Sidik24.COM, POLDA SULBAR– Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat bersama anggotanya, melakukan penggerebekan mengejutkan di sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025). Gudang tersebut diduga menjadi tempat persembunyian dan penyimpanan oli ilegal dan oplosan dalam jumlah besar.
Penggerebekan ini merupakan hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar selama dua bulan terakhir.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menemukan sekitar 928 kardus berisi oli dari berbagai merek, jenis. Menurut Dirreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Prof Dr. Saprodin SH, MH, oli-oli tersebut tidak menunjukkan stantar SNI, label menyerupai yg asli kwalitas isi jauh dg yg asli orie atau segel resmi, sehingga kuat dugaan merupakan barang ilegal / palsu.
“Kalau barang yang datang ada sekitar 900 dos lebih, baru laku beberapa barang saja. Total keseluruhan sekitar satu kontainer. Isi Dus bervariasi, ada yang 24, 12, 10, 6 tergantung jenis dan merek,” ujar Prof. Saprodin.
Penyidik kini tengah memeriksa secara intensif pemilik gudang. Dugaan sementara, oli-oli ilegal ini disebar melalui jalur distribusi tertentu yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut.
“Kami akan dalami semua kemungkinan, termasuk jalur distribusi dan siapa saja yang terlibat,” tegas AKBP Saprodin.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi SH, SIK, yang juga turun langsung ke lokasi, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menumpas segala bentuk peredaran barang ilegal, khususnya oli palsu yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Kami berkomitmen akan menumpas peredaran barang ilegal untuk menjaga ekonomi masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas dari Polda Sulbar terhadap pelaku usaha nakal yang memperjualbelikan produk palsu dan tidak sesuai standar. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik distribusi oli ilegal ini. Sementara barang bukti kini diamankan di Polda Sulbar.(*_Aen)
SIDik24.COM, Polres Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene terus mengembangkan kasus peredaran obat terlarang yang sebelumnya menjerat pasangan suami istri HR (31) dan RS (25) asal Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.
Kali ini, seorang pria berinisial SS (30), warga Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, berhasil diamankan karena diduga sebagai pemasok obat-obatan jenis Trihexyphenidyl atau “bojek”.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap SS. Ia menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan HR dan RS yang telah lebih dulu ditangkap karena mengedarkan obat terlarang di wilayah Majene.
“Dari hasil interogasi terhadap HR, diketahui bahwa mereka memperoleh pasokan obat bojek dari SS yang berdomisili di Kecamatan Malunda. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas IPTU Japaruddin.
Pada Jumat, 23 Mei 2025, tim dari Satresnarkoba Polres Majene yang dipimpin langsung oleh IPTU Japaruddin bergerak menuju Kecamatan Malunda untuk mencari keberadaan SS. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan SS berada di area SPBU Malunda.
“Setelah memastikan identitas, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap SS. Dari dalam tas yang dibawanya, kami temukan sejumlah barang bukti,” ungkap IPTU Japaruddin.
Barang bukti yang diamankan dari SS antara lain:
1.971 butir obat Trihexyphenidyl (bojek)
Uang tunai :
Delapan lembar pecahan Rp5.000
Enam lembar pecahan Rp10.000
Dua lembar pecahan Rp100.000
Satu lembar pecahan Rp50.000
Satu lembar pecahan Rp2.000
1 unit handphone merek Oppo warna biru
SS kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran obat terlarang lintas kecamatan di wilayah Majene.
Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Majene,” tegasnya.
Sidik24.com,Polda Sulbar – Dalam kegiatan operasi pemberantasan dan penindakan narkoba yang dilakukan pada Rabu, (14/5/25), Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Kappung Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Tersangka, yang diketahui bernama HS (37 tahun), ditangkap di kediamannya.
Dari penggerebekan tersebut tim Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan 9 (sembilan) sachet klip merah berisi kristal bening diduga sabu. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 (sembilan) potongan solasi hitam, 1 (satu) sachet klip merah besar kosong, 1 (satu) plastik hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna biru.
