Surabaya – Hal yang tidak wajar yang sudah dilakukan seseorang laki-laki Paruh baya diduga memasuki halaman seseorang tanpa izin langsung melakukan penganiayaan dan menampar pipi kiri seorang gadis remaja sehingga mengakibatkan luka lebam merah.
Korban sebut saja Sari (20) kejadian tidak mengenakkan yang menimpanya dan di saksikan orang tuanya dan tetangga di pagi hari sekira pukul 06.00 WIB langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto sekira pukul 08.00 WIB.
Pihak Polisi langsung merespon dengan cepat dan mengarahkan untuk cek visum dulu sampai selesai penyidikan sehingga terbit lah laporan polisi.(19/8/2024)
Sari menjelaskan kronologis kejadian pertama kali di Jl Kenjeran 113-A, pelaku inisial KUS pria paruh baya (50) pelaku penamparan tidak terima karena di larang untuk menjemur pakaian setiap hari di depan rumah korban.(19/8/2024)
Dengan tanda bukti laporan polisi nomor: TLB-B/149/VI/RES.1.6/2024/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK SIMOKERTO.pihak keluarga korban Dwi Priyatno selaku orang tua kandung yang sekaligus sebagai anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI) tidak terima dan mengharap teman-teman kepolisian segera melakukan tindakan mengamankan pelaku dan segera di proses sesuai perbuatannya yang mengakibatkan trauma di rumahnya sendiri.
Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, meminta kepada Kapolsek Simokerto dan jajarannya Untuk segera melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap terlapor dan langkah tersebut harus dilakukan oleh Kapolsek Simokerto dan jajarannya untuk melakukan antisipasi terlapor melarikan diri, dikarenakan apa yang dilakukan oleh pelapor adalah perbuatan melanggar hukum, dan kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas dikarenakan Ananda Sari adalah anak dari anggota kami Aliansi Madura Indonesia (AMI).
(Redho)
Cibinong – Sidang lanjutan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan Asep Wahyudi dengan pasal 263 ayat 2 KUHP serta pasal 55 ayat (1) KUHP atas sebidang tanah di Kampung Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Senin, (12/8/2024).
Dimana Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Pada persidangan hari ini penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan serta pembelaan.
“Penasehat hukum keberatan atas berita acara pemeriksaan di kepolisian bahwa Setiadi Kumala tidak mampu dihadirkan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menunjukkan bukti surat asli dari yang diduga surat palsu di persidangan,”
Penasehat hukum juga menilai Jaksa Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa. Penasehat hukum dalam permohonannya pada sidang hari ini menyatakan,
“Terdakwa Asep Wahyudi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Asep Wahyudi juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melanggar tindak pidana, memohon membebaskan terdakwa Asep Wahyudi dari segala dakwaan dan menuntut Jaksa Penuntut Umum melepaskan dari tahanan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa Asep Wahyudi,” Dalam pledoi Ahmad Rivai, S.H., M.M.,M.H..
Asep Wahyudi dalam membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim mengatakan, “Saya sebagai pembeli tanah tidak tahu menahu dan kurang paham dalam penerbitan surat SHM, untuk itu saya meminta kepada orang yang mengerti dalam pengurusan penerbitan SHM dan mereka yang menerbitkan warkah, letter c, dan keterangan waris. Diantaranya, Mantan Kepala Desa (Aja Sukarja) yang seharusnya mereka yang bertanggung jawab. Mereka yang melakukan pengurusan sesuai syarat syarat yang diminta BPN,” Ungkap Asep Wahyudi.
