Ambon sidik24.com– Kepolisian Daerah Maluku, melalui Satgas Penegakkan Hukum Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2025, mengamankan lima terduga pelaku yang melakukan aktivitas Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Mardika, Kota Ambon, Jumat (2/5/2025).
Kelima pelaku pungli yang diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Ipda Faldry. A. Nikijuluw di kawasan Pasar Mardika yaitu berinisial A.K.K (28), A.H (21), F.E.O (35), S.S (32) dan S.U (30).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, S.IK, selaku Kaopsda Operasi Pekat Salawaku 2025, menekankan kepada tim Satgas Gakkum agar dapat memberantas penyakit masyarakat, seperti aktivitas pungli, judi, mabuk, dan kegiatan lain yang kerap meresahkan masyarakat.
“Apabila ditemukan oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran, agar diamankan, datakan dan laksanakan pembinaan sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tegas Kombes Dasmin kepada satgas penegakan hukum Ops Pekat Salawaku 2025.
Untuk diketahui, saat diamankan, kelima pelaku pungli tersebut kemudian digelandang ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku. Mereka kemudian menjalani pembinaan, dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Apabila dikemudian hari kelima pelaku pungli ini masih melakukan perbuatan serupa maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
SIDIK24, LANGKAT — Nasib tragis dialami seorang istri sah,berinisial PD (25) warga Jln.Patimura Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang telah di lapor ke polisi oleh selingkuhan suaminya berinisial JH (20) atas tuduhan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekesaran.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Kamis (1/05/2025) sekira pukul 17.00 Wib, PD yang didampingi suami berinisial AD dan dua orang saksi melakukan konferensi pers di Cafe Ge Jl.Medan- Banda Aceh Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dalam konferensi persnya, PD membantah atau klarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan sebagai mana berita viral di media online dan media sosial hal ini dilakukannya dikarenakan dirinya tidak melakukan perbuatan sebagai mana yang di beritakan.
Dihadapan rekan pers, PD menceritakan permasalahan ini bermula sejak suaminya AD mengenal JH pada tahun 2022 saat itu JH merupakan pacar dari teman AD dan setelah pacar JH tersandung kasus dan ditahan di LP maka berkisar bulan Februari 2025 JH melalui perantara seorang teman dekatnya melalui pesan WhatsApp jika JH mengajak AD jalan-jalan ke Medan namun permintaan JH pada saat itu di tolak AD.
Berselang 1 Minggu kemudian JH kembali mengajak AD ke Medan melalui temannya dan ajakan ini diaminkan oleh AD, lalu bersama dua orang temannya AD pergi dengan merental mobil sesampai di Medan, JH mengajak AD berbelanja kebutuhan pribadi JH.
Setelah berbelanja JH mengajak AD menyewa tempat istirahat dan menyewa kamar hotel di Medan sejak saat itu antara JH dan AD menjalin hubungan asmara.
Hubungan tersebut terus berjalan melalui komunikasi dan pertemuan di luar mereka lakukan, kemudian JH kembali mengajak AD shoping ke Medan JH meminta agar AD membelinya perhiasan berupa kalung dan gelang emas selain itu AD juga ada membeli JH sebuah hp iPhone. “Yang paling menyakitkan adalah setiap selesai shoping mereka menyewa kamar dan melakukan perbuatan yang tak pantas mereka lakukan,” ucap PD.
Lebih lanjut PD menjelaskan, hubungan asmara terlarang ini mulai dicurigai setelah AD tidak pulang kerumah sebanyak 3 malam. “Saya mencari informasi dari teman-teman AD dan teman JH, dari situlah hubungan mereka mulai terbongkar. Setelah saya mengetahui hubungan mereka maka saya bertanya kepada AD mengenai perselingkuhan itu dan diakuinya maka saya menghubungi JH melalui pesan WhatsApp berdasarkan bukti -bukti maka JH akhirnya mengakui hubungan asmaranya dengan suami saya dan melalui pesan WhatsApp JH meminta maaf pada saya dan berjanji tidak meneruskan hubungannya dengan AD begitu juga dengan AD telah meminta maaf tetapi yang saya sesali hanya hitungan hari hubungan itu terjalin kembali, maka saya marah besar dengan AD sehingga saya membuang hp AD ke sungai dan saya berencana akan berpisah (cerai) dengan AD, tetapi karena nasehat orang tua saya mencoba menerima permohonan maaf AD dan meminta iya benar-benar tidak lagi berhubungan dengan JH,” cerita PD.
