuasa hukumnya, Advokat Lubis & Rekan, Mahmud Irsad Lubis,SH bersama 7 orang pengacara lainnya mendapat dukungan dari ustadz Darul.
Pimpinan pondok pesantren dan Pimpinan Majelis Dzikir As Sholah ini terang-terangan mendukung Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahliwaris dari alm.Basirin dan alm Amnah yang merupakan pemilik tanah 3.300 M2 untuk mendapatkan hak-haknya.
“Saya pribadi mendukung ahli waris dan pengacaranya Irsad Lubis untuk melakukan segala upaya hukum guna mendapatkan hak-haknya,” ujar ustadz Darul, Selasa (14/1/2025).
Lanjut ustadz Darul, pihaknya siap menurunkan masa untuk mengawal semua proses hukum baik perdata maupun pidana. “Jangankan 1000, 2000 masa kita turunkan untuk melawan ketidak Adilan,” terangnya.
“Kita akan bersatu melawan orang-orang yang berbuat dzolim, mafia-mafia tanah harus dibasmi. Apalagi jika ketidakadilan menimpa warga pribumi dan umat muslim, siapapun pelakunya kita akan lawan,” tutupnya.
Sementara itu, Amir Hamzah melalui pengacaranya, Mahmud Irsad Lubis,SH mengucapkan terima kasih atas dukungan dari ustadz Darul terhadap kasus ini.
“Ahli waris dan tim pengacara sangat berterima kasih kepada ustadz Darul atas dukungannya. Kita selaku advokat dan kuasa hukum ahli waris akan berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak ahli waris,” ujar Irsad Lubis.
Tak hanya ustadz Darul, ahli waris dan tim kuasa hukum juga mendapat dukungan dari Iqbal Alfan Syuri, Ormas Islam, Laskar Awali.
Iqbal yang juga Tutut prihatin atas kasus ini siap membantu ahli waris dan tim pengacara untuk segara melakukan gugatan perdata maupun pidana terhadap Johan.
“Segala upaya akan kita lakukan untuk mendapatkan hak-hak ahli waris asal tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang berlaku,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, selama 10 tahun menunggu kepastian dari Johoan yang tidak pasti, sama dengan perbuatan dzolim.
“Menunggu kesempatan, mempermainkan orang-orang yang tidak mengerti hukum. Jika ada kesempatan, mengikuti miliknya. Cara-cara seperti itu yang dimainkan mafia-mafia tanah. Untuk itu kami dari Laskar Awali akan membantu ahli waris bersama tim pengacara untuk segara melakukan gugatan dan mengambil apa yang seharusnya milik ahli waris,” tutup Iqbal.
Sebelumnya dukungan datang dari Dedi, tokoh masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan untuk Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahliwaris dari alm.Basirin dan alm Amnah.
“Alhamdulillah, kita mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk terus memperjuangkan hak-hak orang-orang yang terzolimi,” ujar Irsad Lubis, kuasa hukum ahli waris.
Lanjut Irsad, ia bersama 7 orang pengacara akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris yang selama 10 tahun ini tidak ada kepastian.
“Kita akan menunggu hingga batas waktu somasi berakhir. Jika tidak ada itikad baik, kita akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Medan dan tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum pidana,” terang Irsad, Senin (13/1/2025) saat melakukan tinjau lokasi lahan.
Kata Irsad, setelah membaca dan mempelajari kasus ini, dirinya bersama 7 orang pengacara menemukan ada perbuatan wanprestasi dan akan melakukan gugatan perdata serta melakukan keberatan jika telah terbitnya surat sertifikat atas nama Johoan.
“Kita telah melayangkan somasi terhadap Johan, jika waktu somasi berakhir dan belum ada tanggapan, kita segara melakukan gugatan perdata ke pengadilan,” tutupnya.
Dedi, Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Perjuangan memberikan dukungan kepada ahli waris bersama kuasa hukumnya untuk melawan kezaliman yang dilakukan Johan.
“Saya merasa miris dengan apa yang terjadi terhadap ahli waris. Sebab, dari tahun 2016, setelah terbitnya peta bidang, Johan tidak membawarkan kewajibannya,” ujar Dedi.
Kata Dedi, mengapa Johan hingga kini belum melakukan pembayaran. “Ini yang menjadi tanda tanya besar, sedangkan ahli waris yang tergolong ekonomi lemah merasa dibola-bola oleh Johan, ini yang membuat miris, ahli waris memperjuangkannya mulai dari tahun 2016, ” kata Dedi.