HS saat diinterogasi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar inisial YS yang beralamat di Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Saat ini, tersangka HS dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulbar terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap YS demi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat.
Dikesempatan terpisah Direktur Narkoba Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra mengungkapkan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantas narkoba baik melalui penindakan maupun edukasi. Bersamaan itu, ia juga berharap masyarakat tetap berkontribusi aktif memberikan informasi demi menjaga sumber SDM yang intelektual dan bersih dari narkoba.(*/Udin)
Polres Rokan Hulu Provinsi Riau berhasil mngamankan seorang pria berinisial “DS” yang diduga akan melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya pada senin 19/05/2025.
“DS” warga Kabun RT.001 RW.003 Keamatan Kabun Kabupaten Rokan Hul Riau diamankan oleh satreskrim polres rokan hulu dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap istrinya dengan menabrak mobil Pajero yang sedang dikendarai istrinya dengan truk tronton.
“DS” dijerat dengan Pasal 44 aat (I) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanga dapat dijatuhi hukman penjara paling lama 5 Tahun dan denda 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
penganiyaan yang dilakukan oleh “DS” dengan cara menumbuk, menendang dan melukai tangan korban dengan menekan menggunakan cas hp tangan korban.
“Adapun bukti adanya saksi-saksi yang melihat langsung kejadian dan visum setelah adanya peristiwa kejadian tersebut.
“DS” sebelumnya sempat dua kali dipanggil oleh polres rokan hulu tetapi tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut,”ungkap korban kepada awak media ini.
Terus terang saya sampai dengan saat ini masih trauma apa lagi kalau sampai dia diluar dan tidak menjalani hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap agar “DS” dapat dihukum karena dia sudah mencoba melakukan percobaan pembunuhan terhadap saya,”terangnya
Dan jangan sampai dia dikeluarkan dari tahanan setelah diamankan karena akan membuat hati saya cemas dan ketakutan jika dia “DS” sampai berada diluar,”pintanya.(Team Redaksi)
GOWA | Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No 29 Desa Bontoala, Kab Gowa, Minggu (04/05/2025) sekira jam 02.20 Wita.
Terduga pelaku berinisial Muhammad Reza Pahlevi (24) di tangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah unit mobil milik korban bernama Randi Wahab (62) Warga Panyeroang Link Parang Rt/Rw: 001/003.Kec Parangloe, Kab Gowa
Kasus ini dilaporkan ke Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/51/IV/2025/SPKT/ Polsek Pallangga / Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan.Tgl 30 April 2025.
Kejadian bermula pada bulan Februari 2025 di Sekira Jam 10.00 Wita di Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku mengajak korban ketemu di mesjid Cheng Hoo untuk menggadai mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah lunas padahal masih dalam cicilan
Dalam kesepakatan, korban mengajak pelaku kerumahnya dan memberi uang sebesar Rp.12.000.000 kemudian sisanya diberikan dirumah pelaku sebesar Rp.18.000.000 dengan bukti berupa kwitansi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp.30.000.000. Merasa keberatan korban melapor ke Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah Rumah di Perm Pallangga Mas 1, sehingga Tim Black Horse Ops Polsek Pallangga langsung bergerak menuju tempat pelaku sembunyi.
“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut. Motif pelaku dengan faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polsek Pallangga Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan yang tidak jelas dan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan segera melaporkan ke pihak berwajib.(/*)
Ambon sidik24.com– Kepolisian Daerah Maluku, melalui Satgas Penegakkan Hukum Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2025, mengamankan lima terduga pelaku yang melakukan aktivitas Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Mardika, Kota Ambon, Jumat (2/5/2025).
Kelima pelaku pungli yang diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Ipda Faldry. A. Nikijuluw di kawasan Pasar Mardika yaitu berinisial A.K.K (28), A.H (21), F.E.O (35), S.S (32) dan S.U (30).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, S.IK, selaku Kaopsda Operasi Pekat Salawaku 2025, menekankan kepada tim Satgas Gakkum agar dapat memberantas penyakit masyarakat, seperti aktivitas pungli, judi, mabuk, dan kegiatan lain yang kerap meresahkan masyarakat.