“Kalau di ingat- ingat, sakit sekali rasanya di khianati seperti ini sulit rasanya untuk dimaafkan, saya kasihan sama anak saya yang masih bayi, maka saya mencoba untuk bersabar walau sakit apalagi ketika tabungan untuk biaya persalinan saya di ambil oleh AD, uang itu malah digunakannya untuk membeli perhiasan dan kebutuhan JH, sakit sekali rasanya di khianati, dan setelah saya melahirkan anak saya, ternyata mereka kembali ada berkomunikasi dan disinilah saya tidak bisa membendung emosi kepada suami dan saat itu suami membela diri mengatakan jika iya sudah tidak ada hubungan dengan JH namun saya tidak percaya,” ceritanya lagi.
Pada hari Selasa tanggal 16 April 2025 berkisar pukul. 21.00 WIB, saya mengajak suami untuk bertemu dengan JH saya bermaksud mau bicara secara langsung agar JH tidak menggangu atau berhubungan dengan suaminya, sebab ia sudah capek menghadapi rumah tangga yang terus bertengkar akibat hubungan mereka.
“Malam itu saya telah berulangkali menghubungi JH melalui via telepon tetapi tidak menyambung dan kami akhirnya mencoba untuk menemuinya dengan mengendarai mobil melintas di depan kediaman orang tua JH, kami tidak melihat keberadaan JH, dan kami terus berjalan menuju arah Kecamatan Gebang, tanpa disangka kami bertemu JH bersama seorang pria diketahui berinisial JB mengendarai sepeda motor jenis N MAX di Jalan Lintas Desa Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura,” terangnya.
“Saat itu saya memanggilnya dan meminta ia berhenti namun sepeda motor yang mereka tumpangi semangkin kencang hingga akhirnya mereka terjatuh di persimpangan Serapuh ABC, akibat terjatuh jari kaki JB terluka dan JH lari dengan sepontan saya kejar dan saya memegang baju yang dipakai JH hingga akhirnya baju JH robek saat itu terjadi pertengkaran antara JH dengan saya, setelah reda dari pertengkaran maka JB meminjamkan baju kaos yang dipakainya untuk dipakai oleh JH, lalu JH dan JB saya ajak kerumah saya JH dan JB naik mobil saya dan saya membawa sepeda motor yang dikendarai oleh JH,” ucap PD menceritakan kisahnya.
Sesampai di rumah masih di dalam mobil, PD menanyakan pengakuan hubungan antara JH dengan suaminya dan JH mengakui dan meminta maaf dan PD menanyakan tentang barang- barang yang di beli oleh suaminya selama mereka masih berhubungan dan JH mengakui ada.
“Maka saya meminta barang tersebut yang pada malam itu ada di pakainya berupa kalung dan hp iphone dan saya meminta barang tersebut karena menurut saya barang itu dibeli dari tabungan saya, dan JH memberinya kepada saya, setelah itu saya meminta mereka membuat video permohonan maaf dan hal itu juga dilakukannya,” ujar PD
Merasa persoalan ini telah selesai, PD mengajak JH dan JB ke Binjai ke rumah teman, sesampainya kami di tol ada teman yang mau ikut maka PD bersama yang lain berhenti di res area Tol Tanjung Pura -Helvetia, setelah itu PD melanjutkan perjalanan ke Binjai di sana kami hanya beristirahat sampai menjelang pagi.
“Ada video dan foto keadaan kami pagi itu sewaktu di Binjai keadaannya semua baik, rambut JH masih panjang dan ketika pulang JH minta diturunkan di simpang Padang tualang.
Lalu keesokan harinya saya mendapat kabar ada berita viral yang mengatakan jika saya telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan lalu pada tanggal 19 April 2025 saya mendapat kabar kalau JH telah melaporkan saya kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Tanjung Pura,” katanya PD lagi.
Merasa tidak terima dengan keadaan itu, PD yang merasa korban dari perbuat JH yang merupakan pelakor dan malah di fitnah dengan keji dan merasa telah dikriminalisasi dengan cara rekayasa kasus untuk melaporkan PD ke Polres Langkat dan memviralkan PD dengan tuduhan sebagai bandar narkoba serta menuding PD telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. “Saya tidak terima, saya juga akan mencari keadilan untuk diri saya,” ucap PD sambil menghapus air mata.
R.Rambe SH, yang merupakan Kuasa Hukum PD mengatakan saat ini pihaknya sudah dilaporkan ke Polisi atas tuduhan Tindak Pidana “Pecurian dengan kekerasan” Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. Sebagai mana tersebut pada Laporan Polisi Nomor LP/B/21/IV/2025/SPKT/ POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tanggal 19 April 2025.