Penasehat hukum terdakwa Adang Jumadi dalam pembelaannya di sidang hari ini membacakan pembelaan (pledoi) “menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diyakinkan dalam dakwaan, meminta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memohon melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan hukum, mengembalikan hukuman serta nama baik, dan harkat martabat terdakwa seperti semula, dan meminta majelis Hakim barang bukti yang disita dikembalikan kepada yang berhak/terdakwa yaitu 1 sertifikat hak milik pengganti nomor 00088/Tajur atas nama Samsudin bin Samsuri pertanggal 4 Desember,” Diungkapkan oleh Muhammad Thoyib, S.H.,M.H., dalam pledoinya. (Red)
SERGAI || Sidik24.com — Belakangan ini muncul kasus Brigadir SS yang diduga karena perselingkuhan dan dilaporkan istri sahnya ke Polda Sumut.
Disebutkan dalam rilis ini, Brigadir SS sedang melaksanakan resepsi pernikahan sambil memegang buku Akta Nikah, di paparkan lagi pihak yang berwenang menginformasikan beberapa hal terkait permasalahan situasi tersebut.
Dalam rilis ini juga mem benarkan bahwa RH yang merupakan istri sah BRIGADIR SS membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai dengan Laporan Nikah Halangan PENELANTARAN ANAK DAN KDRT dengan Nomor : LP/B/339/V/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 31 Mai 2021.
Terhadap perkara tersebut RH membuat Surat Permohonan Pencabutan Pengaduan ke Sat Reskrim dengan melalui gelar perkara dan penangan perkara melalui Restoratif Jusice (RJ) serta telah dihentikan dengan (SP3) Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP2LIDIK/231.a/VIII/RES.1.24./2022 tanggal 04 Agustus 2022.
“Atas perbuatan BRIGADIR. SS yang telah menelantarkan anak dan istrinya, RH juga pernah membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut sesuai dengan (LP) Laporan Polisi Nomor : LP/40/VI/2021/Propam tanggal 11 Juni 2021 dan sudah dilakukan Sidang Disiplin. Dengan hukuman berupa Penempatan khusus selama (21) dua puluh satu Hari, dan Penundaan mengikuti pendidikan selama (1) Tahun hukuman sudah dijalani) nya.
Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2023 RH istri dari BRIGADIR, SS mengupload / melaporkan perbuatan suaminya melalui media social Tiktok dengan akun @thieka 1608 yang isinya tentang BRIGADIR SS melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial EE.
Kemudian RH dengan membuat Laporan Pengaduan ke Propam Polda Sumut dan telah diproses oleh Subdidwabprof Bidpropam Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/476/IX/2023 /YANDUAN Tanggal 05 September 2023 serta sudah dilakukan Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai dengan Putusan berupa Mutasi bersifat demosi selama (1) satu tahun dan Penempatan khusus selama (30) tiga puluh hari.
Atas Permasalahan Rumah tangga Brigadir SS dan istrinya RH, berikutnya Brigadir SS mengajukan permohonan perceraian terhadap istrinya RH, menyikapi hal tersebut Kapolres Serdang Bedagai memerintahkan Kabag SDM untuk memberikan kepastian hukum terhadap gugatan perceraian yang diajukan BRIGADIR SS kepada RH.
Dengan melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk), maka disampaikan surat undangan sidang BP4R dengan nomor surat B/696/VIII/ KEP/2024 kepada Sdri RH agar datang pada tgl 7 Agustus 2024 dan dipertemukan dengan Brigafir SS di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai namun sangat disayangkan undangan tersebut tidak dihadiri oleh Sdri RH, selaku tergugat.
Demikian berita ini terbitkan serta disampaikan untuk memberikan penjelasan yang objektif dan transparan. ( HL24 / NST )
SIDIK.COM,INHIL.-Dua wanita, inisial NAL (26) dan RM (28) diamankan Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), terkait kasus penipuan investasi bodong pada Toko Admirable Five .
RM diamankan pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7) ditemani Kuasa Hukumnya, terkait ditetapkannya menjadi tersangka.
Penipuan atau penggelapan dengan cara berinvestasi di Admirable Five berawal sejak September tahun 2022 silam, yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut, mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir 6,3 milyar.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan Investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang Konveksi dengan nama ADMIRABLE FIVE.
