![]()
Galang|Deli Serdang, 8 April 2026 — Pemasangan kabel jaringan internet WiFi yang semrawut di tiang listrik milik PLN di Kecamatan Galang menjadi sorotan masyarakat. Selain merusak estetika lingkungan, kabel-kabel tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Pantauan awak media pada Rabu (7/4/2026) menunjukkan kabel jaringan terpasang tidak beraturan di sejumlah titik, khususnya di Kelurahan Galang Kota, Lingkungan VI, Jalan Muhammadiyah, hingga menyebar di berbagai desa di Kecamatan Galang. Kabel terlihat bertumpuk di tiang listrik dan sebagian menjuntai rendah.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka khawatir kabel yang tidak tertata dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat cuaca buruk.
“Kalau hujan atau angin kencang, kami takut kabel itu jatuh. Ini bukan cuma soal pemandangan, tapi keselamatan kami juga,” ujar seorang warga setempat.
Warga lainnya juga menyoroti banyaknya kabel yang dipasang tanpa kejelasan pihak pengelola.
“Semakin hari makin banyak kabel. Kami tidak tahu ini dari perusahaan mana, apakah ada izinnya atau tidak. Harusnya ditertibkan,” katanya.
Koordinator Teknik ULP Galang, Zul Arfandi, menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik milik PLN tidak bisa dilakukan tanpa prosedur resmi.
“Tidak ada kerja sama langsung kecuali melalui pihak resmi seperti Icon+. Selain itu, penyedia jaringan wajib memiliki tiang sendiri. Jika tidak ada izin dari Kementerian ESDM, maka itu ilegal,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Pihak Kecamatan Galang melalui Kasi Trantib, Latief Sumbawa, menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama PLN dan kepolisian.
“Kami akan lakukan penertiban setelah berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan kabel yang diduga ilegal tersebut.
“Jangan cuma dirapikan, tapi juga dicek siapa yang pasang. Kalau memang tidak ada izin, harus ditindak tegas,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia layanan WiFi yang diduga memasang kabel pada tiang listrik tanpa izin belum memberikan klarifikasi resmi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti ilegal, pemasangan kabel WiFi tersebut dapat dijerat sejumlah aturan, antara lain:
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri ESDM terkait pemanfaatan jaringan listrik( Gus)
Editor,Mas B
