SIDIK24.COM, Mamuju — Viral beredar di media sosial adanya oknum yang mengatasnamakan jurnalis, meminta bantuan hari raya mendapat kecaman dari organisasi pers Ikatan Jurnalis Sulwesi Barat, IJS Sulbar, maupun Persatuan Wartawan Indonesia, PWI Sulbar.
Ketua IJS Sulbar, Irham Azis mengaku sangat prihatin adanya oknum yang merusak nama profesi wartawan. Sebab, selama ini para jurnalis di Sulbar, khususnya di mamuju terus memperjuangkan profesionalisme jurnalis.
“Kami mengecam adanya oknum yang mengatasnamakan jurnalis, kemudian meminta anggaran bantuan hari raya. Sebab, hal itu menodai profesi jurnalis yang kami sangat cintai” Ucap Irham Azis, di sela-sela acara buka puasa bersama pengurus IJS Sulbar dan keluarga, Rabu 3 April 2024.
Irham mengancam akan melaporkan oknum yang dengan dengan sengaja merusak citra jurnalis di Sulawesi Barat. Sebab, tindakan meminta bantuan hari raya idul fitri dengan atas nama profesi wartawan adalah bertentangan dengan aturan.
“Kami di IJS Sulbar sedang mengkaji aturan yang dapat menjerat yang bersangkutan. Setelah itu, bisa dilaporkan” urai Irham Azis.
Terpisah, Ketua PWI Sulbar, Sulaeman Rahman mengaku kaget adanya organisasi pers, yang meminta bantuan hari raya secara tertulis. Sebab, itu dinilai melanggar peraturan dewan pers.
“PWI Sulbar mengecam tindakan oknum tersebut karena jelas sudah ada surat edaran dewan pers, yang melarang pers dan organisasi pers meminta bantuan hari raya, apalagi ke pemerintah daerah. Ini bertentangan dengan Surat Edaran dewan pers” kesal Sulaiman.
Untuk itu, pemerintah diminta tidak menanggapi permintaan tersebut, karena itu dinilai menabrak aturan. ” PWI Sulbar meminta kepala daerah atau OPD, untuk tidak melayani permintaan bantuan hari raya tersebut,” harap Sulaeman ( A/Hamsa)
SIDIK24.COM, Lombok Utara, NTB – Dalam suasana kebersamaan yang hangat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengadakan acara buka puasa bersama dan penyerahan tali asih kepada anak-anak yatim piatu di Ma’had Tahfidz Al-Qur’an Nurul Hidayah, Dusun Gubuk Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu, 27 Maret 2024 pukul 17.00 WITA.
Kasat Res Narkoba, IPTU I Putu Sastrawan, SH, dalam sambutannya mengatakan, “Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang”
“Kami berharap, melalui momen buka bersama ini, kami dapat berbagi kebahagiaan dan memberikan inspirasi bagi anak-anak untuk terus bersemangat dalam mengejar mimpi mereka.” Ucap IPTU Putu Sastrawan Saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si
Sementara itu, pimpinan Ma’had Tahfidz Al-Qur’an Nurul Hidayah, Ustadz Dedi Rahmana, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Sat. Res Narkoba Polres Lombok Utara atas inisiatif dan kebaikan hati yang telah ditunjukkan.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kegiatan positif ini. Semoga menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ustadz Dedi Rahmana.
Acara ini dihadiri oleh anggota Sat res Narkoba Polres Lombok Utara, tokoh masyarakat, serta anak-anak yatim piatu. Kegiatan ini tidak hanya diisi dengan buka puasa bersama, tetapi juga dengan ceramah keagamaan dan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu.(*/RED)
Nasib tragis dialami oleh seorang wartawan media ceak dan online di Sumatera Selatan berinisial JND , yang telah dianiaya bahkan hampir dikeroyok oleh pekerja dan anak buah di sebuah gudang penimbunan BBM diduga ilega di Jln Lintas Palembang Indralayal,
Penganiayaan yang di alami wartawan Sumsel bernisial (JND) ini di lakukan oleh pemilik Gudang BBM yang diduga Ilegal tersebut berinisial Jhon.
