Galang | Sidik24.com
Bagi penggiat kegiatan usaha penambangan Ilegal yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana, sebagai mana tertuang pada pasal 158 undang undang tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara dan pasir, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP .IPR .IUPK. sebagai mana dimaksud dalam pasal 37 ps 40. Ayat 3 pasal 48 pasal 67ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kegiatan penambangan saat ini beredar di indonesia khususnya di titi besi baru kecamatan galang kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara, disinyalir
dapat merusak potensi budaya alam dan lingkungan hidup disepanjang pinggiran sungai ular titi besi, yang menggunakan mesin dompleng dan menggunakan masing masing 2 alat exkafator tidak hanya itu saja, terlihat di sepanjang jalan yang di gunakan damtrunk dan toronton.
Menjamur nya galian pertambangan pasir di sungani ular, diketehui dalam pantauan dilapangan ada 9 titik galian – Galian pasir di titi besi baru kecamatan kab deli serdang tersebut disinyalir tidak memiliki izin usaha resmi, diketahui hanya memiliki rekomendasi dari pemerintah setempat. Jumat 4/8/2023.
Dalam investigasi media di lapangan terlihat di sepanjang aliran sungai ular dekat dengan jembatan titi besi semakin menipis akibat pengerukan pertambangan ilegal tersebut, untuk memperkaya diri, dapat membahayakan para keperja tambang ilegal tersebut.
Masih dalam investigasi wartawan dilapangan, terlihat di bibir sungai memakai mesin dompleng dan sampai ke tengah sungai, sambil menyelam menaikkan pasir melalui menghisap pasir.
Selanjutnya menurut warga yang berada di sekitaran saat dikonfirmasi Inisial A SR “mengatakan, semua galian tambang pasir di titi besi baru sini disebutkannya tidak memilik izin, setahu saya hanya rekomendasi saja dari pihak pemerintah namun tidak ada larangan.
“Ia ARS, mengatakan rata rata memakai alat berat (Exskavator ) dan semua jalan dipenuhi debu pasir yang bisa menimbulkan penyakit hispah atau sesak pernafasan bagi warga setempat. “sebutnya. Selain itu pinggiran sungai juga terlihat di rusak tidak ada lagi penghijauan seperti pepohonan seharusnya pinggiran sungai ditanami pohon mangrof bukan justru di rusak oleh pihak penambang pasir tersebut.
Untuk masyarakat di sekitaran yang enggan namanya disebutkan di media ini link kami hanya menikmati debu debu dijalan disaat damtruk maupun toronton lewat dari depan rumah, lihat lah pak di atap rumah kami banyak abu pak sebut sumber berita ini saat diinvestigasi wartawan.
( H L 24 ) Tim.