“Apabila ditemukan oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran, agar diamankan, datakan dan laksanakan pembinaan sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tegas Kombes Dasmin kepada satgas penegakan hukum Ops Pekat Salawaku 2025.
Untuk diketahui, saat diamankan, kelima pelaku pungli tersebut kemudian digelandang ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku. Mereka kemudian menjalani pembinaan, dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Apabila dikemudian hari kelima pelaku pungli ini masih melakukan perbuatan serupa maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
SIDIK24, LANGKAT — Nasib tragis dialami seorang istri sah,berinisial PD (25) warga Jln.Patimura Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang telah di lapor ke polisi oleh selingkuhan suaminya berinisial JH (20) atas tuduhan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekesaran.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Kamis (1/05/2025) sekira pukul 17.00 Wib, PD yang didampingi suami berinisial AD dan dua orang saksi melakukan konferensi pers di Cafe Ge Jl.Medan- Banda Aceh Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dalam konferensi persnya, PD membantah atau klarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan sebagai mana berita viral di media online dan media sosial hal ini dilakukannya dikarenakan dirinya tidak melakukan perbuatan sebagai mana yang di beritakan.
Dihadapan rekan pers, PD menceritakan permasalahan ini bermula sejak suaminya AD mengenal JH pada tahun 2022 saat itu JH merupakan pacar dari teman AD dan setelah pacar JH tersandung kasus dan ditahan di LP maka berkisar bulan Februari 2025 JH melalui perantara seorang teman dekatnya melalui pesan WhatsApp jika JH mengajak AD jalan-jalan ke Medan namun permintaan JH pada saat itu di tolak AD.
Berselang 1 Minggu kemudian JH kembali mengajak AD ke Medan melalui temannya dan ajakan ini diaminkan oleh AD, lalu bersama dua orang temannya AD pergi dengan merental mobil sesampai di Medan, JH mengajak AD berbelanja kebutuhan pribadi JH.
Setelah berbelanja JH mengajak AD menyewa tempat istirahat dan menyewa kamar hotel di Medan sejak saat itu antara JH dan AD menjalin hubungan asmara.
Hubungan tersebut terus berjalan melalui komunikasi dan pertemuan di luar mereka lakukan, kemudian JH kembali mengajak AD shoping ke Medan JH meminta agar AD membelinya perhiasan berupa kalung dan gelang emas selain itu AD juga ada membeli JH sebuah hp iPhone. “Yang paling menyakitkan adalah setiap selesai shoping mereka menyewa kamar dan melakukan perbuatan yang tak pantas mereka lakukan,” ucap PD.
Lebih lanjut PD menjelaskan, hubungan asmara terlarang ini mulai dicurigai setelah AD tidak pulang kerumah sebanyak 3 malam. “Saya mencari informasi dari teman-teman AD dan teman JH, dari situlah hubungan mereka mulai terbongkar. Setelah saya mengetahui hubungan mereka maka saya bertanya kepada AD mengenai perselingkuhan itu dan diakuinya maka saya menghubungi JH melalui pesan WhatsApp berdasarkan bukti -bukti maka JH akhirnya mengakui hubungan asmaranya dengan suami saya dan melalui pesan WhatsApp JH meminta maaf pada saya dan berjanji tidak meneruskan hubungannya dengan AD begitu juga dengan AD telah meminta maaf tetapi yang saya sesali hanya hitungan hari hubungan itu terjalin kembali, maka saya marah besar dengan AD sehingga saya membuang hp AD ke sungai dan saya berencana akan berpisah (cerai) dengan AD, tetapi karena nasehat orang tua saya mencoba menerima permohonan maaf AD dan meminta iya benar-benar tidak lagi berhubungan dengan JH,” cerita PD.