“Lokasi kejadian di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya dan masih massuk wilayah Hukum Polsek Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kejadian pada Sabtu (10/2/2024).
Adapun Kronologi kejadian penganiayaan wartawan inisial JND ini, sekira jam 16:30 sore,pada saat korban singgah didekat salah satu gudang ilegal BBM yang berada di jln lintas pelembang indralaya yang mana tidak jauh dari tempat tersebut ada beberapa awak media yang lagi nongrong .
Tiba –tiba saja Jhon pemilik gudang BBM tersebut langsung menyerang saya dan ingin menusuk saya dengan pisau,”ungkap JND
“Benar saya di aniaya oleh pemilik Gudang BBM ilegal yang Bernama Jhon bahkan sempat mau menikam saya pakai senjata tajam jenis pisau lancip, di depan gudang BBM Ilegal lokasi jln Raya lintas timur palembang Indralaya tepat di desa muara baru kecamatan pemulutan hingga mencederai bagian tubuh saya, motor, dan Handphone saya rusak, ujar watawan Sumsel, JND, yang merupakan Koordinator Liputan di media Buser24jam.com,”ungkapnya
Lanjut JND “dengan beringas pelaku jhon ingin menusuk saya untung saya cepat menghindar, dan kejadian di saksikan ada 8 orang saksi para pekerja yang ada di gudang BBM ilegal, dan juga ada 3 orang teman wartawan satu propesi di lokasi kejadian inisial MST, HND, YNT, ke tiga wartawan itu juga menyaksikan langsung kejadian saya saat saya di aniaya, terangnya.
Penganiayaan sempat di halangi oleh wartawan Anisial YNT namun pelaku Jhon masih nekat mau menusuk saya, “dan saya sempat lari menghindar cari aman, namun pelaku Jhon masih mengamuk sambil membawa senjata tajam dan berkata kasar, “pelaku jhon ucapkan kata ancaman “Bunuh bae wartawan ni “ berucap dari mulutnya, “apa bila sampai gudang BBM Ilegal ku di tutup kamu-kamu Wartawan Pasti ada yang ku culik, ucapnya mengancam.” awas.. wajah kalian wartawan akan ku ingat dengan mata melotot sambil mengancam,
Akibat dari perbuatan Jhon terhadap JND membuat berang sejumlah Jurnalis dan wartawan sumsel dan minta kasus ini harus ditindak lanjuti segera dan minta pelaku penganiyaan dihukum dengan seberat-beratnya.
“Bukan itu saja, JND yang seorang Wartawan sumsel, sebagai Koordinator Lipilutan Dari Redaksi Buser24jam.com juga sempat kabur menyelamatkan diri, tapi sempat masih di kejar oleh pelaku , dan juga sampai ada seseorang pekerja gudang mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang panjang mengacung-kan sambil menantang.
Kejadian berawal saat korban JND selaku wartawan sedang melintas mau jalan Pulang ke arah gelumbang JND sebagai pekerja Jurnalis ini mampir sebentar, dikarnakan melihat ada 3 Orang rekannya sepropesi yang di kenal, MST, HND, dan YNT lagi duduk di pinggir jalan dekat lokasi Gudang BBM ilegal Driling.
Nah… “karna perkara apa saya kurangtau persis masalahnya apa…? tiba-tiba Pelaku Jhon mengeluarkan senjata tajam jenis pisau Lancip yang sudah disiap kannya didalam tas pinggangnya,”terang Jnd
“Dan lansung berdiri mendorong dan mau menusuk saya, “saya masih sempat menepis pisau yang akan di tikamkan nya ke badan saya, beberapa kali pelaku jhon mencoba menusukan Senjata tajam nya ke badan saya, “hingga saya terjatuh tepat menimpa motor, sehingga mengakibatkan motor saya rusak dan Handphone saya juga pecah,dan saya mengalami luka memar di pelipis kiri.” dengan kejadian ini wartawan Sumsel JND merasa di rugikan dan nyawanya terancam dan membuat laporan ke polres Resort Ogan Ilir’
Atas nama Solidaritas Profesi Wartawan/Jurnalis sumsel, mengutuk keras Prilaku oknum pemilik gudang Mafia BBM Ilegal inisial jhon dan para Pekerjanya yang terlibat menganiaya dan mau mengeroyok korban wartawan inisial JND, agar dapat di usut tuntas para pelakunya.
