![]()
SIDIK24. Pekanbaru – Dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kedua pelaku yang ditangkap yakni W, berperan sebagai pengintai dan selaku informan dan F yang berperan sebagai eksekutor. Dalam aksi ini kedua pelaku berhasil membawa kabur uang korban inisial H sebesar Rp742 juta.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin (13/11/2023) lalu, di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Uang hasil rampok ini kemudian
dibagi dua. Dimana F selaku eksekutor menerima Rp 500 juta dan W menerima Rp242 juta.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, kejadian berawal ketika korban H menarik uang tunai Rp600 juta di BRI KCP Flamboyan Desa Petapahan, Kabupaten Kampar untuk di setor ke peron sawit. Kemudian, uang sejumlah Rp258 juta uang itu diserahkan ke kasir peron sawit tempat dia bekerja.
“Selanjutnya korban kembali menuju BRI untuk menarik uang sebesar Rp400 juta dan dibawa menuju peron beserta sisa uang sebelumnya,” kata Hery, Kamis (30/11/2023).
Seusai dari bank, korban diadang oleh kedua pelaku saat berada di KM 31 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku F langsung menembak korban dan membawa kabur uang tersebut.
“Akibatnya korban terkapar dan setelah korban jatuh, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp742 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, korban H ditembak di bagian pipi dan pelurunya bersarang di leher. Saat ini korban H masih dirawat di rumah sakit.
“Korban ditembak di bagian pipi kiri dan peluru bersarang di leher korban. Senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver diduga rakitan. Untuk memastikan, akan kita bawa ke laboratorium forensik beserta peluru yang bersarang di leher korban,” jelas Asep.
Tersangka F yang merupakan warga Lampung ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada Senin (25/11/2023) lalu. Sementara tersangka W alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (29/11/2023).
“Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap. Uang yang sudah disita dari kedua pelaku berjumlah Rp330 juta, sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender, handphone dan dua unit sepeda motor,” beber Asep.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. W dan F juga dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Editor. Zamri.

Dalam sambutannya Sekda Kampar Hambali, SE, MBA, MH menyampaikan dengan semangat literasi, ia mengapresiasi para penulis dengan setinggi-tingginya hingga buku tentang PDRI dan KTN ini terbit.
“Kampar memiliki peran tersendiri dalam mempertahankan kemerdekaan termasuk diadakannya Perundingan Komisi Tiga Negara (KTN) untuk penyelesaian konflik genjatan senjata antara Belanda dan indonesia yang lokasinya berada di Sekolah Rakyat Pulai Balai Kuok (SR) yang terdiri dari tiga negara yakni Amerika Serikat, Australia, dan Belgia sebagai utusan PBB” Tambahnya.
Selain itu Sekda menyampaikan masih banyak sejarah kabupaten kampar ini yang belum bisa kita ekpose, tentu ini menjadi PR Kita bersama untuk menggali lebih dalam sejarah yang pernah terjadi di kampar, sehingga di masa kedepan dapat kita ceritakan kepada generasi kita. Kata Hambali
Selanjutnya Kadis Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Kampar DR. Yuli Usman, M. Ag dalam laporannya menyampaikan Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah upaya pengenalan dan pelestarian terhadap sejarah yang pernah terjadi di kabupaten Kampar,
“Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kita untuk dapat mengeksplore sejarah Kabupaten Kampar lebih dalam, karena masih banyak sejarah dan misteri Kampar yang harus diungkap mulai dari Candi Muara Takus yang masih berdiri Kokoh, kerajaan Gunung Sahilan, tokoh-tokoh hebat dari Kampar dan masih banyak lagi”. Ujarnya.