“Kalau di ingat- ingat, sakit sekali rasanya di khianati seperti ini sulit rasanya untuk dimaafkan, saya kasihan sama anak saya yang masih bayi, maka saya mencoba untuk bersabar walau sakit apalagi ketika tabungan untuk biaya persalinan saya di ambil oleh AD, uang itu malah digunakannya untuk membeli perhiasan dan kebutuhan JH, sakit sekali rasanya di khianati, dan setelah saya melahirkan anak saya, ternyata mereka kembali ada berkomunikasi dan disinilah saya tidak bisa membendung emosi kepada suami dan saat itu suami membela diri mengatakan jika iya sudah tidak ada hubungan dengan JH namun saya tidak percaya,” ceritanya lagi.
Pada hari Selasa tanggal 16 April 2025 berkisar pukul. 21.00 WIB, saya mengajak suami untuk bertemu dengan JH saya bermaksud mau bicara secara langsung agar JH tidak menggangu atau berhubungan dengan suaminya, sebab ia sudah capek menghadapi rumah tangga yang terus bertengkar akibat hubungan mereka.
“Malam itu saya telah berulangkali menghubungi JH melalui via telepon tetapi tidak menyambung dan kami akhirnya mencoba untuk menemuinya dengan mengendarai mobil melintas di depan kediaman orang tua JH, kami tidak melihat keberadaan JH, dan kami terus berjalan menuju arah Kecamatan Gebang, tanpa disangka kami bertemu JH bersama seorang pria diketahui berinisial JB mengendarai sepeda motor jenis N MAX di Jalan Lintas Desa Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura,” terangnya.
“Saat itu saya memanggilnya dan meminta ia berhenti namun sepeda motor yang mereka tumpangi semangkin kencang hingga akhirnya mereka terjatuh di persimpangan Serapuh ABC, akibat terjatuh jari kaki JB terluka dan JH lari dengan sepontan saya kejar dan saya memegang baju yang dipakai JH hingga akhirnya baju JH robek saat itu terjadi pertengkaran antara JH dengan saya, setelah reda dari pertengkaran maka JB meminjamkan baju kaos yang dipakainya untuk dipakai oleh JH, lalu JH dan JB saya ajak kerumah saya JH dan JB naik mobil saya dan saya membawa sepeda motor yang dikendarai oleh JH,” ucap PD menceritakan kisahnya.
Sesampai di rumah masih di dalam mobil, PD menanyakan pengakuan hubungan antara JH dengan suaminya dan JH mengakui dan meminta maaf dan PD menanyakan tentang barang- barang yang di beli oleh suaminya selama mereka masih berhubungan dan JH mengakui ada.
“Maka saya meminta barang tersebut yang pada malam itu ada di pakainya berupa kalung dan hp iphone dan saya meminta barang tersebut karena menurut saya barang itu dibeli dari tabungan saya, dan JH memberinya kepada saya, setelah itu saya meminta mereka membuat video permohonan maaf dan hal itu juga dilakukannya,” ujar PD
Merasa persoalan ini telah selesai, PD mengajak JH dan JB ke Binjai ke rumah teman, sesampainya kami di tol ada teman yang mau ikut maka PD bersama yang lain berhenti di res area Tol Tanjung Pura -Helvetia, setelah itu PD melanjutkan perjalanan ke Binjai di sana kami hanya beristirahat sampai menjelang pagi.
“Ada video dan foto keadaan kami pagi itu sewaktu di Binjai keadaannya semua baik, rambut JH masih panjang dan ketika pulang JH minta diturunkan di simpang Padang tualang.
Lalu keesokan harinya saya mendapat kabar ada berita viral yang mengatakan jika saya telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan lalu pada tanggal 19 April 2025 saya mendapat kabar kalau JH telah melaporkan saya kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Tanjung Pura,” katanya PD lagi.
Merasa tidak terima dengan keadaan itu, PD yang merasa korban dari perbuat JH yang merupakan pelakor dan malah di fitnah dengan keji dan merasa telah dikriminalisasi dengan cara rekayasa kasus untuk melaporkan PD ke Polres Langkat dan memviralkan PD dengan tuduhan sebagai bandar narkoba serta menuding PD telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. “Saya tidak terima, saya juga akan mencari keadilan untuk diri saya,” ucap PD sambil menghapus air mata.
