Seorang ibu rumah tangga merasa sangat kecewa atas pencemaran nama baiknya yang dilakukan salah satu oknum warga di sosial media fecebok namun diduga tidak di tanggapi Polres Langkat. Rabu (6/9/2023)
Hal tersebut dialami oleh ibu rumah berisial NH warga Desa Suka Damai Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
NH berharap kasus pencemaran dirinya mendapat kepastian hukum saat memenuhi panggilan kepolres Langkat dan di anjurkan membawa saksi , namun bukannya solusi dan pencerahan atas masalah yang di bahas, memainkan cercaan yang di dapat dari oknum polisi yang di percayakan Kapolres yang di tunjuk untuk mengusut persoalan yang dihadapi. Ujarnya NH
Menurut NH jika sangat kecewa dan di abaikan yang di berikan KBO polres Langkat berserta Kanit Tipiter juga staf sangat menyakitkan, hujatan yang terjadi di medsos tersebut adalah opini dan seharus ibu senang kata mereka. “karna ibu adalah publik pigur dan juga selebritis dan ibu nantinya juga dapat duit jadi ibu jangan baper”. Katanya ujar NH
Dengan penuh sedih NH menjelaskan kepada wartawan “Saya sangat berharap ketika kopolres memanggil saya, Bulian yang selalu saya dapatkan ada sulusinya bukan malah menambah beban perasaan saya, jadi kemana lagi saya mau mengadu kalau bukan keluarga besar saya”. Ujar NH mengakhiri
KBO Polres Langkat yang sekaligus menjabat Plt. kasatres Polres Langkat saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan ” Perkaranya sudah ada kepastian humum”. Ujarnya Singkat.
Sidik24.com,Kampar – Kabar tak sedap kembali lagi di dengar oleh masyarakat Kampar. Kenapa tidak diisukan adanya Oknum Ergen leluasa menguasai berberapa unit mobil milik aset pemerintah daerah Kabupaten kampar, (6/09/23).
Hal ini diketahui dari sumber media ini inisial L , di sampaikan nya,”mentang mentang Ergen dekat dengan Pj, Bupati Kampar lalu seenaknya saja bebas memakai mobil dinas,” ungkap L .
Lanjut L sebutkan,” pake aturan lah sedikit dan sadar diri lah kamu tuh siapa lalu apa kapasitasnya kok bisa bebas memakai aset milik Pemkab Kampar,” tambahnya.
selajutnya kami awak media sempat cari tahu apakah benar apa yang dikatakan L lalu konfirmasi Ergen.
Beberapa pertanyaan tertulis dilayangkan ke Ergen melalui via WhatsApp sebagai mana tertulis.
Beberapa unit Abang Ergen menguasai Mobil dinas innova??? dan sejak kapan mobil dinas ada di tangan Abang??? lantas apa kapasitas abang disini????
Tak lama kemudian tiba tiba oknum Ergen blokir WhatsApp pewarta.
Sejauh berita ini diulas kami awak media belum membuahkan hasil konfirmasi Ergen terkait dugaan mobil dinas yang dia pakai.
Sidik24,com.Mataram NTB – Guna mengetahui kesiapan Pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan Apel Gelar Pasukan Pasukan Ops Zebra Rinjani 2023 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (04/09/2023).
Apel yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB ini dihadiri para undangan diantaranya Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kepala Dishub NTB, Kepala Kesbangpoldagri NTB, Wakapolda NTB, Irwasda Polda NTB, PJU Polda NTB, Kapolresta Mataram, Dandenpom Mataram, Dandim 1606/ Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Kepala PT Jasaraharja (Persero) NTB serta Personel perwakilan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.
Dalam arahannya, Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto mengatakan bahwa dalam Operasi Zebra Rinjani 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada 4 September 2023.
