![]()
SERGAI | DETIK24JAM.COM – Pembangunan bak penampung air yang diduga berada di kawasan sempadan Sungai Ular dan disebut berkaitan dengan PTPN IV Regional 2 Adolina menjadi sorotan publik. Selain keberadaan bangunan yang dipertanyakan dari sisi teknis dan lingkungan, transparansi informasi mengenai pekerjaan tersebut juga menjadi perhatian.
Pantauan di lokasi pada Jumat (25/9/2026), tidak terlihat papan informasi kegiatan yang memuat identitas pekerjaan, pelaksana, sumber pembiayaan maupun nilai anggaran pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Tak hanya persoalan transparansi anggaran, legalitas pembangunan juga menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan. Masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan bak penampung air tersebut telah memenuhi ketentuan teknis, administrasi, lingkungan, tata ruang, serta persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan sesuai jenis dan lokasi bangunan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Habibi selaku bagian SDM/APK PT Perkebunan Nusantara IV Regional 2 Adolina mengatakan bahwa pekerjaan tersebut ditangani oleh pihak kantor Medan.
“Kalau pembangunan itu yang mengerjakan dari kantor Medan. Terkait berapa biaya anggaran pengerjaan, saya kurang tahu, Bang,” ujarnya.
PTPN IV merupakan bagian dari Holding Perkebunan Nusantara dan memiliki kedudukan sebagai badan usaha milik negara. Dalam konteks keterbukaan informasi, ketentuan mengenai badan publik dan informasi yang dapat diakses masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang memang terbuka untuk publik.
Karena itu, ketika suatu kegiatan pembangunan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, penjelasan mengenai dasar kegiatan, tujuan pembangunan, pelaksana pekerjaan, sumber pembiayaan, serta dokumen teknis dan perizinan yang relevan menjadi penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah pertanyaan publik pun muncul, antara lain mengenai nilai pekerjaan pembangunan bak penampung air tersebut, sumber anggarannya, pihak yang melaksanakan pekerjaan, dasar serta tujuan pembangunan, hingga kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Pertanyaan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari kontrol sosial dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tuduhan. Apabila seluruh dokumen dan persyaratan pembangunan telah terpenuhi, pihak manajemen PTPN IV Regional 2 Adolina tentunya memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dasar administrasi dan teknis kegiatan tersebut.
Untuk itu, manajemen PTPN IV Regional 2 Adolina diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai pembangunan bak penampung air tersebut, termasuk status pekerjaan, dasar pembangunan, sumber pembiayaan, serta kelengkapan dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, apabila terdapat indikasi bahwa pembangunan berada di kawasan yang memiliki ketentuan khusus, termasuk sempadan sungai, instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.
(Tim)