R.Rambe SH, yang merupakan Kuasa Hukum PD mengatakan saat ini pihaknya sudah dilaporkan ke Polisi atas tuduhan Tindak Pidana “Pecurian dengan kekerasan” Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. Sebagai mana tersebut pada Laporan Polisi Nomor LP/B/21/IV/2025/SPKT/ POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tanggal 19 April 2025.
“Maka terkait laporan itu maka kami telah siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Namun saat ini kami sangat menyayangkan, jika pihak pelapor telah melakukan mengiring opini publik jika klain kami melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, sedangkan yang mereka laporkan pada pihak kepolisian berbeda.
Maka saat ini kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan kedepan pastinya akan melakukan langkah -langkah hukum untuk kepentingan hak hukum Klin kami,” ucap R.Rambe SH. (*)
Sidik24.com. MERANTI – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polres Kepuluauan Meranti Hari Ini menggelar kegiatan panen Raya Jagung Serentak Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Kamis (24/04/2025) pagi.
Kegiatan panen raya jagung berlangsung di Polres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Darussalam, Desa Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Turut hadir, Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Maitertika, Kabag Ops Kompol Syahrizal, Kasat Samapta Akp Timur Brata Yudha, Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, Kasat Tahti AKP Raden Surtika, Kasat Polairud Iptu Abdul Roni, S.H, Kasat Intelkam Iptu Roly Irvan, KBO Sat Samapta Ipda Dongan Manalu, Kanit Pamobvit Sat Samapta Ipda Wahyu Dwi Hariyanto.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, mengatakan Kegiatan ini adalah sebagai bagian dari tindak lanjut Gugus Tugas Polri yang mendukung upaya ketahanan pangan di wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.
Penanaman jagung ini juga merupakan program nasional yang dilaksanakan secara serentak bertujuan untuk ketahanan pangan daerah Kab Meranti dan mendukung program nasional swasembada pangan pada tahun 2025.
Adapun estimasi hasil panen raya jagung Polres Kepulauan Meranti yaitu 400 kg dengan kualitas yang baik dari hasil panen raya jagung Polres Kepuluauan Meranti akan dijual kepada penampung jagung yang ada di Kabupaten Meranti dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat, kemudian dimanfaatkan untuk kelanjutan program Gugus tugas Polri mendukung ketahanan pangan.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan ketahanan pangan dapat tercapai secara maksimal, serta membawa manfaat langsung kepada masyarakat dalam menjaga keberlanjutan kehidupan ekonomi yang lebih baik di masa depan.
Polres Kepulauan Meranti berkomitmen dalam mendukung ketahanan pangan dengan berkontribusi dalam program tanam jagung bersama, melalui penanaman jagung bersama Polres Kepulauan Meranti, petani dan masyarakat akan memberikan kemampuan swasembada pangan khususnya jagung di 2025.***
SIDIK24, LANGKAT — Terkait Berita disalah satu Media online “Berjudul Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah” yang diduga telah disebar luaskan oleh salah seorang oknum yang berprofesi sebagai dokter melalui salah satu grup WhatsApp di Langkat saat ini berbuntut panjang.
Oknum dokter tersebut menyebarkan berita yang bersumber dari Pemberitaan Media Onlen yang di terbitkan oleh salah satu portal Media Onlen dan kami menduga oknum tersebut merupakan narasumber yang memberikan informasi berita hoax tersebut kepada rekan jurnalis untuk diberitakan.
Hal ini disampaikan oleh Mas’ud,SH.MH.CPM.CPL.CPCLE selaku Kuasa Hukum (Pengacara) dari Dahlia,SST.M.Kes Selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat saat ditemui wartawan Jum’at (11/04) di Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Jl.T .Amir Hamzah Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut Pengacara berpeci itu mengatakan kami telah memiliki bukti walaupun saat ini pesan WhatsApp tersebut telah dihapus maka atas perbuatan oknum tersebut nama baik Puskes Sambirejo Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan nama baik Dahlia,SST.M.Kes Selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tercemar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan Tindak Pidana Undang -undang ITE yang akan di Lapor ke Polisi.
Pasalnya Menyebarkan berita bohong ke grup WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE. Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP.