“Maka terkait laporan itu maka kami telah siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Namun saat ini kami sangat menyayangkan, jika pihak pelapor telah melakukan mengiring opini publik jika klain kami melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, sedangkan yang mereka laporkan pada pihak kepolisian berbeda.
Maka saat ini kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan kedepan pastinya akan melakukan langkah -langkah hukum untuk kepentingan hak hukum Klin kami,” ucap R.Rambe SH. (*)
Sidik24.com. MERANTI – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polres Kepuluauan Meranti Hari Ini menggelar kegiatan panen Raya Jagung Serentak Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Kamis (24/04/2025) pagi.
Kegiatan panen raya jagung berlangsung di Polres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Darussalam, Desa Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Turut hadir, Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Maitertika, Kabag Ops Kompol Syahrizal, Kasat Samapta Akp Timur Brata Yudha, Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, Kasat Tahti AKP Raden Surtika, Kasat Polairud Iptu Abdul Roni, S.H, Kasat Intelkam Iptu Roly Irvan, KBO Sat Samapta Ipda Dongan Manalu, Kanit Pamobvit Sat Samapta Ipda Wahyu Dwi Hariyanto.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, mengatakan Kegiatan ini adalah sebagai bagian dari tindak lanjut Gugus Tugas Polri yang mendukung upaya ketahanan pangan di wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.
Penanaman jagung ini juga merupakan program nasional yang dilaksanakan secara serentak bertujuan untuk ketahanan pangan daerah Kab Meranti dan mendukung program nasional swasembada pangan pada tahun 2025.
Adapun estimasi hasil panen raya jagung Polres Kepulauan Meranti yaitu 400 kg dengan kualitas yang baik dari hasil panen raya jagung Polres Kepuluauan Meranti akan dijual kepada penampung jagung yang ada di Kabupaten Meranti dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat, kemudian dimanfaatkan untuk kelanjutan program Gugus tugas Polri mendukung ketahanan pangan.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan ketahanan pangan dapat tercapai secara maksimal, serta membawa manfaat langsung kepada masyarakat dalam menjaga keberlanjutan kehidupan ekonomi yang lebih baik di masa depan.
Polres Kepulauan Meranti berkomitmen dalam mendukung ketahanan pangan dengan berkontribusi dalam program tanam jagung bersama, melalui penanaman jagung bersama Polres Kepulauan Meranti, petani dan masyarakat akan memberikan kemampuan swasembada pangan khususnya jagung di 2025.***
SIDIK24, LANGKAT — Terkait Berita disalah satu Media online “Berjudul Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah” yang diduga telah disebar luaskan oleh salah seorang oknum yang berprofesi sebagai dokter melalui salah satu grup WhatsApp di Langkat saat ini berbuntut panjang.
Oknum dokter tersebut menyebarkan berita yang bersumber dari Pemberitaan Media Onlen yang di terbitkan oleh salah satu portal Media Onlen dan kami menduga oknum tersebut merupakan narasumber yang memberikan informasi berita hoax tersebut kepada rekan jurnalis untuk diberitakan.
Hal ini disampaikan oleh Mas’ud,SH.MH.CPM.CPL.CPCLE selaku Kuasa Hukum (Pengacara) dari Dahlia,SST.M.Kes Selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat saat ditemui wartawan Jum’at (11/04) di Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Jl.T .Amir Hamzah Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut Pengacara berpeci itu mengatakan kami telah memiliki bukti walaupun saat ini pesan WhatsApp tersebut telah dihapus maka atas perbuatan oknum tersebut nama baik Puskes Sambirejo Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan nama baik Dahlia,SST.M.Kes Selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tercemar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan Tindak Pidana Undang -undang ITE yang akan di Lapor ke Polisi.
Pasalnya Menyebarkan berita bohong ke grup WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE. Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP.
UU ITE sebagai mana tersebut pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar . selain itu pada Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah jika menemukan berita bohong di grup WhatsApp.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemberitaan tersebut merupakan Pemberian Bohong (Hoax) sebab pada berita tidak dijelaskan siapa korban pungli yang dimaksud, ini kan aneh tidak ada korban dan tidak ada bukti tiba – tiba dibilang ada pungli bahwa Klain kami dituduh telah lama melakukan berbagai aktivitas Pungli yang dilakukan kepada Pegawai Puskesmas Sambirejo.
Adapun tudingan kegiatan pungli yang disebut pada berita adalah “Pungli uang kehadiran atau absensi sebesar Rp150 ribu perbulan untuk tiap pegawai. Pungli uang Honor JKN dipotong sebesar 5% setiap bulannya, Pungli Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipungut sebesar Rp75 ribu tiap bulannya dan Pungli uang Penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp50 ribu tiap pegawai. Sedangkan atas tuduhan itu Klain kami telah membantah dan membuktikan tidak pernah melakukan peristiwa sebagai mana tersebut.