“Maka dari pada itu, saya, selaku tokoh pemuda bernama tokoh ulama siap memperjuangkan hak-hak ahli waris dan siap mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan pengacara Irsad Lubis dan rekan-rekan untuk melawan kezaliman. Jangan mempermainkan dasar-dasar yang tidak berkekuatan hukum,” lanjutannya. (*)
PALEMBANG | Belajar berbagi kasih kepada anak-anak panti asuhan merupakan kewajiban seorang muslim dalam memahami kehidupannya.
“Dengan cara mendekati aspek sosial bagi anak panti, kami dapat memahami nilai berbagi kasih antarsesama kita,” ujar Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Rubern Alkatiri SH, di Panti Asuhan Amanah Jalan Pusaka Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Jumat (9/2/2024).
Dengan memahami kehidupan anak-anak yatim piatu di panti tersebut, kata Ruben, ia dan anggota FPII bisa belajar mengenal arti penderitaan orang lain dan bisa belajar menjalin tali silaturahim untuk saling berbagi kasih.
Menurut Ruben, di tahun kedelapan ulang tahun FPII, ia mengajak wartawan anggota FPII dan anak-anak yatim untuk bersilaturahim dan makan bersama.
“Selain itu, kita juga melakukan nilai kasih dengan cara memberi santunan, memberi sembako, dan makan bersama,” ujar Ruben, tersenyum.
Dengan saling memahami tali asih seperti ini, jelasnya, akan mempertajam nilai kemanusiaan seorang wartawan, sehingga bisa bertugas lebih akurat dan tidak berpihak.
Terkait tugas jurnalisnya, wartawan FPII harus independen dan tidak mudah diintervensi pejabat, penguasa, dan pengusaha ketika menulis berita.
“Artinya kita akan selalu komitmen untuk membangun kedewasaan sikap wartawan di Sumatera Selatan,” ujarnya
“Awal terbentuknya FPII, pada tanggal, 6 Februari 2016 di Jakarta dan di gagas oleh Ketua Presidium FPII Dra. Kasihhati dan menyebarkan sayap ke Berbagai Provinsi di Indonesia.” kata Ruben
Lanjut Ruben memaparkan hingga di usia Ke- 8 Tahun ini, FPII sudah terbentuk di 29 Provinsi di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan serta menaungi sedikitnya 789 Media Online, Cetak dan Elektronik.
“FPII adalah satu-satunya Lembaga Organisasi Pers yang punya Dewan Pers Independent (DPI) tersendiri.” ungkap Ruben
FPII adalah Garda terdepan Pembela Insan Pers, selain itu kelebihan FPII adalah Organisasi Satu Komando.
“Selamat Ulang Tahun Yang Ke- VIII, Kepada Forum Pers Independent Indonesia (FPII), semoga FPII menjadi Garda Terdepan Pembela Insan Pers, sebagai Pilar Domokrasi Bangsa, dan tetap selalu Menjaga Independensi, dalam menyajikan informasi publik yang faktual, akurat, tajam dan terpercaya. Sukses maju terus Pers Indonesia yang lebih baik dan profesional.” tegas Ruben
Dalam HUT Ke-8 Tahun FPII mengangkat Tema, ” Memantapkan Fungsi dan Peran Serta FPII dalam Mewujudkan Visi-Misi Pemerintah Demi Tercapainya Cita-Cita Bangsa Menuju Indonesia Negara Maju.
Ruben juga menyampaikan pentingnya menjaga kedamaian dan persaudaraan, perbaiki hubungan dengan siapapun, termasuk Pemerintah, TNI-Polri dan lembaga lainnya.
“Yang terpenting saat ini mari kita Sukseskan Pemilu yang aman dan damai serta penuh kesejukan, jangan jadikan perbedaan pilihan menjadi kita terpecah belah, dan gunakan hak pilih sesuai hati nurani, suara anda menentukan masa depan bangsa.”terang Ruben
Kampar : Sidik24jam.com— Berhubung nya Surat Edaran yang di terbit kan oleh Komisi Aparatur Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 19 januari di jakarta. prihal Menyangkut instansi tertinggi Aparatur Sipil negara (ASN) Saudara Afdal ST MT Selaku Kepala Dinas Pelaksanaan Umum Dan penata Ruang (PUPR) Kabupaten kampar Provinsi riau Yang mana jabatan itu sudah melampaui batas, yakni melebihi 5 tahun. KASN Akan menyurati Pj Bupati Kampar agar di Evaluasi Jabatan Kadis PUPR Kampar.