Delik hukum Perilaku penganiayaan terhadap Jurnalis, JND oleh Jhon dan rekan telah melanggar Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, berbunyi pada pasal – pasal nya seperti : –“,Pasal 18,ayat(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
“,Pasal 2, tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”,
“,Pasal 6 tentang Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.”
Dari uraian Pasal-pasal yang termasuk di atas sudah jelas aturannya dengan undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999 bahwasanya Pers, bila di langgar aturan oleh pelaku inisial jhon, bersama Rekan-rekannya yang telah menganiaya korban seorang wartawan sumsel, juga dapat di kenakan pasal KUHP Pidana Sesuai kasus nya dalam pasal sangkaan Penganiayaan korban dari Redaksi Grup media Buser24jam.com
,”Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.”
Dimohon kepada Bapak Kapolda Sumsel,Koplres Ongan Ilir bersama jajarannya untuk menindaklanjuti laporan jurnalis sumsel tersebut dengan segera.
Jika kasus ini tidak segera ditindak lanjuti kami beberapa wak media yang bergabung di Buser24 Group dan beberapa Organisasi Pers akan melakukan aksi damai meminta agar peaku agar segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Ongan Ilir Akbp Andi Baso Rahman,S.H.,M.Si belum bisa memberikan keterangan terkait kasus penganiyaan yang menimpa media nasional Buser24jam.com berinisial “JND”..(Team Redaksi)
Sidik24.com Lombok Timur-Oligarki merupakan sekelompok orang yang mempunyai kuasa untuk mengendalikan negara dengan cara memproduksi produk hukum yang hanya mengakomodir kepentingan kelompoknya sendiri dan mengorbankan hak-hak rakyat. Oligarki sudah masuk ke dalam tubuh pemerintahan NTB dan Indonesia pada umumnya.
Hal ini bukan tanpa alasan, dapat dibuktikan dengan produk-produk hukum yang diproduksi oleh negara dirasa hanya menguntungkan segelintir orang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja misalnya, yang mendapatkan banyak penolakan dari kaum buruh, petani, perempuan, dan masyarakat adat justru dikebut oleh Pemerintah.
Tidak hanya UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional juga menjadi peraturan yang mengancam hak-hak dasar warga negara, melalui PP No. 42 Tahun 2021, Proyek Strategis Nasional yang mempunyai tujuan untuk penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, berbalik 360 derajat.
Nusa Tenggara Barat merupakan wilayah yang banyak ditunjuk sebagai wilayah strategis Nasional, keindahan alamnya merupakan daya tarik tersendiri bagi sebagian investor untuk membangun hotel dan restoran.
Atas dasar itulah, kami dari KASTA NTB DPD Lombok Timur meminta agar PT ESL ini angkat kaki dari Kabupaten Lombok Timur. Sudah berpuluh-puluh tahun menjanjikan akan membangun, tapi dalam kenyataannya hanya omong kosong, rakyat dibenturkan dengan berbagai kepentingan yang sejatinya, menurut kami seolah-olah PT ESL ini adalah broker. Ucap Risdiana SH MH, Ketua DPD Kasta Lotim.
Tidak adanya realisasi dan kejelasan atas kesanggupan PT ESL terhadap pembangunan wisata yang akan dikembangkan di wilayah Selatan Lombok Timur yang sudah bergulir sampai berpuluh-puluh tahun, biarkan investor yang serius membangun wisata di wilayah Selatan Lombok Timur. Jangan sampai bahasa untuk membangun wisata hanya semata-mata mencari keuntungan untuk mendapatkan lokasi strategis tanah yang akan berpotensi mahal, dan jangan sampai alasan membangun wisata hanya dijadikan kedok dibalik mafia tanah. Sambungnya.