Bahkan yang lebih parah lagi dikatakan pada berita tersebut aktivitas praktik pungli tersebut telah berlangsung Sejak tahun 2022 sedangkan Klain kami di Lantik menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai pada
tanggal 20 Desember 2023.
Maka untuk itu atas peristiwa ini kami selaku Kuasa Hukum (Pengacara) akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum yang berlaku ucapnya. (RED)
SIDIK24, MEDAN — Kasus perampasan paksa sebuah unit mobil Daihatsu Xenia BK 1565 HS milik Misgianto (45) yang diduga dilakukan dept kolektor PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai menuai kritik pedas.
Praktisi hukum, Dr (C) Yusri Fachri, S.H, M.H kepada wartawan mengatakan terkait masalah debitur yang menunggak pembayaran cicilan kepada kreditur seharusnya langkah yang ditempuh diawal oleh kreditur atau leasing adalah dengan memberi surat peringatan dan itu sebanyak 3 kali. “Bukan langsung mengambil unit dengan langkah-langkah yang tidak benar dengan melakukan dugaan tindakan tipu daya dengan memberikan iming-iming diskon cicilan kepada debitur apabila unit yang menjadi jaminan piutang dikembalikan yang mana hal tersebut tidak benar tetapi dilakukan agar debitur mau menyerahkan unitnya, dan saya dengar kreditur sempat diintimidasi di kantor kreditur dan semua proses yang dilakukan tanpa proses hukum dan pengadilan sama sekali sehingga patut diduga tindakan leasing ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan serta pasal 335, 336 atau 448 KUH Pidana terkait intimidasi yang dilakukan pihak leasing,” ujar Yusri.
Yusri juga menilai tindakan yang dilakukan oleh kreditur atau leasing adalah tindakan yang patut diduga melanggar hukum keperdataan sehingga terkait usaha kreditur ini harus dilakukan pemeriksaan atau audit baik secara internal melalui OJk maupun eksternal dimana hal ini sesuai dengan peraturan OJK nomor 29 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan.
“Terkait izin dan prosedur PT MES juga perlu diteliti lebih lanjut sebab bertentangan dengan peraturan soal pengenaan suku bunga pinjaman, hrsnya suku bunga yang dibolehkan BI, pinjaman maks 6 persen dari pinjaman pokok,” terangnya.
Terkait pelaku yang mengambil mobil debitur yang mengaku sebagai kopasus dan berkantor di Jalan Sena, Medan.
“Setelah di cek ternyata dia bukan kopassus ataupun anggota TNI melainkan debt colektor murni, maka oknum tersebut harus ditangkap dan di proses hukum karena patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 jo 363 KUHP,” tegas Yusri.
“Oknum yang mengaku TNI untuk menagih hutang kepada debitur adalah tindakan yang tidak benar diluar oknum itu benar anggota TNI atau tidak, apabila oknum tersebut benar anggota TNI maka oknum itu telah melanggar UU No 34 tahun 2004 tentag TNI yang telah direvisi tahun 2025 ini dan apabila oknum itu hanya mengaku sebagai TNI maka oknum itu telah melakukan dugaan tindak pidana,” lanjut Yusri.
Sebelumnya, Misgianto meninjam uang ke PT.Mandiri Ekspres Sejahtera pada 13 Januari 2025 dengan jaminan BPKB mobil miliknya.
Ia meminjam uang sebesar Rp.60 juta. Setelah sepakat, akhirnya Misgianto menerima uang Rp.57.500.000 dengan Rp.2.500.000 sebagai potongan administrasi.
Tak hanya itu, Misgianto juga harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.83.460.000 dengan cicilan 10 bulan yang perbulannya Misgianto harus membayar Rp.8.346.000,-.
Malangnya, saat pembayaran pertama tiba, Misgianto mengalami krisis ekonomi dan hanya memiliki uang setengah dari nominal cicilan, hingga Misgianto pun didatangi petugas dept colektor.
“Saya ditemui Anthony dan Febrianto dari PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai di sekolah Wirahusada, kemudian saya diarahkan ke kantor pusat yang berada di kawasan Ringrood, di kantor itu, saya ditahan tidak boleh pulang sebelum membayar cicilan,” ujar Misgianto.
Lanjutnya, saat di kantor pusat itu, ia dibawa ke sebuah ruangan. “Saat itu kondisi saya sangat tertekan, terlebih lagi pihak pengadaian mengatakan ‘bapak bisa diborgol disini, bapak telah melakukan penyalahgunaan mobil dan tidak melakukan pembayaran’ itu kata Febrianto yang mengaku sebagai anggota Kopassus yang bertugas di Jl.Sena, Medan,” terang Misgianto.