Selain itu, Diketahui ada berberapa Kepala OPD lainnya Di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten kampar provinsi riau…
Yakni Seketaris dewan perwakilan rakyat daerah (SEKWAN) Kampar Drs Ramlah MSi sempat jadi bincangan hangat Di kalangan Publik. Ramlah sudah lama menjabat sekwan hampir 10 tahun tanpa bergeser nya dari kursi empuk Sekwan Kampar.
bahkan persoalan ini tim media sempat mencoba konfirmasi pejabat sekwan ini. pada rabu 24 januari 2024. pewarta mempertanyakan terkait lama diri nya menjabat selaku sekwan di kampar tanpa di geser melebihi 5 tahun.
sekwan kampar itu bungkam ketika di konfirmasi.
Assalamualaikum buk Ramlah Terkait jabatan buk ramlah melebihi 5 tahun selaku sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah kampar…kira kira gimana tanggapan ibuk ramlah yang melanggar peraturan Pasal 133 PP nomor 11 TAHUN 2017….mohon tanggapan buk ramlah di sini…..terimakasih.
Konfirmasi yang di layangkan berupa chatingan Whatshap dengan Serial Number 08137878 32xx Sekwan ramlah bungkam Seolah olah tidak patuh dari aturan yang telah di tetapkan oleh Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI).
Sidik24.com, Lombok Timur (NTB)- Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, semua warga binaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB diwajibkan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah untuk waktu Zuhur dan Ashar, Senin (22/01/23).
Kegiatan ini menjadi salah satu pembinaan bagi warga binaan yang beragama Islam agar senantiasa terbiasa menunaikan shalat di awal waktu secara berjamaah mengingat keutamaannya yang lebih baik daripada sholat sendirian atau munfarid.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin mengungkapkan bahwa kekuatan Islam tak bisa lahir hanya dengan keimanan personal, melainkan juga ukhuwah kolektif sesama muslim, salah satu cara membangunnya adalah dengan mendirikan salat berjamaah.
“Kita sama-sama berharap kegiatan ini menjadi washilah bagi kita untuk sama-sama mendapat keridhoan Allah Swt, tidak masalah jika awalnya terpaksa karena segala bentuk perjuangan kadang memerlukan paksaan terlebih dahulu.
Dari terpaksa kemudian menjadi terbiasa dan lambat laun akan berubah menjadi kebutuhan yang melekat dalam diri,” ungkapnya.(Ril/Syef)
Sidik24.com, Lombok Timur, NTB – Perestasi demi perestasi dan beberapa penghargaan telah teranugrahi kepada Puskesmas Selong atas pelayanan dan sarana prasarana yang di berikan dan di sediakan Puskesmas Selong untuk pasien dan masyarakat selong pada umumnya.
Salah satu prestasi yang berhasil di capai dan diraih puskesmas selong atas kepatuhannya dalam menyelenggarakan peningkatan mutu pelayanan publik yang diselenggarakan dan di nilai oleh salah satu lembaga negara yakni OMBUDSMAN RI. (14/12/2023)
Dalam kegiatan tersebut puskesmas selong meraih predikat terbaik dengan nilai 83,80 dan disematkan sebagai Puskesmas Zona hijau dengan kualitas mutu pelayanan terbaik.
Pada pelaksanaan penilaian oleh OMBUDSMAN RI ada empat dimensi penilaian yang di nilai meliputi dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan
Kepala bagian tata usaha (KTU) Puskesmas Selong Sar’i Hidayat, SE, M.AP menjelaskan dimensi penilaian yang di nilai yaitu dimensi input yang meliputi variabel penilaian pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Dimensi proses terdiri dari variabel standar playanan lalu dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi mal administrasi terakhir dan kemudian dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Kepala Puskesmas Selong LL. Bayang Heriadi, S.Kep mengatakan
“Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen dan kerja sama dari semua pihak untuk tetap menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik di Puskesmas Selong serta keaktifan OMBUDSMAN pusat maupun perwakilannya dalam melaksanakan pendampingan terhadap penyelnggara pelayanan” tutupnya.(RED)