Setelah laporan tersebut di terima, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang cukup Panjang, mulai dari Pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga di lakukan penetapan tersangka.
Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi ADMIRABLE FIVE yang berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai 6,3 Miliar. Adapun yang dapat di buktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 Miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.
Adapun peran tersangka (RM) adalah selaku pemilik usaha konveksi ADMIRABLE FIVE yang berada di dua Lokasi kota Pekanbaru. tersangka (RM) bekerjasama dengan tersangka (NAL) membuka investasi yang bernama ADMIRABLE FIVE dengan keuntungan yang akan di berikan tersangka (RM) kepada tersangka (NAL) sebesar 40 %. Adapun peran tersangka (NAL) adalah selaku orang yang mencari investor, untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang di berikan koban.
Tersangka (NAL) mencari korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial milik pribadinya,sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada Investasi ADMIRABLE FIVE melalui dirinya.
setiap mendapatkan modal (uang) dari para korban, uang tersebut di kirimkan tersangka (NAL) kepada tersangka (RM) melalui transfer via Bank. Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian Kerjasama terkait modal yang di investasikan di ADMIRABLE FIVE, awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian Kerjasama sama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainya yang tertarik berinvestasi di ADMIRABLE FIVE. (kegiatan tersebut berlangsung lebih kurang 1 tahun)
Pada tanggal 17 November 2023 melalui pesan Whatsaap, tersangka (NAL) memberitahukan kepada korban bahwa usaha ADMIRABLE FIVE tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal. Bahwa selama ini investasi ADMIRABLE FIVE yang di ikuti para korban adalah Investasi bodong yang mana keuntungan yang di didapat para investor, yang di peroleh dari modal investor lainya (system gali lobang).
“Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim AKP Anggi.
SIDIK24.COM,INHIL.-Pelaku penusukan (penikaman) terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan.
Pelaku, Riski Saputra (21) melakukan penikaman terhadap Balita perempuan inisial FH (2) dan M (20) di dua lokasi berbeda. Naas FH nyawanya tidak tertolong.
FH tiba-tiba ditikam pelaku pada Rabu (3/6/2024) pukul 21:50, saat sedang dibonceng orang tuanya sepulang dari Kantor Camat menuju rumah di Parit 3B Tempuling.
“Korban dan orang tuanya pulang ke rumah, tiba di Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam korban dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.
Orang tua korban melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis.
“Sesampainya di Puskesmas, korban langsung mendapat tindakan medis, namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan sudah meninggal dunia dalam perjalanan karena kekurangan darah akibat tikaman tersebut,” jelasnya.
Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama, namun di lokasi yang berbeda di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.
“Korban yang satu lagi (M) bersama suaminya dalam perjalanan dari Desa Kota Baru menuju Tembilahan, setiba di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, pelaku serta 2 orang temannya muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Karena terkejut, suami korban memperlambat laju sepeda motor, hendak memutar balik untuk mendatangi pelaku, namun Korban (istri pelapor) mengatakan “Tidak usah putar balik bang, coba pegang pinggang sebelah kanan aku”.
“Pada pinggang sebelah kanan korban didapati luka tusukan yang berlumuran darah. Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Salak untuk segera dilakukan tindakan pengobatan,” terang Kapolsek.
Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan pencarian pelaku dengan bantuan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, pada Kamis (4/7/2024) pukul 02:30 Wib.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih dibawah umur, 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.
SIDIK24.COM,INHIL.-Pelaku pembunuhan terhadap pemuda inisial DH (30) warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, berhasil diamankan pihak kepolisian.
Pelaku inisial A (54) awalnya menghilang setelah menebas korbannya dari belakang, pada Senin (24/6/2024) di Jalan Penghulu Mus RT 002 RW 001 Dusun Tanjung Mutiara.
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, pelaku awalnya keluar rumah bermaksud untuk mengambil kayu untuk dibuat arang sambil membawa parang.