Kemudian Misgianto juga dipaksa mengatakan letak mobil miliknya tersebut. Merasa tertekan, Misgianto akhirnya mengatakan mobil tersebut berada pada temannya. “Mobil itu ada dengan pak Didi, kesek di SMP Muhammadiyah 3, mobil itu aman dan tidak ada masalah,” kata Misgianto kepada Febrianto.
“Saya diiming-imingi diskon 50 persen dari pinjaman dan juga dijanjikan akan melakukan pembayaran hutang saya ke Pak Didi, karena saya merasa terbantu akhirnya mobil tersebut dihadirkan di cabang pegadaian yang di Tanjung Morawa. Tak lama, orang suruhan dari Anthony membawa mobil itu dan hingga kini janji pelunasan ke teman saya dan diskon cicilan tidak terlaksana,” lanjut Misgianto.
Merasa tertipu, terlebih lagi Misgianto disodorkan surat penarikan kendaraan yang hingga kini belum ditandatanganinya, ia memutuskan untuk meminta bantuan hukum kepada Mahmud Irsad Lubis SH di Kantor Hukum Lubis & Rekan.
“Saya menyerah permasalahan ini kepada pengacara saya Irsad Lubis SH. Saya berharap mendapat keadilan,” pungkasnya.
Mahmud Irsad Lubis SH, kuasa hukum Misgianto mengatakan akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana. “Kita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai. Kita akan segera berkoordinasi dengan OJK terkait perizinan PT.MES Gadai, karena Meraka tidak dibenarkan melakukan Fidusia, kita akan mempertanyakan bagaimana suku bunga dan mekanisme kerja mereka,” ujar Irsad.
Kata Irsad, terkait pria yang mengaku anggota Kopasus yang bertugas di Jl.Sena, pihaknya akan menyurati Kodam I/BB dan mempertanyakan apa benar pria tersebut merupakan anggota Kopasus.
Selain itu, terkait mobil milik Misgianto yang saat ini tak lagi terlihat rimbanya. Irsad mengatakan akan membuat laporan secara pidana.
“Terkait mobil klien kami yang dibawa oleh 4 orang yang dipanggil Febrianto dan Anthony, kita akan melaporkan tindak pidana pencurian pemberatan ataupuntindak pidana pencurian kekerasan, 363 jo 365. Kita segara melakukan. 4 upaya hukum segara,” pungkas Irsad. (Red)
SIDIK24, MEDAN — Malang benar nasib Misgianto (45), mobil Daihatsu Xenia BK 1565 HS miliknya raib diambil PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai tanpa proses pengadilan.
Tak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai tenaga pendidik ini merasa telah ditipu daya dan diintimidasi oleh dept colektor serta petugas PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai.
Tak terima, warga Jl. Bunga Rinte, SP Selayang, Medan ini lantas meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Lubis dan Rekan, Jumat (28/03/2025).
Ditemui dikediaman, Misgianto bercerita, musibah tersebut terjadi saat dirinya meninjam uang ke PT.Mandiri Ekspres Sejahtera pada 13 Januari 2025 dengan jaminan BPKB mobil miliknya.
Ia meminjam uang sebesar Rp.60 juta. Setelah sepakat, akhirnya Misgianto menerima uang Rp.57.500.000 dengan Rp.2.500.000 sebagai potongan administrasi.
Tak hanya itu, Misgianto juga harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.83.460.000 dengan cicilan 10 bulan yang perbulannya Misgianto harus membayar Rp.8.346.000,-.
Malangnya, saat pembayaran pertama tiba, Misgianto mengalami krisis ekonomi dan hanya memiliki uang setengah dari nominal cicilan, hingga Misgianto pun didatangi petugas dept colektor.
“Saya ditemui Anthony dan Febrianto dari PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai di sekolah Wirahusada, kemudian saya diarahkan ke kantor pusat yang berada di kawasan Ringrood, di kantor itu, saya ditahan tidak boleh pulang sebelum membayar cicilan,” ujar Misgianto.
Lanjutnya, saat di kantor pusat itu, ia dibawa ke sebuah ruangan. “Saat itu kondisi saya sangat tertekan, terlebih lagi pihak pengadaian mengatakan ‘bapak bisa diborgol disini, bapak telah melakukan penyalahgunaan mobil dan tidak melakukan pembayaran’ itu kata Febrianto yang mengaku sebagai anggota Kopassus yang bertugas di Jl.Sena, Medan,” terang Misgianto.