Kami dari KASTA NTB DPD LOTIM mengambil sikap tegas, usir PT ESL dari tanah selatan Lombok Timur, usir mafia tanah yang berkedok membangun wisata dari tanah Lombok Timur. Ini adalah kewajiban untuk menjaga investor yang serius ingin membangun wilayah Lombok Timur. Jika sudah diberikan kesempatan berpuluh-puluh tahun dan tidak sanggup, tidak ada kompromi dengan broker yang akan merugikan rakyat. Tutup Ketua Kasta Lombok Timur.(Purnomo)
SIDIK24.COM,INHIL.-Pelaku penusukan, inisial AM (19) warga Kecamatan Kempas berhasil diamankan pihak Kepolisian jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), setelah melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah.
AM menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan, pada Minggu (31/12/2023) lalu sekitar pukul 00:50 Wib. Darul bekerja di Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai Dusun Rumbai Sejuk Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
“Pelaku menghampiri 2 pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup dalam kondisi mabuk, mencari keberadaan seseorang namun tidak menemukan orang yang dicari,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes menceritakan kronologis.
Dijelaskannya, tiba-tiba korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Pelaku menjawab dengan nada tinggi dan arogan “kenapa rupanya gak Sor kau sama aku main kita”. Pelaku juga menendang kepala korban hingga terjatuh.
“Tak sampai disitu, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri,” jelasnya.
Korban dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan pertolongan pertama oleh rekan-rekan korban. Tanggal 3 Januari 2024 baru dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas untuk pengusutan lebih lanjut.
“Setalah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras Kecamatan Mandah mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), kami dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku, dirumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses,” ujarnya.
Pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.
“Pelaku terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rizkal)
SIDIK24.COM,INHIL.-Sebagai salah satu penyampai materi dalam acara Pelatihan RT dan RW se- Kecamatan Kemuning AKP SURYA G. SARAGIH selaku Wakapolsek Kemuning sekaligus melaksanakan kegiatan _cooling system Rabu,(27/12/2023)
Polsek Kemuning Polres Inhil terus menjalin komunikasi dengan masyarakat dan memberikan pesan-pesan kamtibmas dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif selama tahapan PEMILU 2023-2024.
Berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam acara Pelatihan RT dan RW se-Kecamatan Kemuning tersebut Wakapolsek Kemuning sekaligus menyampaikan pesan- pesan kamtibmas sebagai kegiatan _cooling system_ dengan mengajak seluruh peserta pelatihan untuk bersama-sama menjaga ketertiban menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang dengan ikut memberikan andil sekecil apapun dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. ditempat terpisah menyampaikan, _cooling system_ merupakan salah satu upaya preemtif Polri khususnya Polsek Kemuning dalam menciptakan situasi yang kondusif melalui pendekatan humanis kepada para RT dan RW sebagai bagian dari pemerintahan terdekat dan langsung bersentuhan dengan masyarakat tentunya yang akan pertama kali mengetahui informasi yang ada ditengah warganya sehingga peran RT/RW memiliki peran penting ditengah-tengah masyarakat dalam mengatur dan memberdayakan warganya.
Turut hadir pada pelatihan forum RT dan RW tersebut, Camat Kemuning H. MARZUKI, S.E. Ahmad Riadi, S.Pd., M.M., Kapolsek Kemuning yang diwakili oleh Wakapolsek AKP SURYA GUNAWAN SARAGIH, S.H., Kepala Desa se-Kecamatan Kemuning serta seluruh peserta pelatihan RT dan RW.
SIDIK24.COM,INHIL.-Dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial M (31) dan RS (21) diamankan pihak kepolisian di dua lokasi. Pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 3 Desember 2023 lalu, di dua lokasi berbeda.
“Korban FN (14) dicabuli pada tanggal 3 Desember 2023, di taman wisata Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas pada pukul 20:30 wib dan di Bandara Tempuling Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling pada pukul 23:30 wib,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.
Ia menjelaskan, di Sungai Ara korban dicabuli oleh 6 orang, sementara di Bandara Tempuling kembali dicabuli 2 orang, RS dan M.
“Yang mana dua orang ini berhasil kami amankan. Pelaku lainnya masih kami selidiki bekerja sama dengan Polsek Kempas,” jelasnya.