UU ITE sebagai mana tersebut pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar . selain itu pada Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah jika menemukan berita bohong di grup WhatsApp.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemberitaan tersebut merupakan Pemberian Bohong (Hoax) sebab pada berita tidak dijelaskan siapa korban pungli yang dimaksud, ini kan aneh tidak ada korban dan tidak ada bukti tiba – tiba dibilang ada pungli bahwa Klain kami dituduh telah lama melakukan berbagai aktivitas Pungli yang dilakukan kepada Pegawai Puskesmas Sambirejo.
Adapun tudingan kegiatan pungli yang disebut pada berita adalah “Pungli uang kehadiran atau absensi sebesar Rp150 ribu perbulan untuk tiap pegawai. Pungli uang Honor JKN dipotong sebesar 5% setiap bulannya, Pungli Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipungut sebesar Rp75 ribu tiap bulannya dan Pungli uang Penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp50 ribu tiap pegawai. Sedangkan atas tuduhan itu Klain kami telah membantah dan membuktikan tidak pernah melakukan peristiwa sebagai mana tersebut.
Bahkan yang lebih parah lagi dikatakan pada berita tersebut aktivitas praktik pungli tersebut telah berlangsung Sejak tahun 2022 sedangkan Klain kami di Lantik menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai pada
tanggal 20 Desember 2023.
Maka untuk itu atas peristiwa ini kami selaku Kuasa Hukum (Pengacara) akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum yang berlaku ucapnya. (RED)
SIDIK24, MEDAN — Kasus perampasan paksa sebuah unit mobil Daihatsu Xenia BK 1565 HS milik Misgianto (45) yang diduga dilakukan dept kolektor PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai menuai kritik pedas.
Praktisi hukum, Dr (C) Yusri Fachri, S.H, M.H kepada wartawan mengatakan terkait masalah debitur yang menunggak pembayaran cicilan kepada kreditur seharusnya langkah yang ditempuh diawal oleh kreditur atau leasing adalah dengan memberi surat peringatan dan itu sebanyak 3 kali. “Bukan langsung mengambil unit dengan langkah-langkah yang tidak benar dengan melakukan dugaan tindakan tipu daya dengan memberikan iming-iming diskon cicilan kepada debitur apabila unit yang menjadi jaminan piutang dikembalikan yang mana hal tersebut tidak benar tetapi dilakukan agar debitur mau menyerahkan unitnya, dan saya dengar kreditur sempat diintimidasi di kantor kreditur dan semua proses yang dilakukan tanpa proses hukum dan pengadilan sama sekali sehingga patut diduga tindakan leasing ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan serta pasal 335, 336 atau 448 KUH Pidana terkait intimidasi yang dilakukan pihak leasing,” ujar Yusri.
Yusri juga menilai tindakan yang dilakukan oleh kreditur atau leasing adalah tindakan yang patut diduga melanggar hukum keperdataan sehingga terkait usaha kreditur ini harus dilakukan pemeriksaan atau audit baik secara internal melalui OJk maupun eksternal dimana hal ini sesuai dengan peraturan OJK nomor 29 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan.
“Terkait izin dan prosedur PT MES juga perlu diteliti lebih lanjut sebab bertentangan dengan peraturan soal pengenaan suku bunga pinjaman, hrsnya suku bunga yang dibolehkan BI, pinjaman maks 6 persen dari pinjaman pokok,” terangnya.
Terkait pelaku yang mengambil mobil debitur yang mengaku sebagai kopasus dan berkantor di Jalan Sena, Medan.
“Setelah di cek ternyata dia bukan kopassus ataupun anggota TNI melainkan debt colektor murni, maka oknum tersebut harus ditangkap dan di proses hukum karena patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 jo 363 KUHP,” tegas Yusri.
“Oknum yang mengaku TNI untuk menagih hutang kepada debitur adalah tindakan yang tidak benar diluar oknum itu benar anggota TNI atau tidak, apabila oknum tersebut benar anggota TNI maka oknum itu telah melanggar UU No 34 tahun 2004 tentag TNI yang telah direvisi tahun 2025 ini dan apabila oknum itu hanya mengaku sebagai TNI maka oknum itu telah melakukan dugaan tindak pidana,” lanjut Yusri.