“Pelaku juga melihat korban duduk di pinggir jalan di sebuah bangku sambil bermain handphone. Di jarak sekitar 4 meter pelaku mendengar korban berkata kepada lawan bicaranya saksi yang duduk di depan rumah dengan perkataan “apa tidak aja dia tu, makan aja disuapkan”. Mendengar perkataan korban, pelaku langsung emosi. Dari arah belakang korban langsung menebaskan parang kearah leher korban hingga terjatuh. Pelaku langsung meninggalkan korban,” jelas Kasat Reskrim.
Usut punya usut, ternyata pelaku sebelumnya sakit hati terhadap korban karena memacari anak pelaku akan tetapi tidak mau bertanggung jawab menikahi.
“Perasaan sakit hati terhadap korban tersebutlah yang memicu pelaku langsung emosi dan membacok korban ketika korban mengucapkan kata – kata tersebut,” ungkapnya.
Pelaku berhasil di amankan berserta barang bukti parang panjang tanpa perlawanan.
“Ia dikenai pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Menurut ibu korban, Ia melihat tersangka membacok korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian kaki.
Melihat hal tersebut, ibu korban menanyakan, mengapa anaknya di bacok. Kemudian pelaku membacok leher korban sambil berkata “kusapu habis nanti kalian”,
Pelaku juga sempat mengejar ibu korban, yang langsung lari menyelamatkan diri.
“Kalo luka ditemukan ada 2, kaki tepatnya lutut kanan dan leher,” tambah Kasat Reskrim.
SIDIK24.COM,INHIL.-Setelah dua hari dilakukan upaya pencarian, pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung.
“Saat diinterogasi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya inisial (15), yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan,” ungkapnya.
Motif melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri.
“Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala,” jelas Kapolres Inhil.
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
SIDIK24.COM, Mamuju — Viral beredar di media sosial adanya oknum yang mengatasnamakan jurnalis, meminta bantuan hari raya mendapat kecaman dari organisasi pers Ikatan Jurnalis Sulwesi Barat, IJS Sulbar, maupun Persatuan Wartawan Indonesia, PWI Sulbar.
Ketua IJS Sulbar, Irham Azis mengaku sangat prihatin adanya oknum yang merusak nama profesi wartawan. Sebab, selama ini para jurnalis di Sulbar, khususnya di mamuju terus memperjuangkan profesionalisme jurnalis.
“Kami mengecam adanya oknum yang mengatasnamakan jurnalis, kemudian meminta anggaran bantuan hari raya. Sebab, hal itu menodai profesi jurnalis yang kami sangat cintai” Ucap Irham Azis, di sela-sela acara buka puasa bersama pengurus IJS Sulbar dan keluarga, Rabu 3 April 2024.
Irham mengancam akan melaporkan oknum yang dengan dengan sengaja merusak citra jurnalis di Sulawesi Barat. Sebab, tindakan meminta bantuan hari raya idul fitri dengan atas nama profesi wartawan adalah bertentangan dengan aturan.
“Kami di IJS Sulbar sedang mengkaji aturan yang dapat menjerat yang bersangkutan. Setelah itu, bisa dilaporkan” urai Irham Azis.
Terpisah, Ketua PWI Sulbar, Sulaeman Rahman mengaku kaget adanya organisasi pers, yang meminta bantuan hari raya secara tertulis. Sebab, itu dinilai melanggar peraturan dewan pers.
“PWI Sulbar mengecam tindakan oknum tersebut karena jelas sudah ada surat edaran dewan pers, yang melarang pers dan organisasi pers meminta bantuan hari raya, apalagi ke pemerintah daerah. Ini bertentangan dengan Surat Edaran dewan pers” kesal Sulaiman.