Kegiatan Ops Zebra Rinjani tidak hanya melakukan dari sisi penindakan, akan tetapi juga dari sisi edukasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
“Hal yang paling penting untuk di pahami bersama, bahwa Operasi Zebra Rinjani tahun 2023 bukanlah kegiatan seremonial, bukan kegiatan yang harus dilakukan pada tiap tahun, atau bukan pula kegiatan untuk menghabiskan anggaran serta bukan pula hal menakutkan bagi masyarakat, tetapi kegiatan ini untuk kenyamanan dan keselamatan kita bersama,”tegas Djoko.
Menurut Kapolda, harus diyakini dan memperhatikan bahwa Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) itu harus menjadi tanggungjawab bersama karena merupakan bagian dari Keberadaban dalam kehidupan.
“Jika keberadaban itu menjadi tujuan kita bersama maka kita semua sepakat untuk menjadikan Ops Zebra Rinjani dari hari kehari lebih baik juga tentang adab kita di jalan raya,””ucapnya.
Operasi ini dijadikan suatu sarana untuk mengevaluasi fungsi tehnis kepolisian khususnya Direktorat Lalulintas Polda NTB, oleh karenanya Kapolda NTB meminta Kepada Direktur Lalulintas Polda NTB sebagai pembina fungsi untuk trus melakukan introspeksi serta koordinasi dengan seluruh stekholder terkait dengan bagaimana pelaksanaan Ops Zebra Rinjani dilaksanakan dengan baik.
“Apakah yang sudah dilakukan itu bermanfaat bagi masyarakat, apakah sosialisasi sudah diterima oleh masyarakat dengan baik dan benar, maka tugas pembina fungsi harus dilakukan dengan baik,”ucapnya.
Ia berharap kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan tugas Ops Zebra Rinjani 2023 melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya agar apa yang diharapkan dapat terwujud.
Sementara itu di kesempatan lain, Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo SIK.,kepada awak media menjelaskan bahwa pada Ops Zebra Rinjani 2023 Polda NTB melibatkan 654 personel yang di bagi dalam 3 Satuan tugas yakni Satgas Preemtif, Preventif dan satgas penegakan hukum.
“Apel ini dilakukan serentak oleh 10 Polres Jajaran Polda NTB dan Operasi ini berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 September 2023,”ucap Djoni.
Menurut Orang Nomor satu di Jajaran Kepolisian Lalulintas Daerah NTB ini bahwa penindakan dalam operasi ini dilakukan secara hunting melalui patroli dengan mengutamakan pelanggaran kasat mata seperti pengendara ugal-ugalan, tidak menggunakan helm, berboncengan Sepeda motor lebih dari satu, menggunakan hp sambil berkendara, lawan jalur, mabuk saat berkendaraan serta balapan liar.
“Tujuannya agar pengendara tertib di jalan raya, seperti dikatakan Kapolda bahwa Operasi ini mengajarkan kita untuk beradab saat di jalan raya,”tutupnya. (Purnomo)
Sidik24,com.Lombok Timur- Syukuran Hari Jadi Ke-75 Tahun Polisi Wanita (Polwan) di Polres Lombok Timur diperingati dengan Tema “Polri Presisi Untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju” di Gedung Dharma Polres Lombok Timur, Sabtu (02/09/2023).
Dalam acara itu, Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, S.I.K, S.H, M.H.Mengingatkan, belasan Polwan agar menjaga marwah dengan baik, menjaga etika dan tutur kata serta menunjukkan kinerja dan eksistensinya dalam membantu tugas Polri.
“Apa yang sudah berjalan selama ini sudah baik tolong dipertahankan, tolong ditingkatkan dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik, menjunjung tinggi etika profesi, serta memastikan keamanan keberlanjutan masa depan yang lebih baik. ,” ujar Kapolres.
Kapolres juga turut mengucapkan selamat Hari Jadi Polwan Ke-75 Tahun.Kalian adalah teladan inspiratif bagi masyarakat dan menunjukkan bahwa perempuan mampu meraih prestasi luar biasa dalam dunia Kepolisian.