Kasus pencabulan baru diketahui orang tua korban pada Senin (4/12), saat korban mengaku disetubuhi.
“Korban awalnya meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak membayar hutang minyak dengan menggunakan sepeda motor. Hingga keesokan harinya orang tuanya baru bertemu korban. Saat ditanya darimana saja, korban hanya diam,” terangnya.
Korban lalu dibawa pulang ke rumah. Di rumah korban baru mengaku bahwa telah disetubuhi oleh 6 orang laki-laki di taman wisata desa Sungai Ara dan dilakukan kembali di Bandara Tempuling olah RS dan M.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kelamin,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyidikan, dengan adanya barang bukti dan hasil visum dua pelaku berhasil diamankan.
“Terhadap kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya
Tambang ; Berberapa hari lalu masyarakat desa Tarai bangun mengeluh melihat kondisi jalan yang rusak parah di desa Tarai bangun. akhir nya Pj Bupati Kampar Usai mengikuti acara penyerahan bantuan di Desa Parit Baru, Beliau langsung meninjau pengerjaan perbaikan jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.Sabtu (2/12), semoga dengan perbaikan jalan ini kita harapkan dapat memperlancar arus lalu lintas yang yang cukup padat ini.
Didampingi Kepala Dinas DLH Yuriko Efril, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUPR Afruddin Amga, Camat Tambang Jamilus dan Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar, S,Sos. Peninjauan itu dilakukan Pj. Bupati Kampar karena kondisi Jalan Suka Karya rusak dan sulit dilewati masyarakat pengguna jalan.
Pj. Bupati Kampar menjelaskan, setelah mendengar laporan dari Kabid Bidang Jalan Jembatan bahwa Dinas PUPR telah mengerahkan alat berat untuk melakukan perbaikan dibeberapa titik jalan di Jalan Suka Karya.
Muhammad Firdaus juga mengatakan, karena padatnya lalu lintas pengguna jalan di jalan Suka Karya, Pihak PUPR melakukan pengerjaan perbaikan pada malam hari, menunggu berkurangnya kepadatan lalu lintas jalan ini.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak PUPR Kabupaten Kampar, maka diambil langkah perbaikan jalan pada malam hari, menunggu berkurangnya kepadatan pemakai jalan di jam-jam sibuk, agar tidak menganggu aktifitas masyarakat “ujar Muhammad Firdaus.
Ia menambahkan, Diharapkan dengan adanya pemberlakuan perbaikan jalan pada malam hari tidak mengalami keterlambatan atau kendala waktu, karena hanya dengan melakukan aktifitas pada malam hari pekerjaan perbaikan dapat dilakukan.
Kabid Bidang Jalan dan Jembatan ketika dimintai keterangan menjelaskan bahwa kerusakan dijalan Suka karya Desa Tarai Bangun mengalami kerusakan sepanjang 135 meter dengan lebar 5,5 meter, selain itu ada pekerjaan Box jembatan selebar 1,1 Meter untuk menyalurkan aliran banjir dari selebar jalan itu.
Ia juga menjelaskan mengenai pengaspalan titik jalan yang rusak tersebut, dilakukan menunggu keringnya jalan sekitar 2 atau 3 hari kedepan, dan didahului dengan penimbunan base A, setebal 15 cm tersebut. (Dani)
TAPUNGHULU- Posek Tapung Hulu berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan penadahan di Jalan
Perkebunan PTPN V Sei Tandun Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu yang terjadi pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Para pelaku adalah LE (40), JA (38) dan HA (57) warga Desa Pagaran Tapah Kecil Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul.
Korban adalah Azzahra Syaidatul Rahmah (16) yang mana kejadian dilaporkan oleh Ibu korban Yulianti (49) warga Kebun Tandun Kecamatan Tapung Hulu.
Penangkapan para pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Wel Etria. “Benar ketiga pelaku langsung kita tangkap dan membawanya ke Polsek,” ujarnya.
Kejadian ini berawal, Rabu (22/11/2023) sekira jam 17.00 Wib pada saat itu korban melintas di jalan Kebun PTPN V sei Tandun dan keadaan cuaca pada saat itu dalam keadaan hujan dan sesampainya di Pos Security Osam korban berteduh.