Untuk itu, pemerintah diminta tidak menanggapi permintaan tersebut, karena itu dinilai menabrak aturan. ” PWI Sulbar meminta kepala daerah atau OPD, untuk tidak melayani permintaan bantuan hari raya tersebut,” harap Sulaeman ( A/Hamsa)
SIDIK24.COM, Lombok Utara, NTB – Dalam suasana kebersamaan yang hangat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengadakan acara buka puasa bersama dan penyerahan tali asih kepada anak-anak yatim piatu di Ma’had Tahfidz Al-Qur’an Nurul Hidayah, Dusun Gubuk Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu, 27 Maret 2024 pukul 17.00 WITA.
Kasat Res Narkoba, IPTU I Putu Sastrawan, SH, dalam sambutannya mengatakan, “Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang”
“Kami berharap, melalui momen buka bersama ini, kami dapat berbagi kebahagiaan dan memberikan inspirasi bagi anak-anak untuk terus bersemangat dalam mengejar mimpi mereka.” Ucap IPTU Putu Sastrawan Saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si
Sementara itu, pimpinan Ma’had Tahfidz Al-Qur’an Nurul Hidayah, Ustadz Dedi Rahmana, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Sat. Res Narkoba Polres Lombok Utara atas inisiatif dan kebaikan hati yang telah ditunjukkan.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kegiatan positif ini. Semoga menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ustadz Dedi Rahmana.
Acara ini dihadiri oleh anggota Sat res Narkoba Polres Lombok Utara, tokoh masyarakat, serta anak-anak yatim piatu. Kegiatan ini tidak hanya diisi dengan buka puasa bersama, tetapi juga dengan ceramah keagamaan dan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu.(*/RED)
Nasib tragis dialami oleh seorang wartawan media ceak dan online di Sumatera Selatan berinisial JND , yang telah dianiaya bahkan hampir dikeroyok oleh pekerja dan anak buah di sebuah gudang penimbunan BBM diduga ilega di Jln Lintas Palembang Indralayal,
Penganiayaan yang di alami wartawan Sumsel bernisial (JND) ini di lakukan oleh pemilik Gudang BBM yang diduga Ilegal tersebut berinisial Jhon.
“Lokasi kejadian di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya dan masih massuk wilayah Hukum Polsek Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kejadian pada Sabtu (10/2/2024).
Adapun Kronologi kejadian penganiayaan wartawan inisial JND ini, sekira jam 16:30 sore,pada saat korban singgah didekat salah satu gudang ilegal BBM yang berada di jln lintas pelembang indralaya yang mana tidak jauh dari tempat tersebut ada beberapa awak media yang lagi nongrong .
Tiba –tiba saja Jhon pemilik gudang BBM tersebut langsung menyerang saya dan ingin menusuk saya dengan pisau,”ungkap JND
“Benar saya di aniaya oleh pemilik Gudang BBM ilegal yang Bernama Jhon bahkan sempat mau menikam saya pakai senjata tajam jenis pisau lancip, di depan gudang BBM Ilegal lokasi jln Raya lintas timur palembang Indralaya tepat di desa muara baru kecamatan pemulutan hingga mencederai bagian tubuh saya, motor, dan Handphone saya rusak, ujar watawan Sumsel, JND, yang merupakan Koordinator Liputan di media Buser24jam.com,”ungkapnya
Lanjut JND “dengan beringas pelaku jhon ingin menusuk saya untung saya cepat menghindar, dan kejadian di saksikan ada 8 orang saksi para pekerja yang ada di gudang BBM ilegal, dan juga ada 3 orang teman wartawan satu propesi di lokasi kejadian inisial MST, HND, YNT, ke tiga wartawan itu juga menyaksikan langsung kejadian saya saat saya di aniaya, terangnya.