Kemudian Misgianto juga dipaksa mengatakan letak mobil miliknya tersebut. Merasa tertekan, Misgianto akhirnya mengatakan mobil tersebut berada pada temannya. “Mobil itu ada dengan pak Didi, kesek di SMP Muhammadiyah 3, mobil itu aman dan tidak ada masalah,” kata Misgianto kepada Febrianto.
“Saya diiming-imingi diskon 50 persen dari pinjaman dan juga dijanjikan akan melakukan pembayaran hutang saya ke Pak Didi, karena saya merasa terbantu akhirnya mobil tersebut dihadirkan di cabang pegadaian yang di Tanjung Morawa. Tak lama, orang suruhan dari Anthony membawa mobil itu dan hingga kini janji pelunasan ke teman saya dan diskon cicilan tidak terlaksana,” lanjut Misgianto.
Merasa tertipu, terlebih lagi Misgianto disodorkan surat penarikan kendaraan yang hingga kini belum ditandatanganinya, ia memutuskan untuk meminta bantuan hukum kepada Mahmud Irsad Lubis SH di Kantor Hukum Lubis & Rekan.
“Saya menyerah permasalahan ini kepada pengacara saya Irsad Lubis SH. Saya berharap mendapat keadilan,” pungkasnya.
Terpisah, Mahmud Irsad Lubis SH mengatakan akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana. “Kita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai. Kita akan segera berkoordinasi dengan OJK terkait perizinan PT.MES Gadai, karena Meraka tidak dibenarkan melakukan Fidusia, kita akan mempertanyakan bagaimana suku bunga dan mekanisme kerja mereka,” ujar Irsad.
Kata Irsad, terkait pria yang mengaku anggota Kopasus yang bertugas di Jl.Sena, pihaknya akan menyurati Kodam I/BB dan mempertanyakan apa benar pria tersebut merupakan anggota Kopasus.
“Jika benar dia anggota Kopasus kok berkantor dan mangkal di PT.MES Gadai, jika bukan anggota Kopasus, ini sangat beresiko, ngaku-ngaku dan mencemarkan nama TNI, kita minta dia ditangkap. Kita juga akan melaporkan tindakan itimidasi yang dilakukan petugas PT.MES Gadai,” tergas Irsad.
Selain itu, terkait mobil milik Misgianto yang saat ini tak lagi terlihat rimbanya. Irsad mengatakan akan membuat laporan secara pidana.
“Terkait mobil klien kami yang dibawa oleh 4 orang yang dipanggil Febrianto dan Anthony, kita akan melaporkan tindak pidana pencurian pemberatan ataupuntindak pidana pencurian kekerasan, 363 jo 365. Kita segara melakukan. 4 upaya hukum segara,” pungkas Irsad. (*)
Sidik24jam. MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengunjungi korban kebakaran rumah di Jalan Rumbia Selatpanjang, Kamis (6/3/2025) pagi.
Musibah kebakaran itu sendiri terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi dan menghanguskan tiga unit rumah semi permanen milik Agus, Elisabeth, dan Destiani.
Gerak cepat bupati tersebut guna memastikan kondisi dan kebutuhan para korban dapat terbantu semaksimal mungkin oleh pemerintah daerah. Dalam kunjungan itu, Asmar menyerahkan sejumlah bantuan, termasuk paket sembako, pakaian dan peralatan rumah tangga serta dokumen kependudukan.
“Tentunya kita turut berduka atas musibah ini, kepada korban kita harap bersabar. Saya minta kepada Dinas Perkim untuk memberi perhatian khusus dan segera membantu membangun kembali rumah korban,” kata Asmar.
Bupati juga menegaskan pentingnya respons cepat dari dinas terkait terhadap bencana yang terjadi di daerah. Ia meminta seluruh OPD untuk segera bertindak dan hadir di tengah masyarakat saat bencana terjadi.
“Dengan begitu warga terdampak bisa segera mendapatkan bantuan dan perhatian dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga memberikan motivasi dan dukungan moral kepada para korban, agar tetap tabah menghadapi cobaan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi dan membantu warga hingga kondisi kembali normal.
“Saya pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan duka mendalam kepada korban kebakaran ini. Semoga mereka bisa tabah menghadapi ujian ini,” tambahnya.
Sementara itu, warga yang terdampak kebakaran merasa lega dan berterima kasih atas respons cepat pemerintah dalam membantu mereka bangkit dari musibah ini.
Dengan adanya bantuan langsung, jaminan perbaikan rumah, serta kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, diharapkan warga yang terdampak dapat segera kembali menjalani kehidupan mereka seperti sedia kala.