Semoga Polwan, sesuai dengan tema di hari jadi ini, Polri Presisi untuk Negeri, Polwan siap mendukung Pemilu damai menuju Indonesia maju.
“Saya selaku Kapolres lotim mengajak semuanya bersama-sama memperkuat semangat solidaritas, kesetaraan, dan peningkatan kapabilitas dan profesional Polwan. dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mari kita terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik, menjunjung tinggi etika profesi, serta memastikan keamanan keberlanjutan masa depan yang lebih baik. ,” pinta AKBP Hery Indra Cahyono.
ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolres lotim beserta Ketua Bhayangkari Cabang lotim dan pengurus Bhayangkari atas terselenggaranya kegiatan Tasyakuran ini.Kami selaku Polwan akan siap melaksanakan tugas sesuai dengan tema yang diusung tahun ini yaitu ” Polri Presisi Untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju”.Ungkap Ipda Susana Djangu Asade
Diketahui, Hari Jadi Polwan diperingati pada setiap tanggal 1 September di setiap tahunnya.
Pada tahun ini syukuran Hari Jadi Polwan yang digelar turut dirangkaikan dengan kegiatan doa dan Pemotongan tumpeng bersama Ketua Bhayangkari Cabang lotim dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan Ke-75 Tahun.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres lotim, Iptu Nikolas Osman menyampaikan peringatan Hari Jadi Polwan kali ini juga mengundang Semangat peran luar biasa yang telah dimainkan oleh perempuan perempuan tangguh di dalam institusi Polri.
“Alhamdulilah, syukuran Hari Jadi Polwan Ke-75 tingkat Polres lotim ini dapat terlaksana dengan khidmat dan terasa sempurna karena dihadiri oleh Pak Kapolres beserta pejabat utama, para Kapolsek, juga Ketua Bhayangkari dan anggota pengurus Bhayangkari,” ujar Iptu Nikolas Osman
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup telah resmi melakukan gugatan terhadap PT.Incasi Raya Group dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/LG/2023/PN.Pnn di Pengadilan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup dan Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia Soni.,S.H.,M.H.,C.Md.,C.MPdI.,C.CA Sabtu 02/09/2023 mengatakan bahwa telah melakukan gugatan Legal Standing yaitu Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di sumatera barat.
“Benar kami telah melakukan gugatan Legal Standing terhadap PT.Incasi Raya Group yang telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan menanami sawit di daerah sepadan sungai,’ungkap soni.
Dan jika nantinya gugatan kami tidak dapat diterima (niet onvankelije verklaard) kami akan melakukan gugatan ulang kembali sampai PT.Incasi Raya Group di nyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan menanami sawit di daerah sepadan sungai yang jelas telah merusak lingkungan.
Karena mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan Produksi milik negara tanpa izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No. 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah); dan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo.Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimun Rp.100 miliar.
Dan menenami sawit di daerah sepadan sungai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 38 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sepadan Sungai harus ada Bufferzonenya atau Penyanggahnya yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit.
‘Karena sudah jelas perbuatan PT.Incasi Raya Group sudah menyalahi aturan dan Undang-undang yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dasar tersebutlah kami sebagai organisasi lingkungan hidup melakukan gugatan legal standing.
Kami juga dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada teman-teman media dan LSM untuk dapat melakukan pengawalan terhadap kasus ini agar kasus ini bisa sampai ketujuan.
‘Karena jika gugatan kami nantinya tidak dapat diterima (niet onvankelije verklaard) kami akan gugat kembali dengan menyempurnakan gugatan kami sebelumnya.
“Dan jika gugatan kami setelah kami perbaiki dan sudah kami anggap sempurna dan majelis hakim masih berpendapat lain dalam mengambil keputusan kami tidak segan-segan akan melaporkan hakim yang menangani perkara ke KY (Komisi Yudisial).