Penganiayaan sempat di halangi oleh wartawan Anisial YNT namun pelaku Jhon masih nekat mau menusuk saya, “dan saya sempat lari menghindar cari aman, namun pelaku Jhon masih mengamuk sambil membawa senjata tajam dan berkata kasar, “pelaku jhon ucapkan kata ancaman “Bunuh bae wartawan ni “ berucap dari mulutnya, “apa bila sampai gudang BBM Ilegal ku di tutup kamu-kamu Wartawan Pasti ada yang ku culik, ucapnya mengancam.” awas.. wajah kalian wartawan akan ku ingat dengan mata melotot sambil mengancam,
Akibat dari perbuatan Jhon terhadap JND membuat berang sejumlah Jurnalis dan wartawan sumsel dan minta kasus ini harus ditindak lanjuti segera dan minta pelaku penganiyaan dihukum dengan seberat-beratnya.
“Bukan itu saja, JND yang seorang Wartawan sumsel, sebagai Koordinator Lipilutan Dari Redaksi Buser24jam.com juga sempat kabur menyelamatkan diri, tapi sempat masih di kejar oleh pelaku , dan juga sampai ada seseorang pekerja gudang mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang panjang mengacung-kan sambil menantang.
Kejadian berawal saat korban JND selaku wartawan sedang melintas mau jalan Pulang ke arah gelumbang JND sebagai pekerja Jurnalis ini mampir sebentar, dikarnakan melihat ada 3 Orang rekannya sepropesi yang di kenal, MST, HND, dan YNT lagi duduk di pinggir jalan dekat lokasi Gudang BBM ilegal Driling.
Nah… “karna perkara apa saya kurangtau persis masalahnya apa…? tiba-tiba Pelaku Jhon mengeluarkan senjata tajam jenis pisau Lancip yang sudah disiap kannya didalam tas pinggangnya,”terang Jnd
“Dan lansung berdiri mendorong dan mau menusuk saya, “saya masih sempat menepis pisau yang akan di tikamkan nya ke badan saya, beberapa kali pelaku jhon mencoba menusukan Senjata tajam nya ke badan saya, “hingga saya terjatuh tepat menimpa motor, sehingga mengakibatkan motor saya rusak dan Handphone saya juga pecah,dan saya mengalami luka memar di pelipis kiri.” dengan kejadian ini wartawan Sumsel JND merasa di rugikan dan nyawanya terancam dan membuat laporan ke polres Resort Ogan Ilir’
Atas nama Solidaritas Profesi Wartawan/Jurnalis sumsel, mengutuk keras Prilaku oknum pemilik gudang Mafia BBM Ilegal inisial jhon dan para Pekerjanya yang terlibat menganiaya dan mau mengeroyok korban wartawan inisial JND, agar dapat di usut tuntas para pelakunya.
Delik hukum Perilaku penganiayaan terhadap Jurnalis, JND oleh Jhon dan rekan telah melanggar Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, berbunyi pada pasal – pasal nya seperti : –“,Pasal 18,ayat(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
“,Pasal 2, tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”,
“,Pasal 6 tentang Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.”
Dari uraian Pasal-pasal yang termasuk di atas sudah jelas aturannya dengan undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999 bahwasanya Pers, bila di langgar aturan oleh pelaku inisial jhon, bersama Rekan-rekannya yang telah menganiaya korban seorang wartawan sumsel, juga dapat di kenakan pasal KUHP Pidana Sesuai kasus nya dalam pasal sangkaan Penganiayaan korban dari Redaksi Grup media Buser24jam.com
,”Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.”
Dimohon kepada Bapak Kapolda Sumsel,Koplres Ongan Ilir bersama jajarannya untuk menindaklanjuti laporan jurnalis sumsel tersebut dengan segera.
Jika kasus ini tidak segera ditindak lanjuti kami beberapa wak media yang bergabung di Buser24 Group dan beberapa Organisasi Pers akan melakukan aksi damai meminta agar peaku agar segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Ongan Ilir Akbp Andi Baso Rahman,S.H.,M.Si belum bisa memberikan keterangan terkait kasus penganiyaan yang menimpa media nasional Buser24jam.com berinisial “JND”..(Team Redaksi)