“Setelah hujan reda melanjutkan perjalanan, sesampai nya di simpang arah Trans 400 korban dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan celurit kemudian pelaku tersebut mengambil sepeda motor miliknya Honda scopy BM 3988 ZAH setelah itu kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda beat plat,” Jelas Kapolsek.
Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.
“Selanjutnya Kamis (23/11/2023) Kanit Reskrim dan anggota melakukan cek TKP,” terangnya.
Setelah itu, pada Rabu (29/11/2023) kita mendapatkan titik terang, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu langsung melakukan kordinasi dengan Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar terkait dengan keberadaan Pelaku.
“Kemudian saya perintakan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza dan Tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap. Kapolsek.
Dan sekira pukul 17.00 WIB, diketahui pelaku berada di Ujung Batu Kabupaten Rohul, “kedua pelaku kita tangkap dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti,” tambahnya.
Pelaku langsung diintrogasi dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada pelaku HA. “selanjutnya Unit reskrim melakukan penangkapan dan ditemukan Sepeda motor tersebut di perumahan PTPN V Afd Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul,” tuturnya
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta rupian dan pelaku dijerat pasal 365 Jo 480 KUH.Pidana,” pungkasnya.
SIDIK24.COM,INHIL.-Polres Inhil berhasil mengamankan 2 orang pelaku perampokan yang beraksi di 3 TKP, pelaku berinisial BS (55) dan SD (61) warga Tembilahan dihadirkan saat Konferensi Pers, Rabu (29/11/2023).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat menjelaskan, para pelaku berjumlah 5 orang, tiga diantaranya masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku berjumlah 5 orang, dua berhasil diamankan dan 3 masih DPO diantaranya SP, IS dan TN,” jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Dyansah dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.
Pihak kepolisian menyatakan, pelaku telah beraksi di tiga TKP yang selama ini meresahkan masyarakat dengan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku merupakan orang yang sama yang telah beraksi di tiga TKP. Pertama pada 17 oktober 2023,di rumah korban yang terletak di Parit 9 Desa Sungai Rawa Kecamatan Batang Tuaka, kedua pada 4 November 2023 di Jalan Lintas Sungai Luar – Sungai Piring Desa Sungai Cakah, dan tanggal 28 November 2023 bertempat di rumah korban yang terletak di Parit Sungai Keli Desa Teluk Kabung Kecamatan Gaung,” kata Kapolres.
Korban pada TKP pertama sepasang suami istri mengalami luka sayatan pisau di bagian paha dan luka lebam dibagian muka, serta kerugian materi perhiasan emas 4,5 mayam dan 1 unit handphone.
Korban TKP kedua ibu dan anak mengalami luka pada bagian leher dan mengalami memar dan pada beberapa bagian tubuh, serta kerugian materi perhiasan emas 6,5 mayam, uang sejumlah Rp. 700 ribu.
Korban TKP ketiga, korban diancam dengan senjata api dan senjata tajam bahkan salah seorang pelaku menembakan senpi kearah dinding rumah korban sebanyak 1 kali, serta kerugian materi perhiasan emas 5 mayam.
“Setelah melakukan penyelidikan sejak bulan Oktober 2023, pelaku mengarah kepada BS dan SD merupakan residivis kasus yang sama. Kedua pelaku kami amankan pada 29 November 2023, di Tembilahan, dengan barang bukti 2 unit senjata api Rakitan berbentuk revolver 8 butir amunisi,” sebutnya.
Masing masing pelaku berperan sebagai eksekutor, penyimpan senjata api dan menjual hasil rampokan.
“BS, SP, IS dan TN sebagai eksekutor dan SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan. Dua unit senjata api milik BS didapat dengan cara dibeli dari RN yang merupakan warga Palembang seharga Rp. 2,5 juta perunit,” urainya.
Para pelaku dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dan pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
“Para pelaku terancam 12 tahun penjara ditambah 20 tahun karena kepemilikan senjata rakitan,” pungkasnya.