Turut mendampingi, Kadis Sosial Kamsiah, Kasat Pol PP dan Damkar Tunjiarto, Kadis Dukcapil Agustia Widodo, dan Kadis Kominfo Febriady, Camat Tebingtinggi Husni Mubarak, serta sejumlah pejabat lainnya.***
SIDIK24.COM,INHIL.-Polres Inhil berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Inhil, Riau.
Kedua pelaku tersebut adalah Sdr. UG dan Sdr. HN Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB.
Hasil penggeledahan di rumah milik Sdr. HN yang beralamat di Jalan Pekan Arba Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, ditemukan barang bukti berupa:
– 2 (dua) paket narkotika jenis shabu
– 4 (empat) lembar plastik putih bening klep les merah
– 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
– 1 (satu) buah gunting pemotong
Sementara itu, di rumah milik Sdr. UG yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, ditemukan barang bukti berupa:
– 1 (satu) paket narkotika jenis shabu
– 2 (dua) lembar plastik putih bening klep les merah
– 1 (satu) unit timbangan digital
– 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu
– 8 (delapan) lembar plastik putih bening klep les merah
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Inhil dengan masyarakat dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil.
“Kami berharap penangkapan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya,” kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil.
Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku selama beberapa hari sebelum melakukan penangkapan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil.
Kasat Res Narkoba Polres Inhil juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil,” kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil.
Dengan penangkapan ini, Polres Inhil berharap dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini juga merupakan bukti bahwa Polres Inhil serius dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil dan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.
SIDIK24, MEDAN — Permasalahan tanah yang terletak di Jalan Pasar 3, No.133, Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur mendapat perhatian serius dari praktisi hukum di Kota Medan.
Kali ini, Dr (C) Yusri Fachri, S.H, M.H menyoroti permasalahan yang menimpa Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah.
Praktisi hukum lulusan S-2 Universitas Sumatera Utara ini mengatakan permasalahan tanah ini merupakan peristiwa hubungan hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara satu orang dengan orang lainnya.
“Pada umumnya apabila terjadi perselisihan akan jatuh pada perbuatan wanprestasi dimana hal ini sesuai dengan pasal 1243 KUH Perdata yang mana konsekuensi terhadap pasal ini apabila salah satu pihak lalai dalam melaksanakan prestasinya, maka perjanjian antara orang tersebut dapat dibatalkan demi hukum dan dapat membawa kedua belah pihak dalam keadaan sebelum perjanjian diadakan,” terang Yusri.
Pria yang sedang menjalani pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) ini menilai terhadap perkara yang terjadi antara Amir Hamzah sebagai pemilik tanah yang menjual kepada pembeli yaitu johan dengan membayar DP terlebih dahulu di ketahui bahwa johan sudah selama 9 tahun lamanya tidak memenuhi prestasinya dengan membayar lunas tanah Amir Hamzah tersebut, di mana hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
“Terhadap kepemilikan tanah tersebut menurut hukum masih merupakan hak milik dari si pemilik tanah atau penjual dan terkait DP yang sudah diberikan oleh johan kepada Amir Hamzah selalu pemilik sesuai dengan pasal 1464 KUH Perdata maka DP tersebut dianggap hangus,” pungkasnya.
iDiketahui, Amir Hamzah selaku ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah bersama kuasa hukumnya telah melakukan sejumlah upaya hukum untuk mendapatkan hak ahli waris atas lahan di Jl.Pasar 3, Medan Perjuangan.
Mahmud Irsad Lubis,SH, Iskandar SH, M Nasir Pasaribu SH, Ahmad Zufri Harapan SH dan beberapa advokat lainnya telah melakukan somasi terhadap Johan
Selain itu, kuas hukum Amir Hamzah bersama Ustadz Darul serta tokoh pemuda juga mendatangi kantor Notaris Gordon E Harianja SH, Jum’at (17/1/2025) siang.
Mesti berlangsung alot, tim kuasa hukum berhasil mengambil surat-surat serta akte-akte terkait perjanjian pengalihan hak dari Amir Hamzah kepada Johan.
Tak hanya itu, demi kejelasan hukum, tim kuasa hukum juga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Selain memastikan duduk perkaranya lahan tersebut, tim kuasa hukum juga dalam waktu dekat ini akan melakukan audensi dengan pejabat yang ada di BPN Kota Medan.
Sebelumnya diberitakan, Amir Hamzah melalui pengacaranya, Mahmud Irsad Lubis,SH menyatakan jual beli tanah antara ahli waris dengan Johan sesuai akta perjanjian bernomor 3.616/Leg/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dilegalisasi Notaris Gordon E Harianja SH dengan luas tanah 1.650 M di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur merupakan Wanrestasi.