“Karena yang Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup lawan ini adalah perusahaan besar dan jika kasus ini tidak dikawal oleh kawan-kawan LSM dan media takutnya ada kepentingan pihak lain yang menunggangi dalam penanganan perkara ini,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
Ketua Departemen Infokom Media Dan Pers Reclasserring Indonesia Komisariat Wilayah Sumatera Utara Abdi Anshari I.H meminta Inspektorat Kabupaten Langkat agar melakukan pemeriksaan memeriksa Kepala-Kepala Desa Se-Kecamatan Sei Bingai Periode 2016 s/d 2021.
Kamis (31/8/2023)
Hal tersebut terkait agar jajaran Inspektorat Langkat tidak tebang pilih untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala-kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Tahun 2019 s/d 2021 dalam penggunaan Dana desa.
Menurut Abdi Anshari I.H jika diduga Pengelolaan dana desa pasti banyak terjadi Penyimpangan yang Salah satunya Penyimpangan pengelola dana desa pada saat masa Pandemi Covid-19 Tahun 2019 s/d 2021 oleh kepala-kepala Desa Se-Kecamatan Sei Bingai.
Saya meyakini dan Mempercaya jika inspektorat Kabupaten Langkat Jujur dalam menangani Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2019 s/d 2021 yang tentunya baik yang digunakan untuk infrastruktur, ketahanan pangan Dan untuk Penanggulangan Covid-19″. Ujarnya
Dijelaskan Abdi lagi jika saat ini beberapa kepala desa baik yang masih menjabat maupun yang tidak menjabat lagi saat ini mulai beredar desas desus jika sedang mulai dilakukannya pemeriksaan oleh inspektorat Langkat terkait dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran waktu menjabat di tahun 2019 s/d 2021.
Abdi juga mengatakan jika aneh dan mengherankan banyak keluhan warga kecamatan sei bingai mengenai pengelolaan dana desa yang berjalan selama ini namun penuh misteri karena selain tidak ada grarfik informasi publik bahkan kebijakan yang sudah sesuai peraturan pemerintah masih bisa dimainkan dengan alasan kesepakatan dengan warga
” misalanya dana Bantuan langsung tunai dana desa yang seharusnya diterima Rp. 300.000/bulan bagi yang berhak menerima yang setiap pertiga bulan seharusnya mendapat Rp. 900.000 namun hanya mendapatkan Rp. 200.000 bahkan ada pula desa yang hanya memberikan Rp. 190.000 untuk lima bulan”. Katanya
Jika semua hal-hal tersebut saja sudah menyalahi aturan namun bebas dilaksanakan tanpa ada tindakan hingga saat ini maka di khawatirkan banyak anggaran-anggaran dana desa lainnya yang tidak sesuai aturan dilaksanakan hanya modal kesepakatan desa. Ujar abdi mengakhiri (lb)
Sidik24,com.Lombok Timur – Ribuan Masyarakat yang berasal dari 12 kewilayahan Desa Kotaraja mengikuti Pawai Alagoris dalam rangka HUT RI ke -78.
Selain dari masyarakat Kotaraja, Para peserta berasal dari Staff Kecamatan Sikur dan UPT Dikbud.
Seluruh Sekolah dari TK sampai dengan SMA/MA se- Desa Kotaraja ikut meramaikan puncak kegiatan peringatan HUT RI ke-73.
Rute yang dilalui para peserta dimulai dari Lapangan Desa Kotaraja kemudian menuju ke Dusun Marang Utara dan Selatan, Selanjutnya masuk ke dusun Jabon, Dalem leuk dan Tibukarang dan finish di Depan Kantor Desa Kotaraja.
Kepala Desa Kotaraja, Lalu Supiandi Menyampaikan banyak terima kasih kepada Panitia dan seluruh masyarakat yang sudah mengikuti dan meramaikan acara Pawai Alagoris.