Sebelumnya, Misgianto meninjam uang ke PT.Mandiri Ekspres Sejahtera pada 13 Januari 2025 dengan jaminan BPKB mobil miliknya.
Ia meminjam uang sebesar Rp.60 juta. Setelah sepakat, akhirnya Misgianto menerima uang Rp.57.500.000 dengan Rp.2.500.000 sebagai potongan administrasi.
Tak hanya itu, Misgianto juga harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.83.460.000 dengan cicilan 10 bulan yang perbulannya Misgianto harus membayar Rp.8.346.000,-.
Malangnya, saat pembayaran pertama tiba, Misgianto mengalami krisis ekonomi dan hanya memiliki uang setengah dari nominal cicilan, hingga Misgianto pun didatangi petugas dept colektor.
“Saya ditemui Anthony dan Febrianto dari PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai di sekolah Wirahusada, kemudian saya diarahkan ke kantor pusat yang berada di kawasan Ringrood, di kantor itu, saya ditahan tidak boleh pulang sebelum membayar cicilan,” ujar Misgianto.
Lanjutnya, saat di kantor pusat itu, ia dibawa ke sebuah ruangan. “Saat itu kondisi saya sangat tertekan, terlebih lagi pihak pengadaian mengatakan ‘bapak bisa diborgol disini, bapak telah melakukan penyalahgunaan mobil dan tidak melakukan pembayaran’ itu kata Febrianto yang mengaku sebagai anggota Kopassus yang bertugas di Jl.Sena, Medan,” terang Misgianto.
Kemudian Misgianto juga dipaksa mengatakan letak mobil miliknya tersebut. Merasa tertekan, Misgianto akhirnya mengatakan mobil tersebut berada pada temannya. “Mobil itu ada dengan pak Didi, kesek di SMP Muhammadiyah 3, mobil itu aman dan tidak ada masalah,” kata Misgianto kepada Febrianto.
“Saya diiming-imingi diskon 50 persen dari pinjaman dan juga dijanjikan akan melakukan pembayaran hutang saya ke Pak Didi, karena saya merasa terbantu akhirnya mobil tersebut dihadirkan di cabang pegadaian yang di Tanjung Morawa. Tak lama, orang suruhan dari Anthony membawa mobil itu dan hingga kini janji pelunasan ke teman saya dan diskon cicilan tidak terlaksana,” lanjut Misgianto.
Merasa tertipu, terlebih lagi Misgianto disodorkan surat penarikan kendaraan yang hingga kini belum ditandatanganinya, ia memutuskan untuk meminta bantuan hukum kepada Mahmud Irsad Lubis SH di Kantor Hukum Lubis & Rekan.
“Saya menyerah permasalahan ini kepada pengacara saya Irsad Lubis SH. Saya berharap mendapat keadilan,” pungkasnya.
Mahmud Irsad Lubis SH, kuasa hukum Misgianto mengatakan akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana. “Kita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai. Kita akan segera berkoordinasi dengan OJK terkait perizinan PT.MES Gadai, karena Meraka tidak dibenarkan melakukan Fidusia, kita akan mempertanyakan bagaimana suku bunga dan mekanisme kerja mereka,” ujar Irsad.
Kata Irsad, terkait pria yang mengaku anggota Kopasus yang bertugas di Jl.Sena, pihaknya akan menyurati Kodam I/BB dan mempertanyakan apa benar pria tersebut merupakan anggota Kopasus.
Selain itu, terkait mobil milik Misgianto yang saat ini tak lagi terlihat rimbanya. Irsad mengatakan akan membuat laporan secara pidana.
“Terkait mobil klien kami yang dibawa oleh 4 orang yang dipanggil Febrianto dan Anthony, kita akan melaporkan tindak pidana pencurian pemberatan ataupuntindak pidana pencurian kekerasan, 363 jo 365. Kita segara melakukan. 4 upaya hukum segara,” pungkas Irsad. (Red)