Hal ini dikarenakan Johan telah melakukan ingkar janji dengan tidak membayar Rp.700 juta pada saat telah dikeluarkan Peta Bidang dari Badan Pertanahan Kota Medan.
“Johan telah membayar Rp.500 juta (pembayaran tahan ke-1) sebagai DP. Dan dalam perjanjiannya, Johan akan membayarkan Rp.700 juta (pembayaran tahan ke-2) lagi setelah Peta Bidang keluar. Namun hingga saat, uang tersebut tak kunjung dibayar,” ujar Mahmud Irsad Lubis,SH yang telah mendapat kuasa dari ahli waris. (*)
MEDAN, Sidik24.com — Sesuai kesepakatan, Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah bersama pengacaranya dan didampingi Ustadz Darul serta tokoh pemuda kembali mendatangi kantor Notaris Gordon E Harianja SH, Jum’at (17/1/2025) siang.
Kedatangan Amir Hamzah ke kantor Notaris Gordon dalam rangka memenuhi kesepakatan penyerahan surat-surat serta akte-akte terkait perjanjian pengalihan hak dari Amir Hamzah kepada Johan.
Awalnya, Notaris Gordon tidak berada ditempat, namun setelah puluhan masa yang mendukung Amir Hamzah berorasi, Notaris Gordon akhirnya muncul dan kembali terjadi perdebatan.
Sesuai kesepakatan sebelumnya, akhirnya Notaris Gordon memberikan surat asli alas hak surat tanah atas nama Amnah kepada ahli waris Amir Hamzah.
“Surat-surat sudah berada pada kami, selanjutnya kami, Mahmud Irsad Lubis,SH, Iskandar SH, M Nasir Pasaribu SH dan tim lainya akan mempelajari berkas untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan atau pidana ke Kepolisian sesuai pasal-pasal yang berlaku,” ujar salah seorang pengacara Amir Hamzah, Roni Anshari siregar, SH kepada wartawan.
“Harap kita, dengan kembalinya surat asli alas hak surat tanah ini, akan membuka tabir kebenaran dari kasus yang sudah tertunda selama 10 tahun ini,” lanjut Roni.
Roni juga menyampaikan, tim pengacara tetap melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang akan dijalankan tim kuasa hukum yang cukup solid menghadapi segala kendala-kendala.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada kami, baik itu dari ustadz Darul, Pak Dedi, tokoh pemuda Medan Perjuangan, Laskar Awali dan semua yang telah mendukung kami,” pungkas Roni.
Sebelumnya, Amir Hamzah dan tim pengacara datang ke kantor Notaris Gordon E Harianja SH. Dalam pertemuan yang berlangsung alot tersebut, Amir Hamzah meminta salinan surat asli alas hak dan akta-akta yang telah diterbitkan sebelumnya serta surat-surat pernyataan antara keluarga Amir Hamzah terhadap Johan.
Awalnya, Notaris Gordon mengatakan surat tersebut telah diserahkan kepada M.Arifin, Abang kandung Amir Hamzah. Namun, saat tim pengacara meminta bukti penyerahan surat terhadap M.Arifin, Notaris Gordon tidak mampu menunjukkannya.
Karena tidak mampu menunjukan bukti-bukti, Notaris Gordon meminta waktu hingga Jum’at (17/1/2025) siang untuk menyerahkan surat asli alas hak.
Selain itu, ada tanda terima sebelumnya yang dilakukan Amir Hamzah terkait penyerahan SKT Tahun 74, namun Amir Hamzah hanya menerima foto copy.
“Setelah kita desak, jika tidak memberikannya, itu merupakan tindakan-tindakan beresiko yang dapat kita laporkan ke MKD dan pihak kepolisian,” ujar Iskandar SH, salah seorang pengacara Amir Hamzah.
Akhirnya diambil keputusan, SKT dan surat-surat serta akte-akte akan diserahkan Notaris Gordon Jum’at (17/1/2025) dalam rangka kepentingan hukum untuk menindak lanjuti perbuatan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Johan dan tindak pidana sesuai surat somasi yang sudah dilayangkan kepada Johan.
“Hari Jum’at ini, selain tim pengacara, ahli waris juga didampingi dan didukung oleh Ormas Islam, Laskar Awali. Harapan kami, hukum dapat kita tegakan bersama, sehingga tidak ada perbuatan ketidakadilan satu pihak, sehingga keadilan itu dapat mewujudkan rasa kenyamanan bersama,” pungkas Iskandar. (*)