![]()
DELI SERDANG – Aktivitas kendaraan dumtruck pengangkut tanah dan pasir galian golongan C di bantaran Sungai Ular, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan tersebut diduga melanggar mekanisme dan aturan yang berlaku serta berlangsung tanpa legalitas yang jelas.
Pelaku usaha galian golongan C dan pengemudi dumtruck, dengan sorotan dari warga serta tokoh masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Pengangkutan tanah dan pasir galian C menggunakan dumtruck yang diduga tidak mengantongi izin resmi, melanggar aturan lalu lintas, jam operasional, rute jalan, serta batas tonase kendaraan.
Diduga telah berlangsung sejak sekitar lima tahun terakhir hingga masih beroperasi pada tahun 2026. Pernyataan tokoh masyarakat disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 16 Januari 2026.
Bantaran Sungai Ular, wilayah Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di dua kecamatan, yakni Kecamatan Beringin (pasir) dan Kecamatan Pagar Merbau (tanah bantaran dan pasir), termasuk jalur lintasan wilayah Lubuk Pakam.
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak jalan umum akibat muatan dumtruck yang diduga melebihi tonase, mengganggu fungsi jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta melanggar peraturan perundang-undangan terkait pertambangan, lalu lintas, dan penggunaan jalan.
Dumtruck pengangkut tanah dan pasir diduga bebas melintas di jalan umum tanpa memperhatikan kelas jalan, rambu lalu lintas, penutupan muatan, serta jam operasional. Aktivitas ini terkesan berjalan tanpa pengawasan dan tanpa rasa khawatir, seolah memiliki legalitas, namun diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin angkut yang sah.
Tokoh masyarakat Kabupaten Deli Serdang, MS, saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib taat pada aturan.
“Dalam dunia usaha, siapa pun harus patuh terhadap mekanisme dan peraturan yang berlaku. Jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengatur secara tegas tata tertib galian golongan C, termasuk ketentuan jalan yang boleh dilintasi dumtruck bermuatan tanah dan pasir. Aturan tersebut bertujuan menjaga fasilitas umum serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Sesuai regulasi, usaha pertambangan batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR). Selain itu, kendaraan pengangkut harus mematuhi aturan lalu lintas, batas tonase, rute jalan, jam operasional, serta kewajiban menutup muatan dengan terpal.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda, pidana kurungan, hingga penghentian kegiatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta ketentuan pidana lainnya.
Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Sumut, BWS Sumut II, Kodim 0204/DS, serta Polresta Deli Serdang segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian golongan C ilegal dan penggunaan jalan raya yang melanggar aturan di wilayah Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Beringin, dan kecamatan lainnya di Kabupaten Deli Serdang. (tim)