” saya sangat berterima kasih kepada Panitia dan masyarakat desa Kotaraja khususnya yang sangat tinggi antusiasnya untuk mengikuti kegiatan pawai.”ucapnya.
Selanjutnya kades Kotaraja berharap di tahun yang akan datang akan mengadakan kegiatan-kegiatan perlombaan dalam rangka peringatan HUT RI yang lebih meriah lagi .
“Semoga di tahun yang akan datang acara kita buat dengan lebih meriah.”tutupnya.
Baiq Juniarti yang berasal dari Kedusunan Jabon berharap Tahun yang akan datang kegiatan-kegiatan Perlombaan yang ada di Desa bisa lebih meriah lagi.
“Kalo bisa tahun depan bisa lebih meriah lagi dan hadiahnya besar-besar”singkatnya sambil tersenyum.(purnomo)
Medan|| Sidik24.vom
Menyambut Hari Literasi Internasional 2023 yang jatuh pada Jum’at, 8 September 2023. Berbagai Negara juga turut memperingati Hari Aksara Internasional, termasuk Indonesia yang menamakannya menjadi Hari Aksara Nasional.
“Kita perlu memperkaya dan mentransformasikan ruang belajar yang ada melalui pendekatan terpadu dan menjadikan pembelajaran literasi sebagai perspektif pembelajaran sepanjang hidup.” Ungkap Rizki Omilia Purnama S.Pd yang merupakan salah satu penggiat pendidikan dan media sosial.
Hari Aksara Internasional di Indonesia adalah sebuah peringatan untuk mensosialisasikan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka dan Program Merdeka belajar melalui penyadaran pentingnya ruang belajar literasi untuk membangun ketahanan serta memastikan pendidikan yang berkualitas, adil, dan inklusif untuk semua.
“Memperingati Hari Aksara Internasional adalah untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya literasi sebagai masalah martabat dan hak asasi manusia.” Tambah Rizki Omilia Purnama S.Pd disela kesibukan kepada awak media, yang kerap disapa Miss Amel oleh para siswa.
( mas bagus)
Sidik24,com.Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.
Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Sidik24,com.Mataram NTB – Tiga kasus Tindak pidana Narkotika dengan 8 tersangka yang ditangkap atas pengungkapan yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda NTB pada bulan Agustus telah dihentikan penyidikan kasusnya melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice : Red).
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, menyampaikan bahwa penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut, dilakukan pada waktu dan tempat yg berbeda. _Pertama_, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di salah satu kos wilayah Pagesangan Kota Mataram. _Kedua_, penangkapan tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari Kab Lombok Barat. Sedangkan _ketiga_ , penangkapan tersangka JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram, ungkapnya (27/8/23).
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ER, M dan IL, berupa alat hisap dan pipet kaca yg masih tersisa narkotika sabu. Kemudian tersangka R dan M, petugas menyita sabu 0,5 gram, alat konsumsi sabu seperti korek api dan pipa kaca. Sedangkan tersangka JA, JU dan CCA berhasil disita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api. Sehingga para tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam prosesnya, penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat. Selain itu, ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan didukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamin, jelas Deddy.
Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus, bahwa kedelapan tersangka dikategorikan pecandu/penyalahguna atau korban penyalahguna. Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT : Red) di BNNP NTB, ungkapnya.
Setelah penyidik menerima hasil TAT, kedelapan tersangka selanjutnya dikakukan rehabilitasi rawat jalan di lembaga rehabilitasi milik pemerintah, yaitu Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan
tersangka diubah menjadi pecandu/penyalahguna atau korban penyalahgunaan Narkotika, tutup Deddy.
Ditempat terpisah Kepala bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., kepada awak media menjelaskan bahwa ke 8 tersangka pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah di atur dalam undang-undang sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat dilakukan.
“Beberapa ketentuan itu sudah ditangani secara profesional dan prosedural, sehingga kasusnya dapat dihentikan,”pungkas Arman.